Monday, March 7, 2011

Hukum Memberi Lampu Pada Ari-ari Bayi Yang Baru Lahir







1. KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-7 Di Bandung, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1351 H / 9 Agustus 1932 M. Lihat halaman : 71.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menanam ari-ari (masyimah) dengan menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya ?

Jawab :

Menanam ari-ari (masyimah/tembuni) hukumnya sunnah. Adapun menyalakan lilin (lampu) dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya HARAM, karena membuang-buang harta (tabzir) yang tidak ada manfa'atnya.


2. KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Lihat halaman : 58.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu orang-orang yang menghadiri UPACARA PERINGATAN BULAN KE TUJUH dari umur kandungan pulang dengan membaca shalawat bersama-sama, dan dengan harapan supaya mudah kelahiran anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabzir) ?

Jawab :

Ya, perbuatan tersebut hukumnya H A R A M karena termasuk tabdzir.

______________________

Dikutip dari buku : "Masalah Keagamaan" hasil Muktamar/Munas Ulama NU ke I s/d 30 (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang, Kata Pengantar Menteri Agama Maftuh Basuni.

Wallahu 'alam.

Anwar Baru Belajar

Note:
Di beberapa daerah lainnya biasanya ari-ari atau tembuni diberi penerangan lampu yang ditaruh dalam ember plastik.

Selengkapnya baca di link ini;
http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/apakah-3-bulanan-telonan-7-bulanan.html



Benarkah Naik Haji Pakai Pesawat adalah Bid'ah ?


Betapa Repotnya Orang-orang Hanya Mengurus Onta-onta Yang Parkir

Mereka yang belum paham tentang pengertian bid'ah dalam hal agama ( لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُ نَا ) bukan dalam hal ke-duniaan, biasanya mengatakan dan berlogika; Facebook dan komputer adalah bid'ah, naik haji pakai pesawat adalah bid'ah, sebab Nabi naik haji pakai Onta.[ Kata "amruna" أَمْرُ نَا artinya adalah perintah kami. Maksudnya adalah perintah/amalan dalam hal agama, bukan dalam hal keduniaan.]

Logika yang rancu dan rusak ini selalu mereka gembar-gemborkan kesana kemari, seakan-akan sebuah doktrin yang yang sudah paten dan pembodohan kepada orang yang awam.

Mari kita jawab juga secara logika;

Kalau mereka mengatakan naik haji pakai pesawat itu adalah bid'ah sebab alasannya Nabi pakai Onta, maka jawabnya adalah ; Kalau saudara mengatakan mesti pakai Onta, maka orang-orang yang jalan kaki-pun yang tidak pakai Onta juga bid'ah, karena saudara katakan mesti pakai Onta.

Rasulullah adalah orang yang paling mengerti perkara ibadah. Rasulullah tidak pernah bersabda : Wahai ummatku......Barangsiapa yang naik haji tidak pakai Onta maka bid'ah.

Selanjutnya, kalau mesti pakai Onta, andaikata yang naik haji jumlahnya 2.000.000 orang maka jumlah onta juga ada 2.000.000 ekor, dan betapa repotnya orang-orang hanya mengurusi Onta-onta. Belum lagi masalah makanannya para Onta dan kotorannya Onta. Gak ngebayangin sekitar Masjidil Haram penuh sesak dengan jutaan Onta. Sungguh suatu logika yang rancu !

Memahami Pengertian Bid’ah

Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya (Al Mu’jam Al Wasith). Jadi, bid’ah secara bahasa itu lebih umum, termasuk kebaikan dan kejelekan karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya. Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Imam Asy Syaatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:

Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.

Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa)

Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna.

Catatan: Jadi, berdasarkan definisi bid’ah secara istilah ini menunjukkan kepada kita semua bahwa perkara dunia (yang tidak tercampur dengan ibadah) tidaklah tergolong bid’ah walaupun perkara tersebut adalah perkara yang baru.

Perhatikanlah perkataan Asy Syatibi,

“Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah.

Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah” (Al I’tishom).

Oleh karena itu, komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela.

Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. Semoga pembaca memahami hal ini.

Setiap apa saja yang baru kalau secara arti bahasa maka artinya bid'ah.

Kalau ada sebagian orang mengatakan komputer, handphone, pesawat adalah bid'ah, maka memang benar bid'ah, tapi maksudnya bid'ah tersebut adalah hal-hal yang baru diciptakan [secara bahasa] dan untuk sarana atau alat duniawi.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُ نَا فَهُوَ رَدٌّ

Yang dimaksud kata-kata bid'ah dalam hadits Nabi tersebut adalah bid'ah dalam hal agama saja.

Ketahuilah, Setiap Bid’ah adalah Tercela

Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Ath Thobroniy. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

Jika kita telah mengetahui demikian, maka janganlah ada yang menolak kandungan makna hadits di atas, dengan mengatakan bahwa di sana ada bid’ah yang baik. Perhatikanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut: “Perlu diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama)’, ‘setiap bid’ah adalah sesat’, dan ‘setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina.” (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)

Umar Berkata, “Inilah Sebaik-Baik Bid’ah”

Para pembela dan pengagung bid’ah seringkali mengemukakan kerancuan ini dengan mengatakan, “Tidak semua bid’ah itu sesat. Di sana ada bid’ah yang baik (yaitu bid’ah hasanah).” Mereka berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010). Dengan perkataan inilah, mereka membela beberapa amalan yang sebenarnya tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti selamatan kematian, Maulid Nabi, dan beberapa acara bid’ah lainnya. Perhatikanlah sanggahan berikut ini:

[Sanggahan pertama] Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’I (istilah). Bahkan shalat tarawih adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya. (Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)

[Sanggahan Kedua] Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)

Mengumpulkan Al Qur’an Termasuk Bid’ah ?

Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka.

[Sanggahan] Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut: “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak.” (Majmu’ Al Fatawa)

Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya).”

Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan pembaca sekalian. Kami hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih berkesanggupan. Tidak ada yang dapat memberi taufik kepada kita sekalian kecuali Allah. Ingatlah bahwa dampak berbuat bid’ah sangat besar sekali. Di antaranya adalah pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari kiamat kelak, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049). Cukuplah hadits ini membuat kita semakin takut dalam berbuat bid’ah.

Selain itu mereka mempropoganda, dengan tuduhan-tuduhan rendah dengan mengatakan bahwa orang yang anti bid'ah telah mengklaim bahwa dirinya paling suci, paling bersih dan memiliki "Kunci Surga" dan yang lainnya adalah sesat dan kafir semua. Nauzubillah, sebuah tuduhan yang hina dan tidak bermartabat.


Ahlussunah tidak gegabah dan bermudah-mudah memvonis

Memang benar bahwa terdapat banyak nash dan atsar Salaf yang mencela bid`ah dan ahli bid`ah. Namun hal ini bukan menjadi pembenaran untuk kemudian bermudah-mudah dan serampangan dalam menjatuhkan vonis bid`ah serta menuduh pihak lain sebagai ahli bid`ah, terlebih lagi untuk menjatuhkan vonis kafir.

Menjatuhkan vonis kafir atau sesat atau ahli bid`ah kepada seseorang berarti melecehkan hal keberagamaan yang bersangkutan. Sedangkan pelecehan dalam hal agama merupakan pelecehan yang paling berat. Sebab seorang Mukmin lebih benci apabila keberagamaannya dilecehkan dibandingkan pelecehan terhadap hal-hal yang lain.

Dari Abū Hurairah, Nabi—shalla’Llāhu `alaihi wa sallam—bersabda,

بِحَسبِ امْرِئٍ مِن الشَّرّ أن يَحْقِر أخاه الْمُسْلم، كلّ المُسْلم عَلَى الْمسلم حَرَام دَمُه وَمَاله وَعرْضه

“Cukuplah menjadi keburukan bagi seseorang untuk merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram, yaitu darahnya, hartanya dan kehormatannya.” [Riwayat Muslim dan lain-lain]

Bahaya lain yang tak kalah dahsyatnya dari melecehkan atau memvonis orang lain adalah bahwa vonis tersebut akan kembali kepada pengucapnya apabila pihak yang divonis ternyata tidak sebagaimana yang dikatakan.

Dari Abū Hurairah, Nabi—shalla’Llāhu `alaihi wa sallam—bersabda,

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا

“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Hai kafir,’ maka sesungguhnya hal itu kembali kepada salah satu dari keduanya.” [Riwayat al-Bukhāri V/2263/5752.]

