Friday, January 2, 2015

Natal Hari Raya Siapa?

Natal Hari Raya Siapa?

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Natal Hari Raya Siapa?
Penulis   : Muhammad Abduh Tuasikal
Penerbit  : Pustaka Muslim
Cetakan   : Kedua, Dzulhijjah 1435 H/Oktober 2014 M
Halaman   : 90+iv

Pada bulan Desember, ada perayaan natal yang dilakukan oleh umat Nashrani. Sayangnya masih ada dari kalangan umat Islam yang ikut serta merayakan acara tersebut, baik sekedar mengucapkan selamat natal atau bahkan berpartisipasi / tolong menolong dalam perayaan tersebut. Bagaimana sebenarnya hukum syariat Islam mengenai hal ini?

Dalam ringkasan buku ini, buku-islam.blogspot.com akan mengutip sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran isinya. Yaitu mengenai kesepakatan para ulama tentang ucapan natal dan penggunaan simbol-simbol kekafiran. Semoga upaya ini terhitung menyebarkan cahaya Islam dalam rangka mencari simpati Allah Yang Bersemayam di Atas Arsy. Amin.


[SEPAKAT ULAMA: UCAPAN SELAMAT NATAL ITU HARAM]
-----------------------------------------------
Ibnul Qayyim berkata,
"Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama." Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan kesepakatan para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari 'Umar bin al Khottob radhiyallahu'anhu, ia berkata,

"Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah."

Umar berkata,
"Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka."

Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724.

Tidak diketahui ada sahabat Nabi lainnya yang menyelisihi pendapat Umar bin Khottob di atas.



[KARYAWAN TOKO DENGAN TOPI SINTERKLAS]
-----------------------------------------------
Selama bulan Desember, sebagian karyawan mulai berdandan dengan aksesoris perayaan Natal umat Nashrani dengan menggunakan topi sinterklas (santa klaus). Ada pelayan toko sibuk melayani dengan topi sinterklas. Padahal bisa kita tahu, tampangnya adalah muslim. Sungguh sayang, malah penampilan Nashrani yang ia kenakan. Ini tidak hanya ditemukan pada pelayan toko, ada pula pengemudi taksi yang mengenakan pakaian ala christmas ini di bulan Desember.

SIMBOL AGAMA NASHRANI, NABI PERINTAHKAN UNTUK DILEPAS
'Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengatakan,

"Wahai 'Adi buang berhala yang ada di lehermu." (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurus Syaikh al Albani).

Kita tahu bahwa 'Adi bin Hatim dulunya adalah Nashrani, sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol perayaan kita.


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Dari buku ini menjadi jelas bahwa ucapan selamat natal itu dilarang dalam agama Islam berdasarkan kesepakatan para ulama sebagai mana dikutip oleh Ibnul Qayyim. Kita pun mengetahui pula bahwa agama Islam yang mulia ini melarang penggunaan simbol-simbol kekafiran.

Demikian, semoga Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy membimbing kita dan menjaga kita di jalan yang lurus, di atas kemurnian Islam.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Bojong Gede, Bogor
12 Rabiul Awwal 1436 H/3 Januari 2015 M

Saturday, December 28, 2013

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (Panduan Majelis Ulama Indonesia) 
Penulis   : DR. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin, dkk
Penerbit  : Al Qalam
Cetakan   : Pertama, Muharram 1435 H/November 2013 M
Halaman   : 120+xiii


Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham tentang aliran Syiah yang sesat dan menyesatkan, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sejak lama merangkum panduan bagi umat Islam dalam menyikapi paham Syi'ah di Indonesia. Tercatat ada tiga panduan yang bisa dipedomani oleh umat Islam di Indonesia terkait hal ini, yaitu Rekomendasi Fatwa tentang paham Syi'ah pada tahun 1984, hasil Ijtima Ulama Indonesia tahun 2006 yang berisikan taswiyatul manhaj berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, maupun 10 kriteria pedoman penetapan aliran sesat yang disahkan dalam forum Rakernas MUI tahun 2007.

Dalam ringkasan buku ini, buku-islam.blogspot.com akan mengutip sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran isinya. Yaitu mengenai penyimpangan ajaran Syi'ah; dan Sikap dan respon MUI tentang paham Syi'ah. Catatan kaki sengaja tidak disertakan, silahkan merujuk kepada bukunya. Kami kutip dua penyimpangan ajaran Syi'ah beserta penjelasan para ulama tentang penyimpangannya.

Semoga upaya ini terhitung menyebarkan cahaya Islam dalam rangka mencari simpati Allah Yang Bersemayam di Atas Arsy. Amin.


