Friday, September 30, 2011

Kritik Terhadap Ta'wil Istawa Menjadi Istaula

BAGIAN PERTAMA: Konsep ta’wil dalam permasalahan Asma’ wa Sifat

Mengapa mereka menta’wil sifat Allah?
Allah subhanahu wa ta’la berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya:
Tidak ada yang serupa dengan-Nya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat
(Asy-Syura: 11)
Pada Ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala menafikan penyerupaan Dzatnya Yang Maha Agung dengan makhluk-Nya. Allah melarang hamba-Nya untuk menyerupakan Dzat-Nya dengan makhluk-Nya. Namun jika kita perhatikan ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, banyak kita dapati sifat-sifat Allah yang mana sifat tersebut juga ada pada makhluk-Nya. Contoh sifat tangan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ
Artinya:
Allah berfirman: "Hai iblis, Apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) Termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?".(Shad: 75)
Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan bahwa sifat tangan ada pada Diri-Nya subhanahu wa ta’ala. Kemudian muncul pertanyaan jika Allah memiliki tangan apakah itu berarti Allah seperti makhluk-Nya? Sedangkan pada ayat yang telah lalu, kita dilarang untuk meyakini penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya. Di sisi lain tidak mungkin ayat-ayat Al-Qur’an saling bertentangan. Kalau begitu pastilah ada makna tersembunyi dibalik sifat tangan yang dikabarkan pada ayat ini.
            Berangkat dari pemahaman ini, sebagian umat muslim mencoba menawarkan solusi bagi kemusykilan ini. Mereka membawa sebuah metode yang menurut mereka bisa menjaga umat Islam dari kesalahan aqidah terlebih dalam masalah penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya. Metode mereka adalah metode ta’wil, adapun kelompok ini sebut saja mu’awilah. Karena dalam pengertian bahasa Arab mu’awwil berarti orang yang melakukan ta’wil. 
Secara mendasar pengertian ta’wil adalah memaknai suatu kata dengan makna majas yang tersirat di dalamnya. Sebagai contoh ketika seseorang mengatakan, “Rini adalah bunga desa di kampung kita” maka orang yang mendengar ini langsung mengetahui bahwa bunga yang dimaksud adalah seorang wanita cantik bukan bunga sesungguhnya yang mekar di taman. Nah kaum mu’awilah meyakini bahwa sebagian besar sifat Allah yang memiliki kesamaan dengan makhluk-Nya menunjukkan kepada makna majas yang tersembunyi. Dan makna itulah yang seharusnya diyakini oleh umat muslim, bukan makna hakiki dari sifat tersebut.
Pada sifat tangan di atas, kelompok mu’awwilah menta’wilkannya kepada makna kekuatan dan kekuasaan. Hal ini karena jika seorang muslim meyakini tangan Allah dengan makna hakiki , dia akan rentan terjerumus kepada penyerupaan Allah terhadap makhluk-Nya. Maka cara yang selamat—menurut mereka—adalah ta’wil.   
            Tidak seluruh sifat Allah mereka ta’wilkan. Meraka hanya menta’wilkan sifat-sifat yang tidak pantas—menurut mereka—disandangkan kepada Rabb Jalla wa ‘Ala. Adapun sifat-sifat yang pantas disandangkan kepada Allah tidak mereka ta’wilkan. Mereka menyebut sifat-sifat ini dengan istilah sifat ma’ani, seluruhnya berjumlah tujuh yaitu; Ilmu, Qudrah, Iradah, Hayat, Kalam, Sama’, dan Bashar. Jika ada ayat atau hadits yang menyebutkan sifat selain ketujuh sifat tersebut maka sifat itu harus dita’wilkan.

Dari mana mereka memperoleh tujuh sifat ini?
            Golongan mu’awilah mengatakan bahwa sebelum Allah menciptakan makhluk-Nya pastilah Allah lebih mengetahui apa yang diciptakan dan bagaimana penciptaannya hal inilah yang menjadi bukti ilmu Allah subhanahu wa ta’ala. Kemudian ciptaan Allah tidak akan terwujud jika tidak ada kekuasaan, inilah bukti dari sifat qudrah. Beragamnya ciptaan Allah seperti ada yang indah, jelek, baik, jahat dan lain sebagainya menunjukkan bahwa Allah memiliki kehendak ketika menciptakannya inilah bukti yang menunjukkan sifat iradah. Ketiga sifat ini yaitu qudrah, iradah, dan ilmu tidak terdapat kecuali pada sesuatu yang hidup. Maka inilah bukti dari sifat hayat. Kemudian sesuatu yang hidup pasti berbicara, melihat, dan mendengar, maka inilah bukti dari sifat kalam, sama’ dan bashar. Kira-kira demikianlah mereka menetapkan tujuh sifat ini sebagai sifat ma’ani.

Kritik dan Sanggahan
Pertama, konsep ini adalah konsep akal untuk menetapkan suatu aqidah dan keyakinan. Apakah aqidah ditetapkan dengan akal? Seharusnya aqidah dibangun di atas dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah kemudian akal digunakan untuk memahami dan membenarkan, bukan untuk menetapkan. Karena tidak ada cara untuk menetapkan aqidah kecuali dengan wahyu.
Kedua, merujuk kepada akal beresiko menimbulkan perbedaan pendapat, karena akal manusia berda-beda satu sama lain. Buktinya adalah pada perkembangan golongan mu’awwilah sendiri. Semula mereka hanya menetapkan tujuh sifat, namun kemudian mereka menetapkan lagi sifat-sifat yang lainnya menjadi dua puluh yang saat ini dikenal dengan sifat dua puluh.  
Ketiga, ketika mereka menta’wilkan seharusnya mereka mendatangkan bukti. Karena kita mengetahui bahwa ta’wil ada dua macam yang boleh dilakukan dan yang dilarang. Ta’wil boleh dilakukan jika ada bukti yang benar, namun jika tidak ada bukti atau bukti tersebut tidak dapat diterima maka ta’wil tersebut tidak boleh dilakukan. Namun sebagian besar ta’wil golongan mu’awilah hanya dibangun di atas dugaan.
Keempat, mereka melakukan ta’wil dengan alasan agar terhindar dari penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya. Ketahuilah bahwa ta’wil tidak sepenuhnya menyelamatkan mereka dari tasybih(penyerupaan), mereka masih terjebak di dalam tasybih karena sifat-sifat yang mereka tetapkan juga merupakan sifat makhluk-Nya juga.
Kelima, jika mereka mengatakan “ tidak, kami tidak mengimaninya seperti itu. Kami  mengimani sifat-sifat yang kami tetapkan ini(sifat ma’ani) sesuai dengan Keagungan  dan Kebesaran Allah ‘azza wa jalla”. Kalau begitu mengapa anda tidak mengimani sifat-sifat lainnya sesuai dengan Keagungan  dan Kemuliaan Allah subhanahu wata’ala?
Keenam, menta’wilkan sifat-sifat Allah kepada makna majas yang dikandungnya tidak pernah diyakini oleh pendahulu kita dari kalangan sahabat dan ulama-ulama salaf. Berikut fatwa-fatwa dari para salaf tentang bagaimana mengimani sifat-sifat Allah:
1. Al- Walid ibn Muslim(195 H) rahimahullah mengatakan: Ketika  Auza’i(157 H), Malik(179 H), Sufyan Tsauri(161 H), Laits ibn Sa’ad(175 H) rahimahumullah ditanya tentang hadits-hadits tasybih mereka manjawab:
أَمِرُّوهَا كَمَا جَاءَتْ بِلاَ كَيْفِيَّةٍ
Artinya:
Yakinilah hadits-hadits tersebut sebagaimana adanya tanpa “kaifiyyah”[1].

2. Imam Abdul Aziz ibn Yahya Al-Kinani Asy-Syafi’i rahimahullah (240 H) mengatakan:
وَعَلَى الخَلْقِ جَمِيعاً أَنْ يُثْبِتُوا مَا أَثْبَتَ اللهُ، وَيَنْفُوا مَا نَفَى اللهُ، وَيُمْسِكُوا عَمَّا أَمْسَكَ اللهُ
Artinya:
Wajib bagi seluruh manusia untuk menetapkan sifat-sifat yang ditetapkan oleh Allah, menafikan sifat-sifat yang dinafikan oleh Allah, serta bersikap diam terhadap apa yang tidak dikabarkan oleh Allah[2].
3. Imamul Haramain Abul Ma’ali Al-Juwaini(478 H) rahimahullah mengatakan:
مَا وَرَدَ الشَرْعُ بِإِطلَاقِهِ فِى أَسْمَاءِ اللهِ تَعَالَى وَصِفَاتِهِ أَطْلَقْنَاهُ وَمَا مَنَعَ الشَرْعُ مِنْ إِِطْلَاقِهِ مَنَعنَاهُ وَمَا لَمْ يَرِد فِيهِ إِذْنٌ وَلَا مَنْعٌ لَمْ نَقْضِ فِيهِ بِتَحلِيلٍ وَلَا تَحْرِيمٍ فَإِنَّ الأَحْكَامَ الشَرْعِيَّةَ تُتَلَقَّى مِنْ مَوَارِدِ الشَرْعِ وَلَو قَضَيْنَا بِتَحْلِيلٍ أَو تَحْرِيمٍ لَكُنَّا مُثْبِتِينَ حُكْمًا بِغَيرِ الشَرْعِ
Artinya:
Kami menyatakan nama-nama dan sifat-sifat Allah yang dinyatakan dalam syariat. Dan kami menafikan nama-nama dan sifat-sifat yang dilarang dalam syariat. Adapun yang tidak terdapat pembolehan maupun larangannya dalam syariat, maka kami tidak menentukannya. Karena segala hukum syariat diperoleh dari sumber-sumber hukum syariat, apabila kami menetapkan pembolehan atau pelarangannya sama halnya kami menetapkan hukum tanpa dalil syariat[3]. 
Kami cukupkan ketiga pernyataan ini dari pala ulama sebagai bukti aqidah yang mereka yakini. Kami bawakan pendapat mereka yang wafat sebelum Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah(728 H) rahimahullah agar tidak ada kerancuan bahwa pendapat ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah  saja. Juga menepis selentingan yang mengatakan Ibnu Taimiyyahlah yang pertama kali menggagas pendapat ini. Akan tetapi Ibnu Taimiyyah adalah salah seorang ulama yang juga mengambil pendapat ini dari para salaf. 


BAGIAN KEDUA: Diskusi ta’wil Istawa menjadi Istaula.