Dalam riwayat lain dari Ibn `Umar:

أَيُّمَا امْرِئْ قَالَ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

“Siapa saja yang berkata saudaranya, ‘Hai kafir,’ maka sesungguhnya kalimat itu kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika kondisinya adalah sebagaimana yang dikatakan, atau jika tidak maka kembali kepada pengucapnya.” [Riwayat Muslim I/79/60.]

Dalam lafal lain:

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

“Jika seseorang mengafirkan saudaranya, maka sesungguhnya kalimat itu kembali kepada salah satu dari keduanya.” [Riwayat Muslim I/79/60.]

Dari Abū Dzarr, Nabi—shalla’Llāhu `alaihi wa sallam—bersabda,

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوّ اللهِ وَلَيْسَ كَذلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa yang memanggil orang lain dengan kekufuran atau menyebutnya sebagai musuh Allah padahal tidak demikian adanya, melainkan hal tersebut akan kembali kepada yang mengucapkannya.” [Riwayat Muslim I/79/61.]

Dalam riwayat lain dari Abū Dzarr, Nabi—shalla’Llāhu `alaihi wa sallam—bersabda,

لاَ يَرْمِيْ رَجُلٌ رَجُلاً باِلْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذلِكَ

“Tidaklah seseorang melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan kefasikan, dan tidak pula kekafiran, melainkan hal itu akan kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian.” [Riwayat al-Bukhāri V/2247/5698.]

Imam Ibn Hajar berkata, “Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa barangsiapa yang berkata kepada orang lain, ‘Engkau fasiq,’ atau, ‘Engkau kafir,’ jika yang dituduh tidak sebagaimana yang dikatakan maka si pengucap itulah yang berhak menyandang sifat tersebut; dan apabila yang dituduh adalah sebagaimana yang dikatakan, maka tuduhan tersebut tidak kembali kepada pengucapnya, karena ia benar atas yang dikatakannya. Namun tidak ada kelaziman bahwa meskipun si penuduh tidak menjadi fasiq atau kafir, bukan berarti ia tidak berdosa, dan dalam hal ini terdapat perincian.

Ahlussunnah tidak seorangpun mengaku dirinya suci dan bersih dari kesalahan

Seorang muslim yang baik, bukanlah yang tidak pernah melakukan kesalahan dan dosa. Karena setiap anak adam siapapun orangnya, apapun profesinya, dan seluas apapun kapasitas keilmuannya tidak akan pernah luput dari kesalahan dan dosa. Namun seorang muslim yang baik adalah yang apabila melakukan kesalahan dia langsung menyesal dan bertaubat dari kesalahan yang telah diperbuatnya.

"Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi". (QS. Al A'raf :23)

Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih? Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak dianiaya sedikit pun. Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan dusta terhadap Allah? Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka). (QS. An Nisa : 49-50)

maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci, Dia-lah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa (QS.An-Najm :32)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

“Setiap anak Adam adalah bersalah dan sebaik-baiknya orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertaubat.” [HASAN SHAHIH. HR. At-Tirmidzi (no. 2499), Ibnu Majah (no. 4251), Ahmad (III/...198), al-Hakim (IV/244), dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dan dihasankan oleh al-Albani ]

_______________
Sahabatmu Anwar Baru Belajar





Si Onta ngambek.......terlalu sering di ghibahin, kalau naik haji pake pesawat itu perbuatan bid'ah. Nabi dulu naik haji pake Onta kata ahlu bid'ah. Onta berkata : " Sekarang gantian deh.....Gue aje yang naik pesawat...ellu-ellu pade jalan kaki aje atau berenang di laut naik Buaye.....he...he...he....Lol..



Hukum Tahlilan [Selamatan Kematian] Menurut Majalah Al Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya, 1933

Al Mawa'idz merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh organisasi Nahdatul Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun 30-an. Di dalam majalah ini, pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung acara prevalensi perjamuan tahlilan) menyatakan sikap yang sebenarnya terhadap kedudukan hukum prevalensi tersebut. Berikut kutipannya :

Tjindekna ngadamel rioengan di noe kapapatenan teh, ngalanggar tiloe perkara :

1. Ngabeuratkeun ka ahli majit; enja ari teu menta tea mah, orokaja da ari geus djadi adat mah sok era oepama henteu teh . Geura oepama henteu sarerea mah ?

2. Ngariweuhkeun ka ahli majit; keur mah loba kasoesah koe katinggal maot oge, hajoh ditambahan.

3. Njoelajaan Hadits, koe hadits mah ahli majit noe koedoe di bere koe oerang, ieu mah hajoh oerang noe dibere koe ahli majit.

Kesimpulannya mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti telah melanggar tiga hal :

1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?

2. Merepotkan keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya.

Kemudian ditempat lain :

Tah koe katerangan Sajjid Bakri dina ieu kitab I'anah geuning geus ittifaq oelama-oelama madhab noe 4 kana paadatan ittiehadz tho'am (ngayakeun kadaharan) ti ahli majit noe diseboetkeun njoesoer tanah, tiloena, toejoehna dj.s.t. njeboetkeun bid'ah moenkaroh.


Nah, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab I'anah tersebut, ternyata para ulama dari 4 mazhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah Nyusur Tanah, tiluna (hari ketiganya), tujuhnya (hari ketujuhnya), dst, merupakan perbuatan bid'ah yang tidak disukai agama.

Selanjutnya :

Koeninga koe ieu toekilan-toekilan noe ngahoekoeman bid'ah moenkaroh, karohah haram teh geuning oelama-oelama ahli soennah wal Djama'ah, lain bae Attobib, Al Moemin, Al Mawa'idz. Doeka anoe ngahoekoeman soennat naha ahli Soennah wal Djama'ah atawa sanes ?


Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahui bahwa sebenarnya yang menghukumi bid'ah mungkarah itu ternyata ulama-ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah, bukan hanya majalah Attobib, Al Moemin, Al Mawa'idz. Tidak tahu siapa yang menghukumi sunnat, apakah Ahlu Sunnah wal Jama'ah atau bukan ?

Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa warga Nu pada waktu itu sepakat pandangannya terhadap hukum prevalensi perjamuan tahlilan, yaitu bid'ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim, (menjadi haram karena sebab lain) apabila biaya penyelenggaraan acara tersebut berasal dari tirkah mayit (peninggalan mayit) yang di dalamnya terdapat ahli waris yang belum baligh atau mahjur 'alaihi ( di bawah pengampuan/curatel).

Demikian isi majalah tersebut. [Al Mawa'dz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya (Tasikmalaya: Nahdlatoel Oelama, 1933)]



Resent by Anwar Baru Belajar

Disalin ulang dari buku Santri NU menggugat Tahlilan, Harry Yuniardi, Penerbit Mujahid.



Thursday, February 18, 2010

Noda-Noda Perusak Aqidah dalam Kehidupan Sehari-hari

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com


Judul : Noda-Noda Perusak 'Aqidah dalam Kehidupan Sehari-hari
Penulis : Wahid 'Abdussalam Baali
Penerbit : Pustaka Ibnu 'Umar
Cetakan : Pertama, Syawal 1430 H/ Oktober 2009
Halaman : xx+105


Buku ini menjadi sangat penting, karena memuat banyak kerusakan-kerusakan aqidah di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu bagi kita menyimak buku ini agar kita tahu hal-hal apa saja yang termasuk dalam merusak aqidah Islam.

Ada puluhan pembahasan yang dimuat dalam buku ini, memuat 80 hal yang merusak aqidah Islam. Diantaranya akan saya kutip dalam ringkasan buku ini, yaitu tentang mempercayai dukun dan peramal (paranormal), dan yang kedua adalah keyakinan tentang zodiak. Dua hal ini banyak melanda kaum muslimin di negeri kita ini.



[18. MEMPERCAYAI DUKUN DAN PERAMAL (PARANORMAL)]
================================================
Sebagian orang datang kepada dukun dan paranormal untuk melepaskan diri mereka dari sihir, atau untuk mendapatkan dan menarik suatu kebaikan menurut persangkaannya. Orang yang patut dikasihani ini tidak tahu bahwa dengan kedatangannya kepada dukun, maka ia telah kehilangan pahala 200 kali shalat (fardhu) dari timbangan kebaikannya. Ini berdasarkan riwayat Muslim dalam Shahiih-nya, dari sebagian Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima shalatnya 40 malam (dengan siangnya)." (Shahih: Muslim dan Ahmad. Shahiihul Jaami' (no. 5940)).

