Tuesday, May 31, 2011

Di Hisap Hantu Buyu [ Anggapan Yang Salah Dan Berpotensi Syirik ]

Beberapa kasus gizi buruk yang ditemukan ternyata berada di lingkungan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang rendah, sehingga kemunculan kasus gizi buruk di wilayah itu melahirkan berbagai anggapan yang salah.
Anggapan yang paling banyak berkembang di tengah masyarakat Kalimantan menyikapi kasus gizi buruk itu adalah anak diganggu setan, yang disebut setan buyu.
Setan buyu bukan saja menganggu anak sehingga anak sering menangis tetapi juga mengisap darah anak, akibatnya anak mengalami kurus kering, makanya bila ditemukan anak kurus kering dan pucat sudah lumrah dikatakan akibat diisap buyu.

 
Akibat anggapan demikian, maka seringkali si anak yang menderita gizi buruk ini bukannya diobati ke rumah sakit atau puskesmas melainkan di bawa ke dukun atau mendatangkan orang pintar ke rumah.
Seringkali pengobatan anak ini dengan berbagai cara antaranya memasukkan anak ke dalam tangguk (alat menangkap ikan) atau si anak dimasukan ke jala, bahkan anak ada pula yang di “dadang” (dipanasi dengan mendekatkan bayi ke api) dengan bahan bakar api menyala terbuat dari daun pisang kidung kering. Ada juga di mandikan di dalam rinjing (wajan. pent).
Atau si anak di saat senja di bawa ke depan pintu rumah, lalu si dukun menyemprotkan air berkali-kali ke badan anak, maksudnya mengusir roh jahat yang menggangu anak.
Berdasarkan anggapan salah demikian akhirnya anak tidak memperoleh perawatan yang cukup, apalagi di ibu anak biasanya memperoleh pelajaran salah pula dari nenek moyang terdahulu, dimana seusai melahirkan begitu banyak pantangan makanan untuk segera dihindari.
Karena bila pantangan itu dilanggar, maka di ibu bayi yang baru melahirkan akan menderita penyakit “mauk” (penyakit kepala pusing-pusing dan muntah).
Akibat anggapan demikian maka banyak ibu yang baru melahirkan di beberapa pemukiman masyarakat pinggiran Kalsel itu hanya mengkosnumsi nasi ditambah dengan satu iris “garih” (ikan kering gabus) yang dibakar serta sayuran atau lalapan dari tanaman gulma yang disebut warga setempat “kasisap.”
Tanaman kasisap yang biasa tumbuh di depan rumah penduduk ini dianggap memiliki khasiat untuk menghentikan pendarahan, dan mengobati penyakit mauk demikian.
Paling berani ibu baru melahirkan itu hanya mengkonsumsi sebutir telur ayam kampung dan sama sekali tak berani mengkonsumsi ikan segar apalagi daging binatang, padahal di sekeliling rumah warga biasanya kawasan berawa-rawa atau sungai yang terdapat banyak ikan.
Sementara aneka sayuran juga begitu banyak tumbuh, seperti kangkung, genjer, daun singkong, katu, keladi (talas) bungkul pisang, umbut kelapa, umbut aren, rebung (bambu muda), ubi-ubian, hingga kacang-kacangan yang sebenarnya bisa menambah gizi si ibu yang baru melahirkan tersebut.
“Bagaimana bayi yang baru lahir mau sehat bila disusui ibu yang kurang gizi demikian, akhirnya bayi tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sama sekali tidak sehat, yang kemudian mengalami kurang gizi berkepanjangan yang disebut sebagai penderita Isap Buyu.” kata seorang petugas kesehatan saat memeriksa seorang balita kurang gizi di wilayah Banua Enam (kawasan utara Kalsel).
Melihat kenyataan itulah berbagai kalangan mengharapkan semua pihak, khususnya petugas kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan bimbingan untuk menghindari berbagai anggapan salah , sekaligus mensosialisasikan pentingnya gizi bagi pertumbuhan ibu dan anaknya.
Tindakan yang mungkin segara bisa dilakukan dalam upaya penyuluhan kesehatan itu adalah menghidupkan kembali kegiatan Posyandu.
Guna menarik minat ibu hamil dan warga yang memiliki anak balita untuk datang ke pusat pelayanan terpadu tersebut perlu dilakukan pancingan seperti dengan memberikan “door prize” atau hadiah khusus.
Bila warga sudah memahami dan mengerti begitu pentingnya arti gizi yang bersumber dari makanan apa saja tidak mesti mahal, maka kasus gizi buruk yang sebenarnya memalukan itu bisa dihilangkan di bumi Kalsel ini.
------------------------------------------
Sahabatmu Anwar Baru Belajar




Syi'ah harus ditolak




Alasan mengapa syi'ah harus ditolak ? Silahkan baca buku ini....KH. M. Dawam Anwar (Katib Syuri'ah NU), KH. Irfan Zidny, MA (ketua falakiyah PB NU), KH. Abdul Latief Muchtar, MA (PERSIS) dll.............apa kata mereka ?
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Seminar Nasional tentang Syi'ah, 21 September 1997

Seminar yang dibuka Ketua Umum MUI Pusat KH. Hasan Basri itu menampilkan pembicara KH. Irfan Zidny MA (rais Lajnah Falaqiyah Syuriyah NU), KH. Dawam Anwar (Katib Aam Syuriyah NU), KH. Latief Muchtar MA (Ketua Umum Persis), KH. Thohir al Kaff (Ketua Yayasan al-Bayyinat Surabaya), Drs. Nabhan Husein, Dr. Hidayat Nur Wahid, KH. Ali Mustafa Ya'kub MA, dan KH. Khalil Ridwan (Ketua BKSPPI).

