Monday, April 30, 2007

Tuntunan Shalat di Kala Sakit

... Ringkasan Buku...
http://buku-islam.blogspot.com


Judul : Tuntunan Shalat di Kala Sakit
Penulis : Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani
Penerjemah : Sufyan Al Atsary
Penerbit : At Tibyan - Solo
Cetakan : -
Halaman : 80 halaman


Bila Anda tidak pernah sakit dan yakin di masa depan tidak bisa sakit, maka Anda tidak perlu mengetahui cara shalat di kala sakit. Tetapi bila sebaliknya, maka sudah saatnya Anda mengetahui dan paham tentang cara cara shalat di saat kondisi tubuh Anda sedang lemah. Karena Allah tetap memerintahkan bagi setiap muslim untuk shalat meskipun dia sedang sakit.Tetapi Allah dengan sifat Nya yang Maha Penyayang, memberikan kemudahan dan keringanan bagi seorang muslim yang sedang sakit dalam melaksanakan shalat. Inilah yang dibahas di buku ini. Dr. Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani membagi buku ini menjadi delapan bahasan, yaitu:
Pertama
Definisi sakit

Kedua
Kesabaran orang yang sakit dan harapan balasan yang baik di sisi Allah

Ketiga
Seorang muslim memohon ampunan dan keselamatan kepada Allah (di dunia dan akhirat, bukan memohon cobaan atau musibah)

Keempat
Memanfaatkan masa sehat untuk memperbanyak amal shalih; (agar tertulis sempurna untuknya ketika dia tidak mampu melakukan amal)

Kelima
Kemudahan dan kelonggaran yang diberikan oleh syari'at Islam serta kelengkapannya

Keenam
Tata cara bersuci bagi orang yang sakit

Ketujuh
Tata cara shalat bagi yang sakit

Kedelapan
Shalat di kapal laut, pesawat, kereta, mobil, atau hewan tunggangan

Kemudian, Syaikh membuka buku ini dengan hadits (yang artinya), "Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduklah, jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR. Bukhari).

dan juga ayat (yang artinya),
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (AtTaghaabun: 16).

Pada ringkasan ini saya bawakan dari bab ketujuh yaitu Tata Cara Shalat BagiYang Sakit. Karena alasan agar ringkasnya tulisan ini, maka saya hanya menyertakan beberapa point saja, dan hanya membawakan sebagian footnote yang ada. Selain itu takhrij hadits yang ada di buku ini tidak saya sertakan semuanya.Inilah Tata Cara Shalat Bagi yang Sakit.

[Tata Cara Shalat Bagi Yang Sakit]
----------------------------------
1. Orang yang sakit yang tidak mengkhawatirkan sakitnya bertambah parah wajib untuk melakukan shalat fardhu dengan berdiri. Berdasarkan firman AllahTa'ala:"Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." (Al Baqarah: 238).

2. Jika orang yang sakit mampu berdiri ketika shalat dengan memakai tongkat atau bersandar di dinding atau orang di sampingnya, maka dia harus berdiri. Berdasarkan hadits Wabishah radhiyallahu'anhu dari Ummu Qais radhiyallahu'anha:

"Bahwasannya ketika Rasulullah Sallallahu'alaihi wa sallam telah menua dan gemuk, beliau meletakkan tiang di tempat shalat beliau sebagai tempatbersandar." (Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud I/264dan al Ahadits Ash Shahihah hadits no. 319).

5. Orang sakit yang jika berdiri membuat sakitnya bertambah parah atau mendapatkan kesulitan yang amat sangat ataupun beresiko maka hendaklah dia shalat sambil duduk. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (AtTaghaabun: 16).
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."(Al Baqarah: 286).

6. Jika orang yang sakit shalat sambil duduk, maka posisi yang paling afdhal adalah bersila sebagai ganti berdiri dan sah jika dia ruku' dalam keadaan bersila, karena orang yang ruku' itu berdiri. Berdasarkan hadits Aisyah radiyallahu'anha dia berkata:

"Aku pernah melihat Nabi Sallallahu'alaihi wa sallam shalat sambil dukukbersila." (An Nasaa'i hadits no. 1662. Dishahihkan oleh Al Albani dalamShahih An Nasaa'i I/538).

7. Jika orang yang sakit tidak mampu shalat sambil duduk, hendaklah dia shalat sambil berbaring menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, dan posisi paling afdhal adalah berbaring ke sisi kanan. Berdasarkan hadits Imran radhiyallahu'anhu:
"Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduklah,jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR Al Bukhari no.1117.)

