Monday, April 30, 2012

Talak Raj'i dan Talak Ba'in

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali
Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1].
Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i yang artinya dia punya hak merujuk istrinya pada masa ‘iddah kapan saja dia mau, walaupun istrinya tidak rela dirujuk.
Talak yang ketiga adalah talak ba’in dengan derajat bainunah kubra’ (perpisahan besar)[2] yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak, bahkan tidak bisa menikahinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.

Tata Cara Jatuhnya Talak Ba’in (Talak Tiga)
Ibnu Taimiyah berkata—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—, “Caranya, ia menalaknya, kemudian merujuknya dalam masa ‘iddah atau menikahinya seusai masa ‘iddah. Lantas ia menalaknya lagi, kemudian merujuknya atau menikahinya. Lantas ia menalaknya lagi untuk yang ketiga kalinya. Inilah talak yang menjadikan istrinya haram atasnya sampai menikah dengan suami lain dan menggaulinya menurut kesepakatan ulama.”

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menukil kesepakatan ulama bahwa bila ia telah menalak istrinya satu atau dua kali kemudian ia menikahinya kembali setelah dinikahi lelaki lain yang tidak menggaulinya, kesempatannya untuk menalak istrinya itu tetap mengikuti hitungan talak sebelumnya. Artinya, kesempatannya tersisa dua kali talak bila ia telah menalaknya satu kali dan tersisa satu kali talak bila ia telah menalaknya dua kali.

Adapun jika ia menikahinya setelah dinikahi lelaki lain yang menggaulinya, di sinilah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Yang rajih, hitungan talak yang telah jatuh sebelumnya tidak gugur dan kesempatan untuk menalaknya apa yang tersisa dari talak sebelumnya. Ini mazhab Ahmad, asy-Syafi’i, dan Malik, yang dirajihkan Ibnu ‘Utsaimin.
Al-Imam Ahmad menegaskan, “Ini adalah pendapat sahabat besar yang terkemuka.”

Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar bin al-Khaththab radiyallahu anhu Ia berkata:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا تَطْلِيْقَةً أَوْ تَطْلِيْقَتَيْنِ، ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَيَمُوْتَ عَنْهَا أَوْ يُطَلِّقَهَا، ثُمَّ يَنْكِحُهَا زَوْجُهَا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهَا عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ طَلاَقِهَا


“Siapa pun wanita yang ditalak suaminya satu atau dua kali, kemudian suaminya membiarkannya sampai dinikahi suami lain, lantas (suami yang baru tersebut) meninggal atau menalaknya, kemudian suami pertamanya menikahinya kembali, wanita itu pun di sisi suaminya tersebut di atas kesempatan talak yang tersisa sebelumnya.” (Riwayat ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang sahih)[3]

Abdurrazzaq juga meriwayatkan atsar yang semisal dari ‘Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’b, dan ‘Imran bin Hushain g pada bab ini.

Menurut Ibnul Qayyim, alasannya adalah bahwa jima’ suami kedua dengan wanita tersebut tidak ada kaitannya dengan talak tiga dari suami pertama—yang berfungsi membuat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama. Juga, jima’ suami kedua bukan merupakan syarat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama, andai ia menikahinya lagi setelah diceraikan oleh suami yang kedua. Dengan demikian, terjadinya jima’ antara suami kedua dengan wanita tersebut atau tidak adalah sama saja, tidak ada pengaruh bagi suami pertama. Atas dasar itu, suami pertama tetap memberlakukan talak satu dan duanya, serta tidak memulai dengan penghitungan baru.

Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula dalam asy-Syarh al-Mumti’ bahwa yang tampak dari firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (al-Baqarah: 229)
dan ayat berikutnya:

“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230)

Sama saja apakah wanita itu telah sempat menikah dengan suami lain (yang menggaulinya)—antara talak kedua dan talak ketiga—atau tidak.
Telah datang hadits marfu’ (sabda Nabi n) yang semakna dengan ini, tetapi hadits itu sangat lemah (dha’if jiddan) dan didha’ifkan oleh Ibnul Qayyim.4
Talak Tiga Tidak Bisa Jatuh Sekaligus

As-Sa’di berkata dalam al-Mukhtarat al-Jaliyyah, “Asy-Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah merajihkan bahwa talak dengan lafadz apa pun jatuhnya hanya satu talak, walaupun diperjelas dengan lafadz talak tiga, talak ba’in, talak battah (selamanya), ataupun yang lainnya. Demikian pula, talak yang kedua tidak akan jatuh melainkan setelah terjadi rujuk yang benar. Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini dengan tinjauan dari banyak sisi. Siapa pun yang melihat keterangannya, tidak mungkin (ada alasan) baginya untuk menyelisihinya.”