Para pembicara dalam seminar tersebut banyak mengungkap fakta dan data tentang penyimpangan yang dibuat para penganut Syi'ah. Fakta- fakta yang didasarkan kepada sumber-sumber tulisan ulama dan pemimpin Syi'ah tersebut pada akhirnya menyimpulkan sesatnya akidah para penganut Syi'ah.

Merujuk kitab karangan Imam Khoemeini Al-Hukumat al-Islamiyah, Katib Aam Syuriah NU KH. Dawam Anwar menerangkan bahwa kalangan Syiah menganggap Alquran yang dimiliki Sunni berbeda dengan Alquran yang ada di tangan Imam Syiah (Imam Mahdi).

Selain itu, Syi'ah sangat mengejek, dan mencaci para sahabat seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Usman bin 'Affan. "Sampai-sampai mereka menyebut para sahabat itu masuk Islam karena menginginkan harta dan kedudukan saja," katanya mengutip buku Aqidah al-Syiah wa al- Shahabah.

---------------------------------------------------------------------------------------

Seminar dihadiri oleh para pejabat pemerintah, ABRI, MUI, pimpinan organisasi Islam, tokoh Islam dan masyarakat umum.

Makalah yang dibacakan, diantaranya berasal dari:

1. KH. Moh. Dawam Anwar (Khatib Syuriah NU)

2. KH. Irfan Zidny, MA (Ketua Lajnah Falakiyah Syuriah NU)

3. KH. Thohir Al-Kaff (Yayasan Al-Bayyinat)

4. Drs. Nabhan Husein (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)

5. KH. A. Latif Mukhtar, MA (Ketua PERSIS)

6. Dr. Hidayat Nur Wahid (Ketua Yayasan Al-Haramain/ PKS)

7. Syu'bah Asa (Wakil Pimpinan Redaksi Panji Masyarakat)

Disamping itu, dikatakan bahwa keputusan seminar diambil berdasarkan pandangan-pandangan kritis para peserta. Keputusan yang dikeluarkan, diantaranya:

1. Syi'ah melakukan penyimpangan dan perusakan aqidah Ahlussunah.

2. Menurut Syi'ah, Al-Quran tidak sempurna.

3. Taqiyyah sebagai menampakkan selain yang mereka siarkan dan sembunyikan.

4. Syi'ah berpandangan hadits mereka disampaikan dari Ahlul Bait.

5. Kenyataan bahwa Ahlul Bait menolak ajaran Syi'ah.

6. Syi'ah berpendapat Imam mereka ma'shum, terjaga dari dosa dan UUD Iran menetapkan bahwa mazhab Jakfari Itsna Asy'ariyah sebagai mazhab resmi.

7. Syi'ah, pada umumnya tidak meyakini kekhalifahan Sunnah

8. Imamah atau kepemimpinan adalah rukun Iman.

9. Shalat Jum'at tidak wajib tanpa kehadiran Imam ma'shum.

10. Adzan kaum Sunni berbeda dengan adzan kaum Syi'ah.

11. Syi'ah membenarkan kawin mut'ah.

12. Syi'ah terbukti sebagai pelaku kejahatan, pengkhianat dan teroris.


Kemudian seminar mengusulkan:

1. Mendesak pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung melarang Syi'ah.

2. Pemerintah agar bekerjasama dengan MUI dan Balitbang Depag RI untuk melarang penyebaran buku-buku Syi'ah.

3. Agar Mentri Kehakiman mencabut izin semua yayasan Syi'ah.

4. Meminta Mentri Penerangan mewajibkan semua penerbit menyerahkan semua buku terbitannya untuk diteliti MUI Pusat.

5. Agar seluruh organisasi dan lembaga pendidikan waspada terhadap faham Syi'ah.

6. Faham Syi'ah kufur dan masyarakat agar waspada.

7. Menghimbau segenap wanita agar menghindari kawin mut'ah.

8. Media massa (cetak, elektronik, padang dengar) dan penerbit buku untuk tidak menyebarkan Syi'ah.

9. Melarang kegiatan penyebaran Syi'ah oleh Kedutaan Iran.

Ditandatangani oleh tim perumus:

1. HM. Amin Djalaluddin

2. KH. Ali Mustafa Ya'qub, MA.

3. KH. Ahmad Khalil Ridwan, Lc.

4. Drs. Abdul Kadir Al-Attas

5. Ahmad Zein Al-Kaff
Kata Sambutan No. 724/A.II.03/10/1997
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA (PB NU)

: Alinea 3 ; Ahlus sunnah wal jama'ah adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan Syi'ah adalah Syi'ah. Agar mengetahui secara jelas perbedaan yang prinsip antara ASWAJA dan Syi'ah dan tidak terkecoh oleh obrolan propagandis-propagandis Syi'ah, yang menyamakan Syi'ah dengan ASWAJA.
(PBNU 1997 : KH. M. ILYAS RUHIAT dan KH. DRS. M. DAWAM ANWAR)
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi' ah sebagai berikut :

Faham Syi'ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm'ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya :

  • Syi'ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama'ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.

  • Syi'ah memandang "Imam" itu ma 'sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

  • Syi'ah tidak mengakui Ijma' tanpa adanya "Imam", sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama' ah mengakui Ijma' tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".

  • Syi'ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da'wah dan kepentingan ummat.

  • Syi'ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui keempat Khulafa' Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

  • Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi'ah dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang "Imamah" (Pemerintahan)", Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama'ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi'ah.