Pengertian istiwa’
Kata istiwa’ adalah bentuk nominal dari kata kerja istawa. Secara garis besar kata istawa dalam Al-Qur’an ada dua macam; mutlak dan muqayyad.
Yang dimaksud mutlak adalah ketika kata tersebut berdiri sendiri, tidak terangkai dengan huruf-huruf lain setelahnya. Contohnya, firman Allah ta’ala:
وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَ<span>اسْتَوَى</span> آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ

Artinya:
Dan setelah Musa cukup umur dan <span>sempurna</span> akalnya, Kami berikan ke- padanya Hikmah (kenabian) dan pengetahuan. dan Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.(Al-Qashash: 14)
Pada ayat di atas kata istawa berdiri sendiri tanpa rangakaian dengan huruf lain. Maka kata istawa yang demikian memiliki arti “sempurna”.
Adapun yang dimaksud muqayyad adalah apabila kata istiwa dirangkai dengan huruf tertentu dalam bahasa Arab. Ada tiga huruf yang dirangkaikan ke dalam kata istawa; ila, ‘ala, dan waw yang bermakna bersama. Contohnya adalah sebagai berikut.

    Yang dirangkai dengan huruf ila, firman Allah ta’ala:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ <span>اسْتَوَى إِلَى</span> السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu kemudian Dia <span>menuju</span> ke langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 29)
Dengan ini maknanya adalah menuju suatu tempat yang tinggi yaitu langit. Insya Allah akan datang tafsir Imam Syafi’i rahimahullah tentang langit.

    Yang dirangkai dengan huruf ‘ala, firman Allah ta’ala dalam surah Al-Fath ayat 9:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ <span>فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ</span> يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا 
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan <span>tegak Lurus di atas pokoknya</span>; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.
Dengan ini, jika kata istawa dirangkai dengan huruf ‘ala maka maknanya adalah “berada di atas”.

    Yang dirangkai dengan huruf waw yang bermakna “bersama”, contohnya adalah kalimat dalam bahasa Arab berikut:

 اِستَوَى المَاءُ وَ الخَشَبَةُ
Air itu sejajar dengan kayu.
Maka jika kata istawa dirangkai dengan huruf waw yang berarti “bersama” maknanya adalah “sama, seimbang, atau sejajar”.

Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy[4]
Permasalahan ini termasuk di antara permasalahan yang paling sering diperdebatkan antara Ahlus Sunnah dan golongan mu’awwilah. Ahlus Sunnah mengimani sifat istiwa’  dengan maknanya sebagaimana yang dikabarkan Allah dalam Al-Qur’an sesuai dengan Kebesaran dan Keagungan-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى  
Ar-Rahman  yang beristiwa’ di atas 'Arsy( Thaha:5)
            Sedangkan golongan mu’awwilah tidak, mereka mengatakan jika kita mengimani sifat ini sama halnya kita mengimani bahwa Allah sama dengan makhluk-Nya. Karena beristiwa’ di atas ‘arsy(singgasana) adalah sifat makhluk sebagaimana seorang raja yang beristiwa’ di atas singgasananya. Maka mereka mencari makna lain yang sesuai bagi Allah. Akhirnya mereka menemukan makna yang pas yaitu istaula(menguasai). Nah kalau yang ini pas, karena Allah adalah penguasa kalau hanya sekedar beristiwa’ saja banyak di antara makhluk-Nya yang melakukannya.

Kritik dan Sanggahan
Pertama: Para salaf tidak pernah memaknai istawa dalam ayat ini dengan makna istaula’. Berikut fatwa ulama dalam memahami ayat ini.
1. Imam Rabi’ah ibn Abi Abdirrahman(136 H)—beliau  adalah salah seorang guru Imam Malik—rahimahullah  ditanya tentang istiwa’ yang terdapat dalam ayat:
 الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
Bagaimana Allah beristiwa’?
Beliau menjawab:
الكَيفُ مَجْهُولُ ، وَالاِسْتِوَاءُ غَيرُ مَعْقُولٍ ، وَيَجِبُ عَلَيَّ وَعَلَيْكُمْ الإِيْمَانُ بِذَلِكَ كُلِّهِ
Artinya:
Bagaimana Allah beristiwa’ tidak bisa diketahui, dan akal tidak dapat menalarnya, akan tetapi wajib bagi saya dan anda untuk mengimaninya[5].

2. Imam Malik ibn Anas rahimahullah juga ditanya dengan partanyaan serupa kemudian beliau menjawab:
الرَّحْمَنُ عَلَى العَرْشِ اسْتَوَى  كَمَا وَصَفَ نَفْسُهُ وَلَا يُقَالُ كَيفَ وَكَيْفَ عَنْهُ مَرْفُوعٌ وَ أَنْتَ رَجُلٌ سُوءٍ صَاحِبُ بِدْعَةٍ أَخْرِجُوهُ
Artinya:
Ar-Rahman beristiwa di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan, tidak boleh mengatakan bagaimana(istiwa’-Nya) dan bagaimana Allah naik? Adapun anda adalah  seorang ahli bid’ah maka pergilah![6]

Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan:
الاِسْتِوَاءُ غَيرُ مَجُهولٍ وَالكَيفُ غَيرُ مَعْقُولٍ وَالإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ وَمَا أَرَاكَ إِلَّا مُبْتَدِعًا
Istiwa’ Allah diketahui (maknanya),namun akal tidak dapat menalar bagaimana Allah beristiwa’, akan tetapi wajib bagi kita untuk mengimaninya. Adapun menanyakan bagaimana Allah beristiwa’ adalah perbuatan bid’ah, dan saya  yakin anda(yaitu orang yang bertanya) adalah ahli bid’ah[7].

3. Imam Auza’i  rahimahullah mengatakan:
كُنَّا وَالتَّابِعُونَ مُتَوَافِرُونَ نَقُولُ : إِنَّ اللَّهُ تَعَالَى فَوْق عَرْشِهِ وَنُؤْمِنُ بِمَا وَرَدَتْ بِهِ السُّنَّة مِنْ صِفَاتِهِ    
Artinya:
Kami dan para tabi’in lainnya mengatakan: Sesungguhnya Allah berada di atas Arsy’ dan kami mengimani seluruh sifat yang terdapat dalam sunnah[8].

4. Imam Sufyan ibn Uyaynah (198 H)—beliau adalah salah seorang guru Imam Syafi’i—rahimahullah mengatakan:
كُلُّ مَا وَصَفَ اللهُ تَعَالَى مِنْ نَفْسِهِ فِي كِتَابِهِ، تَفْسِيرُهُ تِلَاوَتُهُ وَالسُّكُوتُ عَنْهُ
Seluruh sifat Allah di dalam Kitab-Nya(Al-Qur’an), tafsirnya adalah membacanya dan tidak berkomentar tentangnya[9].

5. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:
ثُمَّ مَعنَى قَولِهِ فِي الكِتَابِ: "مَنْ فِي السَّمَاءِ"(الملك:16) : مَنْ فَوقَ السَّمَاءِ عَلَى العَرْشِ، كَمَا قَالَ: "الرَّحْمَنُ عَلَى العَرشِ اسْتَوَى"(طه:5) وَكُلُّ مَا عَلَا فَهُوَ سَمَاءٌ وَالعَرْشُ أَعْلَى السَّمَاوَاتِ، فَهُوَ عَلَى العَرْشِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا أَخْبَرَ بِلَا كَيفٍ بَائِنٌ مِن خَلْقِهِ غَيْرُ مُمَاسٍّ مِنْ خَلْقِهِ: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِي(الشورى:11)
Artinya:
Firman Allah: “Yang berada di langit”(Al-Mulk: 16) artinya adalah “Yang berada di atas Arsy” sebagaimana firman-Nya: Ar-Rahman beristiwa’ di atas ‘Arsy(Thaha: 5).
Karena segala sesuatu yang tinggi dinamakan langit, dan ‘Arsy berada di langit yang paling tinggi. Allah berada di atas ‘Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan tanpa harus menanyakan bagaimana Dia beristiwa’. Allah jauh berbeda dari makhluk-Nya dan tidak serupa sedikitpun dengan mereka, karena Tidak ada yang serupa dengan-Nya(Asy-Syura: 11)[10]