8. Jika orang yang sakit tidak mampu melakukan shalat sambil berbaring kesisi kanan, maka hendaklah dia berbaring terlentang dengan kedua kaki kearah kiblat. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu'anhuma dari Nabi Sallallahu'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata padanya:

"Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduklah,jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR. Bukhari no.1117).

9. Jika orang yang sakit kesulitan untuk shalat menghadap kiblat dan tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat, maka hendaklah dia shalat sebatas keadaannya.

11. Jika dia tidak mampu melakukan shalat dengan semua keadaan di atas, maka hendaklah dia shalat dalam hati.

14. Orang yang sakit wajib untuk menunaikan setiap shalat tepat pada waktunya dan melakukan semua hal wajib yang dia mampu. Jika berat atas nyamenunaikan semua shalat tepat pada waktunya, maka dia boleh menjama' shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya', baik dengan cara jama' taqdim ... ataupun jama' ta'khir.

15. Orang yang sakit tidak diperbolehkan meninggalkan shalat dalam keadaan apapun selama akalnya masih sadar.... Dia wajib menunaikannya pada waktu yang telah disyari'atkan sebatas kemampuannya.

16. Jika orang yang sakit tertidur hingga lewat waktu shalat ataupun lupa, maka dia wajib menunaikannya ketika bangun dari tidurnya atau setelah mengingatnya.


[PERSONAL VIEW]
---------------
Sakit bukan merupakan halangan untuk melaksanakan shalat.
Tidak gugur kewajiban shalat karena sakit.
Orang yang sakit tetap harus melaksanakan shalat. Alhamdulillah, dalam Islam ada kemudahan. Bagi orang yang sakit maka diberikan keringanan keringanan. Misalnya bila seseorang tidak mampu berdiri, maka dapat mengerjakan shalat dengan duduk, karena memang tidak mampu untuk berdiri. Shalat harus dilakukan sesuai kemampuannya. Firman Allah Ta'ala (yang artinya)

"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (AtTaghaabun: 16).
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."(Al Baqarah: 286).
"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian." (Al Baqarah: 185).
"Dia sekali kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan." (Al Hajj: 78).

Dari buku ini pula kita dapat mengetahui bahwa dalam beragama itu kita perlu ilmu. Tidak bisa hanya berbekal semangat untuk beribadah tanpa ilmu. Bila tanpa ilmu, maka seseorang akan terbebani dirinya dengan memaksa diri dan bersikeras melakukan shalat dengan berdiri padahal dirinya tidak mampu untuk berdiri. Atau dengan memaksa dirinya untuk berwudhu dengan air, padahal kondisi dirinya akan semakin parah bila berwudhu. Dari buku ini ada pesan ilmiyah yang tersirat bahwa kita dalam beragama itu perlu ilmu, sehingga kita mengetahui bahwa dalam agama ini ada kemudahan. Sehingga kita tahu bahwa dalam agama ini ada keringanan. Jadi kenapa sebagian kaum muslimin tidak mau menuntut ilmu agama?

Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
di Depok, 26 April 2007

Monday, April 23, 2007

Thaharah Nabi - Tuntunan Bersuci Lengkap

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Thaharah Nabi - Tuntunan Bersuci Lengkap
Penulis : Dr. Sa'id bin Ali bin Wahb Al Qahthani
Penerjemah : Abu Shafiya
Penerbit : Media Hidayah - Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Juni 2004
Halaman : 192 halaman


Buku ini cukup ringkas dan padat yang memuat hal hal yang perlu diketahui oleh seorang muslim tentang masalah thaharah. Inilah yang dibahas dalam buku ini.

Bahasan Pertama
Pengertian Thaharah dan Macam macamnya

Bahasan Kedua
Macam macam Najis

Bahasan Ketiga
Amalan amalan yang Termasuk Fitrah


Bahasan Keempat
Adab Buang Air

Bahasan Kelima
Wudhu

Bahasan Keenam
Mengusap Khuf, Serban, dan Gips

Bahasan Ketujuh
Mandi

Bahasan Kedelapan
Tayamum

Bahasan Kesembilan
Haidh, Nifas, Istihadhah, dan Gangguan Kencing Terus




Kemudian di sini saya kutipkan salah satu pembahasannya -yaitu pembahasan ketiga- yang semoga bermanfaat buat kaum muslimin. Yaitu tentang Amalan yang termasuk fitrah. Saya bawakan dengan meringkasnya dan tidak menyertakan sebagian footnote yang ada di buku tersebut.