Sahabatmu Anwar Baru Belajar



Sunday, May 29, 2011

Buka telingamu dan jangan kau tolak kebenaran


Salah satu bentuk penyakit hati yang sangat berbahaya bagi seorang muslim adalah kesombongan. Bahkan ancaman bagi orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sangat mengerikan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. رواه مسلم

Tidak akan masuk surga seorang yang dalam hatinya ada sebiji dzarrah dari kesombongan. (HR. Muslim)
Yang demikian karena surga Allah سبحانه وتعالى persiapkan bagi orang-orang yang tidak sombong, sebagaimana firman-Nya:
تِلْكَ الدَّارُ اْلآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لاَ يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ. (القصص: 83
Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertaqwa. (al-Qashash: 83)
Demikian kerasnya ancaman di atas terhadap seorang yang memiliki sifat sombong, karena kesombongan itu adalah pakaian Allah. Maka terlalu lancang bagi seseorang yang memakai pakaian Allah tsb.
Dalam hadits qudsi yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ: إِنَّ الْعِزَّ إِزَارِيْ وَالْكِبْرِيَاءَ رِدَائِيْ فَمَنْ نَازِعُنِيْ فِيْهِمَا عَذَّبْتُهُ. (رواه الطبراني
Sesunguhnya Allah Ta’ala berfirman: “Kemuliaan adalah pakaian-Ku dan sombong adalah selendang-Ku. Barangsiapa yang mengambilnya dariku, Aku Adzab dia. (HR. Muslim)
Kesombongan bukanlah berwujud seorang yang suka memakai pakaian yang bagus atau sandal yang bagus. Akan tetapi lebih dari itu, yaitu seseorang yang menolak kebenaran dan meremehkan manusia yang lainnya. Seperti dalam kelanjutan riwayat di atas. Seorang shahabat رضي الله عنه bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم: “Wahai Rasulullah, kami suka memakai pakaian dan sandal yang bagus”. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ. رواه مسلم
Sesungguhnya Allah indah dan suka keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Muslim)

Menolak kebenaran

Sifat ini banyak dilupakan oleh sebagian kaum muslimin. Jika ada orang yang kaya yang memakai pakaian dan sandal yang bagus, mereka mencibir dan menjulukinya sebagai seorang yang sombong. Padahal mereka sendiri jika diberi nasehat dengan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم menolaknya dengan akal dan hawa nafsunya.
Maka sesungguhnya mereka inilah yang sombong, karena menolak kebenaran dari al-Qur’an dan hadits, dan lebih membanggakan akal pikirannya sendiri. Sungguh inilah sikap iblis ketika diperintah oleh Allah untuk sujud kepada Adam عليه السلام. Dia menolak dengan pikirannya bahwa dia yang diciptakan dari api lebih baik dan lebih mulia dari Adam عليه السلام yang diciptakan dari tanah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلاَّ تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ. (الأعراف: 12
Allah berfirman: “Apa yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) waktu Aku menyuruhmu?” Iblis menjawab: “Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah”. (al-A’raaf: 12)
Iblis menolak perintah Allah untuk memuliakan Adam, karena merasa dirinya lebih berhak untuk mendapatkan kemuliaan. Terkumpullah pada diri iblis sifat yang diterangkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم yaitu menolak perintah Allah yang hak dan meremehkan Adam عليه السلام. Maka Allah sebut perbuatan iblis tersebut sebagai kesombongan.
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا ِلآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ. (البقرة: 34
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia menolak dan sombong. Dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (al-Baqarah: 34)

Meremehkan manusia

Sifat kedua ini pun banyak mengenai kita, kaum muslimin. Sering sekali tanpa terasa, sebagian kita meremehkan dan menganggap rendah orang lain di bawah telapak kakinya. Sifat ini yang membawa sebagian manusia meperolok-olokkan sebagian yang lainnya, padahal belum tentu yang memperolok-olokkan lebih baik dan lebih mulia daripada yang diperolok-olokkan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلاَ نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ… (الحجرات: 11
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lainnya, (karena) bisa jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lainnya, (karena) bisa jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). .. (al-Hujura-at: 11)
Pada ayat berikutnya Allah سبحانه وتعالى menerangkan bahwa orang yang paling mulia adalah mereka yang paling bertaqwa di antara mereka.
…إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ. (الحجرات: 13
…Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (al-Huju-raat: 13)
Hubungan antara sifat ini dengan sifat yang sebelumnya sangat erat. Kita lihat bahwa umat-umat sebelum kita yang menolak kebenaran dari para nabinya, biasanya karena mereka meremehkan dan merendahkan para Nabi tersebut.
Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang nabi Nuh عليه السلام:
قَالُوا أَنُؤْمِنُ لَكَ وَاتَّبَعَكَ الْأَرْذَلُونَ. (الشعراء: 111
Mereka berkata: “Apakah kami akan beriman kepadamu, padahal yang mengikuti kamu ialah orang-orang yang hina?” (asy-Syu’araa: 111)
فَقَالَ الْمَلأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلاَّ بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلاَّ الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ. (هود: 27
Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaumnya: “Kami tidak melihatmu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikutimu melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta”. (Huud: 27)
Dan Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang nabi Syu’aib عليه السلام:
قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلاَ رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ. (هود: 91
Mereka berkata: “Hai Syu`aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami. (Huud: 91)
Demikian pula Allah berfirman tentang nabi Luth عليه السلام:
وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ. (الأعراف: 82
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota kalian ini;sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang sok mensucikan diri.” (al-A’raaf: 82)
Lihatlah mereka menyebut para nabi dan para pengikutnya sebagai orang-orang yang rendah, orang-orang yang sok suci, dan orang-orang yang lemah dan miskin. Semua itu dalam rangka menolak kebenaran yang mereka dakwahkan.

