Thursday, September 8, 2011

Wajibkah Shalat Jum'at Bagi Musafir?

Ad-Daaruquthniy rahimahullah berkata :
حدثنا أبو بكر الشافعي ثنا إسماعيل بن الفضل ثنا القواريري ثنا أبو بكر الحنفي عن عبد الله بن نافع عن أبيه عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ليس على المسافر جمعة
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan kepada kami Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam, beliau bersabda : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [As-Sunan, no. 1582].
Ismaa’iil bin Al-Fadhl mempunyai muttabi’ dari Ahmad bin Yahyaa Al-Hulwaaniy sebagaimana diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath 1/249 no. 818.
Hadits ini sangat lemah, dikarenakan ‘Abdullah bin Naafi’, seorang yang matruuk.[1]
Al-Baihaqiy rahimahullah menyatakan bahwa yang shahih (mahfuudh) dari riwayat ini adalah mauquf :
وأخبرنا أبو حازم الحافظ ثنا أبو أحمد الحافظ أنبأ أبو يعقوب إسحاق بن أيوب الفقيه بواسط ثنا أحمد بن سعد الزهري ثنا يحيى بن سليمان الجعفي ثنا بن وهب أخبرني عمرو بن الحارث حدثني عبيد الله بن عمر عن نافع عن بن عمر قال لا جمعة على مسافر
Dan telah mengkhabarkan kepada kami Abu Haazim Al-Haafidh : Telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Al-Haafidh : Telah memberitakan Abu Ya’quub Ishaaq bin Ayyuub Al-Faqiih di Waasith : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa’d Az-Zuhriy : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Sulaimaan Al-Ju’fiy : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amru bin Al-Haarits : Telah menceritakan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [As-Sunan Al-Kubraa, 3/184].
Diriwayatkan pula oleh ‘Abdurrazzaaq (3/172 no. 5198) dari jalan ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa.
Ada hadits lain dalam hal ini :
Ad-Daaruquthniy rahimahullah berkata :
حدثنا عبيد الله بن عبد الصمد بن المهتدي بالله ثنا يحيى بن نافع بن خالد بمصر ثنا سعيد بن أبي مريم ثنا ابن لهيعة حدثني معاذ بن محمد الأنصارى عن أبي الزبير عن جابر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة يوم الجمعة إلا مريض أو مسافر أو امرأة أو صبي أو مملوك فمن استغنى بلهو أو تجارة استغنى الله عنه والله غني حميد
Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Abdish-Shamad Al-Muhtadiy billah : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Naafi’ bin Khaalid di Mesir : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Abi Maryam : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahii’ah : Telah menceritakan kepadaku Mu’aadz bin Muhammad Al-Anshaariy, dari Abuz-Zuabir, dari Jaabir : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib baginya mengerjakan shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali : orang yang sakit, musafir, wanita, anak-anak, dari budak. Barangsiapa yang mencukupkan diri dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah akan merasa cukup darinya, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” [As-Sunan, no. 1576, dan dari jalannya Ibnul-Jauziy dalam At-Tahqiiq, 1/501 no. 788].
Sa’iid bin Abi Maryam mempunyai muttabi’ dari Kaamil bin Thalhah Al-Jahdariy, seorang yang shaduuq, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil dan dari jalannya Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 3/184.
Riwayat ini lemah, atau bahkan mungkin sangat lemah. Ibnu Lahii’ah, seorang yang lemah dari sektor hapalannya setelah kitab-kitabnya terbakar [At-Taqriib, hal. 538 no. 3587]. Mu’aadz bin Muhammad seorang perawi munkarul-hadiits,[2] sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Adiy [Al-Kaamil no. 1912]. Adapun Al-Uqailiy berkata : “Dalam haditsnya ada wahm [Adl-Dlu’afaa’, hal. 1348 no. 1787].
Jaabir mempunyai syaahid antara lain dari :