[Amalan Amalan yang Termasuk Fitrah]
------------------------------------
Fitrah di sini artinya amalan amalan atau perbuatan perbuatan. Para ulama berkata, "Fitrah ialah amalan amalan yang biasa dilakukan oleh para nabi 'alaihimush shalatu wa sallam. Tidak diragukan lagi, amalan amalan tersebut ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah."

Amalan amalan yang termasuk fitrah adalah sebagai berikut:


1. KHITAN
Khitan ialah memotong kulup (kulit yang menutup pucuk penis) sehingga pucuk penis tersebut terlihat. Ini bagi laki laki. Adapun khitan bagi perempuan ialah memotong bagian atas daging yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak di bagian atas lubang vagina. Dianjurkan untuk tidak memotong keseluruhan daging tersebut, karena hal itu akan mengurangi kenikmatan ketika bersenggama. Ini berdasarkan perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan kepada tukang khitan perempuan di Madinah:

"Bila kamu mengkhitan seorang perempuan, potonglah sedikit saja, jangan kamu potong sampai habis, karena hal itu bisa membuat wajah berseri dan lebih terasa nikmat ketika bersenggama." (Hadits ini diriwayatkan ole habu Dawud (IV/368) dan Al Baihaqi. Lafazh di atas adalah yang terdapat dalam riwayat AL Baihaqi. Al Haitsami menyebutkan hadits tersebut dalam kitab Al Majma' (V/172). AL Albani menyebutkan banyak jalur periwayatan hadits tersebut. Dan dia berkata, "Kesimpulannya, hadits ini shahih dengan banyaknya jalur periwayatan dan adanya beberapa hadits pendukung. Wallahu'alam". Lihat juga kitab Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah (II/357).

Khitan hukumnya wajib bagi laki laki dan sunnah bagi perempuan, menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat ulama.


2. MENCUKUR BULU KEMALUAN


3. MENCABUT BULU KETIAK


4. MENGGUNTING KUKU


5. MEMANGKAS KUMIS
Memangkas kumis hukumnya wajib. Memangkas kumis termasuk fitrah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Lima hal yang termasuk fitrah: (1)khitan, (2)mencukur bulu kemaluan, (3)mencabut bulu ketiak, (4)memotong kuku, dan (5)memotong kumis." (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (X/334) dan Muslim (I/221).)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan batas paling lama seseorang dibolehkan membiarkan bulu bulu tersebut. Anas radhiyallahu'anhu pernah berkata:

"Kami diberi batasan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar bulu bulu tersebut tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam." (HR. Muslim (I/222) dan An Nasai.).


6. MEMANJANGKAN JENGGOT
Memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Selisihilah orang orang musyrik, yaitu lebatkanlah jenggot dan pangkaslah kumis!" (HR. Al Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (X/349) dan Muslim (I/222).).


Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang orang majusi!" (HR. Muslim I/222).


Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Pangkas habislah kumis dan lebatkanlah jenggot!" (HR. Al Bukhari yang disyarah di kitab Fathul Bari (X/351) dan Muslim (I/222).).


Dalam sebuah hadits disebutkan ancaman bagi orang yang tidak mau memangkas kumisnya. Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang tidak memangkas sebagian kumisnya maka bukan termasuk golongan kami." (HR. At Tirmidzi (V/93) hadits no. 2761. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani dalam kitab Shahih An Nasai (I/5) dan kitab Shahih Al Jami' hadits no. 6409).).


7. BERSIWAK
Kita disunnahkan bersiwak pada setiap waktu. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Bersiwak membuat mulut bersih dan membuat Allah senang."(HR. Al Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari, tetapi tidak dengan sanad (IV/158) dan An Nasai (I/10). Hadis ini dinilai shahih oleh Al Albani dalam kitab Al Irwa' hadits no. 66 dan kitab Shahih An Nasai (I/4).).