Sombong karena kekayaan

Sebagian manusia yang tidak memiliki rasa syukur, ketika mendapatkan kekayaan harta dunia yang melimpah, mereka menjadi sombong, menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Sifat inilah yang menyebabkan Qarun menolak kebenaran yang dibawa oleh Nabi Musa عليه السلام dan merendahkan manusia lainnya, khususnya pengikut nabi Musa.
Allah menjelaskan kisahnya dengan firman-Nya:
إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَءَاتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لاَ تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْفَرِحِينَ . وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ اْلآخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ الْفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (77) قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلاَ يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ. (القصص: 76)
Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri”. Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Karun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku”. Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka. (al-Qashash: 76-78)

Sombong karena kedudukan

Sebagian yang lainnya menjadi sombong, menolak kebenaran dan menginjak-injak manusia ketika mendapatkan kedudukan yang tinggi sebagai pemimpin dan penguasa. Ketika merasa dirinya lebih tinggi dan lebih mulia di atas manusia yang lainnya, ia enggan untuk menerima nasehat dan kebenaran dari orang yang dianggap lebih rendah dan lebih hina. Inilah yang membawa Fir’aun menolak dakwah Nabi Musa عليه السلام dan merendahkan bani Israil.
إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلاَ فِي اْلأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ. (القصص: 4)
Sesungguhnya Fir`aun telah berbuat kesombongan di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah-belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir`aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. (al-Qashash: 4) Wallahu a’lam
Ust. Muhammad Umar as-Sewed
Buletin Manhaj Salaf, Edisi: 114/Th. III Tanggal 16 Rajab 1427 H/11 Agustsus 2006 M




Sedangkan Burung-pun bekerja untuk meraih rizki


Burung saja bekerja untuk meraih rizki ... Lantas bagaimanakah lagi dengan manusia?
Tawakkal yang hakiki haruslah diiring dengan usaha. Bukan hanya bersandar pada Allah Ta'ala ...

Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً
Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[1]
Hadits di atas menjelaskan mengenai urgensi tawakkal. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tawakkal adalah seutama-utama sebab untuk memperoleh rizki”.[2] Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar Al Ghifariy. Lalu beliau berkata padanya,
لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ
Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.[3] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[4]
Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[5]
Sedangkan tawakkal yang sebenarnya adalah menyandarkan hati pada Allah dalam usaha untuk memperoleh manfaat atau menolak bahaya, baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat seluruhnya. Dalam tawakkal, seseorang betul-betul menyandarkan diri pada Allah dan ia pun menyempurnakan keyakinan bahwa tidak ada yang memberi, menghalangi rizki, mendatangkan bahaya atau manfaat selain Allah semata. Itulah hakikat tawakkal yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali[6].
Tawakkal Bukan Hanya Pasrah
Sebagian orang seringkali salah kaprah dalam memahami tawakkal. Dikiranya tawakkal hanyalah sikap pasrah, tanpa ada usaha dan kerja sama sekali. Ini sungguh keliru. Tawakkal yang benar haruslah tercakup dua hal yaitu [1] penyandaran diri pada Allah dan [2] melakukan usaha. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Usaha dengan anggota badan dalam melakukan sebab adalah suatu bentuk ketaatan pada Allah. Sedangkan bersandarnya hati pada Allah adalah termasuk keimanan.”[7]
Di antara bukti bahwa tawakkal yang benar haruslah disertai dengan melakukan usaha adalah keadaan burung yang dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa burung tersebut bisa pulang dalam keadaan mendapatkan rizki dikarenakan ia juga melakukan usaha keluar di pagi harinya, disertai hatinya bersandar pada Allah.
Al Munawi mengatakan, ”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan usaha. Tawakkal haruslah dengan melakukan berbagai usaha yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha. Sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki.[8]
Allah subhanahu wa ta’ala dalam beberapa ayat juga menyuruh kita agar tidak meninggalkan usaha sebagaimana firman-Nya,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal: 60).
Juga firman-Nya,
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha.
Sahl At Tusturi mengatakan, ”Barangsiapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Barangsiapa mencela tawakkal (tidak mau bersandar pada Allah) maka dia telah meninggalkan keimanan.”[9]
Allah Memang yang Memberi Rizki
Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.”[10]
Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,
إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي
Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.[11][12]
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).”[13]
Semoga Allah memberkahi setiap rizki yang kita peroleh. Hanya kepada Allah sebaik-baik tempat menggantungkan diri.
Referensi Utama:
Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, Mawqi’ Ya’sub.
Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H.
Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah
Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, Asy Syamilah.
--------------------------------------------------
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Disusun di Panggang, Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1430 H


[1] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H.
[3] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jami’ no. 6372 mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if. Namun makna hadits ini shahih (benar) karena memiliki asal dari ayat al Qur’an dan hadits shahih.
[4] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516.
[5] Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub.
[6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H.
[7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517.
[8] Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah
[9] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517.
[10] Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.
[11] Maksud hadits ini adalah bahwa harta rampasan perang (ghonimah) itu halal bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Muhallab mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dibanding para Nabi sebelumnya yaitu dengan dihalalkannya ghonimah. Ghonimah inilah rizki bagi beliau.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 9/130, Asy Syamilah). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa rizkinya yaitu ghonimah (harta rampasan perang) berasal dari kilatan pedangnya karena berperang dengan kaum kuffar. Artinya, beliau sendiri melakukan usaha yaitu berperang, baru dapatlah ghonimah.
[12] HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[13] Fathul Bari, 11/305




Friday, May 27, 2011

Hukum bernyanyi atau berqasidah dan menabuh rebana di dalam Masjid

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang bernyanyi dan berjual beli di Masjid. ( HR. Tirmidzi dan Nasa'i )

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah pernah bersabda : "Siapapun mendengar seseorang bernyanyi-nyanyi tiada menentu di Masjid maka katakan kepadanya, 'Sesungguhnya Masjid itu bukan tempat untuk bernyanyi.' ( HR. Muslim dan Abu Dawud )