1.      Tamiim Ad-Daariy radliyallaahu ‘anhu.
Al-Baihaqiy rahimahullah berkata :
أخبرنا علي بن أحمد بن عبدان أنبأ أحمد بن عبيد الصفار ثنا علي بن الحسن بن بيان ثنا سعيد بن سليمان ثنا محمد بن طلحة بن مصرف ح وأخبرنا أبو حازم الحافظ أنبأ أبو أحمد الحافظ يعني النيسابوري أنبأ أبو أحمد محمد بن سليمان بن فارس ثنا محمد يعني بن إسماعيل البخاري حدثني إسماعيل بن أبان ثنا محمد بن طلحة عن الحكم بن عمرو عن ضرار بن عمرو عن أبي عبد الله الشامي عن تميم الداري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال الجمعة واجبة إلا على صبي أو مملوك أو مسافر وفي رواية بن عبدان إن الجمعة واجبة إلا على صبي أو مملوك أو مسافر
Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Aliy bin Ahmad bin ‘Abdaan : Telah memberitakan Ahmad bin ‘Ubaid Ash-Shaffaar : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Al-Hasan bin Bayaan : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Sulaimaan : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Thalhah bin Musharrif (ح). Dan telah mengkhabarkan kepada kami Abu Haazim Al-Haafidh : Telah memberitakan Abu Ahmad Al-Haafidh An-Naisaabuuriy : Telah memberitakan Abu Ahmad Muhammad bin Sulaimaan bin Faaris : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismaa’iil Al-Bukhaariy : Telah menceritakan kepadaku Ismaa’iil bin Abaan : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Thalhah, dari Al-Hakam bin ‘Amru, dari Dliraar bin ‘Amru, dari Abu ‘Abdillah Asy-Syaamiy, dari Tamiim Ad-Daariy, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Shalat Jum’at itu wajib kecuali bagi anak-anak, budak, atau musafir”. Dan dalam riwayat Ibnu ‘Abdaan : “Sesungguhnya shalat Jum’at itu wajib kecuali bagi anak-anak, budak, dan musafir” [As-Sunan Al-Kubraa, 3/183-184].
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kubraa 2/51-52 no. 1257 dan Al-‘Uqailiy dalam Adl-Dlu’afaa’ hal. 609 no. 765 dari jalan Muhammad bin Thalhah yang selanjutnya seperti hadits di atas.
Sanad hadits ini sangat lemah. Abu ‘Abdillah Asy-Syaamiy namanya Syahr bin Hausyab adalah perawi lemah [Tahriirut-Taqriib, 2/122 no. 2830]. Dliraar bin ‘Amru Al-Malathiy, [Mishbaahul-Ariib, 2/105 no. 12603] dan Al-Hakam bin ‘Amru Ar-Ru’ainiy [idem, 1/389 no. 8165 – lihat juga ta’liq Hamdiy As-Salafiy dalam Al-Kabiir], adalah dua orang perawi yang sangat lemah.
Abu Zur’ah berkata tentang hadits ini : “Hadits munkar” [Al-‘Ilal oleh Ibnu Abi Haatim 1/212].
2.      Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu.
Ath-Thabaraaniy rahimahulah berkata :
حدثنا أحمد بن محمد بن الحجاج بن رشدين بن سعد المصري قال حدثنا إبراهيم بن حماد بن أبي حازم المديني قال حدثنا مالك بن أنس عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خمسة لا جمعة عليهم المرأة والمسافر والعبد والصبي وأهل البادية لم يرو هذا الحديث عن مالك إلا إبراهيم بن حماد بن أبي حازم
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Al-Hajjaaj bin Risydiin bin Sa’d Al-Mishriy, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibraahiim bin Hammaad bin Abi Haazim Al-Madiiniy, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Maalik bin Anas, dari Abuz-Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ada lima golongan yang tidak diwajibkan shalat Jum’at atas mereka : wanita, musafir, budak, anak-anak, dan penduduk padang pasir”. Ath-Thabaraaniy berkata : “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Maalik kecuali Ibraahiim bin Hammaad bin Abi Haazim” [Al-Ausath, no. 204].
Hadits ini lemah karena Ahmad bin Muhammad bin Al-Hajjaaj [Irsyaadul-Qaadliy, hal. 155-156 no. 172] dan Ibraahiim bin Hammaad [Mishbaahul-Ariib, 1/28 no. 283] adalah dua orang perawi lemah.
Al-Albaaniy mengatakan tentang hadits ini : “Sangat lemah” [Adl-Dla’iifah no. 3555].
Ada juga hadits mursal Al-Hasan Al-Bashriy rahimahullah :
عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَمْرٍو ، عَنِ الْحَسَنِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
Dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amru, dari Al-Hasan, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 5203].
Hadits ini lemah karena mursal.
Kesimpulan : Hadits perkecualian musafir dari orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at dari sabda beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam adalah lemah.
Akan tetapi perkecualian musaafir dari orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at merupakan ijmaa’ dari kalangan ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Hubairah rahimahullah :
واتفقوا على أن الجمعة لا تجب على صبي ولا عبد ولا مسافر ولا امرأة، إلا رواية عن أحمد في العبد خاصة
“Para ulama telah sepakat bahwasannya shalat Jum’at tidak diwajibkan atas anak-anak, hamba/budak, musafir, dan wanit; kecuali satu riwayat dari Ahmad tentang hamba secara khusus” [Ikhtilaaful-‘Ulamaa’, 1/152].