Jadi, tidak ada sama sekali talak tiga ataupun talak dua selain yang dijatuhkan secara bertahap, yang diselingi dengan terjadinya rujuk atau pernikahan baru.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, al-Albani, al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz), Ibnu ‘Utsaimin, dan guru besar kami al-Wadi’i.

Di antara dalil-dalilnya adalah:
1. Allah subhanahu wa ta'ala tidak mensyariatkan dijatuhkannya talak tiga sekaligus tanpa melalui tahapan, karena Allah l berfirman:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)

Tidak ada makna lain dari ayat ini yang dipahami oleh bangsa Arab selain bahwa dua talak tersebut jatuhnya secara bertahap. Jika dia berkata,
- “Aku menalakmu dua kali atau tiga kali.”
- “Aku menalakmu, aku menalakmu, aku menalakmu”
atau semisalnya, tidaklah ia dianggap menalaknya lebih dari satu kali.

2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhumma, ia berkata:

كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ n وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ؟ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.


“Dahulu pada zaman Rasulullah n, kekhilafahan Abu Bakr radhiyallhu anhu, dan dua tahun pertama dari kekhilafahan ‘Umar radiyallahu anhu, talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus dihitung satu talak. Lantas ‘Umar menyampaikan, ‘Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa pada urusan talak mereka yang mengandung tahapan (ingin menjatuhkan sebagai talak tiga sekaligus), maka bagaimana jika kami berlakukan saja bagi mereka hal itu?’ ‘Umar radhiyallahu anhu pun memberlakukannya bagi mereka.” (HR. Muslim)

Asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar berkata, “Kesimpulannya, di sini ada satu hujjah yang melibas habis seluruh hujjah yang dikemukakan mengenai jatuhnya talak tiga sekaligus, dan satu dalil yang tidak dapat ditandingi sedikit pun oleh dalil-dalil yang dikemukakan itu, yaitu hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallhu anhumma dalam Shahih Muslim dan lainnya. Jika seperti ini talak yang berlaku pada zaman Nabi shallallahu alihi wassallam dan diamalkan oleh para sahabat  setelahnya lebih dari empat tahun, hujjah apa lagi yang dapat menolak hujjah ini dan dalil apa lagi yang dapat tegak menentangnya?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—menerangkan alasan Umar radhiyallahu anhu dan selainnya dari kalangan imam-imam mujtahid yang mengharuskan jatuhnya talak tiga bagi orang yang menjatuhkannya sekaligus, bahwa hal itu adalah ijtihad ‘Umar radhiyallahu anhu tatkala menyaksikan kaum muslimin sering melakukan hal yang sesungguhnya diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala itu. Mereka tidak akan berhenti melainkan dengan suatu hukuman, yang menurut ‘Umar radhiyallahu anhu, yaitu memberlakukannya bagi mereka agar mereka tidak melakukannya. Boleh jadi, hal itu sebagai jenis ta’zir (hukuman agar jera darinya) yang dilakukan saat dibutuhkan. Boleh jadi pula, ‘Umar menganggap bahwa syariat talak tiga sekaligus dihitung satu, memiliki suatu persyaratan yang telah sirna (karena kondisi kaum muslimin saat itu, pen.).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhumma sendiri pada mulanya berfatwa jatuhnya hal itu sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Namun di kemudian hari, ia meralat fatwa tersebut dan berfatwa bahwa hal itu tidak jatuh sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan pula oleh Abu Dawud.[5]

Menalak Istri Sebelum Digauli Adalah Talak Ba’in
Menalak istri sebelum digauli adalah talak ba’in, meskipun sudah berkhalwat (berdua-duaan) dan terjadi apa yang terjadi (selain senggama).
Hukum perceraiannya adalah bainunah sughra’ (perpisahan kecil). Artinya, tidak halal baginya untuk merujuknya melainkan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk hanya ada pada masa ‘iddah, sedangkan ini tidak ada masa ‘iddahnya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak wajib atas mereka ‘iddah (penantian) bagimu yang kalian minta menyempurnakannya.” (al-Ahzab: 49)6
Talak ini dihitung baginya. Artinya, jika ia menikahinya lalu kembali talak, tersisa baginya kesempatan talak satu kali lagi. Wallahu a’lam.