Sebagian orang datang kepada para peramal untuk mengetahui masa depan. Lalu peramal itu berkata, "Kamu akan menikah dengan si anu, akan memiliki anak demikian, dan semacamnya." Hal ini termasuk kekufuran, karena hal yang ghaib mutlak hanya diketahui Allah. Oleh karena itu Imam Ahmad dan al Hakim meriwayatkan hadits yang dishahihkan oleh al Albani dalam Shahiihul Jaami' dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur kepada (al Qur'an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam." (Shahih: Ahmad dan al Hakim. Shahiihul Jaami' (no. 5939)).


[28. KEYAKINAN TENTANG ZODIAK (RAMALAN BINTANG)]
================================================
Sebagian orang ada yang membuka majalah untuk melihat nasibnya hari ituu pada kolom: "Anda dan zodiak." Setelah disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahirannya, ia tahu zodiaknya dan ia baca ramalan apa yang tertulis untuknya hari itu. Ini semua termasuk syirik. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur kepada (al Qur'an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam. (Shahih: Ahmad dan al Hakim. Dishahihkan oleh al Albani dalam Shahiihul Jaami' (no. 5939)).


"Katakanlah: 'Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.'" (QS. an Naml: 65).



[PERSONAL VIEW]
===============
Harus kita sadari bahwa agar aqidah kita lurus, agar kita tahu aqidah yang benar, maka mau tidak mau kita harus belajar menuntut ilmu agama Islam. Bagaimana seseorang bisa paham dengan aqidah yang benar kalau dia tidak pernah belajar? Maka dari itu niatkan dalam hati kita untuk mulai belajar Agama Islam dan terus mempelajari Agama Islam ini.

Alhamdulillah, sebagian kaum muslimin -baik yang muda dan juga yang tua- telah mulai semangat mempelajari Agama Islam ini. Jangan sampai Anda termasuk orang yang ketinggalan kereta...


Demikian, semoga bermanfaat.


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu 'Isa
di Depok 19 Februari 2010 Jam 10.00 Pagi

Wednesday, January 20, 2010

Kesaksian Seorang Dokter

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com


Judul : Kesaksian Seorang Dokter
Penulis : dr. Khalid bin Abdul Aziz al Jubair, SpJP
Penerbit: Darus Sunnah
Cetakan : Kesebelas, Januari 2009
Halaman : 176


Buku yang sudah mencapai cetakan ke-11 ini berisi kisah-kisah yang dialami oleh penulisnya sendiri yang merupakan seorang dokter spesialis bedah dan jantung di sebuah rumah sakit di Riyadh, Saudi Arabia. Ada puluhan kisah-kisah nyata yang sarat dengan pelajaran, nasehat dan hikmah yang bisa kita ambil. Kisah-kisahnya membuat kita merenung dan berintrospeksi terhadap diri kita, agar semakin dekat dengan Allah Jalla wa 'Ala.

Pada ringkasan ini saya kutipkan dua kisah yang menarik diantara yang menarik dari buku tersebut. Yang pertama adalah tentang keyakinan bahwa Allah-lah Yang Menyembuhkan. Yang kedua adalah tentang pengobatan yang banyak dilupakan orang. Semoga kutipan ini bermanfaat bagi kaum muslimin.



[KESABARAN DAN KEYAKINAN]
=========================
Saya berkunjung ke negara Maroko untuk mengadakan pengobatan -operasi jantung- secara cuma-cuma khusus untuk kalangan fakir miskin dengan dana sukarela dari seseorang di Saudi Arabia.

Kunjungan itu saya awali dengan melakukan inspeksi (pemeriksaan dengan teliti yang dilakukan oleh pihak terkait) untuk mengetahui gambaran umum kondisi kesehatan di negara itu. Dalam acara ini saya ditemani oleh dr. Muhsin Ubaidillah yang bertindak sebagai asisten dan penterjemah, karena beliau adalah penduduk asli negara ini. Beliau juga melakukan banyak tugas dan pekerjaan dalam rangka menyukseskan acara saya ini. Semoga Allah membalas semua kebaikannya.

Diantara pasien yang datang, ada seorang pasien yang telah berusia empat puluh tahun, ketika melihat keadaannya saya sangat khawatir, ia berjalan tiap dua langkah berhenti untuk menghela nafas, perutnya membuncit karena busung, kedua kakinya telah membengkak akibat dari jantung yang lemah, urat-urat nadi di lututnya telah membesar dan wajahnya menyiratkan rasa sakit dan penderitaan, Anda tidak akan mampu menyaksikannya.

Ketika melihatnya seperti itu, saya merasa khawatir, dan lebih ngeri lagi saat saya memeriksa catatan kesehatannya, maka saya ingatkan dr. Muhsin agar tidak memasukkannya di dalam daftar orang-orang yang akan menjalani operasi. Karena berdasarkan perkiraanku, operasi tidak akan memberikan banyak manfaat untuknya, ditambah lagi bahwa kondisinya sangat mengkhawatirkan. Dalam hal ini saya berkewajiban untuk menyeleksi orang-orang yang mungkin mendapatkan manfaat dari proyek ini.

Ternyata orang tersebut mengerti apa yang saya katakan kepada dr. Muhsin, maka ia segera menyahut, "Ingat apa yang dikatakan oleh Tuhan-ku, bukankah Dia telah berfirman,

"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku." (QS. As-Syuara': 80).

Dalam hal ini saya sangat yakin bahwa dengan izin Allah saya akan sembuh. Wahai dokter, Anda hanya perantara saja atas kesembuhan saya ini, maka operasilah saya, karena sesungguhnya Allah-lah yang akan menyembuhkan saya."

Saya mencoba memberikan penjelasan dengan lemah lembut kepadanya, akan tetapi ia tetap bersikeras minta untuk dioperasi. Maka akhirnya saya katakan kepadanya, "Insya allah, tidak akan terjadi kecuali yang terbaik."

Tak lama kemudian saya melihatnya bertayammum lalu mendirikan shalat zhuhur, saya bertanya kepadanya,

"Kenapa tidak berwudhu?" Ia menjawab, "Saya tidak bisa, bahkan untuk melaksnakan shalat sambil berdiri pun saya tidak mampu."

Mendengar penjelasan itu, saya hampir berubah pendirian untuk mengoperasinya, akan tetapi kemudian saya ingat, bahwa kedatanganku ke sini dengan perbekalan yang minim dan harus disalurkan kepada mereka-mereka yang diperkirakan akan mendapatkan hasil dari operasi ini dengan izin Allah.

Ketika saya mulai melakukan operasi kepada para pasien, orang itu dua kali datang kembali, akan tetapi ia ditolak oleh dr. Muhsin.

Pada minggu terakhir dari masa tugasku dr. Dzafir al Khudhairi, ahli Anestesi -pembiusan-, harus meninggalkanku untuk urusan yang penting, yang mana kami berdua telah sepakat sebelumnya bahwa operasi untuk kondisi seperti orang ini tidak mungkin untuk dilaksanakan di sini. Dan beliau telah menolak untuk melaksanakan anestesi -pembiusan- terhadap seseorang yang kondisinya lebih bagus daripada orang ini.

Setelah dr. Dzafir pergi, pada minggu terakhir ini posisi anestesi digantikan oleh dr. Musthafa al Sabit, beliau adalah seorang dokter yang cukup terkenal dan berjiwa militer.

Pada minggu ini pula dr. Muhsin harus beristirahat dua hari karena sakit. Orang tersebut datang ke rumah sakit lagi dan kemudian dr. Ilmi yang tidak tahu duduk permasalahannya memasukkan orang tersebut ke dalam daftar tunggu pasien operasi.

Biasanya saya memeriksa pasien yang akan menjalani operasi pada malam hari sebelum tiba hari pelaksanaan operasi, tepat pada malam hari di mana besok paginya orang tersebut mendapatkan giliran operasi, saya diundang untuk makan malam di kota al Ribath yang memakan waktu sekitar satu setengah jam perjalanan dengan mobil dari al Dar al Abhyadh, sehingga saya pulang larut malam dan malas untuk pergi memeriksa pasien yang akan dioperasi esok hari, aku berkata kepada diri sendiri, "Insya Allah, besok aku akan berangkat pagi-pagi untuk memeriksa pasien yang akan dioperasi."