6. Imam Baihaqi(458 H) rahimahullah mengatakan:
فَالمُتَقَدَّمُونَ مِن أَصْحَابِنَا—رضي الله عنهم—كَانُوا لَا يُفَسِّرُونَ وَلَا يَتَكَلَّمُونَ فِيهِ كَنَحْوِ مَذْهَبِهِمْ فِي أَمْثَالِ ذَلِكَ
Artinya:
Para pendahulu kami dari mazhab Syafi’i tidak menafsirkan (sifat-sifat Allah) dan tidak berpendapat sebagaimana mereka berpendapat di dalam mazhab[11].
Ketiga, ta’wil yang benar harus berdasarkan bukti yang benar. Kaum mu’awilah tidak memiliki bukti atau dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwa makna istawa dalam ayat ini adalah istaula. Tidak ada ayat maupun hadits yang memberikan isyarat atau menjelaskan langsung bahwa makna Allah beristiwa di atas ‘Arsy berarti Allah menguasainya.
Keempat, satu-satunya bukti bagi mereka adalah dari sisi bahasa(etimologi). Jika anda menelusuri makna kata istawa dalam kamus-kamus referensi Bahasa Arab semisal Ash-Shahhah karya Al-Jauhari, Tajul ‘Urus karya Murtadha Az-Zabidi, atau Lisanul ‘Arab karya Ibnu Manzhur anda akan mendapati makna istaula(menguasai). Namun seluruh kamus-kamus tersebut menyebutkan pijakan yang sama yaitu sebuah Syair yang berbunyi:
قَدِ اسْتَوى بِشْرٌ على العِرَاق من غَيرِ سَيْفٍ ودَمٍ مُهْراقٍ
Artinya:
“Bisyr telah menguasai Iraq tanpa pedang dan pertumpahan darah”[12]
Namun siapakah pengarang Syair ini? Syair ini dinisbatkan kepada Al-Akhthal An-Nashrani. Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’I rahimahullah dalam Kitabnya Al-Bidayah wan Nihayah mengatakan bahwa Al-Akhthal ini adalah seorang Arab yang beragama Nasrani[13]. Pertanyaannya bagaimana bisa kaum mu’awilah ini lebih memilih perkataan seorang Nasrani—yang aqidahnya jelas-jelas berbeda—sebagai dalil untuk pendapat mereka ketimbang fatwa-fatwa para Imam yang disepakati keilmuan serta keimamannya di mata umat Islam? Apakah seorang Nasrani lebih tahu tentang Allah ketimbang para ulama salaf? Jika seorang muslim memakai metode ini, yaitu belajar agamanya dari orang yang berbeda agama, jadi apa kira-kira agama ini?
Kelima: para ulama lughah(bahasa) telah sepakat bahwa istiwa’ dengan makna istaula(menguasai) hanya diungkapkan jika sebelumnya terjadi pertarungan atau perebutan kekuasaan hingga salah satu dari yang berkompetisi memenangkan pertarungan. Jika mereka masih bersikeras memaknai istawa dengan makna “menguasai” maka hal ini berarti harus ada pertarungan antara Allah dan ‘Arsy sampai Allah menguasai ‘Arsy, dan ini adalah pendapat yang batil, karena bertentangan dengan kaidah Bahasa Arab.
Keenam: apabila dikatakan: kami tidak berpendapat demikian. Istila’(penguasaan) Allah terhadap ‘Arsy tidak mutlak  harus ada pertarungan sebelumnya karena istila’ Allah adalah istila’ yang sesuai dengan Kebesaran dan Keagungan-Nya. Kalau begitu mengapa anda tidak mengatakan konsep ini dari awal? Mengapa anda tidak mengatakan Allah beristiwa’ di atas ‘Arsy sesuai dengan Kebesaran dan Keagungan-Nya? Apa yang menghalangi anda mengatakan demikian, sehingga anda menta’wilnya terlebih dahulu?  Jika anda mengatakan konsep ini dari awal, kan anda tidak perlu repot-repot menta’wilnya, apalagi ta’wilnya belum tentu benar.
Ketujuh,  Allah beristiwa di atas ‘Arsy menunjukkan bahwa perbuatan-Nya ini khusus dilakukan terhadap makhluk-Nya ‘Arsy. Ta’wil istiwa’ menjadi istila’ menuntut seseorang untuk memperluas maknanya menjadi umum kepada seluruh makhluk karena Allah menguasai makhluk-makhluk lain selain ‘Arsy. Adapun istiwa’ Allah hanya mengabarkan bahwa Dia hanya  melakukannya terhadap ‘Arsy. Jika memang istiwa’ disini berarti “menguasai” tentulah Allah juga akan mengabarkan bahwa Allah beristiwa’ di atas makhluk-makhluk yang lain, tapi nyatanya kita tidak menjumpai yang demikian di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Imam Abul Hasan Al-Asy’ari Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:
ولو كان هذا كما ذكروه كان لا فرق بين العرش والأرض السابعة لأن الله تعالى قادر على كل شيء والأرض لله سبحانه قادر عليها وعلى الحشوش وعلى كل ما في العالم فلو كان الله مستويا على العرش بمعنى الاستيلاء وهو تعالى مستو على الأشياء كلها لكان مستويا على العرش وعلى الأرض وعلى السماء وعلى الحشوش والأقدار لأنه قادر على الأشياء مستول عليها وإذا كان قادرا على الأشياء كلها لم يجز عند أحد من المسلمين أن يقول إن الله تعالى مستو على الحشوش والأخلية تعالى الله عن ذلك علوا كبيرا لم يجز أن يكون الاستواء على العرش الاستيلاء الذي هو عام في الأشياء كلها ووجب أن يكون معنى الاستواء يختص بالعرش دون الأشياء كلها
Artinya:
Andaikata ini benar sebagaimana pendapat mereka(yaitu ta’wil istiwa’ menjadi istila’) maka tidak ada bedanya antara ‘Arsy dan lapisan bumi yang ketujuh. Karena Allah berkuasa atas segala sesuatu, bumi, pohon dan segala yang ada di alam. Jika memang makna Allah beristiwa di atas ‘Arsy adalah penguasaan-Nya terhadap ‘Arsy. Maka Allahpun juga beristiwa’ di atas bumi, langit, pohon, dan lainnya karena Allah berkuasa atas segala sesuatu. Akan tetapi seorang muslim tidak boleh meyakini Allah beristiwa’ di atas pohon dan yang lainnya, karena Allah suci dari sifat yang demikian. Maka dari itu tidak boleh bagi kita untuk memahami istiwa’ dengan istila’ karena istila’ bersifat umum terhadap seluruh makhluk sedangkan istiwa’ khusus hanya terhadap ‘Arsy[14].

DAFTAR PUSTAKA
Al-Asy’ari, Abul Hasan. 1993. Al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah. Riyadh: Maktabah Muayyad.
Al-Baihaqi Imam. 2011. Al-Asma’ was Sifat. Beirut: Muassasah Risalah Nasyirun.
Al-Fairuz Abadi. 2005. Al-Qamus Al-Muhith. Beirut: Muassasah Risalah.
Al-Farran, Ahmad ibn Musthafa. 2006. Tafsir Imam Asy-Syafi’i, jam’an wa tahqiqan wa dirasatan. Riyadh: Dar Tadmuriyyah.
Al-Jauhari. Ash-Shahhah fil Lughah. www.alwarraq.com
Al-Kinani, Abdul Aziz ibn Yahya. 2008. Al-Haidah wal I’tizar fir Raddi ‘ala man Qaala bi Khalqil Qur’an. Madinah: Maktabatul Ulum wal Hikam.
An-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. 2009. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Hajjaj. Beirut: Dar Ma’rifah.
Ar-Ruhaili, Ibrahim ibn Amir. 2009. Diktat Mata Kuliah Tauhid Asma’ wa Sifat. Madinah: Khidmatut Thalib.

  








  




[1]  Diriwayatkan oleh Imam Ibn Batthah(387 H) dalam Ibanah(2571), Imam Baihaqi(458 H) dalam Sunan(4838) dan Asma’ wa Sifat(1060).
Hadits-hadits tasyhbih yang dimaksud adalah hadits-hadits yang mengabarkan sifat Allah yang seakan-akan serupa dengan makhluknya. Dalam Kitab Asma’ wa Sifat, bab tentang sifat turun-Nya Allah, Imam Baihaqi membawakan atsar tabi’in ini untuk menjelaskan bagaimana mengimani sifat turun-Nya Allah ke langit dunia. Atsar ini juga berlaku bagi sifat Allah lainnya yang dirasa seakan –akan di dalamnya ada penyerupaan.
    Kaifiyyah adalah mencari tau detail sifat Allah dengan menanyakan “bagaimana?” dan hal ini dilarang Firman Allah ta’ala:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا <span>وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ</span>
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan <span>(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui</span>." Al-A’raf: 33

[2]  Al-Haidah wal I’tidzar fir Raddi ‘ala Man Qaala Bikhalqil-Qur’an, hal 46.

[3]  Dinukilkan oleh Imam Nawawi dalam Minhaj, hal 275.

[4]  Kata istiwa’ seringkali diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan arti semayam atau bersemayam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bersemayam memiliki arti duduk, berada, dan terpatri. Makna-makna ini kembali kepada konteks kalimat yang ada. Jika kami menerjemahkan istiwa’ Allah dengan bersemayam berdasarkan makna-makna yang ada sama halnya kami menta’wilkan sifat Allah yang mana kami mengingkarinya dalam tulisan ini. Oleh karena itu kami lebih memilih untuk tidak menerjemahkannya akan tetapi menjelaskan makna yang diinginkan dari ayat ini. 

[5]  Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Asma’ wa Sifat, hal: 514

[6]  Ibid

[7]  Ibid

[8]  Ibid

[9]  Ibid

[10] Tafsir Imam Syafi’i jam’an wa tahqiqan wa dirasatan, hal: 1063. Tafsir ayat ini dinukilkan dari Manaqib Imam Syafi’i karya Imam Al Baihaqi.

[11]  Asma’ wa Sifat, karya Imam Baihaqi, hal: 513

[12]  Ash-Shahhah, 1/341

[13]  Lihat Bidayah wan Nihayah, 9/290

[14]  Al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah, hal: 98

Sumber: http://komunitaskasyfsyubhat.blogspot.com/2011/06/istawa-jadi-istawla.html

Monday, September 26, 2011

Meluruskan Kedustaan Sejarah Wahhabi Versi ‘Syaikh’ Idahram (bagian 1)



Mengawali kedustaan-kedustaannya, saudara Idahram kembali mendasarkan “fakta-fakta” (pada hal.  65) kepada sejarawan kafir (?) yang bernama, Vladimir Borisovich Lotsky. Maka kami ingatkan kembali, bahwa menempuh segala cara seperti ini bukanlah cara yang dibenarkan dalam Islam. Ajaran Islam menuntun kita untuk berhati-hati dalam menerima berita, tidak begitu saja mempercayai dan menyebarkan setiap berita yang kita dengar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Al-Imam Muslim rahimahullah berkata tentang makna ayat di atas dalam muqaddimah Shahihnya,

“Kabar yang berasal dari orang fasik itu jatuh, tidak boleh diterima. Dan persaksian seorang yang tidak adil (yaitu tidak beriman dan bertakwa) tertolak.” [1]

Bahkan lebih parah lagi, yang menunjukkan buku Sejarah Berdarah ini sangat tidak ilmiah, adalah penukilan ucapan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah bukan dari kitab-kitab beliau secara langsung, tapi dari orang yang sangat terkenal memusuhi beliau dan tidak segan berdusta demi untuk menjatuhkan beliau, yaitu Ahmad Zaini Dahlan. Perhatikan ucapan Ahmad Zaini Dahlan yang dia sandarkan –secara dusta tanpa menyertakan bukti ilmiah sedikitpun- kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah seperti yang dikutip oleh saudara Idahram,

“Siapa saja yang masuk ke dalam dakwah kami, maka dia memiliki hak dan kewajiban sama dengan kami, dan siapa saja yang tidak masuk (ke dalam dakwah kami) bersama kami, maka dia kafir, halal nyawa dan hartanya.” (Sejarah Berdarah..., hal. 68)

سُبْحَانَكَ هَٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

“Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nur: 16)

Wahai saudara Idahram, apakah memang berdusta ringan di sisimu, sehingga dengan mudahnya engkau terima dan engkau sebarkan setiap kabar yang sampai kepadamu tanpa melakukan klarifikasi?

Tidakkah engkau mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَفَا بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah seorang dianggap pendusta, jika dia menceritakan setiap yang dia dengarkan.” (HR. Al-Imam Muslim)[2]

Pembaca yang budiman, benarkah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengkafirkan dan menghalalkan darah kaum muslimin yang tidak mengikuti dakwah beliau?

Tuduhan ini sebenarnya bukan hal baru, di masa beliau hidup, para tokoh kesyirikan atau bid’ah yang terusik dengan dakwah tauhid dan sunnah yang beliau serukan berusaha terus mempertahankan kesyirikan dan bid’ah mereka di tengah-tengah masyarakat, tanpa peduli walaupun harus berdusta atas nama beliau agar masyarakat tidak mengikuti seruan beliau. Maka beliau pun tidak tinggal diam, beliau membantah tuduhan dusta tersebut.