Catatan Kaki:
[1] Yakni budak orang lain yang dinikahinya.
[2] Adapun bainunah shughra’ (perpisahan kecil) yang tidak menyisakan ikatan sedikit pun antara keduanya tetapi masih bisa menikahinya secara langsung tanpa disyaratkan telah dinikahi dan digauli lelaki lain, hal ini akan diterangkan nanti, insya Allah.
[3] Pada Bab “an-Nikah al-Jadid wath Thalaq al-Jadid” no. 11150 dengan sanad yang sahih.
[4] Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari seorang sahabat. Pada sanadnya terdapat perawi yang haditsnya mungkar dan ditinggalkan oleh ahli hadits.
Pendapat yang kedua dalam masalah ini, hitungan talak yang telah lewat dianggap gugur dan kesempatan menalaknya dihitung kembali dari awal. Telah diriwayatkan atsar-atsar dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu dalam Mushannaf ‘Abdurrazzaq pada bab ini. Sisi makna pengambilan hukumnya adalah jika ia digauli oleh suami yang kedua akan menggugurkan hitungan tiga talak yang telah jatuh sebelumnya, tentu hal itu menggugurkan hitungan dua talak yang telah jatuh sebelumnya.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dirajihkan oleh asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar. Wallahu a’lam.
[5] Keterangan kebenaran dua riwayat fatwa Ibnu ‘Abbas c ini dapat dilihat dalam al-Irwa’ (7/120—122).
[6] Ini menurut pendapat yang rajih bahwa masis yang di
maksud dalam ayat ini adalah jima’ (senggama). Ada pula yang berpendapat bahwa masis dalam ayat ini mencakup khalwat dan hal lainnya yang hanya dilakukan oleh suami istri. Menurut pendapat ini, hukum pada ayat ini (tidak ada masa ‘iddah) tidak berlaku pada wanita yang ditalak setelah berkhalwat tetapi belum digauli. Jika sudah berkhalwat meskipun belum digauli, ada masa ‘iddah.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

www.asy-syariah.com

Saturday, April 28, 2012

Permisalan Yang Penuh Makna Dan Pesan Yang Agung

Seorang mukmin hidup di dunia ibaratnya seperti orang asing atau musafir. Suatu permisalan yang penuh makna dan pesan yang agung. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang selayaknya dijadikan pelajaran dan diterapkan oleh seorang mukmin dalam kehidupannya di dunia.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبَيَّ فَقَالَ: كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kedua pundakku lalu bersabda, "Jadilah engkau hidup di dunia seperti orang asing atau musafir (orang yang bepergian)." Lalu Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu menyatakan, "Apabila engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu hingga pagi hari. Dan apabila engkau berada di pagi hari maka janganlah menunggu hingga sore hari. Pergunakanlah waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu. Dan pergunakanlah hidupmu sebelum datang kematianmu." (HR. Al-Bukhariy no.6416)
Para 'ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, "Janganlah engkau condong kepada dunia; janganlah engkau menjadikannya sebagai tempat tinggal (untuk selama-lamanya -pent); janganlah terbetik dalam hatimu untuk tinggal lama padanya; dan janganlah engkau terikat dengannya kecuali sebagaimana terikatnya orang asing di negeri keterasingannya (yakni orang asing tidak akan terikat di tempat tersebut kecuali sedikit sekali dari sesuatu yang dia butuhkan �pent.); dan janganlah engkau tersibukkan padanya dengan sesuatu yang orang asing yang ingin pulang ke keluarganya tidak tersibukkan dengannya; dan Allah-lah yang memberi taufiq."

Permisalan Seorang Mukmin di Dunia
Inilah permisalan yang disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan inilah kenyataannya. Karena sesungguhnya seseorang di dunia ibaratnya seorang musafir. Maka dunia bukanlah tempat tinggal yang tetap (selama-lamanya). Bahkan dunia itu sekedar tempat lewat yang cepat berlalunya. Orang yang melewatinya tidak pernah merasa letih baik malam maupun siang hari.
Adapun seorang musafir biasa, kadang-kadang dia singgah di suatu tempat lalu dia bisa beristirahat. Akan tetapi musafir dunia (yakni permisalan orang mukmin di dunia �pent.) tidak pernah singgah, dia terus-menerus dalam keadaan safar (perjalanan). Berarti setiap saat dia telah menempuh suatu jarak dari dunia ini yang mendekatkannya ke negeri akhirat.
Maka bagaimana sangkaanmu terhadap suatu perjalanan yang pelakunya senantiasa berjalan dan terus bergerak, bukankah dia akan sampai ke tempat tujuan dengan cepat? Tentu, dia akan cepat sampai. Karena inilah Allah Ta'ala menyatakan,
كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا

"Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari."
(An-Naazi'aat:46)

Makna Hadits Ini
Berkata Ath-Thibiy, "Kata 'atau' (dalam hadits ini) tidaklah menunjukkan keraguan bahkan menunjukkan pilihan dan kebolehan dan yang paling baiknya adalah bermakna 'bahkan'." Yakni maknanya: "Jadilah engkau hidup di dunia seperti orang asing atau bahkan seperti musafir."
Orang mukmin ketika hidup di dunia, kedudukannya seperti orang asing. Maka hatinya pun tidak akan terikat dengan sesuatu di negeri keterasingannya tersebut. Bahkan hatinya terikat dengan tempat tinggal (negerinya) yang dia akan kembali kepadanya. Dan dia menjadikan tinggalnya di dunia hanya sekedar untuk menunaikan kebutuhannya dan mempersiapkan diri untuk kembali ke negerinya. Inilah keadaan orang yang asing.
Atau bahkan seorang mukmin itu seperti musafir yang tidak pernah menetap di suatu tempat tertentu. Bahkan dia terus-menerus berjalan menuju tempat tinggalnya.
Maka seorang mukmin hidup di dunia ini ibaratnya seperti seorang hamba yang ditugaskan oleh tuannya untuk suatu keperluan ke suatu negeri. Hamba tersebut tentunya ingin bersegera melaksanakan apa yang ditugaskan oleh tuannya lalu kembali ke negerinya. Dan dia tidak akan terikat dengan sesuatu kecuali apa yang ditugaskan oleh tuannya.

Keadaan Orang Asing dan Musafir
Berkata Al-Imam Abul Hasan 'Ali bin Khalaf di dalam Syarh Al-Bukhariy, "Berkata Abu Zinad, "Makna hadits ini adalah anjuran untuk sedikit bergaul dan berkumpul serta zuhud terhadap dunia."
Kemudian Abul Hasan berkata, "Penjelasannya adalah bahwa orang asing biasanya sedikit berkumpul dengan manusia sehingga terasing dari mereka. Karena hampir-hampir dia tidak pernah melewati orang yang dikenalnya dan diakrabinya serta orang-orang yang biasanya berkumpul dengannya. Sehingga dia pun merasa rendah diri dan takut.
Demikian pula dengan seorang musafir. Dia tidak melakukan perjalanan melainkan sekedar kekuatannya. Dan dia pun hanya membawa beban yang ringan agar tidak terbebani untuk menempuh perjalanannya. Dia tidak membawa apa-apa kecuali hanya sekedar bekal dan kendaraan sebatas yang dapat menyampaikannya kepada tujuan.
Hal ini menunjukkan bahwa sikap zuhud terhadap dunia dimaksudkan agar dapat sampai kepada tujuan dan mencegah kegagalan. Seperti halnya seorang musafir. Dia tidak membutuhkan membawa bekal yang banyak kecuali sekedar apa yang bisa menyampaikannya ke tempat tujuan.
Demikian pula halnya dengan seorang mukmin dalam kehidupan di dunia ini. Dia tidak membutuhkan banyak bekal kecuali hanya sekedar bekal untuk mencapai tujuan hidupnya yakni negeri akhirat."
Dia tidak mengambil bagian dari dunia ini kecuali apa-apa yang bisa membantunya untuk taat kepada Allah dan ingat negeri akhirat. Hal inilah yang akan memberikan manfaat kepadanya di akhirat.
Berkata Al-'Izz 'Ila`uddin bin Yahya bin Hubairah, "Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan agar kita menyerupai orang asing. Karena orang asing itu apabila memasuki suatu negeri, dia tidak mau bersaing dengan penduduk pribumi. Dan tidak pula berbuat sesuatu yang mengejutkan sehingga orang-orang melihat dia melakukan sesuatu yang berbeda dengan kebiasaan mereka. Misalnya dalam berpakaian. Sehingga dia pun tidak bermusuhan dengan mereka. Tentunya selama dalam batasan syar'i.
Demikian pula halnya dengan seorang musafir. Dia tidak mendirikan rumah dalam perjalanannya. Dan dia menghindari perselisihan dengan manusia karena dia ingat bahwa dia tinggal bersama mereka hanyalah untuk sementara waktu saja.
Maka setiap keadaan orang asing ataupun seorang musafir adalah baik bagi seorang mukmin untuk diterapkan dalam kehidupannya di dunia. Karena dunia bukanlah negerinya, juga karena dunia telah membatasi antara dirinya dengan negerinya yang sebenarnya (yakni negeri akhirat)."
Demikianlah sikap yang harus dimiliki oleh seorang mukmin. Dia tidaklah berlomba-lomba dan bersaing dalam masalah dunia sebagaimana orang asing. Dan juga tidak berniat tinggal seterusnya di dunia sebagaimana seorang musafir.