Akan tetapi apa yang terjadi? Allah takdirkan saya bangun kesiangan, pada jam setengah sembilan, maka dengan tergesa-gesa saya berangkat ke rumah sakit. Sesampainya di sana ternyata pasien telah siap, sekilas saya memeriksa laporan dan tidak menelitinya dengan cermat. Pada saat itu saya hanya konsentrasi pada hal-hal yang perlu dilaksanakan terhadap pasien, yakni membenahi tiga titik katup.

Operasi telah saya mulai dan berjalan sesuai dengan rencana sedangkan pasiennya dalam kondisi yang sangat stabil dan tenang.

Saya menuju ke ruang staff bagian jantung, lalu pergi beberapa saat untuk memenuhi beberapa keperluan dan kembali ke rumah sakit untuk melihat pasien-pasien yang telah dioperasi hari ini, dilanjutkan dengan memeriksa pasien-pasien yang akan menjalani operasi esok hari.

Tiba-tiba dr. Muhsin mengajakku menuju ke bangsal pemulihan sambil berkata, "Mari, kita lihat salah seorang pasien." Di sana saya mendapati orang yang kondisinya sangat mengkhawatirkan itu tengah duduk di atas bangsal pemulihan dalam keadaan yang sangat stabil tanpa alat bantu pernafasan karena telah dilepaskan darinya.

Sesaat setelah melihatku, ia segera membaca firman Allah,

"Dan apabila aku sakit, Dia-lah Yang Menyembuhkan aku." (QS. As Syuara': 80).

Lalu berkata, "Bukankah aku telah mengatakan kepadamu wahai dokter, sesungguhnya Tuhan-ku akan menyembuhkanku, sedangkan Anda tidak lain hanyalah perantara."

Saya bertanya kepada dr. Muhsin, "Bagaimana pasien ini bisa masuk?" Maka beliau mengkisahkan jalan ceritanya yang memang tidak saya ketahui sebelumnya, dr. Muhsin berkata, "Ketika saya absen karena sakit kemarin, orang ini mendatangi dr. Ilmi, maka beliau memasukkannya ke dalam daftar pasien yang menjalani operasi hari ini, karena beliau mengira Anda telah menyetujui orang ini untuk masuk ke ruang operasi.

Dan pagi ini ketika saya tiba di ruang operasi saya dikejutkan oleh keberadaan pasien ini di sana, maka saya jelaskan kepada dr. Mushthafa al Sabit -ahli anestesi- bahwa Anda tidak bersedia untuk melakukan operasi atas pasien ini berdasarkan pertimbangan resikonya.

Orang ini menangis dan memohon kepada dr. Mushthafa, ia terus merengek hingga akhirnya dr. Mushthafa menyerah dan melakukan pembiusan terhadap pasien ini.

Beliau diingatkan kembali bahwa Anda -dr. Khalid penulis buku ini- tidak bersedia melakukan operasi apapun terhadap orang ini, akan tetapi dr. Mushthafa bersikeras bahwa beliau yang bertanggung jawab dan beliau akan menjelaskannya kepada Anda, begitulah kisahnya."

Seminggu kemudian pasien tersebut telah keluar dari rumah sakit dan tiga bulan kemudian kembali melakukan aktifitasnya yang telah ia tinggalkan sejak dua tahun yang lalu.

Saudara saudariku sekalian, sesungguhnya orang ini telah menyerahkan dirinya dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, maka Allah Ta'ala memberinya kesabaran dan keyakinan akan datangnya kesembuhan, karena itu ia memaksakan diri untuk menjalani operasi dengan penuh keyakinan bahwa Allah Yang Maha Pemberi dan Maha Mulia akan menyembuhkannya, Allah Ta'ala berfirman,

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." (QS. Ath Thalaq: 2-3).

Kejadian ini merupakan bukti nyata bahwa, jika Allah Ta'ala mentakdirkan sesuatu, maka Allah Ta'ala akan memudahkan jalan untuk ke sana, memberikan sarana pendukungnya dan hal itu harus dan pasti terjadi. Allah Ta'ala berfirman,

"Sesungguh-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia." (QS. Yasin: 82).

Dalam kejadian di atas Allah Ta'ala menyingkirkan semua dokter yang menjadi penghalang terjadinya proses operasi, Mahasuci Allah.



[OBAT YANG TERLUPAKAN 2]
===========================
Salah seorang pasien wanita yang terakhir saya tangani di Maroko saat saya sedang mengikuti proyek pengobatan gratis atas dukungan yang terhormat Amir Sulthan Abdul Aziz hafizhahullah, ia dalam kondisi yang sangat kritis sebelum menjalani operasi saat itu, dengan bertawakal kepada Allah Ta'ala kami melakukan proses operasi dengan penuh susah payah.

Setelah operasi dilakukan, tekanan darahnya turun dengan drastis, tekanan maksimalnya berkisar antara empat puluh hingga lima puluh, saluran kencingnya berhenti, sehingga kondisinya menjadi sangat mengkhawatirkan, hingga kami memprediksikan bahwa harapan sembuhnya sangat kecil sekali. Setelah mengupayakan pertolongan selama kurang lebih dua jam, kondisinya tidak juga membaik bahkan semakin memburuk.

Setelah didera oleh kepenatan sekian lama, saya teringat sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,

"Barang siapa menjenguk seorang yang sedang menderita sakit yang ajalnya belum tiba, lalu ia membaca doa 'saya memohon kepada Allah Yang Maha Besar, Penguasa Arsy Yang Agung agar Dia menyembuhkanmu' sebanyak tujuh kali kecuali pasti Allah akan menyembuhkannya dari penyakit tersebut." (HR. Abu Dawud (3/3106), Tirmidzi (4/410) (2038) dan dishahihkan oleh Al Albani (6388)).

Segera saya berdoa kepada Allah untuk kesembuhannya.

Tiba-tiba sekitar dua menit, saya melihat keadaannya mulai membaik, demikian pula tekanan darahnya mulai membaik juga, dan kencingnya berjalan dengan lancar.

Setelah dua hari berada di ruang pemulihan, ia diperbolehkan untuk keluar, dan seminggu kemudian ia pulang ke rumahnya. Bagi Allah-lah segala puji dan syukur.



[PERSONAL VIEW]
=================
Amat disayangkan, sebagian orang ketika sakit, maka yang diingat pertama kali adalah dokter. Harusnya yang diingat pertama kali adalah Allah, karena Dia-lah Yang Menyembuhkan dan dokter hanyalah perantara saja. Keyakinan ini tidak boleh terlupa dan tidak boleh dilupakan oleh kaum muslimin, karena termasuk dalam perkara tauhid. Agar ketika kita sakit, kita langsung ingat bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah Jalla wa 'Ala. Alangkah bagusnya perkataan penulis buku tersebut pada halaman 60:

"Ketika orang yang sakit mempunyai hubungan yang kuat dengan Tuhan yang menguasai segala penyakit beserta obatnya, maka saat itu ia telah memiliki obat yang lebih bagus dari obat-obatan apapun."

Keyakinan ini harus ada pada hati kaum muslimin, berdasarkan ayat al Qur'an:

"Dan apabila aku sakit, Dia-lah Yang Menyembuhkan aku." (QS. As Syuara': 80).



Demikian semoga ringkasan ini memberi manfaat bagi kaum muslimin.




Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Bulan Januari tanggal 21, 2010 Jam 11.22 WIB
Semoga Allah menjaga kedua orang tuanya

Sunday, November 15, 2009

Untaian Mutiara Kehidupan Para Salaf

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com


Judul : Untaian Mutiara Kehidupan Para Salaf
Penulis : Sholahuddin Abu Faiz bin Mudasim
Penerbit : Pustaka al Furqan
Cetakan : I, Shofar 1430 H
Halaman : xvi+144



"... Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah kisah itu agar mereka berpikir." (QS. al A'raaf [7]: 176).


Salah satu metode dalam belajar adalah dengan melalui kisah-kisah. Agar dapat diambil ibroh atau pelajaran dari kisah tersebut. Sehingga orang yang mendengar kisahnya dapat berpikir, merenung untuk mengambil hikmahnya. Salah satu buku yang menempuh metode ini adalah sebuah buku karya Ustadz Sholahuddin Abu Faiz yang memuat banyak kisah kisah. Ada sekitar 16 kisah yang memuat banyak faedah.