Catatan
: Kedua hadits di atas dinukil dari buku Parasit Aqidah yang ditulis oleh A.D.EL. Marzdedeq. Penerbit Syaamil Bandung, Desember 2005, halaman. 325. (saya pribadi 'pengampu blog' sampai saat ini belum menemukan kedua hadits tersebut pada sumber buku aslinya)


Imam As Suyuthi Rahimahullah menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan yang tidak boleh ada di dalam masjid:
ومن ذلك الرقص، والغناء في المساجد، وضرب الدف أو الرباب، أو غير ذلك من آلات الطرب.
فمن فعل ذلك في المسجد، فهو مبتدع، ضال، مستحق للطرد والضرب؛ لأنه استخف بما أمر الله بتعظيمه، قال الله تعالى: (في بيوت أذن الله أن ترفع " أي تعظم " ويذكر فيها اسمه)، أي يتلى فيها كتابه. وبيوت الله هي المساجد؛ وقد أمر الله بتعظيمها، وصيانتها عن الأقذار، والأوساخ، والصبيان، والمخاط، والثوم، والبصل، وإنشاد الشعر فيها، والغناء والرقص؛ فمن غنى فيها أو رقص فهو مبتدع، ضال مضل، مستحق للعقوبة.
“Di antaranya adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Maka, barang siapa yang melakukan itu di masjid maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah), sesat, patut baginya diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid. Allah Ta’ala berfirman: Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.” Yaitu dibacakan kitabNya di dalamnya. Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus (ludah), bawang putih, bawang merah, nasyid-nasyid dan sya’ir di dalamnya, nyanyian dan tarian, dan barang siapa yang bernyanyi di dalamnya atau menari maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan, dan berhak diberikan hukuman.” (Imam Jalaluddin As Suyuthi, Al Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, Hal. 30. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Imam asy-Syafi’i berkata, “Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbiir (sejenis syair berisi anjuran untuk zuhud di dunia yang dinyanyikan oleh orang-orang Shufi dan sebagian hadirin memukul-mukulkan kayu pada bantal atau kulit sesuai dengan irama lagunya). (Yaitu) perkara baru yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang zindiq; menyimpang), mereka menghalangi manusia dari Al-Quran.” (Riwayat Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis; Al-Khalal dalam Amar Ma’ruf, hal. 36; dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9/146. Dinukil dari kitab Tahrim Alat ath-Tharb, hal. 163).
Imam Ahmad ditanya tentang taghbiir, beliau menjawab, “Bid’ah.” (Riwayat Al-Khallal. Dinukil dari kitab Tahrim Alat ath-Tharb, hal. 163).
Imam ath-Thurthusi tokoh ulama Malikiyah dari kota Qurthubah (wafat 520 H); beliau ditanya tentang sekelompok orang (yaitu orang-orang Shufi) di suatu tempat yang membaca Al-Quran, lalu seseorang di antara mereka menyanyikan syair, kemudian mereka menari dan beroyang. Mereka memukul rebana dan meminkan seruling. Apakah menghadiri mereka itu halal atau tidak? (Ditanya seperti itu) beliau menjawab, “Jalan orang-orang Shufi adalah batil dan sesat. Islam itu hanyalah kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Adapun menari dan pura-pura menampakkan cinta (kepada Allah), maka yang pertama kali mengada-adakan adalah kawan-kawan Samiri (pada zaman Nabi Musa). Yaitu ketika Samiri membuatkan patung anak sapi yang bisa bersuara untuk mereka, lalu mereka datang menari di sekitarnya dan berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah). Tarian itu adalah agama orang-orang kafir dan para penyembah anak sapi. Adapun majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya penuh ketenangan, seolah-olah di atas kepala mereka dihinggapi burung. Maka, seharusnya penguasa dan wakil-wakilnya melarang mereka menghadiri masjid-masjid dan lainnya (untuk menyanyi dan menari -pen.) Dan bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidaklah halal menghadiri mereka. Tidak halal membantu mereka melakukan kebatilan. Demikian ini jalan yang ditempuh (Imam) Malik, asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan lainnya dari kalangan imam-iumam kaum muslimin.” (Dinukil dari kitab Tahrim Alat ath-Tharb, hlm. 168-169).