[BAB III PENYIMPANGAN AJARAN SYI'AH]
--------------------------------------------
*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG ORISINALITAS AL QUR'AN*
Menurut seorang ulama Syi'ah, al Mufid, dalam kitab Awail al-Maqalat, menyatakan bahwa al Qur'an yang ada saat ini tidak orisinal. Al-Qur'an sekarang sudah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Tokoh Syi'ah lain mengatakan dalam kitab Mir'atul 'Uqul Syarh al-Kafi, mengatakan bahwa al-Qur'an telah mengalami pengurangan dan perubahan.

Al-Qummi, tokoh mufassir Syi'ah, menegaskan dalam mukadimah tafsirnya bahwa ayat-ayat al-Qur'an ada yang diubah sehingga tidak sesuai dengan ayat aslinya. Abu Manshur Ahmad bin Ali al Thabarsi, seorang tokoh Syi'ah abad ke-6 H menegaskan dalam kitab al Ihtijaj, bahwa al Qur'an yang ada sekarang adalah palsu, tidak asli, dan telah terjadi pengurangan.


PANDANGAN ULAMA
Para ulama menyatakan dengan tegas bahwa Al Qur'an yang dipegang dan diamalkan umat Islam saat ini di seluruh dunia adalah asli, tidak ada pengurangan maupun penambahan. Allah Subhanahu wa Ta'ala langsung yang menjamin keaslian dan keterpeliharaannya dari tahrif (distorsi dan interpolasi), "Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan al Qur'an dan Kami pula yang akan menjaganya." (al Hijr:9). Keyakinan inilah yang menjadi prinsip yang dipegang seluruh ulama Islam.

al Qadhi 'Iyadh menukil menukil pernyataan Abu Utsman al Haddad bahwa semua ahli tauhid bersepakat atas kekafiran orang yang mengingkari satu huruf dari al Qur'an. Ibnu Qudamah al Maqdisi menyatakan, "Tidak ada perbedaan di antara kaum Muslimin bahwa orang mengingkari satu surah, atau ayat, atau kata, atau huruf dari al Qur'an, disepakati telah kafir." Imam Ibnu Hazm berkata, "Mengatakan di antara dua sampul al Qur'an ada perubahan adalah kekufuran yang nyata dan mendustai Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. 

...

Dengan demikian Syi'ah telah menyimpang karena "Mengingkari autentisitas (keaslian) dan kebenaran al Qur'an", sebagaimana poin nomor 4 dari 10 kriteria pedoman identifikasi aliran sesat yang difatwakan MUI dalam Rakernas tahun 2007.


*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG HUKUM NIKAH MUT'AH*
Menurut Syi'ah, nikah mut'ah boleh, bahkan akan mendapat pahala yang besar. Ulama Syi'ah menyatakan bahwa nikah mut'ah (kawin kontrak) tidak perlu dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak. Boleh juga nikah mut'ah dengan pelacur. Nuri al Thabarsi (ulama Syi'ah), menjelaskan bahwa dalam nikah mut'ah boleh dengan wanita bersuami asal dia mengaku tidak punya suami. Ulama besar Syi'ah, al Khomeini, menjelaskan bahwa boleh melakukan praktik anal seks dengan istri. Bahkan menurut Khomeini, nikah mut'ah boleh dilakukan dengan bayi yang masih menyusui.


PANDANGAN ULAMA
MUI telah memfatwakan keharaman kawin mut'ah yang ditandatangani pada Jumadil Akhir 1418 H/25 Oktober 1997 M. Menurut MUI, penghalalan nikah mut'ah bertentangan dengan semangat dan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala, "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (al Mu'minuun: 5-6). Ayat itu menjelaskan bahwa hubungan kelamin hanya dibenarkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak berfungsi sebagai istri atau jariah.  Karena akad mut'ah bukan akad nikah dengan alasan:
1) tidak saling mewarisi,
2) iddah mut'ah tidak seperti iddah nikah daim,
3) dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri empat (ta'addud), dalam mut'ah tidak demikian,
4) dengan mut'ah, seorang laki-laki tidak dianggap menjadi muhshan, karena wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak menjadikannya sebagai istri ataupun jariah. Oleh sebab itu, orang yang melakukan mut'ah termasuk ke dalam firman Allah, "Tetapi, barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (al Mu'minuun: 7).

Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan.


[BAB V SIKAP DAN RESPON MUI TENTANG PAHAM SYI'AH]
---------------------------------------------------------
Majelis Ulama Indonesia yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan Muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh Muslim Indonesia adalah lembaga paling berkompeten dalam menjawab dan memecahkan setiap masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat. MUI juga telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Berikut ini adalah kesimpulan dari pandangan dan sikap para ulama Indonesia yang terwadahi dalam MUI sejak terbentuknya tahun 1975 hingga saat ini terkait tentang paham Syi'ah Imamiyah.