Kisah kisah tersebut adalah
1. Amal Baik Menjadi Jalan Keluar
2. Tragedi Ashabul Ukhdud
3. Matahari Tunduk Kepada Seorang Nabi
4. Penduduk Surga yang Terakhir
5. Penduduk Surga Bercocok Tanam, Adakah?
6. Tuduhan Keji Atas Nabi Musa 'Alaihissalam
7. Karomah Tiga Bayi Ajaib
8. Nabi Ibrahim 'Alaihissalam Tiga Kali Berdusta
9. Dajjal Malapetaka Akhir Zaman
10. Mayit Bangkit dari Kuburnya
11. Persaksian Binatang yang Terzalimi
12. Masuk Surga Karena Membuang Duri
13. Di Balik Wasiat Menjelang Kematian
14. Si Pembunuh Masuk Surga
15. Dialog yang Membawa Rahmat
16. Balasan Bagi Seorang Penipu


Dalam ringkasan buku ini saya kutipkan salah satu kisah dari buku tersebut. Yaitu dari kisah terakhir, "Balasan Bagi Seorang Penipu". Mutiara kisah yang ada padanya pun tidak saya sertakan semuanya. Semata mata untuk ringkasnya tulisan ini.



[BALASAN BAGI SEORANG PENIPU]
==================================
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Ada seorang laki laki yang pekerjaannya menjual khomr (arak) di dalam kapal, lalu ia mencampur khomr itu dengan air sedang bersamanya ada seekor kera. Tiba tiba kera itu mengambil kantong (uangnya) lalu naik ke tiang kapal, kemudian menumpahkan sebagian dinarnya ke laut dan sebagian dinar yang lain ke dalam kapal, hingga membuatnya menjadi dua bagian."
(HR. Imam Ahmad 2/306, dishohihkan oleh al Albani dalam Silsilah Ahadits ash Shohihah 6/628 no. 2844).


IBROH
--------
Sebuah kisah unik yang pantas menjadi pelajaran bagi kita tentang suatu kebiasaan jelek pada diri seorang pedagang. Demi meraup keuntungan yang banyak, ia hendak menipu manusia. Ia mencampur khomr dagangannya dengan air agar menjadi banyak dan akan menghasilkan uang yang banyak pula. Akan tetapi, seekor kera cerdik telah mengadilinya. Bergegas si kera mengambil kantong uang hasil dagangannya dan menumpahkan sebagiannya ke laut dan sebagian lagi ke dalam kapal. Barangkali itulah balasan yang pantas diterimanya tatkala di dunia ini. Dan di akhirat kelak dia akan mendapatkan balasan yang jelek karena penipuannya tersebut.
Praktik praktik yang demikian pun kerap kita jumpai di zaman kita sekarang ini, seorang pedagang mencampur barang dagangan yang baik dengan yang jelek, barang barang yang memiliki harga mahal dicampur dengan barang yang harganya murah, mereka mencampur susu dengan air, mencampur madu dengan larutan gula, mencampur bensin dengan minyak tanah atau mencampur minyak tanah itu sendiri dengan air agar menjadi banyak. Mereka adalah orang orang yang memakan harta manusia dengan cara yang batil, padahal harta yang mereka ambil itu adalah kemurkaan Allah yang mereka akan dibalas karenanya. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya tidaklah masuk surga daging yang tumbuh dari kemurkaan Allah dan neraka lebih pantas untuknya." (HR. Ahmad: 28/468).

Adz Dzahabi rahimahullah berkata: "Termasuk di dalamnya juga, harta yang diambil dari pemungut cukai, para perampok, pencuri, koruptor, dan pezina semuanya termasuk dosa dosa besar. Dan (begitu) pula seorang yang meminjam barang pinjaman kemudian mengingkarinya, seorang yang mengurangi timbangan atau takaran, seorang yang menemukan barang temuan tetapi tidak berusaha mengumumkannya tetapi ia memakannya, dan seorang yang menjual barang dagangan yang ada cacatnya kemudian ia menutup nutupinya. Demikian juga berjudi dan yang semisalnya. (Semuanya) adalah termasuk dosa dosa besar berdasarkan hadits di atas, sekalipun masih ada sebagiannya yang diperselisihkan."

Bila ada yang mengatakan mengapa laki laki tersebut dicela sebab mencampur khomr dengan air dan tidak dicela sebab berjualan khomr padahal khomr adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah? Maka jawabnya adalah bahwa khomr pada waktu itu bukanlah sesuatu yang haram dalam syari'at laki laki tersebut. Demikian pula pada awal awal Islam, khomr adalah minuman yang halal di kota Madinah. Kemudian setelah beberapa waktu peminumnya dicela tetapi belum sampai diharamkan, sebagaimana firman Allah:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'" (QS. al Baqarah: 219).

Kemudian setelah beberapa waktu, meminum khomr diharamkan pada waktu seorang hendak melaksanakan shalat saja sekali pun masih diperbolehkan untuk memperjualbelikannya, sebagaimana firman Allah:

"Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..." (QS. an Nisaa': 43).

Baru kemudian diharamkanlah khomr setelah itu secara tegas oleh Allah sebagaimana dalam firman Nya:

"Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasih dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. al Ma'idah: 90).

Diceritakan bahwa setelah turunnya ayat tersebut jalan jalan kota Madinah dibanjiri khomr.


MUTIARA KISAH:
=================
Kisah di atas merupakan peringatan keras dari praktik praktik penipuan yang umum terjadi dikalangan manusia, karena harta yang didapat dari praktik penjualan semacam itu dapat lenyap di dunia sebelum hilang pula nanti di akhirat. Sungguh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang keras praktik praktik penipuan, seperti dalam sabda beliau:

"Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukanlah termasuk golongan kami." (HR. Muslim 1/69).




[PERSONAL VIEW]
=================
Banyak sekali praktek praktek kecurangan dan penipuan yang ada di masyarakat kita. Ada seorang pedagang yang berbuat curang dengan memainkan timbangannya, ada yang menutupi cacat barang dagangannya, dll. Saya mengira para pembaca pun pernah menjumpai atau bahkan pernah menjadi korban dari praktek praktek kecurangan seperti ini.

Hendaklah setiap orang mencari harta dengan cara cara yang halal agar memperoleh keberkahan. Harta yang sedikit tapi berkah insya Allah lebih baik daripada harta yang banyak tetapi diperoleh dari kecurangan, penipuan dan manipulasi. Buat para ibu, hendaknya ingatkan para suaminya agar mencari nafkah dengan cara yang halal. Ingatkan suaminya ketika melepasnya pergi mencari nafkah,

"Kami bisa bertahan dari lapar dan haus, tetapi kami tidak bisa tahan dari panasnya api neraka."



Semoga bermanfaat.

Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Malam bulan November tanggal 15, 2009 Jam 21.03 WIB
Semoga Allah menjaga kedua orang tuanya

Monday, September 28, 2009

Indahnya Fiqih Praktis Makanan

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Indahnya Fiqih Praktis Makanan
Penulis : Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Penerbit : Pustaka Al Furqan
Cetakan : Pertama, Sya'ban 1429 H
Halaman : vi+99



Makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya. Makanan yang halal dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sedangkan makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani.

Buku ini adalah buku yang perlu dan penting dibaca oleh kaum muslimin. Karena memuat kaidah kaidah praktis tentang makanan yang halal dan makanan yang haram. Sehingga kaum muslimin dapat membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Dua hal yang menarik perhatian saya dari buku ini. Yang pertama adalah memuat kaidah praktis (yang mudah kita terapkan) tentang makanan yang halal dan makanan yang haram. Dan yang kedua adalah buku ini memuat daftar binatang yang halal dan binatang yang haram.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dari pasal-pasal yang paling menarik untuk disimak. Semua pasalnya memang menarik, tetapi hanya saya kutipkan sebagiannya saja, dan itu pun dengan meringkasnya. Footnote tidak saya sertakan hanya dimana perlu saja.



[MAKANAN PADA ASALNYA HALAL]
------------------------------------
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah merohmatimu- bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (QS. al Baqarah: 29).

Allah juga berfirman (yang artinya):
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi..." (QS. al Baqarah: 168).

Imam Syafi'i berkata, "Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam al Qur'an-Nya atau melalui lisan Rasulullah, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama halnya dengan pengharaman Allah." (al Umm 2/213).

Tidak boleh bagi seorang pun mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur'an dan hadits yang shohih. Apabila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Robb semesta alam. Firman Nya (yang artinya):

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. An Nahl: 116).



[MAKANAN HARAM DALAM AL QUR'AN]
---------------------------
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merincinya dalam al Qur'an. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah merincinya secara detail dalam al Qur'an atau melalui lisan Rosul Nya yang mulia. Allah berfirman (yang artinya) :

"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan Nya atasmu, kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. al An'am: 119).