Begitu juga yang dikatakan Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah :
وأما قوله: (ليس على مسافر جمعة) فإجماع لا خلاف فيه
“Adapun sabda beliau : ‘Tidak ada kewajiban shalat Jum’at atas musafir’, maka itu adalah ijma’ tanpa ada perselisihan padanya” [Al-Istidzkaar, 2/36].[3]
Hal itu dikarenakan bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah sering melakukan safar, akan tetapi tidak ternukil satupun riwayat yang menjelaskan beliau menegakkan shalat Jum’at. Ibnul-Mundzir rahimahullah berkata :
ومما يحتج به في إسقاط الجمعة عن المسافر أن النبي صلى الله عليه وسلم قد مرّ به في أسفاره جُمَعٌ لا محالة، فلم يبلغنا أنه جَمَّع وهو مسافر، بل قد ثبت عنه أنه صلى الظهر بعرفة وكان يوم الجمعة، فدلّ ذلك من فعله على أن لا جمعة على المسافر
“Dan termasuk dalil yang menunjukkan gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi musafir adalah bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam safar-safarnya tentu pernah melewati hari Jum’at. Akan tetapi tidak sampai pada kita beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Jum’at dalam keadaan safar. Bahkan, telah shahih dari beliau mengerjakan shalat Dhuhur di ‘Arafah yang saat itu bertepatan dengan hari Jum’at.[4] Maka, itu merupakan petunjuk dari perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [Al-Ausath, 4/20].
حدثنا وكيع عن العمري عن نافع عن ابن عمر أنه كان لا يجمع في السفر
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Al-‘Umariy, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya ia tidak melaksanakan shalat Jum’at ketika safar [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya hasan, namun shahih dengan riwayat mauquf Al-Baihaqiy di awal].
عن الثوري عن مغيرة عن إبراهيم قال كانوا لا يجمعون في سفر ولا يصلون الا ركعتين
Dari Ats-Tsauriy, dari Mughiirah, dari Ibraahiim, ia berkata : “Mereka tidak mengerjakan shalat Jum’at ketika safar. Dan mereka tidaklah shalat kecuali dua raka’at” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaaq 3/173-174 no. 5202; sanadnya shahih].
‘Mereka’ yang dimaksud Ibraahiim An-Nakha’iy ini adalah beberapa tabi’in dan shahabat yang semasa dengannya, karena ia sendiri termasuk tabi’iy kecil (thabaqah ke-5, wafat tahun 196 H).
حدثنا معتمر عن برد عن مكحول قال : ليس على المسافر أضحى ولا فطر ولا جمعة
Telah meceritakan kepada kami Mu’tamir, dari Burd, dari Mak-huul, ia berkata : “Tidak ada kewajiban bagi musafir shalat ‘Iedul-Adlhaa, shalat ‘Iedul-Fithri, dan shalat Jum’at” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih].
حدثنا أبو أسامة عن أبي العميس عن علي بن الأقمر قال : خرج مسروق وعروة بن المغيرة ونفر من أصحاب عبد الله فحضرت الجمعة فلم يجمعوا وحضر الفطر فلم يفطروا
Telah menceritakan kepada kami Abu Usaamah, dari Abul-‘Umais, dari ‘Aliy bin Al-Aqmar, ia berkata : “Masruuq, ‘Urwah, Al-Mughiirah, dan sejumlah orang dari kalangan shahabat ‘Abdullah pernah keluar untuk safar. Tibalah hari Jum’at, namun mereka tidak shalat Jum’at. Dan tiba pula hari ‘Iedul-Fithri, namun mereka tidak shalat ‘Ied” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih].
حدثنا أبو الأحوص عن مغيرة عن إبراهيم قال كان أصحابنا يغزون فيقيمون السنة أو نحو ذلك يقصرون الصلاة ولا يجمعون
Telah menceritakan kepada kami Abul-Ahwash, dari Mughiirah, dari Ibraahiim : “Shahabat-shahabat kami pernah berperang selama kurang lebih setahun, dimana mereka menqashar shalat namun tidak melakukan shalat Jum’at” [idem, sanadnya shahih].
عن معمر عن بن طاووس عن أبيه قال ليس على المسافر جمعة
Dari Ma’mar, dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya, ia berkata : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaq 3/172 no. 5197; sanadnya shahih].
Ijma’ ini adalah bagi musafir yang tidak singgah di satu negeri/daerah dan tidak terdengar adzan oleh mereka.[5] Seandainya mereka menegakkan sendiri shalat Jum’at, maka shalatnya tidak sah menurut sebagian ulama, dan ia harus mengulangi dengan melakukan shalat Dhuhur.
Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang musafir yang mendengar panggilan adzan dalam satu negeri/daerah yang ia lewati.[6] Jumhur ulama berpendapat tidak wajib menghadiri shalat Jum’at. Alasannya adalah sebagaimana di atas.