Kita disunnahkan bersiwak pada beberapa keadaan sebagai berikut:
a. Bangun tidur
b. Setiap kali hendak berwudhu
c. Setiap kali hendak shalat
d. Ketika hendak masuk rumah
e. Ketika mulut kita mulai terasa berbau atau gigi kita terlihat kuning karena makanan atau minuman
f. Ketika hendak membaca Al Qur'an
g. Ketika hendak pergi ke masjid


8. MEMBERSIHKAN BARAJIM
Ada yang berkata, "Barajim ialah simpul simpul jari yang ada di punggung telapak tangan." Akan tetapi, ada juga yang mengatakan bahwa barajim adalah simpul simpul jari dan seluruh ruas ruasnya. Termasuk lingkup membersihkan barajim, kita membersihkan kotoran yang ada di belakang telinga dan membersihkan semua kotoran yang menempel di badan.(Lihat kitab Syarah Muslim karya Imam An Nawawi (III/150)).

Ada yang berkata, "Barajim ialah simpul simpul yang terdapat di punggung jari jari yang biasanya menjadi sarang kotoran." (Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Hadits karya Ibnul Atsir (I/113)).


9. ISTINSYAQ
(Yaitu memasukkan / menghirup air dengan hidung dan mengeluarkannya kembali).


10. ISTINJA' DAN INTIDHAH
(Intidhah adalah memercikkan sedikit air ke kemaluan setelah berwudhu untuk menghilangkan was was. Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Hadits (V/69) dan kitab Fathul Bari (I/338)).

Dari Aisyah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sepuluh perbuatan termasuk fitrah: (1)memangkas kumis, (2)melebatkan jenggot, (3)bersiwak, (4)istinsyaq, (5)memotong kuku, (6)membersihkan barajim, (7)mencabut bulu ketiak, (8)mencukur bulu kemaluan, (9)istinja' / intidhah."

Periwayat, Mush'ab lupa menyebutkan perbuatan yang kesepuluh. Dia berkata menambahkan, "... tetapi bukan berkumur kumur."
Iman An Nawawi berkata, "Qadhi 'Iyadh berkata, 'Barangkali perbuatan yang kesepuluh itu adalah khitan sebagaimana disebutkan dalam hadits lain termasuk dalam lima amalan yang termasuk fitrah.' " (Lihat kitab Syarah Shahih Muslim (III/150) karya Imam An Nawawi. Dalam kitab Fathul Bari (X/337), Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbuatan perbuatan yang termasuk fitrah jumlahnya ada tiga puluh.).

Istilah fitrah ada dua macam, yaitu fitrah yang berkenaan dengan hati dan fitrah yang berkenaan dengan perbuatan. Fitrah yangberkenaan dengan hati yaitu fitrah mengenal Allah Ta'ala, mencintai Nya, dan akan melebihkan Nya dari yang lain. Adapun fitrah yang berkenaan dengan perbuatan adalah perbuatan perbuatan sebagaimana disebutkan di atas dan hal hal yang semakna dengan perbuatan perbuatan tersebut. Jadi, fitrah jenis pertama merupakan pembersihan diri, jiwa, dan hati, sedangkan fitrah jenis kedua adalah pembersihan badan. Kedua duanya salilng berhubungan dan saling menguatkan.




[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini memuat hal hal mendasar yang perlu diketahui oleh seorang muslim mengenai masalah thaharah. Dan memang dalam keseharian kita, kita akan mengalami hal hal tersebut. Maka dari itu sudah patut bagi kita untuk mengetahui masalah thaharah ini. Alhamdulillah, Syaikh Dr. Sa'id bin Ali bin Wahb Al Qahthani telah menyusunnya secara terstruktur, ringkas, dan padat sehingga kita tidak bingung dalam membahas masalah ini.

Dari buku ini pun kita mengetahui bahwa Islam sangat peduli dengan masalah kebersihan. Begitu pedulinya ajaran Islam dalam masalah kebersihan, sampai sampai masalah adab buang air dan mandi pun dijelaskan dalam Islam. Ini satu sisi yang menunjukkan kelebihan Islam dibanding ajaran agama yang lain. Umat umat agama lain tentu cemburu dengan kelebihan Islam ini.

Dari Salman (al Faarisiy), dia berkata: Telah berkata kepada kami orang orang musyrikin, "Sesungguhnya Nabi kamu itu telah mengajarkan kepada kamu segala sesuatu sampai sampai buang air besar!" Jawab Salman, "Benar!" (Hadits Shahih riwayat Muslim juz 1 hal. 154. Lihat Al Masaail Jilid I karya Ustadz Abdul Hakim hadits no. 36).

Bila dalam masalah adab buang air saja Islam telah membahasnya, maka mustahil Islam luput untuk membahas perkara lain yang lebih besar dan lebih penting dari itu. Salah satunya adalah jalan menuju kejayaan umat.






Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
di Depok, 21 April 2007