Beliau berkata,

“Orang yang mengatakan bahwa Ibnu Abdil Wahhab berkata, ‘SIAPA YANG TIDAK MASUK DALAM KETAATAN (DAKWAH)KU MAKA DIA KAFIR’,

maka kami katakan, subhanahallah ini adalah kedustaan yang besar, bahkan kami bersaksi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati kami, bahwa siapa saja yang mentauhidkan Allah dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya, maka dia adalah seorang muslim, kapan dan di mana pun dia berada.

KAMI HANYALAH MENGKAFIRKAN ORANG YANG MENYEKUTUKAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA DALAM ILAHIYYAH SETELAH JELAS BAGINYA HUJJAH ATAS BATILNYA KESYIRIKAN.”[3]

Beliau juga berkata,

“Adapun kedustaan dan fitnah, adalah seperti ucapan mereka bahwa kami mengkafirkan semuanya, kami mewajibkan hijrah kepada kami bagi orang yang mampu menampakkan agama di daerahnya, kami mengkafirkan siapa yang tidak mengkafirkan dan tidak ikut berperang dan masih banyak lagi kedustaan mereka,

KAMI TEGASKAN INI SEMUA ADALAH DUSTA DAN FITNAH, YANG MEREKA INGINKAN HANYALAH MENGHALANGI MANUSIA DARI DAKWAH KEPADA AGAMA ALLAH DAN RASULNYA YANG KAMI SERUKAN.”[4]

Buku Ahmad Zaini Dahlan yang dijadikan referensi oleh saudara Idahram, sebenarnya dari awal sampai akhir telah dibantah oleh ulama besar ahli hadits asal India, Syaikh Muhammad Basyir As-Sahsawani rahimahullah dalam sebuah kitab yang beliau beri judul, “Shiyanatul Insan ‘an Waswasati Syaikh Dahlan”, yang artinya, “Penjagaan Terhadap Manusia dari Bisikan-bisikan Ahmad Zaini Dahlan” yang diberikan kata pengantar oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah wa ghafara lahu dari Mesir, pada salah satu cetakannya. Kesimpulan dari bantahan beliau kepada Dahlan,

“BAHWA SEMUA TUDUHAN DAHLAN HANYALAH KEDUSTAAN TANPA DIRAGUKAN LAGI, HAL INI DAPAT DIKETAHUI BAGI MEREKA YANG MEMILIKI SECUIL IMAN, ILMU DAN AKAL.”[5]

Karena terlalu banyak dusta Ahmad Zaini Dahlan, sampai-sampai Syaikh Mas’ud An-Nadwi rahimahullah (juga ulama India, bukan ulama Saudi) berkata, “Adapun Ahmad Zaini Dahlan (1204 H/1886 M), maka seakan-akan dia mendekatkan diri (ibadah) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memusuhi jamaah ini, dan sungguh dia telah melemparkan tuduhan-tuduhan ini berulang kali.”[6]

Syaikh Muhammad Basyir As-Sahsawi rahimahullah memaparkan hasil pertemuan langsung dan penelitian beliau terhadap kitab-kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dan murid-muridnya. Beliau berkata,

“Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikut-pengikutnya tidak pernah sekalipun mengkafirkan seorang muslim. Mereka juga tidak pernah berkeyakinan bahwa kaum muslimin hanya mereka saja sedangkan yang berbeda dengan mereka semuanya musyrik.

Mereka juga tidak pernah menhalalkan pembunuhan terhadap Ahlus Sunnah dan menawan wanita-wanita mereka. Sungguh aku telah berjumpa dengan lebih dari satu ulama pengikut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, aku juga telah banyak menelaah buku-buku mereka, aku tidak menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan ini lebih pada sumbernya maupun pengaruhnya. Ini semua hanyalah fitnah dan dusta.”[7]

وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya adzab yang besar.” (QS.  An-Nur: 11)[8]

Untuk lebih jelasnya, bagaimana kedustaan dan pemutarbalikan fakta sejarah yang dilakukan saudara Idahram demi untuk mencitrakan keburukan terhadap dakwah tauhid dan sunnah yang diserukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, maka Insya Allah Ta’ala akan kami paparkan bukti-bukti ilmiah secara lebih terperinci dalam pembahasan berikut:

1. Penyerangan Terhadap Karbala

Karbala adalah salah satu kota yang dihuni oleh orang-orang Syi’ah. Mereka mengklaim di sana terdapat kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhuma. Bukan hanya itu, mereka anggap Karbala adalah kota suci mereka, selain Makkah dan Madinah. Kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu pun mereka sembah, mereka memohon kepadanya dan berhaji ke kuburannya. Bahkan mereka meyakini, shalat tidak sah selain di atas tanah Karbala.

Inilah fakta kesyirikan dan bid’ah yang dilakukan kaum Syi’ah, namun dalam bukunya tersebut, penyimpangan ini didiamkan saja oleh saudara Idahram. Padahal wajib bagi kaum muslimin untuk mengubah kemunkaran dengan kekuatan jika mampu. Jika tidak, maka dengan lisan. Jika tidak mampu juga dengan lisan, maka minimalnya benci dengan hati. Bukan malah mendiamkan dan menyetujui kesyirikan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَان

“Barangsiapa yang melihat suatu kemunkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Al-Imam Muslim)[9]

Karena kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang Syi’ah sehingga banyak orang terdahulu, termasuk ulama dari empat mazhab, menganggap Syi’ah bukan termasuk kaum muslimin, apalagi mau dianggap mazhab yang sah dalam Islam –seperti klaim saudara Idahram (pada hal. 208)-.

Sebab syarat utama menjadi muslim adalah memurnikan penyembahan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai konsekuensi syahadat Laa Ilaaha Illallah. Sedangkan orang-orang Syi’ah, disamping menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka juga menyembah Al-Husain dan imam mereka, di samping berhaji ke baitullah, mereka juga berhaji ke kuburan Al-Husain di Karbala.

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata,

وما أبالي صليت خلف الجهمي والرافضي٬ أم صليت خلف اليهود والنصارى لا يسلم عليهم٬ ولا يعادون٬ ولا يناكحون٬ ولا يشهدون٬ ولا تؤكل ذبائحهم

“Bagiku sama saja, sholat di belakang seorang Jahmi[10] dan Rafidhi[11] ataupun di belakang Yahudi dan Nasrani.[12] Tidak boleh memberikan salam kepada mereka, tidak boleh dijenguk ketika sakit, tidak boleh dinikahkan (dengan seorang muslim), tidak disaksikan jenazahnya, dan tidak boleh dimakan sembelihan mereka.”[13]

Namun yang menjadi masalah adalah pengkhiatan ilmiah yang dilakukan saudara Idahram terhadap kisah peperangan pasukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dengan orang-orang Syi’ah di Karbala. Idahram menceritakan peperangan Karbala (pada hal. 70-77) tanpa sedikitpun menyebutkan sebab terjadinya peperangan tersebut, sehingga terkesan pasukan beliau menyerang duluan dan tanpa sebab, dan seperti biasa, saudara Idahram juga menyandarkan fakta sejarahnya kepada sejarawan kafir (?) yang bernama Charles Allen (pada hal. 71).

Padahal, penyerangan di Karbala hanyalah serangan balasan setelah orang-orang Syi’ah Karbala melakukan penyerangan terhadap para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Mari kita lihat rangkaian kejadian sebelum penyerangan Karbala.

Saudara Idahram berkata,

“Pada bulan Dzul Qa’dah tahun 1216 H/1809 M, putra tertua Abd Al-Aziz yang bernama Saud ibnu Saud menyerang Karbala bersama 12.000 pasukannya.” (Sejarah Berdarah..., hal. 71)

Sangat disayangkan, saudara Idahram menafikan rangkaian kejadian sebelumnya yang menjadi sebab penyerangan tersebut. Apakah karena memang dia tidak tahu ataukah pura-pura tidak tahu demi untuk menjatuhkan dakwah tauhid dan sunnah?! Yang pasti, para ahli sejarah menceritakan rangkaian kejadian tersebut sebagai berikut,[14]

Pada tahun 1213 H/1798 M, Gubernur Baghdad, Sulaiman Basya dan wakilnya Ali Basya menyiapkan pasukan untuk menyerang Ahsaa dan banyak pasukan ini berasal dari kabilah Al-Jaza’il. Mereka adalah kaum Syi’ah Karbala, penyembah kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu. Pasukan ini dipimpin oleh Ali Basya. Mereka mengepung benteng penduduk Ahsaa selama berhari-hari namun pada akhirnya gagal tanpa meraih kemenangan sedikit pun. Mereka lalu memutuskan untuk pulang ke Baghdad.

Ketika mereka dalam perjalanan pulang, barulah pasukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dari Dir’iyyah sampai ke Ahsaa yang dipimpin oleh Al-Imam Su’ud rahimahullah. Beliau pun mengejar pasukan Ali Basya untuk membalas kezaliman mereka terhadap penduduk Ahsaa. Beliau berhasil mengejar mereka hingga terjadi pertempuran yang sengit antara dua pasukan, sampai pada akhirnya Ali Basya memohon perdamaian dan diterima oleh Al-Imam Su’ud rahimahullah.

Pada tahun 1214 H/1799 M, kabilah Al-Jaza’il, kaum Syi’ah Karbala mengkhianati perjanjian damai itu. Mereka membunuh ratusan pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di dekat kota Najaf. Maka Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad rahimahumallah, pemimpin Saudi Arabia ketika itu, meminta pertanggungjawaban Gubernur Baghdad atas pengkhianatan terhadap perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang Syi’ah, namun diyah (denda pembunuhan) ini tidak diindahkan oleh Baghdad maupun Karbala, sampai hampir dua tahun lamanya.

Barulah pada tahun 1216 H/1801 M, pasukan Saudi yang dipimping oleh Al-Imam Su’ud rahimahullah menyerang Karbala sebagai hukuman dan pembalasan (qishas) terhadap pembunuhan yang mereka lakukan, sekaligus menghancurkan dan meratakan kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhuma yang mereka jadikan berhala. Inilah sesungguhnya hakikat peperangan Karbala.

2. Pertempuran di Hijaz (Makkah, Madinah, Thaif dan sekitarnya)

Seperti biasa, rujukan saudara Idahram dalam memaparkan “fakta-fakta” sejarahnya adalah buku Ahmad Zaini Dahlan, seorang yang terkenal sangat memusuhi dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dan tidak segan berdusta semi untuk menghalangi tersebarnya dakwah beliau.

Dalam memaparkan kisah pertempuran di Thaif (hal. 77-81) saudara Idahram dengan keji menuduh seorang ulama yang mulia, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dan pasukannya membunuh kaum muslimin tanpa terkecuali orang tua, wanita dan anak-anak di pangkuan ibunya.