5) MUI telah menegaskan sikap mayoritas umat Islam Indonesia terhadap Syi'ah dalam konsideran fatwa MUI tentang nikah mut'ah sebagai berikut.

Menimbang:
1. Bahwa nikah mut'ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, terutama di kalangan pemuda dan mahasiswa.

2. Bahwa praktek nikah mut'ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi'ah di Indonesia.

3. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi'ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut'ah secara khusus (Fatwa Nikah Mut'ah 25 Oktober 1997, lihat HF MUI: 376).

6) Keterangan tentang penyimpangan ajaran Syi'ah dari kemurnian ajaran Islam diperkuat oleh "Sepuluh Kriteria Aliran Sesat" yang telah ditetapkan dalam Rakernas MUI pada Selasa, 6 November 2007 di Sari Pan Pasifik, Jakarta sebagai berikut.

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al Qur'an dan Sunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al Qur'an.
4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran al Qur'an.
5. Menafsirkan al Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan/mendustakan nabi dan rosul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam sebagai nabi dan rosul terkahir.
9. Mengurangi/menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan syariah.
10. Mengafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Kesepuluh kriteria aliran sesat di atas telah dianut dan diamalkan oleh Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah, Madzhab Ahlul Bait (versi mereka), menurut hasil Musyawarah BASSRA (Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura) pada tanggal 3 Januari 2012 di Gedung Islamic Center Pamekasan, Madura.


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Menyimak dari apa yang ada di buku ini, kita menjadi paham dan terang bahwa paham Syi'ah telah menyimpang, sebagaimana yang dikutip dalam buku ini berdasarkan fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tanggal 21 Januari 2012, bahwa paham Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah adalah SESAT dan MENYESATKAN. (hal 93).

Demikian, semoga Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy membimbing kita dan menjaga kita di jalan yang lurus, di atas kemurnian Islam.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Ruang 7, Depok
29 Desember 2013

Thursday, November 21, 2013

Download Buku Panduan MUI tentang Kesesatan Syiah

Alhamdulillah, kini telah terbit “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” yang disusun oleh Tim Penulis MUI Pusat yang merupakan gabungan dari Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat.

Setidaknya ada empat tujuan utama dari diterbitkannya buku ini, sebagaimana disebutkan dalam kata pengantar buku ini :
  • - Pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah
  • - Bayan/penjelasan resmi dari MUI dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh faham Syi’ah
  • - Menghindarkan NKRI dari bahaya Syi’ah yang dapat mengganggu stabilitas dan keutuhannya.
  • - Menjaga ukhuwah dan membendung upaya-upaya untuk mendakwahkan ajaran Syi’ah di Indonesia
Bagi rekan pengurus MT/Yayasan/semisal yang hendak memperoleh BUKU tentangg Syiah yg dterbitkan MUI tsb adalah dengang cara :

Kirim email ke »
formas.nkri@gmail.com.

atau bisa download versi ebook nya pada link berikut:

http://www.scribd.com/doc/183188603/BUKU-PANDUAN-MUI-MENGENAL-MEWASPADAI-PENYIMPANGAN-SYI-AH-DI-INDONESIA#download

Monday, August 12, 2013

MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH MEMUTUSKAN BAHWA RU’YAHLAH YANG MU’TABAR



MASALAH HISAB DAN RU’YAH

مسألة الحساب والرؤية


الصوم والفطر بالرؤية ولاما نع با لحساب لحديث : صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (رواه البخارى). و قوله تعالى : هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ .(يونس : ه)


اذااثبت الحاسب عدم وجود الهلا ل او وجوده مع عدم امكان الرؤية , ورأى المرء اياه في الليلة نفسها فأيهما المعتبر؟ قرر مجلس الترجيح ان المعتبر هو الرؤية.

 لما روي عن ابي هريرة  رض قال : صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا (رواه البخارى ومسلم).

Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan ru’yah  dan tidak berhalangan dengan hisab. Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan sya’ban tiga puluh hari.“ Dan firman Allah Ta’ala : “Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan  gugus manazil-manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab.” (Al -Qur’an surat Yunus ayat 5).

Apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar.

Majlis Tarjih memutuskan bahwa ru’yahlah yang mu’tabar.

Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban 30 hari.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
--------------------------------------------

Ditulis ulang oleh Anwar Baru Belajar

Sumber :
1. Buku Himpunan Putusan Majlis Tarjih diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Cetakan ke III. hal. 291-292, Kitab Beberapa Masalah.11. Masalah Hisab dan Ru'yah.
2. Silahkan juga baca  : SAYA KEMBALI KE RU'YAH oleh BUYA HAMKA

Sunday, April 7, 2013

Syarat dan Rukun Poligami Dalam Islam

Rukun dan syarat pernikahan berpoligami secara umum sama dengan rukun dan syarat pernikahan pertama yang disyariatkan dalam Islam. Namun, ada beberapa syarat yang ditambahkan yang wajib dipenuhi ketika ingin menunaikan poligami.