Jangan Menunda-nunda Amal!
Adapun perkataan Ibnu 'Umar, "Apabila engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu hingga pagi hari, dan apabila engkau berada di pagi hari maka janganlah menunggu hingga sore hari" adalah anjuran beliau agar seorang mukmin senantiasa mempersiapkan diri terhadap datangnya kematian. Sedangkan mempersiapkan datangnya kematian adalah dengan amal shalih. Dan beliau juga menganjurkan agar memendekkan angan-angan.
Maksudnya adalah janganlah menunggu amal-amal yang bisa dikerjakan di malam hari untuk pagi hari. Bahkan bersegeralah beramal. Begitu pula tatkala pagi hari. Janganlah terbetik di dalam hatimu bahwa engkau akan bertemu dengan sore hari sehingga engkau pun akhirkan amal-amal pagimu untuk malam hari.
Ketika engkau berada di waktu sore janganlah mengatakan, "Nanti, masih ada waktu pagi". Betapa banyaknya seseorang yang berada di sore hari tidak menjumpai waktu pagi. Demikian juga ketika engkau berada di waktu pagi janganlah mengatakan, "Nanti, masih ada waktu sore." Karena betapa banyaknya seseorang yang berada di waktu pagi tetapi tidak menjumpai sore hari dikarenakan ajal menjemputnya.
Kalaupun engkau bisa menjumpai waktu pagi atau sore, belum tentu engkau bisa melakukan pekerjaan yang engkau tunda dikarenakan kesibukan menghampirimu atau sakit menimpamu. Hal ini telah diingatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya,
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

"Ada dua nikmat yang kebanyakan manusia tertipu pada keduanya (yaitu): nikmat sehat dan waktu luang."
(HR. Al-Bukhariy dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma)
Ketika datang waktu sakit dia baru merasakan betapa nikmatnya sehat. "Kenapa ketika sehat saya tidak menggunakannya untuk beramal shalih?" Ketika datang waktu sibuknya dia baru sadar betapa nikmatnya waktu luang. "Kenapa ketika punya waktu luang saya tidak menggunakannya untuk melakukan kebaikan?" Penyesalan selalu datang kemudian.
Kemudian beliau radhiyallahu 'anhu juga menyatakan, "Dan pergunakanlah waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu" yakni bersegeralah beramal shalih ketika sehat sebelum datangnya masa sakit. Karena seseorang ketika dalam keadaan sehat maka mudah baginya untuk beramal shalih, dikarenakan dia dalam keadaan sehat, dadanya lapang, dan jiwanya dalam keadaan senang. Sedangkan orang yang sakit dadanya sempit dan jiwanya dalam keadaan tidak gembira sehingga tidak mudah baginya untuk beramal.
Hal ini pun sebagai anjuran dari beliau untuk menjaga dan mempergunakan waktu sehat dengan sebaik-baiknya serta beramal dengan sungguh-sungguh padanya. Dikarenakan khawatir dia akan mendapatkan sesuatu yang akan menghalanginya untuk beramal.

Pergunakan Umurmu dengan Sebaik-baiknya!
"Dan pergunakanlah waktu hidupmu sebelum datang kematianmu" yakni bersegeralah pergunakan waktu hidupmu selama engkau masih hidup (untuk beramal shalih) sebelum engkau mati. Sebagai peringatan untuk menjaga dan mempergunakan masa hidup dengan sebaik-baiknya. Karena sesungguhnya seseorang apabila mati maka terputuslah amalnya. Telah shahih hal ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di mana beliau bersabda, "Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah darinya amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendo'akannya." (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Demikian juga akan hilanglah angan-angannya dan muncullah penyesalannya yang besar karena keteledorannya dalam menjaga umurnya.
Dan ketahuilah bahwa kelak akan datang kepadanya suatu waktu yang panjang. Yakni tatkala dia berada di bawah tanah di mana dia tidak mampu lagi untuk beramal dan tidak memungkinkan pula baginya untuk berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla. Maka hendaknya bersegera beramal selagi masih hidup.
Sungguh alangkah luas dan tingginya pengertian hadits ini yang mengandung berbagai macam kebaikan.