Imam Al-Hafizh Ibnu Ash-Shalaah, imam terkenal penulis kitab Muqaddimah ‘Ulumil Hadits (wafat tahun 643 H); beliau ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, dengan tarian dan tepuk-tangan. Dan mereka menganggapnya sebagai perkara halal dan qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada Allah), bahkan (katanya sebagai) ibadah yang paling utama. Maka beliau menjawab, “Mereka telah berdusta atas nama Allah Ta’ala. Dengan pendapat tersebut, mereka telah mengiringi orang-orang kebatinan yang menyimpang. Mereka juga menyelisihi ijma’. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’, (ia) terkena ancaman firman Allah,
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia keadalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115). (Fatawa Ibnu ash-Shalah, 300-301. Dinukil dari kitab Tahrim Alat ath-Tharb, hal. 169).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan telah diketahui secara pasti dari agama Islam, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm tidak mensyariatkan kepada orang-orang shalih dan para ahli ibadah dari umat beliau, agar mereka berkumpul dan mendengarkan bait-bait yang dilagukan dengan tepuk-tangan, atau pukulan dengan kayu (stik), atau rebana. Sebagaimana beliau tidak membolehkan bagi seorangpun untuk tidak mengikuti beliau, atau tidak mengikuti apa yang ada pada Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Beliau tidak membolehkan, baik dalam perkara batin, perkara lahir, untuk orang awam, atau untuk orang tertentu.” (Majmu’ Fatawa, 11/565. Dinukil dari kitab Tahrim Alat ath-Tharb, hal. 165).
------------------------------------------------------------------------------
Menabuh Rebana di Dalam Masjid
Lalu, bagaimana hukum menabuh rebana di dalam masjid mengacu pada pendapat ulama yang memperbolehkan menabuh rebana secara mutlak? Mengenai hal ini Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan dalam Tuhfatul-Muhtâj, bahwa hal itu tidak diperkenankan. Sebab, masjid merupakan tempat yang harus selalu diagungkan. Sementara, yang diperintahkan untuk diselenggarakan di masjid, sebagaimana termaktub dalam Hadis di atas, adalah akad nikahnya, bukan tabuhan rebananya.
Sementara, dalam kitabnya yang lain, yakni Fatâwa al-Kubrâ (juz 4 hal. 356), Ibnu Hajar justru membuat pernyataan berbeda, bahwa Hadis di atas memang memberikan sinyal akan bolehnya menabuh rebana di dalam masjid. Akan tetapi hanya sebatas boleh. Beliau tetap mengatakan bahwa sebaiknya jangan dilakukan di dalam masjid, karena bagaimanapun tujuan awal masjid dibangun bukan untuk hal itu.
Mengenai adanya dua pendapat dari Ibnu Hajar tersebut, rumusan fikih menyatakan bahwa apabila ternyata terjadi kontradiksi di antara kitab-kitab Ibnu Hajar, maka yang didahulukan adalah: 1) Tuhfatul-Muhtâj Syarhul-Minhâj, 2) Fathul-Jawwâd, 3) al-Imdâd, 4) Syarhul-‘Ubbâd, dan 5) Kitab-kitab fatwa beliau, seperti Fatâwâ al-Kubrâ dan Fatawâ al-Hadîtsiyah. (Lihat: Muqaddimah al-Tahdzîb fî Fiqhil-Imâm al-Syâfi‘i, hal. 51)
Maka, dengan mengikuti rumusan tersebut, maka berarti menabuh rebana di dalam masjid memang tidak diperkenankan. Oleh karena itu, jika kita memang hendak melangsungkan akad nikah di masjid dengan mengikuti anjuran Hadis di atas, dan kita hendak menyemarakkannya dengan tabuhan rebana, maka tabuhan rebana itu sebaiknya jangan dilakukan di masjid, tapi di luar masjid, sebagaimana pemahaman dan pendapat para ulama. Bahkan, Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’ânatuth-Thâlibîn setelah menyebutkan Hadis “A'linû hadzan-nikâh…" itu, beliau membuat pertanyaan yang kemudian dijawab sendiri. Beliau berkata: jika Anda bertanya: (memahami dari Hadis ini) bagaimana mungkin masjid bisa ditabuhi rebana, padahal masjid harus dijaga dari tabuhan seperti itu? Maka saya jawab: Yang diperintah untuk dilakukan di dalam masjid dalam Hadis itu adalah sekadar akadnya saja, sedangkan tabuhannya dilakukan di luar masjid.
Lebih tegas lagi, Syekh Jamaluddin al-Ahdal dalam ‘Umdatul-Muftî wal-Mustaftî (juz I hlm 80-81). Beliau mengemukakan, bahwa orang yang memahami Hadis di atas apa adanya, kemudian memperbolehkan untuk menabuh alat musik rebana di dalam masjid, orang tersebut adalah termasuk orang yang keliru fatal dan tidak memahami metode istidlâl (penggalian suatu dalil dari nash) dengan benar. Karena, pemahaman yang benar dari Hadis di atas adalah: akad nikahnya dilakukan di dalam masjid, sementara tabuhan rebananya dilakukan di luar masjid.