Sebelum kita membicarakan syarat  tersebut lebih jauh, kami menasihati diri kami pribadi secara khusus dan para pembaca secara umum bahwa agama Islam mewajibkan kita semua untuk berilmu dahulu sebelum mengerjakan suatu amalan. Agama ini pun tegak dan berdiri di atas prinsip yang agung tersebut: al-’ilmu qablal qauli wal ‘amal.
Inilah yang dinyatakan oleh al-Imam al-Bukhari t dalam satu bab dari “Kitab al-’Ilmi” pada kitab Shahih beliau. Artinya, ilmu dahulu sebelum ucapan dan amalan. Karena itu, seseorang tidak dianggap menunaikan amalan dengan benar dan di atas petunjuk/syariat yang benar apabila dia mengamalkan sebuah amalan tanpa mengetahui ilmunya terlebih dahulu.
Yang pertama kali dituntut dari orang yang hendak menikah adalah berilmu sebelum dia melangsungkan pernikahannya tersebut, sehingga dia dan istrinya bisa menjalaninya dengan lurus. Sebab, pernikahan pertama saja memiliki banyak masalah yang membutuhkan bimbingan ilmu, lebih- lebih bila hendak berpoligami. Dalam poligami akan dijumpai lebih banyak masalah dibandingkan dengan pernikahan dengan satu istri.
Maka dari itu, di dalam lubuk hati seorang muslim yang bijak semestinya tertanam prinsip yang sangat mendasar dan pokok ini, yang merupakan inti dan ushul dari manhaj yang haq, manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, yakni tidak mengerjakan sebuah amalan sebelum dia mengetahui ilmunya.
Pihak yang akan berpoligami hendaknya benar-benar membekali diri dengan ilmu, baik sebelum maupun selama menjalaninya. Dengan demikian, jalannya akan lurus dan terbimbing, tidak serampangan dan tidak menjadi fitnah. Kenyataan yang kita saksikan, banyak suami yang berpoligami hanya bermodal semangat tanpa berdasar ilmu yang benar.
Akibatnya, rumah tangga yang lama hancur atau rumah tangga yang baru bubar. Istri tua dan istri muda adu mulut di depan orang banyak, pertengkaran antara dia dan istrinya tak terelakkan sehingga ribut-ributnya terdengar oleh tetangga. Ujung-ujungnya, orang menyalahkan poligami. “Itu semua akibat kawin lagi,” kata mereka. Orang yang antipoligami bertambah antipati, dan orang yang tadinya tidak tahu menjadi tidak suka dengan poligami. Ya, urusannya menjadi fitnah. Aturan Allah l dibenci karenanya, wallahul musta’an.
Sekali lagi, walaupun poligami adalah hak lelaki, namun tidak sepantasnya seorang suami melangkah serampangan tanpa bimbingan ilmu. Jangan karena salah melangkah dan tanpa bersikap hikmah, dia hancurkan semuanya: agama, rumah tangga, dan masa depan anak anaknya. Wallahul musta’an.
Rukun dan Syarat Poligami
Sebagaimana telah disampaikan di atas, rukun dan syarat pernikahan yang disyariatkan dan ditetapkan dalam Islam pada pernikahan pertama juga menjadi rukun dan syarat yang disyariatkan dalam pernikahan poligami. Sebab, keduanya sama-sama pernikahan yang disyariatkan dalam Islam. Jadi, ketika seseorang berpoligami, dia wajib memenuhi rukun dan syarat tersebut, ditambah beberapa syarat yang disebutkan oleh para ulama yang akan kami sebutkan, insya Allah.
Para ulama menyebutkan dua syarat yang Allah Subhanahu wata’ala sebut dalam al-Qur’an ketika seorang lelaki hendak berpoligami, dan syarat lainnya yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
1. Jumlah istri yang paling banyak dikumpulkan adalah empat, tidak boleh lebih.
2. Dia bisa berbuat dan berlaku adil di antara para istri.
3. Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta. Syarat yang pertama: Allah Subhanahu wata’ala membolehkan seorang lelaki yang hendak berpoligami untuk menikahi sampai empat perempuan. Dalilnya bisa kita lihat berikut ini.
1. Dalil dari al-Qur’anul Karim
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
 “Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat….” (an-Nisa: 3)