Jangan Panjang Angan-angan!
Sebagian 'ulama menyatakan, "Allah Ta'ala mencela panjang angan-angan di dalam firman-Nya,
ذَرْهُمْ يَأْكُلُوا وَيَتَمَتَّعُوا وَيُلْهِهِمُ الْأَمَلُ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ

"Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong). Maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka)."
(Al-Hijr:3)"
'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata,
اِرْتَحَلَتِ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً وَارْتَحَلَتِ الْآخِرَةُ مُقْبِلَةً، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُوْنَ، فَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الْآخِرَةِ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا، فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابٌ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلٌ

"Dunia berjalan meninggalkan manusia sedangkan akhirat berjalan menjemput manusia, dan masing-masing memiliki generasi. Maka jadilah kalian generasi akhirat dan janganlah kalian menjadi generasi dunia. Karena hari ini (di dunia) yang ada hanyalah amal dan belum dihisab sedangkan besok (di akhirat) yang ada adalah hisab dan tidak ada lagi amal."
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuat garis-garis lalu bersabda, "Ini adalah manusia, ini angan-angannya dan ini adalah ajalnya. Maka tatkala manusia berjalan menuju angan-angannya tiba-tiba sampailah dia ke garis yang lebih dekat dengannya (daripada angan-angannya �pent)." Yakni ajalnya yang melingkupinya. (HR. Al-Bukhariy no.6418)
Inilah peringatan dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam agar memendekkan angan-angan dan merasakan dekatnya ajal dan takut kalau ajal datang kepadanya dengan tiba-tiba. Barangsiapa yang tidak mengetahui ajalnya (dan semua orang tentunya tidak tahu kapan ajalnya datang �pent.) maka dia layak untuk berjaga-jaga akan kedatangannya dan menunggunya karena khawatir jika ajal mendatanginya disaat dia terpedaya dan lengah.
Maka seorang mukmin hendaklah dia senantiasa menjaga dirinya dengan mempergunakan umurnya sebaik-baiknya dan menentang angan-angan maupun hawa nafsunya karena manusia sering terpedaya oleh angan-angannya.
'Abdullah bin 'Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati kami yang sedang memperbaiki gubuk kami. Lalu beliau bertanya, "Apa ini?" Kami menjawab, "Gubuk ini telah rusak/reyot, kami sedang memperbaikinya." Maka beliau pun bersabda, "Tidaklah aku melihat urusan ini (dunia) melainkan lebih cepat dari gubuk ini." (HR. At-Tirmidziy no.2335)
Kita memohon kepada Allah Yang Maha Agung agar mengasihi kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang zuhud terhadap dunia, aamiin. Wallaahu A'lam.

Maraaji': Syarh Riyaadhish Shaalihiin 2/193-194, Maktabah Ash-Shafaa, Al-Qawaa'id wa Fawaa`id minal Arba'iin An-Nawawiyyah hal.351, Syarh Al-Arba'iin Hadiitsan An-Nawawiyyah hal.104-107, At-Ta'liiqaat 'alal Arba'iin An-Nawawiyyah hal.107-108.

Sumber: fdawj.atspace.org

Friday, April 20, 2012

Sunnahnya Mengangkat Tangan Pada Saat Takbir dan Waktu Waktu Tertentu

Kajian Umdatul Ahkam Hadits Ke-81

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ
لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ

Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya (ia dan ayahnya)- bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam (dalam sholat) mengangkat tangan sejajar bahu ketika memulai sholat, takbir untuk ruku’, demikian juga ketika mengangkat kepala dari ruku’ dan berkata : Sami’allaahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu. Beliau tidak melakukan itu (mengangkat tangan saat takbir) pada waktu sujud (H.R alBukhari dan Muslim)

Tema Hadits

Sunnahnya mengangkat tangan pada saat takbir di waktu-waktu tertentu.