Selengkapnya baca di sini :
http://sidogiri.net/index.php/artikel/view/270

Sahabatmu Anwar Baru Belajar dari berbagai sumber.


Thursday, May 26, 2011

Jangan asal ikut-ikutan Toast (bersulang) kalau belum tahu sejarahnya

Tradisi bersulang awal mulanya dilakukan dengan ritual minum anggur. Tradisi ini kemudian digantikan dengan roti panggang oleh masyarakat Roma. Diharapkan, kesehatan dan kebahagiaan pasangan pengantin dan para tamu yang hadir pada pesta pernikahan terwujud. Apa pun bentuknya, ritual bersulang ini telah menjadi bagian penting dari resepsi pernikahan itu sendiri.
Tradisi bersulang yang dilakukan pada saat pernikahan memiliki sejarah yang panjang. Tradisi itu dimulai pada abad keenam sebelum Masehi di Yunani dengan menuangkan anggur pada kendi. Para tamu pertama kali akan meminumnya sekaligus memastikan tidak ada racun yang dicampur dalam anggur tersebut. Setelah itu, orang-orang Yunani akan meminumnya dan memastikan keheningan dan bahkan digunakan untuk mencegah perceraian.
Tradisi ini sekitar seratus tahun kemudian diikuti bangsa Roma, tetapi dengan alasan yang berbeda. Pada tahun 1800-an tradisi bersulang di Roma digantikan dengan roti panggang. Dengan bersulang roti panggang diharapkan kesehatan dan kebahagian bagi pasangan pengantin dan para tamu yang menghadiri pesta pernikahan terwujud.
Bersulang, menurut American Heritage Dictionary versi Inggris merupakan sebuah tindakan dengan mengangkat gelas dan minum sebagai bentuk penghormatan atau diharapkan kesehatan bagi seseorang. Asal-usul kata ini diawali tahun 1600-an ketika banyak orang melemparkan sepotong roti dan crouton ke dalam minuman seseorang sebagai pembumbu untuk dibumbui dalam bersulang sehingga ada rasa dalam minuman.
Sementara menurut sejarawan bersulang, Paul Dickson seperti dikutip dari berbagai sumber, tradisi bersulang pertama kali terjadi di Bath, Inggris pada tahun 1709. Bath, kata Paul, mencatat sebuah keindahan sebagai kota adil. Dan itu terlihat pada saat mandi di depan umum, ketika seorang pengagum keindahan wanita mengisi sebuah cangkir dengan air mandi dan meminumnya untuk menghormatinya! Segera setelah itu, pengagum akan mengungkapkan kekagumannya terhadap wanita, namun dia jijik untuk mandi. Sehingga, pengagum itu alih-alih menawarkan untuk makan roti bakar sebagai wujud rasa hormatnya.
Sejarah Toast atau Ganbei (dalam Mandarin) dimulai sejak jaman Yunani Kuno (1100-146 SM). Saat itu karena banyak orang berebut kekuasaan, masalah terbesar adalah meracuni makanan/minuman orang lain.
Untuk membuat nyaman tamu yang datang, tuan rumah biasa menuangi tamunya dan dirinya anggur ke dalam gelas. Kemudian tuan rumah akan meminum dulu untuk membuktikan bahwa minuman itu aman dan tidak beracun. Setelah minum, biasanya tuan rumah akan mengacungkan gelas ke tamu dan mempersilahkan mereka untuk minum juga.
Ada lagi kebiasaan menempelkan gelas 2 orang saat ganbei. Hal ini supaya minuman ada yang bercampur ketika benturan cukup kuat. Saya teringat dengan semua iklan Extra Joss yang kalau bilang “Joss”, pasti ada minumannya yang keluar/tumpah dari gelas. Kalau itu kejadiannya di rumah, pasti ga sampai 5 menit, rumah kita akan dipenuhi semut hehe….
Istilah “toast” sendiri berasal dari nama seorang gadis pada tahun 1709, yang menambah pedas roti bakar pada anggurnya dan kemudian si gadis mabuk. Setelah itu, toast digunakan untuk arti “a call to drink to someone’s health”.
Dalam Mandarin, Ganbei berarti “mengeringkan/ mengosongkan gelas”. Mereka akan menyapa “Ganbei” saat minum alkohol. Sama seperti orang Jepang akan bilang “Kanpai” Amerika bilang “Cheers”, dan orang Jerman bilang “Prost”.
Orang Taiwan terkenal sangat doyan minum akohol. Hampir di semua karaoke/KTV Taiwan, penjualan alkohol sangat bagus. Di Taiwan juga ada klub malam semacam klub gigolo, di mana tamu yang datang adalah wanita yang kesepian. Di sana, para “gigolo” itu melayani tamunya berdansa, bernyanyi, curhat, bercanda, minum sampai mabuk-mabukan. Persis seperti klub malam di Jakarta, tapi yang ini tamunya adalah wanita. Konon, di Jakarta sekarang sudah ada klub malam gigolo di daerah Pasar Baru sana.
Dalam Ganbei, ada 1 lagu dan peribahasa Mandarin yang mengartikan ini. Judulnya “Bei1 di3 bu4 ke3 si4 jin1 yu2″.
bei1 = gelas
di3 = dasar
bu4 ke3 = tidak boleh
si4 = memelihara
jin1 yu2 = ikan mas
Jika dirangkai artinya “Di dasar gelas jangan untuk pelihara ikan mas”. Maksudnya “Minum bir sampai kering/habis, jangan biarkan ada sisa di gelasmu untuk memelihara ikan mas.
Makanya, kenapa kita lihat cara minum alkohol orang China/Taiwan dengan orang Bule itu berbeda. Orang Taiwan sekali minum langsung menghabiskan minuman gelasnya sampai habis. Sementara orang bule suka minum sambil santai pelan-pelan. Di klub malam di Prancis, mereka tidak suka menjual anggur terbaiknya ke rombongan/turis orang Taiwan. Kita tahu, untuk membuat se-drum anggur yang baik, dibutuhkan waktu puluhan tahun untuk memfermentasinya. Makin lama difermentasi, anggur itu makin mahal dan bermutu. Jika orang Taiwan menghabiskannya langsung dalam seteguk, tentu itu bukan cara yang baik untuk menikmati anggur itu.
Diambil dari milis Everyday Mandarin by Alfonso - Sejarah Toast atau Ganbei (Mandarin)
-------------------------------------------------------------------
Artikel yang terkait :




Monday, May 23, 2011

Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon, shahihkah ?

Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah do'a Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”. Do’a ini biasa diucapkan ketika memasuki bulan Rajab. Sekarang permasalahannya, apakah benar do’a ini benar disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu termasuk do'a yang diajarkan? Inilah yang akan penulis tinjau pada tulisan kali ini.

Riwayat selengkapnya mengenai do’a tersebut adalah sebagai berikut.
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ زَائِدَةَ بْنِ أَبِي الرُّقَادِ عَنْ زِيَادٍ النُّمَيْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقُولُ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ غَرَّاءُ وَيَوْمُهَا أَزْهَرُ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah, telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Umar dari Za`idah bin Abu Ar Ruqad dari Ziyad An Numairi dari Anas bin Malik, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Rajab, maka beliau mengatakan,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
"ALLAHUMMA BARIK LANA FI RAJABI WA SYA'BAN WA BARIK LANA FI RAMADHAN (Ya Allah, berkahilah kami di bulan rajab dan sya'ban, serta berkahilah kami di bulan ramadhan)" Beliau bersabda,"Malam jum'at adalah mulia dan harinya terang benderang."
Riwayat di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (1/259), Ibnu Suniy dalam ’Amalul Yaum wal Lailah, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3/1399), An Nawawi dalam Al Adzkar (245)
Dalam hadits ini terdapat Zaidah bin Abi Ar Ruqod dan Ziyad An Numairi. Imam Al Bukhari dan Ibnu Hajar Al Asqolani menilai Zaidah bin Abi Ar Ruqod sebagai munkarul hadits. Sedangkan Ziyad bin ‘Abdillah An Numairi dikatakan oleh Yahya bin Ma’in dan Ibnu Hajar sebagai perowi yang dho’if.
Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad.
Hadits ini dinilai dho’if oleh:
  1. Adz Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (2/65).