Ibnu al-Anbari rahimahullah berkata, “Huruf wawu ( الوَاوُ ) di sini2 maknanya tafarruq/ pemisahan, bukan pengumpulan. Dengan demikian, maknanya adalah nikahilah oleh kalian (para lelaki) wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua orang, dan nikahi tiga wanita selain keadaan yang pertama, dan nikahi empat orang wanita selain dua keadaan yang telah disebutkan.” (Zadul Masir fi Ilmit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/8)

Al-Hafizh Ibnu Katsir radhiyallahu ‘anhu menyatakan, ayat ini tidaklah membolehkan pengumpulan bilangan tersebut (yaitu jumlah 2, 3, dan 4). Kalau boleh, niscaya akan disebutkan. Sebab, ayat ini berisi pemberitaan tentang anugerah yang diberikan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan kebolehan dari-Nya untuk menikahi lebih dari seorang wanita. (Tafsir al-Qur’anil Azhim, 2/149)

Dengan demikian, yang dimaukan oleh ayat adalah disuruh memilih di antara bilangan yang disebutkan, bukan mengumpulkan jumlah tersebut. (al- Majmu, 17/212)

Mengapa hal ini perlu ditekankan? Karena ada yang berpendapat, wawu tersebut menunjukkan pengumpulan, seperti anggapan al-Qasim bin Ibrahim dan kelompoknya, al-Qasimiyah. Mereka menguatkan pendapat mereka dengan perbuatan Nabi n mengumpulkan sembilan istri. Bahkan, ada satu sekte dari kelompok Syiah Rafidhah yang membolehkan lelaki menikahi berapa pun wanita yang diinginkannya. (al- Majmu, 17/212)
Selain itu, sebagian pengikut mazhab Zhahiri berpendapat boleh menikahi delapan belas perempuan dengan beralasan mengumpulkan bilangan 2, 3, 4 yang berulang sehingga menjadi 4 ditambah 6 ditambah 8. (lihat Tafsir al-Qurthubi, 5/13)

Al-Imam al-Qurthubi t menjawab pendapat ini dengan menyatakan, semua itu adalah kebodohan terhadap bahasa Arab dan as-Sunnah, serta menyelisihi kesepakatan umat. (Tafsir al-Qurthubi 5/13)
Demikian pula bantahan Ibnul Arabi rahimahullah dalam Ahkamul Qur’an (1/312—313). Adapun pembolehan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan sembilan istri, hal itu adalah kekhususan bagi beliau, tidak berlaku bagi umatnya.

2. Dalil dari as-Sunnah

 Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah, dan para istrinya ini masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan agar Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (HR. at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Sisi pendalilan hadits di atas adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ghailan untuk memilih hanya empat dari sepuluh istrinya. Artinya, tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat istri berdasar perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal asal perintah dari Penetap syariat memberi faedah wajibnya perkara yang diperintahkan, selama tidak ada perkara atau dalil lain yang memalingkannya.Untuk masalah ini, tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum wajib kepada hukum yang lain.

3. Dalil dari ijma’

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah adanya ijma’ atau kesepakatan ahlul ilmi tentang tidak bolehnya selain Rasulullah n mengumpulkan lebih dari empat wanita/istri. (Tafsir al-Qur’anil Karim, 2/149)
Syarat yang kedua: bisa berbuat dan berlaku adil.

Secara bahasa, adil adalah inshaf, yaitu memberi seseorang apa yang menjadi haknya dan mengambil darinya apa yang menjadi kewajibannya. (al-Mu’jamul Wasith, 2/588)

Adapun adil di antara para istri dalam bahasa syariat adalah menyamakanpara istri dalam hal mabit (bermalam/ menginap), makan, minum, tempat tinggal, dan pakaian. (Raddul Mukhtar, Ibnul ‘Abidin, 3/378)

Hukum berlaku adil dalam urusan yang disebutkan di atas adalah fardhu atau wajib (Ahkamul Qur’an, 1/313). Jadi, meninggalkannya adalah dosa dan pelanggaran. Dalil tentang syarat yang kedua ini jelas sekali dari firman Allah Subhanahu wata’ala,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri) maka nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki….”
(an-Nisa: 3)

Ada dua pendapat tentang firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَإِنْ خِفْتُمْ

Pendapat pertama mengartikannya عَلِمْتُمْ , yakni kalian yakin (tidak bisa berbuat adil). Adapun pendapat kedua memaknainya خَشِيتُمْ , yakni kalian khawatir (tidak bisa berbuat adil). (Zadul Masir fit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/9)