Perincian penjelasan tentang makanan haram dapat kita temukan dalam surat al Maidah ayat 3 sebagai berikut:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..." (QS. al Maidah: 3).

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram, yaitu:

1. Bangkai
Pengecualian: yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits :

Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa." (Shohih. Diriwayatkan Imam Ahmad 2/97, dishohihkan oleh al Albani dalam ash Shohihah 1118 dan al Misykah 4132).

Rasulullah juga pernah ditanya tentang air lau, maka beliau bersabda:

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Shohih. Lihat Irwaul Gholil 9 dan ash Shohihah 480 oleh al Albani).

2. Darah
Pengecualian:
- hati dan limpa
- sisa sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher setelah disembelih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang mengharamkannya."

3. Daging babi
Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Subhanahu wa Ta'ala
5. Sembelihan untuk selain Allah
6. Hewan yang diterkam binatang buas



[MAKANAN HARAM DALAM AS SUNNAH]
---------------------------
Sesungguhnya sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang shohih adalah juga wahyu dari Allah. Oleh karenanya, apa yang diharamkan oleh Rosulullah juga berasal dari Allah, yang konsekuensinya wajib bagi kita untuk menerimanya. Berikut beberapa hewan yang diharamkan oleh Rasulullah di dalam hadits haditsnya:

1. Binatang buas yang bertaring
2. Khimar ahliyah (keledai jinak)
3. al Jalalah
Maksud al jalalah yaitu setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran kotoran, seperti manusia atau hewan, dan sejenisnya.

4. Adh Dhob (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik

5. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh
Dari Aisyah radhiyallahu'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim 1190).

Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam al Muhalla (6/73-74), "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak ada sembelihan baginya karena Rasulullah melarang menyia nyiakan harta, dan tidak halal membunuh binatang yang tidak dimakan."

6. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
Imam Syafi'i dan para shahabatnya mengatakan, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya."

Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih." (HR. al Baihaqi dalam Sunan Kubro (9/318) dengan sanad shohih).



[HUKUM BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM]
---------------------------------------
Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul sebagai berikut, "Adakah ayat al Qur'an atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram untuk dimakan, seperti kepiting, kura kura, anjing laut, dan kodok?"

Jawaban secara global: perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan, yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil dari al Qur'an dan hadits shohih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun jawaban secara terperinci: kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad. Kura kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Hurairah, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al Bashri, dan fuqoha Madinah. Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi, dan al Auza'i. Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu'alam.




[PERSONAL VIEW]
---------------
Makanan mempunyai pengaruh yang besar bagi orang yang memakannya. Maka dari itu pilah pilih mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram. Buku ini memberikan panduan yang praktis dan mudah diterapkan bagi kita. Termasuk masalah masalah aktual seperti pemboikotan produk orang kafir, makanan impor dari negeri kafir, dll.

Memang harus berhati hati agar diri kita tidak memakan makanan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Makanan yang haram jelas akan membuat tertolaknya doa kita. Sebagiamana dijelaskan dalam hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam:

"Kemudian beliau menceritakan seorang laki laki yang telah menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan penuh dengan debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata, 'Wahai Rabbku, Wahai Rabbku...' sedangkan makanannya haram, pakaiannya haram dan ia dikenyangkan dengan barang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim, lihat Arbain an Nawawiyah hadits no. 10).

Amboi, kita memang harus benar benar menuntut ilmu, agar mengetahui mana yang diharamkan dan mana yang dihalalkan oleh agama Islam.


Demikian semoga bermanfaat.




Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Menjelang Dhuhur di Depok, 29 September 2009
Semoga Allah menjaga kedua orang tuanya

Friday, June 19, 2009

Untukmu yang Berjiwa Hanif

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Untukmu yang Berjiwa Hanif
Penulis: Armen Halim Naro
Penerbit: Pustaka Darul Ilmi-Bogor
Cetakan : Ketiga, Maret 2008
Halaman: x+185


Ini merupakan buku best seller buah karya Ustadz Armen Halim bin Jasman Naro bin Nazim bin Durin rahimahullah, seorang putra Pekanbaru. Buku ini diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai fitrah yang lurus dan hati yang hanif. Untuk mereka yang menempuh perjalanan panjang mencari kebenaran sebagaimana jalan yang ditempuh oleh Salman al Farisi dan Waraqah bin naufal.

Buku ini memuat lima bab dan satu bab penutup. Yaitu
Bab satu berisi muqaddimah.
Bab dua berisi hakikat kehidupan.
Bab tiga berisi gerbang hidayah.
Bab empat berisi menuju cara beragama yang benar.
Bab lima berisi menuju madzhab salaf.
Bab enam berisi penutup.

Dalam ringkasan ini hanya dikutipkan sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran untuk para pembaca. Yaitu dari bab Menuju Cara Beragama yang Benar. Tidak semuanya, tetapi dengan meringkasnya. Footnote tidak saya sertakan.


[MENUJU CARA BERAGAMA YANG BENAR]
----------------------------------
Setelah seseorang diantar ke gerbang hidayah, dituntun oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ke pintu Islam, berarti ia telah mendapatkan setengah kebahagiaan. Akan tetapi, apakah hanya sampai di sana riwayat kebahagiaannya? Sampai disitukah pencariannya terhadap kebenaran? Tentu tidak, seseorang yang menghendaki hidayah kedua dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, hendaklah ia mengolah hidayah yang pertama.

Hidayah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang pertama adalah keinginan untuk mencari kebenaran, lalu hamba tersebut mengolahnya dengan ilmu dan iman serta usaha dan amal, maka akan menghasilkan hidayah kedua dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yaitu taufiq Allah Subhanahu wa Ta'ala pada seorang hamba dalam kebenaran pada semua tindakannya. Itulah yang disebut oleh Allah dalam al Qur'an,

"Dan orang yang berjuang di jalan Kami, akan Kami berikan kepada mereka hidayah jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Ankabut: 69).

Para ulama berkata, "Kami beri mereka taufiq, untuk mendapatkan sasaran yang benar menuju jalan yang lurus, jalan itu yang mengantarkan mereka pada ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala."

"Dan Allah tambahkan orang yang diberi hidayah itu dengan hidayah." (QS. Maryam: 76).

Penafsiran ayat ini ada 5 pendapat, yaitu:
1. Allah tambahkan dengan tauhid sebagai iman.
2. Allah tambahkan pemahaman dalam agama.
3. Allah tambahkan keimanan setiap kali turun wahyu.
4. Allah tambahkan iman dengan nasikh wal mansukh.
5. Allah tambahkan orang yang mendapatkan yang mansukh, petunjuk yang nasikh.

Zajjaj rahimahullah berkata (maknanya), "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menambah keyakinan mereka, sebagaimana orang kafir ditambahkan kesesatan bagi mereka."

Orang yang memperolah hidayah kedua merupakan orang pilihan Allah dan dialah wali Allah, sebagai tingkat keimanan muslim yang tertinggi. Buah dari kewalian tersebut adalah kecintaan dan pembelaan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hamba tersebut pada setiap kondisi dan keadaan.

Untuk menggapai hidayah yang kedua seorang muslim harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya:

1. BERJIWA HANIF
Hanif secara bahasa ialah 'condong kepadanya', orang yang hanif yaitu orang yang condong kepada kebenaran, kepribadian yang lurus dan istiqamah.


2. BERSERAH DIRI
Jika seseorang hendak mencari kebahagiaan dan jalan menujunya mudah, maka tentu pintu itu adalah pintu penyerahan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Penyerahan diri dalam perintah dan larangan-Nya, Iman dan Islam kepada-Nya, mengikuti kabar dan berita yang disampaikan-Nya.

Allah mengabarkan bahwa cara beragama yang baik adalah dengan berserah diri, (dalam firman-Nya):

"Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus?" (QS. An Nisa: 125).


3. MEMILIKI MOTIVASI
Seseorang yang memperoleh hidayah mempunyai kemauan yang kuat dan motivasi yang tinggi, karena yang dicarinya adalah surga yang luasnya meliputi langit dan bumi. Jika orang yang mencari dunia memerlukan semangat dan motivasi, tentu yang mencari akhirat lebih lagi.

Contoh terbaik dalam kemauan yang keras dalam mencari kebenaran adalah Salman al Farisi Radhiyallahu'anhu. Ia meninggalkan kekayaan dan kebesaran orang tuanya di Persia, dan berpindah dari negeri ke negeri dan dari guru ke guru lain, hingga akhirnya terjual menjadi budak di pasar Madinah. Setelah perjalanan yang sangat panjang tersebut baru bertemu dan beriman dengan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, lalu akhirnya kembali ke Persia
menjadi gubernur di sana.