سُبْحَانَكَ هَٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

“Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nur: 16)

Sayang sekali, baik Ahmad Zaini Dahlan yang dijadikan rujukan maupun Idahram sendiri, tidak sedikit pun bisa mendatangkan bukti atas tuduhan keji lagi dusta tersebut. Karena itu Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Basyir As-Sahsawani rahimahullah berkata,

“JAWABAN TERHADAP TUDUHAN-TUDUHAN INI, SEMUANYA DUSTA YANG KEJI, MAKA JANGANLAH ENGKAU TERTIPU AKAN BANYAKNYA KEKEJIAN MEREKA.” [15]

Pembaca yang budiman, mari kita lihat jalannya sejarah “penaklukan” Hijaz lebih utuh, bukan hanya sekedar penggalan-penggalan cerita seperti yang dikutip saudara Idahram. Berikut ini akan kami paparkan rangkaian kejadian yang sebenarnya:[16]

Pergesekan antara Dir’iyyah dan Makkah terjadi karena adanya kepentingan penguasa Makkah yang terusik di Najd. Sikap permusuhan penguasa Makkah ini berujung pada pelarangan naik haji oleh Asy-Syarif Manshur bin Sa’id (penguasa Makkah) terhadap seluruh pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah.

Pengganti beliau, saudaranya Asy-Syarif Mas’ud juga tidak mengubah kebijakan yang zalim ini. Akan tetapi pada tahun 1183 H/1769 M, pasukan kecil Saudi di Najd berhasil menahan orang-orang Hijaz yang ketika itu dipimpin oleh Asy-Syarif Manshur. Ketika mereka dibawa ke Dir’iyyah, Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad rahimahumallah memuliakan dan membebaskan mereka tanpa ada denda sedikit pun, sehingga karena kebaikan ini para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah diberi izin untuk berhaji.

Bahkan pada tahun 1185 H/1771 M, penguasa Makkah ketika itu, Asy-Syarif Ahmad bin Said meminta kepada penguasa Dir’iyyah agar mengirim untuk mereka seorang ulama, sehingga dapat menjelaskan kepada ulama Hijaz hakikat dakwah yang diserukan Dir’iyyah.

Dikirimlah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Hushain rahimahullah dengan membawa surat dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad rahimahumallah kepada Syarif Makkah dan inilah usaha pertama untuk berdakwah kepada ulama, penguasa dan penduduk Hijaz.

Namun sayang, hubungan yang baik antara Dir’iyyah dan Hijaz tidak berlangsung lama. Hal itu karena As-Syarif Ahmad dilengserkan dari kekuasannya oleh saudaranya sendiri, Asy-Syarif Surur bin Musa’id, yang kemudian menggantikan posisinya. Pada zamannya, Dir’iyyah harus kembali meminta izin untuk menunaikan ibadah haji, walaupun pada akhirnya diizinkan, namun dengan syarat harus membayar pajak.

Maka pada tahun 1197 H/1782 M, jama’ah haji Dir’iyyah memasuki kota Makkah setelah pemimpin Dir’iyyah membayar mahal kepada Asy-Syarif Surur. Lalu pada tahun 1202 H/1787 M,  Asy-Syarif Surur meninggal dan digantikan saudaranya Asy-Syarif Ghalib bin Musa’id. Awalnya Asy-Syarif Ghalib kelihatan ingin memperbaiki hubungan dengan Dir’iyyah, namun ia pada akhirnya tidak bisa menerima prinsip-prinsip dakwah Dir’iyyah seperti dilakukan saudaranya terdahulu, Asy-Syarif Ahmad, yang tidak pernah mempermasalahkan prinsip-prinsip dakwah tersebut. Sampai akhirnya, Asy-Syarif Ghalib kembali melarang jama’ah haji Dir’iyyah untuk memasuki kota Makkah.

Pada tahun 1205 H/1789 M, Asy-Syarif Ghalib menyiapkan pasukan tempur berkekuatan 10.000 tentara untuk memerangi Dir’iyyah yang dipimpin oleh saudaranya Asy-Syarif Abdul Aziz bin Musa’id. Dalam perjalanan ke Dir’iyyah mereka sampai ke daerah As-Sir, lalu mengepung benteng istana Bassam selama 4 bulan lamanya.

Setelah itu, pada bulan Ramadhan/Mei di tahun yang sama, mereka mengepung daerah Asy-Syu’ara’ selama sebulan lamanya, pengepungan ini pun dengan tambahan pasukan Hijaz yang dipimpin langsung oleh Asy-Syarif Ghalib. Dua daerah yang diserang ini tetap bertahan, sampai akhirnya pasukan Hijaz kembali ke Hijaz karena musim haji semakin dekat, tanpa membawa kemenangan secara utuh.

Pada tahun 1210 H/1795 M, Asy-Syarif Ghalib kembali menyiapkan pasukan besar yang dipimpin oleh Asy-Syarif Fuhaid untuk menyerang Dir’iyyah. Maka terjadilah perang besar di dataran tinggi Najd, ketika pasukan Hijaz menyerang kabilah Qahthan yang tinggal di sana. Pertempuran pertama dimenangkan oleh pasukan Hijaz dengan meninggalkan korban yang tidak sedikit pada kabilah Qahthan, sehingga Asy-Syarif pun mengirim pasukan pada pertempuran kedua yang dipimpin oleh Asy-Syarif Nashir bin Yahya.

Pada pertempuran kedua ini barulah Dir’iyyah berhasil mengirim pasukan bantuan kepada kabilah Qahthan untuk membela diri dari serangan pasukan Hijaz. Pada akhirnya pasukan Hijaz mengalami kekalahan besar dalam pertempuran ini.

Sayang sekali, penguasa Hijaz belum puas dengan kezalimannya. Pada bulan Syawwal tahun 1212 H/1798 M, dia memanfaatkan kesibukkan Dir’iyyah di utara dengan mengirim pasukan besar untuk menyerang kabilah-kabilah yang telah mengikuti dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di daerah Raniyyah, Baisyah dan Turbah di kota Al-Khurmah. Mulanya pasukan Hijaz telah berhasil mengalahkan kabilah-kabilah ini, namun setelah Dir’iyyah mengirimkan pasukan bantuan, pasukan Asy-Syarif pun bisa dikalahkan, sehingga kabilah-kabilah tersebut selamat dari permusnahan.

Setelah kekalahan ini, barulah Asy-Syarif memohon perdamaian kepada Dir’iyyah dan diterima dengan baik oleh penguasa Dir’iyyah. Di antara kesepakatannya, mengizinkan jamaah haji Dir’iyyah untuk menunaikan haji selama enam tahun dan membagi kekuasaan terhadap kabilah-kabilah. Pada tahun 1217 H/1802 M, terjadi perpecahan internal Hijaz diakibatkan kezaliman Asy-Syarif, sehingga sebagian kabilah yang ada di bawah kekuasaan Asy-Syarif memisahkan diri dan ingin bergabung dengan Dir’iyyah. Termasuk salah seorang menteri Asy-Syarif bernama Utsman bin Abdur Rahman Al-Mudhayafi juga memisahkan diri dan mendirikan pusat pemerintahannya di Al-Ubaylaa, yang terletak antara Turbah dan Thaif. Inilah akar peperangan Thaif.

Ketika Utsman bin Abdur Rahman Al-Mudhayafi memisahkan diri dari Asy-Syarif, bergabunglah kabilah-kabilah lain yang juga tidak puas dengan kepemimpinan Asy-Syarif Ghalib. Kabilah-kabilah tersebut berasal dari Thaif dan sekitarnya, sehingga Asy-Syarif Ghalib pun menyerang Thaif, namun mereka berhasil mempertahankan diri sehingga Asy-Syarif kembali ke Makkah. Melihat keadaan ini, maka Dir’iyyah mengangkat Utsman bin Abdur Rahman Al-Mudhayafi sebagai gubernur Thaif untuk mempertahankan Thaif.

Dari sinilah kemudian penguasa Dir’iyyah, Al-Imam Su’ud rahimahullah baru benar-benar menyiapkan pembalasan untuk Asy-Syarif Ghalib pada tahun 1217 H/1803 M. Mendengar rencana ini, Asy-Syarif Ghalib memohon bantuan kepada Daulah Utsmaniyyah di Turki namun tidak ada jawaban sedikitpun atas permohonannya.[17]

Bahkan Asy-Syarif memaksa jamaah haji untuk membantu mereka berperang melawan Dir’iyyah. Sehingga Al-Imam Su’ud rahimahullah menunggu sampai berakhir musim haji dan jamaah haji kembali ke negeri mereka masing-masing.

Tentang permohonan Asy-Syarif kepada Daulah Utsmaniyyah yang tidak ditanggapi, diakui juga oleh Ahmad Zaini Dahlan. Dia berkata,

“Pemimpin kami Asy-Syarif Ghalib mengirim kabar kepada daulah tertinggi (di Turki) tentang Al-Wahhabiyyah, beliau juga mengirim As-Sayyid Muhsin bin Abdullah Al-Hamud dan As-Sayyid Husain, mufti Malikiyyah, tetapi daulah Utsmaniyyah tidak mempedulikan permohonan ini.”[18]

Ketika Asy-Syarif merasa tidak mungkin bisa melawan Dir’iyyah, ia pun melarikan diri dari Makkah ke Jeddah. Kekuasaan Makkah pun berpindah kepada saudaranya, Asy-Syarif Abdul Mu’in Musa’id.

Pada akhirnya Asy-Syarif Abdul Mu’in mengumumkan bahwa Makkah tunduk kepada Dir’iyyah dan menyatakan kesiapan untuk menyerahkan Hijaz kepada Dir’iyyah dengan syarat beliau tetap sebagai penguasa Makkah. Al-Imam Su’ud rahimahullah pun menerimanya pada bulan Muharram tahun 1218 H/1803 M.

Beliau dan pasukannya lalu memasuki Makkah tanpa peperangan, lalu dibacakan jaminan keamanan dari beliau kepada penduduk Makkah. Berikut naskah surat jaminan keamanan tersebut.

“Dari Su’ud bin Abdul Aziz kepada seluruh penduduk Makkah, ulama, pembesar dan para qadhi, salam sejahtera kepada siapa saja yang mengikuti petunjuk. Kalian adalah tetangga dan penduduk Al-Haram yang aman. Sesungguhnya kami hanyalah mengajak kalian kepada agama Allah dan RasulNya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu apa pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Rabb selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. Ali Imran: 64)

Maka kalian ada dalam perjanian Allah, dan perjanjian Amirul Muslimin Su’ud bin Abdul Aziz dan pemimpin kalian, Abdul Mu’in bin Musa’id, maka tetaplah mendengar dan taat kepadanya selama ia taat kepada Allah. Wassalam.”[19]

Setelah itu Al-Imam Su’ud rahimahullah memerintahkan penduduk Makkah untuk mempelajari dan mengamalkan dakwah perbaikan yang beliau serukan, barulah beliau menghancurkan kubah-kubah dan simbol-simbol kesyirikan yang dibangun di atas kuburan-kuburan. Lalu beliau meninggalkan Makkah, kembali ke Dir’iyyah.