Dengan demikian, apabila seorang lelaki yakin atau khawatir tidak bisa berlaku adil, cukup baginya beristri satu. Sebab, kebolehan memperistri lebih dari seorang wanita berporos pada keadilan. Dengan demikian, ketika kalian bisa adil, lakukanlah! Jika tidak, cukuplah satu atau budak perempuan yang kalian miliki. (Tafsir ath-Thabari, 3/579—580)
Berkaitan dengan ayat 129 dalam surat an-Nisa,
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Kalian tidak akan mampu berbuat adil di antara para istri, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil. Maka janganlah kalian condong dengan sebenar-benarnya kepada istri yang lebih kalian cintai sehingga kalian membiarkan istri yang lain terkatung-katung.”
(an-Nisa: 129)
Yang Allah Subhanahu wata’ala maksudkan adalah adil yang tidak dimampui dan tidak disanggupi dilakukan oleh seorang hamba karena bukan hamba yang mengusahakannya, namun semata-mata pemberian Allah Subhanahu wata’ala, yaitu adil dalam masalah cinta dan kecondongan hati. Karena itu, ahli tafsir mengatakan bahwa makna ayat di atas adalah kalian tidak akan sanggup menyamakan rasa cinta kalian di antara para istri, karena hal itu bukan hasil usaha kalian walaupun kalian sangat ingin berbuat adil dalam hal itu. (Fathul Qadir, 1/695)
Karena ketidakmungkinan berbuat adil dalam perasaan cinta, Allah Subhanahu wata’ala melarang seorang suami mengistimewakan istri yang lebih dicintainya dalam hal nafkah dan pembagian giliran sehingga istri yang lainnya terkatung-katung: tidak menjanda, tidak pula seperti perempuan yang memiliki suami. Allah Subhanahu wata’ala menutup ayat di atas dengan firman-Nya,
وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Dan bila kalian mengadakan perbaikan dan bertakwa maka sungguh Allah itu adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(an-Nisa: 129)
Firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَإِن تُصْلِحُوا
Dan bila kalian mengadakan perbaikan,”
 yakni dengan berlaku adil dalam hal pembagian giliran.
وَتَتَّقُوا
dan bertakwa,”
maksudnya menjaga diri dari berbuat zalim.
فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Maka sungguh Allah adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”,

 
terhadap kecondongan hati tersebut apabila memang ada. (Zadul Masir fit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/220; Tafsir al-Qur’anil Azhim, 2/317)
Al – Imamath – Thabari t menyatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, kaum lelaki atau para suami tidak akan mampu untuk menyamakan istri-istri mereka dalam hal cinta di kalbu mereka, sehingga para suami

tidak bisa berlaku adil dalam hal ini. Pasti ada istri yang lebih mereka cintai daripada yang lain karena memang hal ini di luar kuasa mereka, walaupun mereka berusaha sungguh-sungguh untuk menyamakan cinta di antara istri mereka. Meski demikian, para suami tidak boleh mengikuti hawa nafsunya dengan menampakkan kecenderungan kepada istri yang lebih mereka cintai lantas meninggalkan yang lainnya, sehingga si suami jatuh pada perbuatan zalim terhadap istri yang tidak/kurang dicintai, dengan tidak menunaikan hak mereka berupa beroleh giliran, nafkah, dan pergaulan yang baik. Sebab, kecondongan yang berlebihan kepada istri yang dicintai menyebabkan istri yang lain layaknya perempuan yang tidak bersuami, namun tidak pula menjanda (terkatung-katung). (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, 4/312)

Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah juga menyebutkan bahwa keadilan yang tidak dimampui adalah dalam hal kecondongan secara tabiat, yaitu rasa cinta, jima’, dan tempat dalam kalbu. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/261)

Al-Allamah asy-Syinqithi rahimahullah juga menyebutkan demikian karena kecondongan secara tabiat tersebut di luar kuasa manusia. Berbeda halnya dengan berlaku adil dalam hak-hak syar’i, hal itu mampu dilakukan oleh para hamba. (Adhwaul Bayan, 1/425)

Haruskah Adil dalam Urusan Jima’ (Berhubungan Badan)? Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata, “Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang tidak wajibnya menyamakan di antara para istri dalam hal jima’. Ini adalah mazhab Malik dan asy-Syafi’i.
Sebab, jima’ itu jalannya adalah syahwat dan kecondongan, serta tidak ada jalan untuk menyamakan di antara para istri dalam hal ini karena kalbu seseorang terkadang lebih condong kepada salah seorang istrinya dan rasa itu tidak ada terhadap yang lainnya.” (al-Mughni, Kitab ‘Isyratun Nisa”, mas’alah “Walau wathi’a Zaujatahu wa lam yatha al-Ukhra, fa laisa bi’ashin”)

Demikian pula yang dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi t dalam al-Majmu’ (18/119).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, suami tidak boleh melebihkan salah seorang dari dua istrinya dalam hal bagian giliran. Namun, jika ia mencintai salah satunya melebihi yang lain dan menggaulinya lebih banyak dari yang lain, tidak ada dosa bagi si suami. (Majmu’ Fatawa, 32/269)

Lebih Baik Menyamakan

 Walaupun menyamakan jima’ tidak wajib, namun disenangi apabila mampu untuk menyamakannya/berlaku adil pula dalam hal ini. Hal ini dinukilkan oleh sejumlah ulama, seperti al-Imam Ibnu Qudamah t. Beliau menyatakan, apabila si suami bisa menyamakan urusan jima’ di antara istrinya, itu lebih bagus dan lebih utama karena lebih nyata dalam berbuat adil.