Pelajaran Yang Bisa Diambil dari Hadits:

1.
Disunnahkan mengangkat tangan di 3 keadaan yaitu : takbiratul ihram (permulaan sholat), takbir menuju ruku’, dan saat mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu (bangkit dari ruku’). Dalam riwayat ini disebutkan hanya 3 tempat. Namun, dalam riwayat lain di Shahih alBukhari juga dari Sahabat Ibnu Umar ada tambahan mengangkat tangan pada saat bangkit dari duduk tasyahhud awal:

...وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ...
Dan jika beliau bangkit dari dua rokaat, beliau mengangkat tangan (H.R alBukhari)

Karena itu, disunnahkan mengangkat tangan pada 4 keadaan:
a. Takbiratul Ihram
b. Takbir menuju ruku’
c. Bangkit dari ruku’
d. Bangkit dari tasyahhud awal.

2.
Posisi mengangkat tangan adalah sejajar dengan bahu.
Disebutkan juga dalam hadits lain dari Sahabat Malik bin al-Huwairits dalam Shahih Muslim bahwa kadangkala Nabi mengangkat tangan hingga sejajar dengan telinga:
رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ
Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua telinganya (H.R Muslim dari Malik bin alHuwairits)

Al-Imam asy-Syafi’i menggabungkan hadits yang menyatakan sejajar dengan bahu dan hadits yang menyatakan sejajar dengan telinga, maknanya adalah : telapak tangan sejajar dengan bahu, sedangkan ujung-ujung jemari tangan sejajar dengan telinga.

3.
Nabi tidak pernah mengangkat tangan pada saat sujud. Hal ini adalah berdasarkan yang diketahui oleh Ibnu Umar.
Namun, berdasarkan riwayat lain, dari Sahabat Malik bin alHuwairits, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah, Nabi pernah terlihat mengangkat tangan ketika bangkit dari sujud.
Di antara hadits yang shohih tentang mengangkat tangan pada saat sujud adalah:
عَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ

Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridlainya- bahwa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan pada waktu ruku’ dan sujud (H.R Ibn Hazm dalam al-Muhalla, Syaikh Ahmad Syakir menyatakan hadits ini sanadnya sangat shahih).
Tambahan Faidah :

Para Ulama menjelaskan bahwa permulaan mengucapkan takbir bersamaan dengan permulaan mengangkat tangan (H.R Abu Dawud dari Abdul Jabbar bin Wa’il). Boleh juga mengangkat tangan terlebih dahulu, kemudian baru mengucapkan takbir (H.R Abu Dawud dari Ibnu Umar)

Disarikan dari Ta’siisul Ahkam Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi

(Abu Utsman Kharisman).

www.itishom.web.id

Kaidah Penting Dalam Memahami Sebab

Alhamdulillah, wash shalaatu was salaam ‘alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du:

Kita sering mendengar saat sebagian orang kita tegur atau kita jelaskan kepada mereka tentang syiriknya perbuatan memakai jimat-jimat, manik-manik, kalung, gelang atau cincin yang diyakini memiliki pengaruh untuk melindungi diri mereka, mendatangkan keuntungan, melariskan dagangan, melangkal dan menyembuhkan penyakit, mereka berkata bahwa itu semua sekedar sebab atau “syare’at”, maka, kaidah dan penjelasan berikut mudah-mudahan dapat menyingkap kesalahan alasan mereka dalam masalah ini.
Dalam penetapan sebab, manusia terbagi menjadi tiga golongan:
  1. Orang-orang yang mengingkari sebab. Mereka adalah para pengingkar hikmah Allah dikalangan jabariyyah dan asy’ariyyah.
  1. Orang-orang yang berlebihan dalam menetapkan sebab, sehingga mereka menetapkan sebab yang tidak Allah tetapkan sebagai sebab. Mereka adalah para ahli khurafat dan tasawwuf.
  1. Orang-orang yang menetapkan sebab dan pengaruhnya, akan tetapi mereka hanya menetapkan sebab yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan, baik sebab syar’i atau kauni.
Dari sini, kita dapat mengambil kesimpulan sebuah kaidah yang sangat penting dalam permasalahan syirik terkait mengambil sebab: Setiap orang yang menetapkan sebab yang tidak Allah tetapkan sebagai sebab, baik secara syar’i atau kauni, maka ia telah menjadikan dirinya sekutu bagi Allah.
Contoh: Bacaan surat al fatihah adalah sebab syar’i untuk kesembuhan. Makan adalah sebab kauni kenyangnya perut.
Jika kita memahami kaidah ini dengan baik, maka insya Allah kita akan terhindar dari berbagai macam kesyirikan yang banyak manusia terjatuh kepadanya. Seperti gelang, kalung, ikatan, cincin, mantra, rajah dan lainnya yang dipakai dengan maksud untuk maksud-maksud sebagaimana diatas.
Menggantungkan, memakai atau membawa hal-hal seperti itu hukumnya haram. Jika hal itu dilakukan dengan keyakinan bahwa yang membuat ia tercegah dari bahaya atau terangkat musibahnya adalah sesuatu yang ia pakai tersebut, maka ini termasuk syirik akbar. Ia termasuk syirik dalam rububiyyah Allah. Namun jika hal itu dilakukan dengan keyakinan sebatas sebab, maka ini termasuk syirik kecil, karena dirinya berarti menyekutukan Allah dalam hal penetapan sebab.
عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً »

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat di pergelangan tangan seseorang melingkar sebuah gelang dari tembaga maka beliau bertanya, “Apakah ini?” laki-laki itu menjawab, “Ini untuk menyembuhkan penyakit.” Lalu beliau bersabda, “Adapun itu sesungguhnya tidak menambah kepadamu melainkan penyakit, sungguh jika engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR Ahmad 4/445, Ibnu Majah 2/1167 tanpa lafadz “sungguh jika engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” Dalam “zawaaid”: “sanadnya hasan, karena Mubarak ini adalah Ibnu Fadhalah.” Hakim 4/216 dan menshahihkannya, serta disepakati oleh Dzahaby)
عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ »

Dari Uqbah bin Amir, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan tamiimah, maka Allah tidak akan memberinya kesempurnaan, barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, maka Allah tidak akan memberinya ketenangan.” (HR Ahmad: 4/154, Hakim: 3/216 dan menshahihkannya, serta disepakati oleh Dzahaby)
Tamimah adalah sesuatu berupa manik-manik atau yang lainnya yang dikalungkan kepada anak-anak dengan tujuan untuk melindunginya dari ‘ain. Dan wada’ah adalah batu dari laut yang juga dikalungkan untuk menangkal ‘ain.
Dasar kesyirikan dari perbuatan-perbuatan itu adalah bergantung kepada selain Allah azza wa jalla yang diharamkan. Bergantung kepada selain Allah ada tiga macam:
  1. Bergantung kepada selain Allah yang berkonsekwensi hilangnya tauhid secara keseluruhan. Artinya seseorang menjadi kafir atau murtad jika bergantung dengan jenis ini. Ia adalah bergantung kepada sesuatu yang tidak mungkin ada pengaruhnya sama sekali dan bersandar kepadanya secara mutlak seraya berpaling dari Allah. Seperti bergantungnya para penyembah kubur kepada penghuninya ketika ditimpa musibah. Ini syirik besar.
  1. Bergantung kepada selain Allah yang berkonsekwensi mengurangi kesempurnaan tauhid. Ia ada dua: Pertama, bergantung kepada sebab yang benar namun disertai kelalaian hati bahwa segala urusan dan tercapainya keinginan ada di tangan al musbbib yaitu Allah. Kedua, bergantung kepada sebagai sebab dan ia bukanlah sebab yang ditetapkan oleh Allah sebagaimana yang telah lalu.
  1. Bergantung kepada selain Allah yang tidak berkonsekwensi hilang atau berkurangnya kesempurnaan tauhid. Ia adalah bergantung kepada sebab dengan keyakinan hanya sebagai sebab dan bersandar kepada Allah, meyakini bahwa sebab ini dari Allah, dan pengaruh sebab ini tidak terjadi melainkan dengan kehendak (masyi`ah) dari Allah. Perbuatan ini sama sekali tidak menegasikan pokok tauhid begitu juga kesempurnaannya.
Bergantung kepada selain Allah berarti pula meyakini selain Allah dapat mendatangkan manfaat dan mencegah bahaya. Padahal manfaat dan bahaya itu hanya datang dari Allah. Problem keyakinan ini lah inti dari beragam bentuk kesyirikan yang terjadi kepada manusia. Untuk mengobatinya, perhatikan dan yakini lah firman Allah,
قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.”
(QS. Az-Zumar [39]: 38)
[Dinspirasi oleh beberapa pembahasan dari “Al Qaul Al Mufiid Syarh Kitab Tauhid”, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal 164-192]

Abu Khalid Resa Gunarsa – Riyadh, Al Batha.
www.sabilulilmi.wordpress.com