  2. Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218).

  3. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Tabyinul ‘Ajb (19).

  4. Syu’aib Al Arnauth menilai sanadnya dho’if dalam tahqiq musnad Imam Ahmad (1/259).

Kesimpulan
Riwayat yang menyebutkan do’a bulan Rajab tersebut adalah riwayat yang dho’if. Sehingga sikap kita ketika mengucapkan do’a tersebut adalah tidak menganggapnya sebagai ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diselesaikan di warnet Retro Pangukan, Sleman, 10 Rajab 1431 H (23/06/2010)
Muhammad Abduh Tuasikal




Definisi Bid'ah


Oleh: Dr. Ibrahim Ruhaily dalam Mauqif Ahlus Sunnah

Para ulama telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini walaupun lafadl-lafadlnya berbeda-beda, menambah kesempurnaannya disamping memiliki kandungan makna yang sama. Termasuk definisi yang terpenting adalah



1. Definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,Bidah dalam agama adalah perkara wajib maupun sunnah yang tidak Allah dan rasu-Nya syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka diketahui dengan dalil-dalil syriat, dan ia termasuk perkara agama yang Allah syariatkan meskipun masih diperslisihkan oleh para ulama. Apakah sudah dikierjakan pada jaman nabi ataupun belum dikerjakan.

2. Definisi Imam Syathibi
Beliau berkata,Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.

3. Definisi Ibnu Rajab
Ibnu Rajab berkata,Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidahwalaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa

4. Definisi Suyuthi
Beliau berkata,Bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.

Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :

1. Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.

2. Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara husus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-lat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.

3. Bahwa bidah semuanya tercela.

4. Bahwa bidah dalam agama terkadang menambah dan terkadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.

Inilah definisi-definisi terpenting tentang bidah yang mencakup hukum-hukumnya. Telah nampak dari sisi-sisinya batasan bidah dan jelas pula kaidah-kaidahnya yang benar untuk mendefinisikannya. Adapun cakupan setiap definisi itu bagi hukum-hukum bidahmaka berbeda-beda

Menurut anggapanku definisi bidah yang paling menyeluruh dengan hukum-hukumnya yang membatasi pengertian bidah secara syari dengan batasan yang rinci adalah definisi Imam Syathibi.

Dengan demikian definisi Imam Syathibilah yang terpilih dari definisi-definisi tersebut di atas karena mencakup batasan-batasan yang menyeluruh yang mengeluarkan apa-apa yang tidak termasuk perkara bidah. Wallahu Alam.




Adakah Bid’ah Hasanah? (5) – Hadits: Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu

DALIL YANG KEEMPAT:
Untuk memperkuat argumen tentang adanya bid’ah hasanah, maka pendebat memberikan contoh aplikasi bid’ah hasanah dengan membawakan hadits:
Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu berkata, “Pada suatu hari kami shalat dibelakang Nabi. Ketika beliau mengangkat kepala dari ruku sambil mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah” (semoga Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka seseorang laki-laki mengucapkan, “Rabbana walakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaraakan fiihi” (Wahai Tuhan kami, hanya bagiMulah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi). Setelah beliau berpaling (salam), beliau bertanya, ‘Siapakah orang yang mengucapkannya?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Saya telah melihat tiga puluh lebih malaikat bersegera, entah yang mana yang pertama menulisnya.’” (HR. Bukhari no. 799)

Hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:
ALASAN PERTAMA:
Hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa bacaan I’tidal tersebut tidak diajarkan terlebih dahulu oleh Rasulullah. Tidak bisa dikatakan bahwa bacaan tersebut berasal dari sahabat Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu tanpa terlebih dahulu mencontohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
ALASAN KEDUA:
Seandainya hal ini diperbolehkan, maka itu hanya ketika syari’at belum sempurna, namun ketika syari’at islam telah Allah Ta’ala sempurnakan maka tidak boleh kita menambahkan sesuatu kepada yg sudah sempurna, kalau kita menambahkan berarti kita menganggap bahwa agama ini belum sempurna atau Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkhianat dengan cara tidak menyampaikan kesempurnaan itu, hal ini sebagaimana ucapan Imam Malik rahimahullah:
“Barangsiapa mengada-adakan di dalam islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan, ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena Allah Ta’ala berfirman: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.Maka sesungguhnya yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu (hari pada saat ayat ini turun –ag), tidak menjadi bagian dari agama pula pada hari ini.” (Al I’tishom, Imam Asy Syatibi 1/64)
ALASAN KETIGA:
Hal itu terjadi ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam masih hidup, sehingga ada yang bisa mengoreksi atau Allah Ta’ala menurunkan wahyu untuk koreksi kesalahan atau menyatakan benarnya. Adapun saat ini, siapa yang akan mengoreksi jika salah atau membenarkan jika sudah benar?!
ALASAN KEEMPAT:
Hampir sama dengan sebelumnya, bahwa yang menetapkan hal itu disyari’atkan adalah Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya, kalau saat ini seorang berbuat bid’ah apakah hal itu dari ketetapan Allah Ta’ala atau dari dirinya?! Kalau dari ketetapan Allah Ta’ala maka melalui lisan siapa hal itu disampaikan?!
Selengkapnya.....