Demikian juga yang dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah, karena lebih sempurna dalam hal keadilan. (al- Majmu’ 18/119)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Berbuat Adil

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat adil terhadap istri-istrinya dalam urusan yang memang dituntut untuk adil. Adapun dalam urusan yang tidak dimampui oleh manusia, beliau pun tidak bisa menyamakannya, seperti rasa cinta beliau terhadap Aisyah x yang lebih besar daripada istri-istri beliau yang lain.

Namun, seperti yang telah disinggung di atas, dalam urusan yang dimampui hamba, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan dalam keadilan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi dengan adil tanpa melebihkan satu dari yang lain dalam hal giliran bermalam di antara istri-istri beliau, terkecuali Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha yang telah menghadiahkan gilirannya untuk Aisyah x, demi mencari keridhaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang semula hendak menceraikannya, namun urung dengan ishlah yang dilakukan oleh Saudah berupa menggugurkan sebagian haknya asal tetap menjadi istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya. Siapa yang namanya keluar, dialah yang menemani beliau safar. Seandainya beliau mau, niscaya beliau akan selalu membawa Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam safar beliau, karena Aisyah sangat beliau cintai melebihi yang lain. Kenyataannya, beliau tidak melakukannya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mempersaksikan hal ini dalam haditsnya yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.

Saking
inginnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berbuat adil, sampai-sampai saat sakit menjelang ajalnya, beliau tetap menggilir istri-istrinya semalam-semalam. Beliau datang dan menginap di rumah istri yang sedang mendapat giliran. Sampai di saat sakit beliau bertambah parah sehingga beliau tidak sanggup lagi berjalan, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk beristirahat di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha dan dirawat di sana.

Para istri beliau yang salehah lagi penuh kelapangan hati pun mengizinkan. Ketika beliau yakin mereka ridha, beliau pun tinggal di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha, tidak di tempat istri yang lain, sampai ajal menjemput beliau. Aisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي, مَاتَ فِيْهِ: أَيْنَ أَنَا غَدًا، أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ، فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكاَنَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا.
Di saat sakit yang mengantarkan kepada wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau biasa bertanya, “Di mana aku besok, di mana aku besok?” Beliau menginginkan tiba hari giliran Aisyah. Istri-istri beliau pun mengizinkan beliau untuk berdiam di mana saja yang beliau inginkan. Lantas beliau tinggal di rumah Aisyah sampai meninggal di sisi Aisyah. (HR. al-Bukhari no. 5217)

Tidak Disalahkan Apabila Suami Lebih Mencintai Salah Satu Istrinya

Kita telah mengetahui adil yang dituntut dari seorang hamba dan adil yang tidak dimampui olehnya. Telah diterangkan juga, adil yang tidak dimampui adalah dalam hal cinta atau kecondongan/ kecenderungan hati. Sehingga tidaklah berdosa bila ada seorang suami yang memiliki sekian istri, namun kadar cintanya kepada istri-istrinya tidak sama, ada yang disenangi dan dicintaimelebihi yang lain.
Kita pun tahu bahwa Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia lebih mencintai Aisyah radhiyallahu ‘anha daripada istri-istri beliau yang lain. Salah satu hadits yang menunjukkan hal ini adalah hadits Amr ibnul Ash yang dikeluarkan dalam ash-Shahihain. ‘Amr mengabarkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya untuk memimpin pasukan Dzatu as-Salasil. Amr mengatakan bahwa dirinya mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Siapakah orang yang paling Anda cintai?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Aisyah.” Kataku, “Dari kalangan laki-laki?” “Ayahnya,” jawab beliau.

Namun, jangan sampai rasa cinta yang lebih tersebut mendorong seorang suami untuk berlaku tidak adil—dalam hal yang dimampui—di antara istri-istrinya. Jika jatuh dalam perbuatan tersebut, ia terkena ancaman hadits yang akan disebutkan di bawah ini.

Ancaman bagi Suami yang Tidak Berbuat Adil

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شِقُّه مَائِلٌ.