Masih pada tahun 1218 H/1803 M, Asy-Syarif Ghalib kembali memasuki Makkah tanpa perlawanan, namun setelah itu ia melanggar perjanjian damai yang telah disepakati saudaranya Abdul Mu’in dengan menyerang Thaif yang dikuasai oleh Utsman Al-Mudhayafi dan pengikutnya. Inilah akar peperangan Thaif kedua.

Ketika berita penyerangan ini sampai ke Dir’iyyah, maka Al-Imam Su’ud bin Abdul Aziz rahimahullah menyiapkan pasukan besar dan membangun benteng di lembah Fathimah sampai selesai pada tahun 1220 H/1805 M. Dari sana beliau menyerang Jeddah yang menjadi basis pasukan Asy-Syarif Ghalib, lalu mengepung Makkah, sampai akhirnya Asy-Syarif Ghalib kembali memohon perdamaian dengan syarat dia tetap sebagai gubernur Makkah. Permohonannya pun diterima sehingga akhirnya daerah Hijaz (Thaif, Makkah, Madinah dan sekitarnya) berada di bawah kepemimpinan Saudi.

3. Penaklukan Kota Uyainah

Kedustaan yang sangat keji tanpa sedikit pun disertai dengan bukti-bukti ilmiah kembali dihembuskan oleh saudara Idahram. Dia menuduh, pada tahun 1163 H Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah memerintahkan untuk menghancurkan kota Uyainah dan melarang pembangunannya kembali selama 200 tahun karena Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengirimkan jutaan belalang untuk meluluhlantakkan kota tersebut (pada hal. 88-89). Lalu pada catatan kaki nomor 28, Idahram mengklaim, sumber berita ini dari kitab Unwan Al-Majd jilid 1 h. 23.

Tampak di sini, saudara Idahram berusaha mengelabui kaum muslimin dengan memanfaatkan keawaman dan ketidakmampuan mereka untuk menelusuri sumber sejarah yang diklaim oleh Idahram. Tidak ada sedikit pun kisah tersebut pada halaman yang disebutkan.

Entah dari mana dia mendapatkan berita bohong ini? Lalu kami mencoba mencarinya pada kisah-kisah kejadian tahun 1163 H sebagaimana yang diinfokan oleh saudara Idahram, bahwa kisah itu terjadi pada tahun tersebut (pada hal. 87), juga tidak ada satu pun fakta sejarah sebagaimana tuduhan Idahram.

Silakan pembaca yang budiman melihat langsung ke kitab Unwan Al-Majd, cetakan ke-4 tahun 1982, seperti cetakan yang dijadikan rujukan oleh Idahram, yang dicetak oleh percetakan Darat Al-Malik Abdul Aziz Riyadh. Silakan lihat pada jilid 1 hal. 23 seperti klaim saudara Idahram. Lihat juga kisah yang terjadi pada tahun 1163 pada jilid 1 hal. 60-62, pembaca tidak akan mendapati kisah yang diceritakan oleh Idahram tersebut.

وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam peyiaran berita bohong itu baginya adzab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)[20]

4. Lagi, Tuduhan Dusta Idahram terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah Atas Pembunuhan Utsman bin Mu’ammar

Saudara Idahram kembali melemparkan tuduhan dusta terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, bahwa beliau telah membunuh pemimpin Uyainah yang bernama Utsman bin Mu’ammar (pada hal. 89-90).

Pada catatan kaki nomor 29, saudara Idahram kembali mengklaim bahwa sumber sejarah tersebut dari sebuah kitab yang berjudul Tarikh Najd, hal. 97, karya Ibnu Ghannam rahimahullah. Entah cetakan mana dan tahun berapa yang dimiliki oleh Idahram, sebab setelah kami melihat langsung pada sumber yang disebutkan Idahram, yaitu kitab Tarikh Najd, hal. 97, cetakan Darus Syuruq tahun 1994 M, sama sekali tidak terdapat kisah tersebut.

Lalu kami mencoba mencari pada halaman lain tentang kisah pembunuhan Utsman bin Mu’ammar dan kami dapati, tidaklah seperti tuduhan Idahram. Bahkan yang sebenarnya, Utsman bin Mu’ammar telah bergabung bersama pasukan Dir’iyyah dalam peperangan melawan Dahham bin Dawwas, penguasa Riyadh[21] yang berkhianat pada tahun 1159 H-1160 H, di mana Dahham bin Dawwas dan pasukannya dari Riyadh membunuh penduduk Manfuhah yang telah mengikuti dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah.

Pasukan Dir’iyyah dengan dibantu Utsman bin Mu’ammar pun mengadakan perlawanan kepada Dahham bin Dawwas, sehingga pecah pertempuran antara Dir’iyyah dan Riyadh dengan kekalahan pada pihak Riyadh, namun Dahham berhasil meloloskan diri.[22]

Setelah pertempuran ini, Utsman bin Mu’ammar melakukan pengkhianatan dengan melakukan persekongkolan bersama penguasa Tsarmada, Ibrahim bin Sulaiman dan penguasa Riyadh yang lari, Dahham bin Dawwas. Mereka berencana jahat terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dengan mengatur strategi bagi Dahham agar berpura-pura sudah mengikuti dakwah tauhid yang diserukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dan datang ke Uyainah bersama Ibrahim bin Sulaiman. Maka, Utsman bin Mu’ammar pun mengundang Syaikh untuk datang ke Uyainah.

Namun Syaikh dapat merasakan aroma pengkhianatan Utsman bin Mu’ammar, hingga beliau tidak mau memenuhi undangan Utsman. Namun Utsman kembali berjanji setia kepada Dir’iyyah, sehingga pengkhianatannya dimaafkan. Justru ketika itu, penduduk Uyainah sendiri yang marah atas pengkhianatan pemimpin mereka.[23]

Sayangnya, pada tahun 1163 H, Utsman bin Mu’ammar kembali berkhianat. Hal ini dilaporkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah oleh penduduk Uyainah sendiri. Mereka datang kepada Syaikh mengeluhkan kekhawatiran mereka atas kelicikan Utsman bin Mu’ammar.

Maka Syaikh pun mengambil janji dari mereka untuk memerangi siapa saja yang memusuhi dakwah kepada tauhid, walaupun pemimpin mereka sendiri. Ibnu Mu’ammar pun ketakutan, hingga ia meminta pertolongan Ibrahim bin Sulaiman, pemimpin Tsarmada untuk memerangi rakyatnya sendiri.

Mengetahui hal tersebut, dua orang penduduk Uyainah yang bernama Hamd bin Rasyid dan Ibrahim bin Zaid pun membunuh Ibnu Mu’ammar ketika selesai sholat jum’at pada bulan Rajab tahun 1163 H. Ketika itu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah masih berada di Dir’iyyah. Bagaimana bisa dituduh membunuh Ibnu Mu’ammar!?

Dalam kisah ini pun tidak ada tuduhan bahwa Ibnu Mu’ammar dibunuh karena dia telah musyrik dan kafir seperti tuduhan Idahram,[24] tapi karena pengkhianatannya kepada penduduk Uyainah, sehingga yang membunuhnya adalah penduduknya sendiri. Silakan lihat kisah yang sebenarnya pada kitab Tarikh Najd, hal. 103.

Footnote:
[1] Shahih Muslim, 1/6
[2] HR. Al-Imam Muslim no. 7 dari Hafsh bin ‘Ashim radhiallahu ‘anhu
[3] Majmu’ Muallafah Asy-Syaikh, 5/60, sebagaimana dalam Da’awa Al-Munawiin, hal. 220.
[4] Majmu’ Muallafah Asy-Syaikh, 3/11, sebagaimana dalam Da’awa Al-Munawiin, hal. 221.
[5] Shiyanatul Insan, hal. 485, sebagaimana dalam Da’awa Al-Munawiin, hal. 226.
[6] Muhammad bin Abdul Wahhab Muslihun Mazlumun wa Muftara ‘Alaihi, hal. 204.
[7] Shiyanatul Insan,  hal. 486, sebagaimana dalam Da’awa Al-Munawiin, hal. 226.
[8] Ayat yang mulia ini semoga menjadi peringatan kepada penulis, penerbit, penjual dan penganjur buku Sejarah Berdarah yang penuh dengan kedustaan, hadaahumullah.
[9] HR. Al-Imam Muslim no. 186 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu.
[10] Jahmi adalah orang Jahmiyyah, kelompok sesat yang berpendapat Al-Qur’an adalah makhluk dan masih banyak kesesatan lain.
[11] Rafidhi adalah Syi’ah Rafidhah, dari kata rafdh yang artinya menolak, dinamakan demikian karena mereka menolak kekhilafahan Abu Bakar dan Umar, dalam hal ini mereka menyelisihi Ali bin Abi Thalib sendiri dan seluruh sahabat yang sepakat atas kekhilafahan Syaikhain radhiallahu ‘anhuma.
[12] Artinya Al-Imam Bukhari rahimahullah menganggap Jahmiyah dan Rafidhah sama dengan Yahudi dan Nasrani, tidak boleh sholat di belakangnya.
[13] Al-Asma’ was Shifaat, Abu Bakar Ahmad bin Husain Al-Baihaqi, 1/616, no. 561.
[14] Fakta-fakta sejarah ini diungkap oleh gabungan peneliti sejarah yang menulis sebuah ensiklopedi sejarah Jazirah Arab dan sedunia (khususnya sejarah Arab Saudi) yang berjudul, ‘Mausu’ah Muqotil Min Ash-Shohro’. Para peneliti yang terlibat dalam penyusunan ensiklopedi sejarah ini adalah Prof. Dr. Ibrahim Al-Qurasyi Utsman, Prof. Dr. Ahmad Abdul Baqi Al-‘Ayyath, Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim, Dr. Ibrahim Hamd Al-Qa’id, Dr. Ibrahim Shalih Ad-Dausari, dan lain-lain. Ensiklopedi ini murni membahas sejarah tanpa memberikan penilaian, baik pujian dan celaan terhadap para pelaku sejarah tersebut. Untuk membaca ensiklopedi ini, bisa melalui website resminya http://www.moqatel.com
[15] Shiyanatul Insan, hal. 498.
[16] Kami ringkas dari website resmi Ensiklopedi Sejarah Muqotil Min Ash-Shohro, karya ilmiah kumpulan peneliti sejarah.
[17] Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah Hijaz masih berada di bawah penguasaan Daulah Utsmaniyyah atau berdiri sendiri dengan Asy-Syarif sebagai pemimpinnya? Ataukah memang Daulah Utsmaniyyah di masa itu sudah begitu lemah hingga penguasaannya terhadap Hijaz hanya tinggal nama? Yang pasti, penguasaan Saudi atas Hijaz akibat ulah penguasa Hijaz sendiri yang menyerang Dir’iyyah. Itu pun dia lakukan beberapa kali baru kemudian Dir’iyyah melakukan pembalasan setelah para Syarif tidak menaati perjanjian damai. Terlebih di masa Syarif, Hijaz penuh dengan kesyirikan dan penyembahan terhadap kuburan, maka sungguh tidak pantas dua kota suci umat Islam dibiarkan begitu saja tanpa dibersihkan dari kesyirikan dan bid’ah. Dan yang patut dicatat, pengusaan Saudi atas Hijaz bukanlah memberontak dan memisahkan diri dari Daulah Utsmaniyyah, sehingga tidak terdapat satu pun data ilmiah berupa pernyataan resmi memisahkan diri dari Daulah Utsmaniyyah yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi.
[18] Khulasatul Kalam fi Umara Al-Bait Al-Haram, Ahmad Zaini Dahlan, hal. 266, sebagaimana dalam Ensiklopedi Sejarah Muqotil Min Ash-Shohro, dalam website resminya.
[19] Jaminan keamanan kepada penduduk Makkah, pemerintah dan ulamanya ini sekaligus bantahan terhadap tuduhan dusta saudara Idahram atas pembunuhan ulama di Makkah yang tidak sepaham (pada hal. 96). Kejadian ini juga sebagai bantahan terhadap tuduhan membunuh ulama yang tidak sepaham –yang tidak terbukti- di negeri-negeri lainnya, karena kenyataannya ketika menguasai Makkah, penguasa Saudi memberikan jaminan keamanan kepada ulama. Bagaimana bisa dituduh membunuh ulama?!
[20] Kembali kami ingatkan, ayat yang mulia ini semoga menjadi peringatan kepada penulis, penerbit, penjual dan penganjur buku Sejarah Berdarah yang penuh dengan kedustaan ini, hadaahumullah.
[21] Kisah ini sekaligus bantahan saudara Idahram atas tuduhannya dalam penyerangan kota Riyadh (pada hal. 93-94), hakikat penyerangan tersebut hanyalah pembalasan terhadap pengkhianatan penduduk Riyadh yang dipimpin oleh Dahham bi Dawwas dalam menyerang dan membunuh penduduk Manfuhah.
[22] Lihat Tarikh Najd, hal. 96-98.
[23] Ibid, hal. 100
[24] Saudara Idahram mengklaim info ini dia dapatkan dari kitab Tarikh Najd hal. 97, setelah kami melihat langsung pada sumber yang dimaksud kisah tersebut tidak ada. Memang ada kisah tersebut pada hal. 103, namun tanpa ada tuduhan musyrik dan kafir kepada Ibnu Mu’ammar.