4. SABAR DAN YAKIN
Sekiranya akal dapat diumpamakan dengan sebuah benteng yang kokoh, maka yang perlu diwaspadai adalah serangan syahwat dan syubhat.... Penangkal syahwat dengan sabar dan penangkal syubhat dengan yakin. Ketika terjadi pertautan antara sabar dan yakin, lahirlah kepemimpinan dalam agama.

Allah berfirman
"Dan Kami jadikan dari kalangan mereka itu pemimpin-pemimpin dengan perintah Kami karena mereka bersabar, dan mereka telah sangat yakin dengan ayat-ayat Kami." (QS. As Sajdah: 24).



[PERSONAL VIEW]
----------------
Menarik sekali untuk kita simak dari bab Cara Beragama yang Benar. Harus ada usaha untuk mendapatkan hidayah. Salman al Farisi radhiyallahu'ahu telah memberikan contoh yang perlu kita ingat. Betapa perjalanan panjangnya membuahkan hasil, bertemu dan beriman kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam.

Sebagian dari saudara-saudara kita pun telah menempuh perjalanan panjang untuk sampai kepada Islam dan Sunnah. Semoga Allah, Rabb Yang Bersemayam Di Atas Arsy selalu menyertai mereka dan tidak meninggalkannya.

"Dan orang yang berjuang di jalan Kami, akan Kami berikan kepada mereka hidayah jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Ankabut: 69).



Ringkasan buku ini dibuat di RS. Bakti Yudha-Depok
Saat menunggui ibunda yang sedang dirawat
Semoga Allah selalu menjaganya
Depok 19 Juni 2009, jam 01.47 dini hari

Tuesday, May 12, 2009

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Pertama, November 2008
Halaman : 128



Buku ini memuat dalil dalil yang terang dan begitu gamblang tentang hukum lagu, musik, dan nasyid. Banyak hal yang dibahas dalam buku ini diantaranya adalah status hukum nyanyian dan musik; nyanyian dan alat musik yang dibolehkan syari'at; hukum nyanyian tanpa alat musik; hukum nyanyian shufi dan nasyid Islami; dll.

Pada ringkasan ini hanya penulis kutipkan sebagiannya saja. Dalil dalil dari al Qur'an yang penulis kutipkan hanya satu saja dari tiga yang ada. Dalil dalil dari As Sunnah pun hanya satu saja dari enam hadits yang dibawakan di buku tersebut. Kemudian untuk perkataan para ulama tentang hal ini, penulis kutipkan sebagiannya saja dari jumlah semuanya yaitu 23. Dan footnote yang ada hanya saya sertakan sebagiannya saja. Semuanya ini demi ringkasnya tulisan ini.



[DALIL DALIL DARI AL QUR'AN TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK ]
---------------------------
Firman Allah Tabaaraka wa Ta'ala:
"Dan diantara manusia ada orang orang yang membeli perkataan yang tidak berguna (lahwal hadiits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah olah dia tidak mendengarnya, seakan akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).

Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.

a. Dari Abu Shahba' al Bakri rahimahullah bahwasanya ia mendengar 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu ditanya tentang tafsir dari ayat ini, beliau radhiyallahu'anhu mengatakan,

"Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Demi Dzat yang tidak ada ilah selain Dia." Beliau mengulang perkataannya tiga kali. (Lihat Tafsiir ath Thabari (X/202-203, no. 28040)).

b. Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu (wafat th. 68 H) juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian dan sejenisnya.

c. Mujahid bin Jabr rahimahullah (wafat th. 103 H) seorang imam ahli tafsir ternama di kalangan Tabi'in, dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits adalah nyanyian.

d. 'Ikrimah rahimahullaah (wafat th. 105 H) seorang murid Ibnu 'Abbas juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian.

e. Ibnu Jarir ath Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullaah telah menyebutkan beberapa perkataan para ulama Salaf yang mengatakan bahwa maksud dari lahwal hadiits adalah semua perkataan (pembicaraan) yang melalaikan seseorang dari jalan Allah Ta'ala serta yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk juga nyanyian.

f. Imam al Wahidi rahimahullaah (wafat th. 468 H) berkata, "Ayat ini, menurut tafsir ini (yakni tafsir para Shahabat), menunjukkan tentang haramnya nyanyian."

g. Imam asy Syaukani rahimahullaah (wafat th. 1255 H) mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa makna dari lahwal hadiits adalah semua yang melalaikan seseorang dari kebaikan, contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng dongeng, dan setiap perbuatan munkar. Beliau rahimahullaah mengatakan, "Imam al Qurthubi rahimahullaah (wafat th. 671 H) mengatakan, 'Sesungguhnya tafsir yang tepat untuk lahwal hadiits adalah nyanyian, dan ini merupakan tafsir para shahabat dan tabi'in.'"



[DALIL DALIL DARI AS SUNNAH TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
---------------------------
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al Asy'ari, dia berkata, "Abu 'Amir atau Abu Malik al Asy'ari radhiyallahu'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

'Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr, dan alat alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar benar akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami pada esok hari.'
Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."

Diriwayatkan oleh al Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm (pasti) (no. 5590/Fathul Baari X/51), Ibnu Hibban (no. 6719), al Baihaqi (X/221), Abu Dawud (no. 4039).

Hadits ini SHAHIH. Karena itulah para imam ahlul hadits menghukumi hadits ini dengan keshahihannya.
1. Dishahihkan oleh al Bukhari, Ibnu Hibban, al Barqani, dan Abu 'Abdillah al Hakim.
2. Ibnush Shalah mengatakan, "Hadits ini shahih."
3. Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadits ini, "Apa yang diriwayatkan oleh al Bukhari adalah shahih."
4. Dishahihkan juga oleh al Isma'ili dan Abu Dzarr al Harawi.
5. Ibnul Qayyim mengatakan, "Hadits ini shahih."
6. An Nawawi berkata, "Hadits ini shahih."
7. Ibnu Rajab mengatakan, "Maka hadits ini adalah shahih."
8. Ibnu Hajar mengatakan, "Dalam hadits ini shahih, tidak ada cacat dan celaan padanya."
9. Asy Syaukani mengatakan, "Hadits ini shahih, diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash Shahiih."
10. Dan ad Dahlawi mengatakan, "(Sanadnya) bersambung dan shahih."



[PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
-----------------------------
3. Imam Abu Hanifah rahimahullaah (wafat th. 150 H).
Beliau adalah orang yang sangat membenci nyanyian, dan beliau mengatakan bahwa mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. (Talbiis Ibliis (hal. 236)).

4. Imam Adh Dhahhak bin Mujahim rahimahullaah (wafat th. 102 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu merusak hati dan mendatangkan kemurkaan Allah."

6. Imam Malik bin Anas rahimahullaah (wafat th. 179 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu hanyalah dilakukan oleh orang orang fasiq di daerah kami." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 165) karya al Khallal).

7. Imam asy Syafi'i rahimahullaah (wafat th. 204 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya, maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak." (Talbiis Ibliis (hal. 236), Ighaatsatul Lahfaan (I/413)).

8. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah (wafat th. 241 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati. Aku tidak menyukainya." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 164) karya al Khallal).

14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah (wafat th. 728 H).
Beliau mengatakan, "Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram.... Al Ma'aazif adalah alat alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma'zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat musik)." (Majmuu' Fataawaa (XI/576)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ayat al Qur'an yang menjelaskan haramnya nyanyian dan musik sangat terang dan gamblang. Hadits yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat terang dan gamblang. Kemudian, penjelasan para ulama (termasuk empat Imam Madzhab) tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat jelas. Maka dari itu apakah patut berpendapat dengan selain dari pendapat tentang haramnya nyanyian dan musik?


Semoga bermanfaat.




Ringkasan buku ini selesai dibuat
Selepas Maghrib sehabis hujan
di Depok, 11 Mei 2009
Oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya

Wednesday, April 22, 2009

Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani
Penerjemah : Abu Umar Basyir
Penerbit : Darul Haq
Cetakan : Pertama, November 2002
Halaman : xiv+214



Secara garis besar buku ini memuat pembahasan tentang hukum nyanyian dan alat musik, nyanyian tanpa alat musik, madzhab para ulama tentang alat alat musik, hikmah diharamkannya nyanyian dan alat musik, dan lain lain. Pada bagian penutup Syaikh Albani menyinggung tentang lagu yang dikenal pada masa sekarang dengan istilah nasyid Islam.