“Siapa yang memiliki dua istri lantas condong kepada salah seorang dari keduanya (berlaku tidak adil) maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah tubuhnya miring.”
(HR. Abu Dawud no. 2133, an-Nasa’i no. 3942, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud, Shahih an-Nasa’i, dan Irwa’ul Ghalil no. 2017 ) Dalam Aunul Ma’bud (“Kitab an Nikah”, bab “Fi ‘al-Qasmi Baina an- Nisa’”)

dinyatakan hadits ini adalah dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dan haram ia condong/ melebihkan salah satunya. Diterangkan pula dalam penjelasan hadits di atas bahwa yang tampak, hukum yang berlaku tidak hanya dibatasi pada dua istri, tetapi juga untuk orang yang memiliki tiga atau empat istri. Ia condong kepada salah satunya dalam perbuatan yang zahir (tampak), bukan dalam bentuk kecondongan hati, sehingga melebihkan istri yang dicondonginya tersebut dalam hal pemberian makan (nafkah), tempat tinggal, atau pergaulan yang baik (husnul ‘usyrah).
Orang yang seperti ini akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak sama dua sisi tubuhnya sebagai balasan dari perbuatannya yang tidak adil dengan melebihkan satu istrinya daripada yang lain. (Hasyiyah al-Imam as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i, 7/63)

Gambaran Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin , bahwa ia berkata tentang seorang lelaki yang memiliki dua istri, “Dibenci ia berwudhu di rumah salah seorang istrinya, sementara itu di rumah istri yang lain tidak dilakukannya.” (al-Mushannaf, 4/387)
Ibrahim an-Nakha’i rahimahullah berkata tentang seorang lelaki yang mengumpulkan istri-istri (madu dengan madu), “Para salaf menyamakan perlakuan di antara istri-istrinya, sampai-sampai apabila tersisa sawiq (sejenis gandum) dan makanan yang bisa ditakar, mereka tetap membagi-bagikan di antara istriistri mereka; setelapak tangan demi setelapak tangan, jika memang sisa makanan tersebut tidak mungkin lagi ditakar (karena sedikitnya).” (Mushannaf Ibni Abi Syaibah, 4/387)
Syarat yang ketiga: Adanya kemampuan fisik dan materi atau nafkah, berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan perabotan rumah yang memang harus ada. Syariat mengisyaratkan ‘kemampuan’ ini kepada seseorang yang ingin menikah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…

“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki
ba’ah maka hendaknya ia menikah.…” (HR. al- Bukhari no. 5065 dan Muslim no.3384, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Ada dua pendapat ulama tentang makna ba’ah dalam hadits di atas, kata an-Nawawi rahimahullah, namun keduanya sebenarnya kembali pada satu makna,

1. Berhubungan badan/jima’.
Dengan demikian, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang mampu melakukan jima’ karena punya kesanggupan memenuhi keperluan nikah, hendaknya ia menikah.
2. Kebutuhan pernikahan.
Jadi, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang punya kemampuan memenuhi kebutuhan pernikahan, hendaknya ia menikah. (al-Minhaj, 9/177)
Kebutuhan materi yang diperlukan dalam pernikahan atau hidup berkeluarga mencakup makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua ini adalah nafkah yang wajib ditunaikan oleh seorang suami terhadap istrinya sesuai dengan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan kesepakatan ulama. (al-Mughni, “Kitab an-Nafaqat”)
Demikian pula halnya apabila diterapkan dalam pernikahan poligami. Suami dituntut bertanggung jawab memberikan kebutuhan hidup para istrinya. Karena itu, apabila seorang lelaki tidak mampu menafkahi lebih dari satu istri, tidak halal baginya secara syariat untuk menikah lagi (berpoligami). Kewajiban menafkahi ini bertambah jelas dengan khutbah yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji wada’. Beliau mengatakan kepada kaum muslimin,

فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلاَّ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ، فَإنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan para istri, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah  dan kalian menjadikan halal kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak memperkenankan seseorang yang kalian benci menginjak hamparan kalian. Kalau mereka lakukan apa yang kalian benci, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras dan mencederai. Hak mereka atas kalian adalah (memperoleh) rezeki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
(HR. Muslim no. 1216)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hak istri kepada suaminya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَ تَهْجُرْ إِلاَّ  فِي الْبَيْتِ

“Kamu beri dia (istrimu) makan jika kamu makan dan memberinya pakaian bila kamu berpakaian. Jangan memukul wajah, jangan menjelekkan, dan jangan memboikotnya selain di dalam rumah.”
)HR. Abu Dawud no. 2142, dinyatakan sahih dalam al-Jami’ ash-Shahih, 86/3)
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha tentang wajibnya suami menunaikan kebutuhan primer seorang atau beberapa istrinya, yaitu makanan yang sesuai, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang menyertainya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

sumber: asysyariah.com