Ditulis oleh Al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah dalam buku “Salafi, Antara Tuduhan dan Kenyataan” penerbit TooBagus cet. kedua.  Bantahan terhadap buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi” karya Syaikh Idahram hadahullah.

Dicopy dari catatan facebook Al-Akh Rizky Al-Magetany

Saturday, September 24, 2011

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam Ibnu Hajar

Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :

Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : "Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai'im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal" (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)" Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30.

Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :


"Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu' "Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan"…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu'aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:

Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat". Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab "Tagliiq at-Ta'liiq", dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), "Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku "Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan".

Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I'robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.

Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya" (Fathul Baari 1/524-525).

Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.

                                Kedua :
Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : "Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan" (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)

Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : "Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram" (Meniti kesempurnaan iman hal 33)

Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar'i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!

Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!

Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).

Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!

Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :


(("Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu' "Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan"))

Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??

Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.

Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:

Terjemahan Habib Munzir sbb : "Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan".

Padahal terjemahan yang benar adalah : "Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur"

tanpa ada tambahan lafal "dengan menginjak kuburan". Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!

Ketiga :


Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu 'anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu 'anhu dengan berkata ; "Kuburan..! kuburan..!".

Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i'roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).

Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.

Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!

Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata:



"Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : "Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : "Al-Qomr ! (bulan !)…

Maka Umar berkata : "Yang aku katakan adalah "kuburan", janganlah engkau sholat ke kuburan"

Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :

Anas berkata : "Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…" (Lihat Taglliq at-Ta'liiq 'alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa'iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)

Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :

-         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.

-         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan

-         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)

-         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.

Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!

Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.

Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.

Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.

Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.

Keempat :


Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.

Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari

بَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)

Ibnu Hajar berkata :

"Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari "Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dst" (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta'lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.

Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan" (Fathul Baari 1/524)

Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : "Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati" (Meniti kesempurnaan iman hal 27)

Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : "Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan"

Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.

Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.

Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??

Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda :

لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ

"Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah"

(bersambung….)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Friday, September 23, 2011

Menanam Pohon di Kuburan Meringankan Siksa?


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu , beliau berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda, ‘Sungguh keduanya sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari  kencing, sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namimah.’ Kemudian beliau mengambil pelepah basah, beliau belah jadi dua, lalu beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini ?’ Beliau menjawab, ‘Semoga mereka diringankan siksaannya selama keduanya belum kering.” “

Takhrij

Hadits ini diatas dikeluarkan oleh:
  • Imam Bukhari dalam Al Jami’ As Shahih (1/317-Fathul Baari) No. 216, 218, 1361, 1378, 6052 dan 6055
  • Imam Muslim dalam As Shahih (3/200 – syarah Imam Nawawi) No. 292
  • Imam Tirmidzi dalam Al Jami‘ (1/102) No. 70, dan beliau mengatakan, “Hadits Hasan Shahih”
  • Imam Abu Daud dalam As Sunan (1/5) No. 20
  • Imam Nasa’I dalam Al Mujtaba (1/28)
  • Imam Ibnu Majah dalam As Sunan (1/125) No. 237
Pemahaman Yang Benar Terhadap Hadits

Sabda beliau, إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ (Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa.). Kata ganti (mereka berdua-pent) adalah kata ganti untuk kubur, (namun) yang dimaksudkan adalah penghuni kubur.

Sabda beliau, وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ (Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar(dalam pandangan keduanya)). Dalam riwayat lain Imam Bukhari,
يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ وَإِنَّهُ لكَبِيْرٌ
“Mereka berdua disiksa karena perkara besar (dalam pandangan keduanya) namun sungguh itu adalah perkara besar.”
Dalam Shahih Bukhari juga dalam Kitab Wudhu terdapat lafadz,
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ بَلْ إِنَّهُ كَبِيْرٌ
“Mereka berdua tidak disiksa karena perkara besar(dalam pandangan keduanya), bahkan  sungguh itu adalah perkara besar.”

Dengan dua tambahan lafadz yang shahih ini, dapat ditetapkan bahwa penyebabnya adalah dosa besar. Maka sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, “Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar.” Perlu di jelaskan.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (3/201) mengatakan, para ulama telah menyebutkan dua penafsiran dalam hadits ini

Pertama, itu bukanlah perkara besar dalam pandangan mereka berdua.

Kedua, meninggalkan kedua perkara ini bukanlah sesuatu yang besar (susah).
Al Qadli Iyadh menyampaikan tafsir ketiga yaitu, tidak termasuk dosa besar.

Saya (Syaikh Raid) katakan, berdasarkan tafsir ketiga ini, maksud hadits ini adalah larangan dan memberikan peringatan yang keras kepada orang lain selain dua penghuni kubur ini, agar tidak mengira bahwa adzab Allah itu hanya ada akibat dari dosa besar yang membinasakan, karena adzab itu (kadang) ada akibat dari selainnya. Wallahu a’lam.

Sebab kedua perbuatan ini (yaitu tidak menjaga diri dari air kencing dan namimah-pent) menjadi dosa besar adalah  perbuatan tidak bersih dari kencing mengakibatkan batalnya shalat. Sehingga tidak diragukan lagi tidak membersihkan diri dari kencing merupakan perbuatan dosa besar. Demikian juga menebar namimah (adu domba) dan berusaha berbuat kerusakan termasuk perbuatan yang paling buruk, apalagi jika bersesuaian dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wassalam yang menggunakan kata YAMSYI (fi’il mudhari’) yang biasanya menunjukkan keadaan yang terus berkelanjutan (artinya dia terus-terus melakukannya selama hidupnya-pent).

Sabda beliau لَا يَسْتَتِرُ . Al Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengatakan, “Beginilah dalam kebanyakan riwayat yaitu dengan dua huruf yang bertitik dua diatas (dua huruf Ta’-pent), huruf pertama difathahkan dan huruf kedua dikasrahkan. Dalam riwayat Ibnu Asakir[1] يَسْتَبْرِئُ (membesihkan diri-pent) dengan huruf ba’ disukunkan, berasal dari kata اسْتِبْرَاءُ
Dalam hadist riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud dari hadits Al A’masy[2] يَسْتَنْزِهُ dengan huruf nun yang disukunkan, setelah itu huruf zai lalu huruf ha. Makna kata  لَا يَسْتَتِرُ adalah tidak membuat antara dia dengan kencingnya sesuatu yang bisa melindunginya dari percikan kencing. Dengan demikian, maka maknanya sejalan dengan riwayat  يَسْتَنْزِهُ .
Al hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari (1/318) menyatakan, “Dalam riwayat Abu Nu’aim berbunyi لاَيَتَوَقَّى (tidak menjaga diri-pent) dan kata ini merupakan penjelas maksud (kata-kata diatas-pent).  Sebagian para ulama memberlakukan kata  لَا يَسْتَتِرُ sesuai zhahirnya. Mereka mengatakan, bahwa arti kata itu adalah tidak menutup auratnya.
Sabda beliau يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ yaitu mengutip dan menceritakan perkataan seseorang dengan tujuan mencelakakan. Adapun jika tujuannya untuk mewujudkan satu kemaslahatan atau menghindari kerusakan secara syar’i maka hal itu dibenarkan.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (3/201) mengatakan, “(Namiimah) adalah menceritakan perkataan seseorang ke orang lain dengan tujuan merusaknya (Adu domba).”

Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menaruh dua potong pelepah basah diatas dua kubur, menurut pandangan para ulama, perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wassalam itu dipahami bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wassalam memintakan syafa’at untuk penghuni kubur itu, lalu permintaan beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dikabulkan dengan diberi keringanan adzab kepada kedua penghuni kubur itu sampai kedua potong pelepah itu kering.

Imam Muslim rahimahullah menyebutkan di akhir kitab Shahih-nya sebuah hadits yang panjang yaitu hadits Jabir tentang dua penghuni kubur, (beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda-pent):

… maka syafa’atku untuk meringankan adzab dari kedua penghuni kubur itu dikabulkan selama dua batang kayu ini masih basah.”

Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang menunjukkan bolehnya menanam pelepah kurma atau yang lainnya di atas kuburan. Itu merupakan (kekhususan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah Ta’ala memperlihatkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wassalam keadaan dua penghuni kubur tersebut dan adzab yang mereka alami. Ini merupakan kekhususan diantara kekhususan-kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sebagaimana penjelasan yang akan datang insya Allah Ta’ala.

Pemahaman keliru tentang hadits ini
Ada yang memahami hadits diatas dengan pemahaman keliru. Sebagian mereka berdalil (berargumentasi) dengan hadits ini, tentang bolehnya menanam kurma dan pepohonan diatas kuburan. Mereka mengatakan bahwa illah (penyebab) diringankan adzab dari kedua penghuni kubur ini adalah dua pelepah yang masih basah karena keduanya senantiasa bertasbih kepada Allah selama masih basah sedangkan yang kering tidak bertasbih.
Pendapat ini menyelisihi firman Allah Ta’ala ,
وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ
“Dan tak ada suatupun melainkan nertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (QS Al Isra’ 44)

Kalaulah seandainya, penyebab diringankan adzab adalah tasbih, tentu tidak ada seorangpun yang mendapatkan siksa di dalam kuburnya karena debu dan bebatuan yang berada di atas mayit bertasbih kepada Allah Ta’ala .

Syaikh kami Al Albani rahimahullah mengatakan dalam Ahkamul Janaaiz (hal. 201), “Kalau seandainya kondisi basah pelepah itu yang dimaksud, pasti para salafus shalih telah memahaminya  dan mengamalkan penunjukkannya serta telah meletakkan pelepah atau batang pohon di atas kubur ketika mereka berziarah. Kalau seandainya mereka melakukan hal tersebut, tentu beritanya akan masyhur kemudian dinukil para perawi terpercaya kepada kita. Karena ini termasuk perkara yang menarik perhatian dan mesti dinukil. Jika tidak dinukil, maka menunjukkan bahwa hal itu tidak  pernah terjadi. Cara seperti ini dalam mendekatkan diri kepada Allah adalah bid’ah”.

Adapun hadits Buraidah Al Aslamiy radhiallahu ‘anhu yang berisi bahwa beliau berwasiat agar ditaruhkan dua pelepah diatas kuburnya. Maka hal ini merupakan hasil ijtihad beliau semata dan ijtihad itu kadang benar dan kadang salah. Dan kebenaran bersama orang yang meninggalkan perbuatan itu.

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dalam komentar beliau atas kitab Fathul Baari (3/223) mengatakan, “Pendapat yang mengatakan bahwa hal itu merupakan kekhususan Nabi merupakan pendapat yang benar. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah menanamkan pelepah kecuali di atas kuburan yang beliau ketahui penghuninya sedang disiksa dan tidak melakukan hal itu kepada semua kuburan. Kalau seandainya perbuatan itu sunnah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam akan melakukannya kepada semua kuburan. Juga karenakan para khulafa’ Ar Rasyidin dan tokoh besar shahabat tidak pernah melakukan hal itu. Kalau seandainya itu disyari’atkan tentu mereka akan segera melakukannya”.

Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab shahihnya (3/222) Bab Al Jariidati Ala Al Qabri. Ibnu Rusydi mengatakan, tampaknya dari penjelasan Imam Bukhari rahimahullah bahwa hal itu khusus untuk dua orang itu saja, oleh karena itu beliau melanjutkannya dengan membawakan perkataan Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma ketika melihat sebuah tenda di atas kuburan Abdurrahman,
انْزِعْهُ يَا غُلَامُ فَإِنَّمَا يُظِلُّهُ عَمَلُهُ
“Wahai anak muda, cabutlah itu! Hanya amal perbuatannya saja yang (bisa) menaunginya”.

Para ahli ilmu menjelaskan bahwa ini adalah satu kejadian khusus yang mungkin dikhususkan kepada orang-orang yang Allah perlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keadaan sang mayit.

Al Khathabi berkata dalam Ma’alimus Sunan (1/27) mengomentari hadits ini, “Ini termasuk bertabarruk (mengharapkan barakah-pent) dengan atsar dan do’a beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diringankan adzab dari keduanya. Seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan waktu basahnya ranting itu sebagai batas dari permintaan keringanan adzab dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam , bukan karena pelepah basah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki pelepah kering.  Kebanyakan orang di banyak negara menanam pepohonan di atas kubur-kubur mereka, saya lihat mereka melakukan ini tidak mengambilnya dari sisi ini”.

Syaikh Ahmad Syakir dalam komentar beliau terhadap Sunan Tirmidzi (1/103) berkata setelah hadits ini: “Benarlah (apa yang dikatakan-pent) Al Khattaby. Kebanyakan orang semakin menjadi-jadi melakukan amal yang tidak ada dasarnya ini dan berlebih-lebihan dalam hal ini. terutama di negeri Mesir, karena taklid kepada orang-orang nasrani, sampai-sampai mereka meletakkan bunga-bunga diatas pekuburan, saling menghadiahkan bunga diantara mereka. Lalu mareka taruh diatas pusara keluarga dekat mereka dan kenalan mereka sebagai penghormatan kepada penghuni kubur dan sikap pura-pura baik kepada yang masih hidup. Bahkan kebiasaan ini menjadi setengah resmi dalam acara persahabatan  antar bangsa. Engkau dapatkan, para pembesar Islam, jika berkunjung ke salah satu negara Eropa pergi ke kuburan para pembesar negera itu atau ke kubur yang mereka sebut kuburan pahlawan tak dikenal dan menabur bunga diatasnya. Sebagian mereka meletakkan bunga plastik yang tidak ada unsur basah padanya karena ikut-ikutan orang Prancis dan mengikuti perbuatan-perbuatan Nashara dan Yahudi. Dan  para ulama tidak mengingkar mereka atas perbuatan tersebut apalagi orang awam, bahkan engkau melihat mereka sendiri meletakkan di kuburan orang mati mereka.

Saya tahu kebanyakan wakaf-wakaf yang mereka namakan wakaf khairiyah ditanami pohon kurma dan bunga-bunga yang berbau harum yang diletakkan di atas kuburan. Semua ini adalah perbuatan bid’ah dan mungkar yang tidak memiliki dasar sama sekali, tidak memiliki sandaran dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Para ahli ilmu wajib mengingkari dan memberantas kebiasaan-kebiasaan ini sesuai dengan kemampuan masing-masing.”
Syaikh kami Al Albani mengatakan dalam kitab Ahkaamul Janaiz (hal. 201),

“Ada beberapa perkara yang menguatkan (pendapat yang mengatakan) bahwa meletakkan  pelepah di atas kuburan merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan peringanan adzab bukan disebabkan  pelepah yang beliau n bagi dua. -beliau t menyebutkan, diantaranya:

Hadits Jabir radhiallahu ‘anhu yang terdapat dalam shahih Muslim , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya aku melewati dua kuburan yang sedang disiksa, maka dengan syafa’atku aku ingin agar adzabnya diperingan dari keduanya selama dua ranting ini masih basah.”

Ini jelas sekali, (menerangkan) bahwa keringanan adzab itu disebabkan oleh syafa’atnya shallallahu ‘alaihi wassalam dan do’anya n bukan karena unsur basah (yang ada pada ranting itu-pent), baik kisah Jabir radhiallahu ‘anhu ini satu kejadian dengan kisah Ibnu Abbaz radhiallahu ‘anhu yang terdahulu sebagaimana yang dirajihkan oleh Al ‘Aini atau yang ulama lain, ataupun dua kejadian yang berbeda sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari.

Adapun berdasarkan kemungkinan pertama (yaitu kisah Jabir radhiallahu ‘anhu satu kejadian dengan kisah Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ) maka cukup jelas. Adapun berdasarkan kemungkinan kedua, karena penelitian yang benar menunjukkan bahwa penyebabnya satu dalam dua kisah tersebut karena adanya kemiripan yang ada dalam dua kisah tersebut. Juga karena keberadaan pelepah basah sebagai sebab diringankan adzab dari mayit ini termasuk perkara yang tidak diketahui secara syar’i atau akal. Kalau seandainya hal ini benar, tentu orang yang paling ringan adzabnya adalah orang-orang kafir yang menanamkan pepohonan dikuburan seperti layaknya sebuah taman karena banyaknya tanaman dan pepohonan yang selalu hijau di musim panas ataupun dingin. Ditambah juga bahwa sebagian ulama seperti Imam Suyuthi t menjelaskan  bahwa sebab pengaruh pelepah basah dalam peringanan adzab adalah karena dia bertasbih kepada Allah Ta’ala . mereka mengatakan, “Jika hilang sifat basah dari pelepah itu dan kering, maka berhentilah dari tasbih!.

Alasan ini menyelisihi keumuman firman Allah Ta’ala ,
وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ
Dan tak ada suatupun melainkan nertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. (QS. Al Isra’:44)

Jika hal ini sudah jelas, maka mudah untuk memahami kebathilan qiyas lemah yang dikutip oleh Imam Suyuthi rahimahullah dari orang yang tidak beliau sebutkan, “Jika adzab kubur diringankan dari keduanya dengan sebab tasbbih pelepah tersebut, maka bagaimana pula dengan al-Qur’an yang dibacakan seorang mukmin ? Dia mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil menanam pohon di kuburan”

Saya (Syaikh Al Albani) mengatakan, “Kokohkan dulu kursi singgasana baru dipahat”[3], Apakah (mungkin) bayangan sesuatu itu lurus sementara batang (empunya bayangan) bengkok. Kalau seandainya qiyas ini benar, tentulah para salafusshalih akan bersegera melakukannya karena mereka lebih bersemangat dalam kebaikan dibandingkan kita.
Keterangan yang telah lewat menunjukkan bahwa meletakkan pelepah di kuburan itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan rahasia peringanan adzab dari dua penghuni kubur diatas bukan karena pelepah yang basah akan tetapi karena syafa’at dan do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam . Kejadian ini termasuk kejadian yang tidak mungkin terulang lagi setelah beliau n wafat dan tidak juga orang lain setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam , karena mengetahui adzab kubur termasuk kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam . Hal ini termasuk perkara ghaib yang tidak akan diketahui kecuali oleh Rasul, sebagaimana berita dalam firman Allah Ta’ala ,
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا
(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. (QS.Al Jin:26)


[Diterjemahkan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dari kitab Tashihul Akhtha' wal Auhaam all Waqi'ah fi fahmi Ahaditsin Nabi alaihis shalatu was salam, Syaikh Raid Shabri Bin Abu Alfah, hal 72-78]