Pembahasannya sangat ilmiyah, terlebih lagi pada pembahasan tentang takhrij hadits yang dibawakan Syaikh Albani.

Dalam ringkasan ini penulis kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dengan meringkasnya. Yaitu dari pasal Hadits Hadits Shahih Tentang Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik dan Hikmah Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Kemudian, penulis nasehatkan untuk diri penulis dan juga pembaca dengan sebuah ayat (yang artinya):

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisa' : 65).



[Penuturan Hadits Hadits Shahih Tentang
Diharamkannya Nyanyian dan Alat Alat Musik]
-------------------------------------------

HADITS PERTAMA

Dari Abu Amir -atau Abu Malik- Al Asy'ari diriwayatkan bahwa ia menceritakan:
"Akan ada sebagian di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat musik. Kemudian sebagian di antara kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka dan mendatangi mereka untuk satu keperluan. Mereka berkata: "Datanglah lagi kemari besok. Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari Kiamat."

Diriwayatkan secara muallaq oleh Al Bukhari dalam Shahihnya dengan bentuk ungkapan tegas dan menjadikannya sebagai hujjah dalam kitab Al Asyribah (X: 51: 5590-Fathul Bari). Hisyam bin Ammar menyatakan Shudqah bin Yazid bin Khalid menceritakan sebuah riwayat kepada kami: Abdurrahman bin Yazid bin Jabir telah menceritakan sebuah hadits kepada kami: Athiyah bin Qais Al Killabi telah menceritakan sebuah hadits kepada kami: Abdurrahman bin Ghunm
telah menceritakan sebuah riwayat kepadaku. Ia berkata: Abu Amir -Abu Malik- telah menceritakan sebuah riwayat kepada kami-demi Allah, ia tidak berdusta kepadaku- bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda demikian.

HADITS KEDUA

Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Ada dua suara terlaknat: Seruling ketika ada kenikmatan, dan gemerincing ketika terjadi musibah."

Dikeluarkan oleh al Bazzar dalam Musnad-nya (I: 377: 795-Kasyful Astaar). Penulis (Syaikh Albani) katakan: Sanad hadits ini hasan, bahkan shahih setelah melalui proses penyertaan.



[Hikmah Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik]
-----------------------------------------------
Sungguh merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk segera berusaha mentaati Allah. Tidak dibolehkan melalaikannya, hingga mengetahui hikmahnya terlebih dahulu. Karena perbuatan semacam itu termasuk yang bertentangan dengan hakikat keimanan yang artinya adalah berserah diri secara mutlak kepada Allah yang menetapkan syariat.

Riwayat paling menakjubkan yang pernah kami dengar dari perjalanan hidup para shahabat, berkaitan dengan sikap mereka yang lebih mementingkan taat kepada Rasulullah, meskipun tidak sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka dan kepentingan pribadi mereka adalah ucapan Zhuhair bin Rafi'.

Diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang kami terhadap satu perbuatan yang dahulu amat BERMANFAAT bagi kami. Namun ketaatan kepada Allah dan RasulNya bagi kami lebih bermanfaat. Beliau melarang kami untuk melakukan muhaqalah (yaitu menjual biji biji tanaman ketika masih di batangnya, dengan gandum atau sejenisnya sebagai pembayarannya) terhadap kebun kami. Maka kamipun menyewakannya dengan bayaran sepertiga, seperempat hasil atau dengan jenis makanan tertentu." Diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya. Disebutkan takhrijnya dalam al Irwaa' (V: 299).

Bentuk ketaatan semacam itu mengingatkan penulis (Syaikh Albani) dengan ketaatan yang membuat TERCENGANG para jin yang kemudian beriman. Yakni ketika mereka datang menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam untuk mendengarkan bacaan shalat beliau pada waktu fajar yang diisyaratkan pada awal surat al Jin:

"Katakanlah (hai Muhammad): 'Telah diwahyukan kepadaku bahwasannya: sekumpulan jin telah mendengarkan (al Qur'an), lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengarkan al Qur'an yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali kali tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Tuhan kami." (al Jin: 1-2).

Mereka melihat para shahabat beliau melakukan shalat sebagaimana beliau shalat, ruku' sebagaimana beliau ruku', dan bersujud sebagaimana beliau bersujud. Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma berkata: "Mereka TERCENGANG melihat ketaatan para shahabat kepada beliau." Diriwayatkan oleh Ahmad (I: 270) dan yang lainnya dengan sanad yang shahih.

Maka penulis (Syaikh Albani) nyatakan, dengan taufiq Allah: "Memang benar, diriwayatkan banyak atsar dari kalangan para ulama as Salaf dari kalangan para shahabat dan yang lainnya, yang menunjukkan hikmah diharamkannya musik. Yaitu bahwa nyanyian itu menghalangi berdzikir kepada Allah dan menghalangi untuk taat kepadaNya serta menjalankan kewajiban syari'at. Itu dapat dipahami dari cuplikan firman Allah :"...perkataan yang sia sia...", dari
ayat:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (Luqman: 6).

Ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan sejenisnya. Di sini penulis (Syaikh Albani) sebutkan riwayat yang shahih sanadnya:

Yang pertama, dari ahli tafsir al Qur'an, Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma diriwayatkan bahwa ia mengungkapkan: "Ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan sejenisnya."

Yang kedua, dari Abdullah bin Mas'ud diriwayatkan bahwa ia pernah ditanya tentang ayat tersebut di atas. Ia berkata: "Yang dimaksud adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada yang berhak diibadahi secara benar selain Dia." Demikian beliau ulang hingga tiga kali.

Yang ketiga, dari Ikrimah diriwayatkan bahwa Syu'aib bin Yasar menceritakan: Aku pernah bertanya kepada Ikrimah tentang ayat: "...perkataan yang sia sia..." Beliau menyatakan: "Maksudnya adalah nyanyian..."

Yang keempat, Dari Mujahid dengan lafazh yang sama. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 1167, 1179). Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Dunya (IV: 1, V: 2) melalui jalur riwayat yang sebagian diantaranya shahih. Diriwayatkan juga oleh Abu Nu'aim dalam al Hilyah (III: 286). Sementara dalam riwayat Ibnu Jarir melalui jalur Ibnu Juraij, dari Mujahid diriwayatkan bahwa beliau
berkata: "Al Lahwu (yang sia sia) artinya adalah: gendang."

Di antara atsar atsar dari para ulama as Salaf tentang hikmah diharamkannya lagu dan musik adalah sebagai berikut:

Pertama, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu bahwa beliau mengungkapkan: "Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati."

Yang kedua, diriwayatkan dari Asy Sya'bi bahwa beliau berkata: "Sesungguhnya nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman. Sementara dzikir dapat menumbuhkan keimanan, sebagaimana air menumbuhkan tanaman."



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ini adalah satu buku yang lengkap yang membahas seputar lagu dan musik. Bila Anda membaca buku ini -dan saya kira buku Syaikh Albani yang lain- baiknya Anda mulai membacanya dari bagian mukaddimahnya. Karena pada bagian inilah semuanya bermula. Pada bagian mukaddimahnya mengalir argumentasi argumentasi dari Syaikh Albani dan cara Syaikh mempertahankan argumentasinya. Kemudian mengalir ke bagian pembahasan dan penutup. Anda akan berdecak kagum dengan kecerdasan Syaikh Albani dalam mempertahankan argumentasinya.

Kemudian, diantara hikmah diharamkannya nyanyian dan musik adalah nyanyian itu dapat menghalangi berdzikir kepada Allah. Banyak kita saksikan di lingkungan kita, orang orang yang mempunyai kegemaran mendengarkan musik. Dipermudah lagi dengan perangkat teknologi sehingga mereka dapat mendengarkan lagu kapan saja dan dimana saja. Beralbum album lagu dapat mereka hapal, tetapi sangat sedikit sekali hafalan al Qur'annya.

Maka dari itu bila kita merasa sangat sedikit berdzikir kepada Allah, maka jangan tambah lagi dengan mendengarkan lagu. Tentunya yang sudah sedikit ini akan semakin sedikit lagi berdzikir kepada Allah.



Demikian semoga bermanfaat.



Ringkasan buku ini selesai dibuat
di Depok, 20 April 2009 jam 20.24
oleh hamba yang senantiasa membutuhkan Allah
Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya, orang tuanya dan
seluruh kaum muslimin. Amiin.