حدثنا عبد الأعلى عن يونس عن الحسن أن أنس بن مالك أقام بنيسابور سنة أو سنتين فكان يصلي ركعتين ثم يسلم ولا يجمع
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa, dari Yuunus, dari Al-Hasan : Bahwasannya Anas bin Maalik pernah berada di Naisaabuur selama setahun atau dua tahun. Ia shalat dua raka’at kemudian salam, tanpa mengerjakan shalat Jum’at [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih].[7]
حدثنا عبد الأعلى عن يونس عن الحسن أن عبد الرحمن بن سمرة شتى بكابل شتوة أو شتوتين لا يجمع ويصلي ركعتين
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’la, dari Yuunus, dari Al-Hasan : Bahwasannya ‘Abdurrahman bin Samurah pernah berada di negeri Kaabul (Afghanistan) pada musim dingin selama semusim atau dua musim. Ia tidak melakukan shalat Jum’at, dan ia shalat dua raka’at” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih].
حدثنا زيد بن حباب قال ثنا رجاء بن أبي سلمة قال حدثني أبو عبيد مولى سليمان بن عبد الملك قال : خرج عمر بن عبد العزيز من دابق وهو يومئذ أمير المؤمنين فمر بحلب يوم الجمعة فقال لأميرها : جمع فإنا سفر
Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubaab, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rajaa’ bin Abi Salamah, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Ubaid maulaa Sulaimaan bin ‘Abdil-Malik, ia berkata : “’Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz pernah keluar dalam safarnya dari Daabiq dimana saat itu ia menjabat sebagai Amiirul-Mukminiin. Ia melewati negeri Halab pada hari Jum’at, lalu ia berkata kepada amir negeri itu : “Shalat Jum’at lah, karena kami sedang safar (sehingga tidak shalat bersama kalian)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/105; sanadnya shahih].[8]
Di antara mereka (salaf) ada yang tetap mewajibkan menghadiri shalat Jum’at. Dalil mereka adalah keumuman ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [QS. Al-Jum’ah : 6].
Ayat ini umum, tidak mengkhususkan bagi orang yang mukim saja.
عن معمر عن الزهري قال سألته عن المسافر يمر بقرية فينزل فيها يوم الجمعة قال إذا سمع الاذان فليشهد الجمعة
Dari Ma’mar, dari Az-Zuhriy, ia berkata : Aku (Ma’mar) pernah bertanya kepadanya tentang musafir yang melewati satu kampung/desa yang bertepatan dengan hari Jum’at, maka ia menjawab : “Apabila ia mendengar adzan, hendaklah ia menghadiri shalat Jum’at” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurazzaaq 3/174 no. 5205; sanadnya shahih].
Catatan : Pendapat Az-Zuhriy ini juga dilatarbelakangi pengetahuannya bahwa para shahabat dan tabi’in ketika berada di Dzul-Hulaifah menghadiri shalat Jum’at.[9]
حدثنا أبو خالد الأحمر عن عبد الله بن يزيد عن سعيد بن المسيب قال : سألته على من تجب الجمعة ؟ فقال : على من سمع النداء
Telah menceritakan kepada kami Abu Khaalid Al-Ahmar, dari ‘Abdullah bin Yaziid, dari Sa’iid bin Al-Musayyib, ia berkata : Aku (‘Abdullah bin Yaziid) pernah bertanya kepadanya tentang orang yang diwajibkan shalat Jum’at, lalu ia menjawab : “Wajib bagi siapa saja yang mendengar adzan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/102; sanadnya shahih].
حدثنا وكيع عن داود بن قيس الفراء قال : سمعت عمرو بن شعيب قيل له : يا أبا إبراهيم على من يجب الجمعة ؟ قال : على من سمع الصوت
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Daawud bin Qais Al-Farraa’, ia berkata : Aku pernah mendengar ‘Amru bin Qais, dikatakan kepadanya : “Wahai Abu Ibraahiim, siapa saja yang diwajibkan shalat Jum’at ?”. Ia berkata : “Diwajibkan bagi siapa saja yang mendengar suara adzan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih].
Pendapat inilah yang nampak dikuatkan oleh Shiddiiq Hasan Khaan rahimahullah, dimana ia berkata :
والغالب أن المسافر لا يسمع النداء، وقد ورد أن الجمعة على من سمع النداء، كما في حديث ابن عمر عند أبي داود
“Dan ghalib-nya, (tidak wajibnya shalat Jum’at) itu bagi musafir yang tidak mendengar adzan. Dan telah ada riwayat bahwasannya shalat Jum’at itu wajib bagi orang yang mendengar adzan, sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud” [Ar-Raudlatun-Nadiyyah, 1/362].
Riwayat Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dalam Sunan Abi Daawud yang dimaksudkan oleh Shiddiiq Hasan Khaan adalah :
حدثنا محمد بن يحيى بن فارس، ثنا قبيصة، ثنا سفيان، عن محمد بن سعيد يعني الطائفي عن أبي سلمة بن نبيه، عن عبد اللّه بن هارون، عن عبد اللّه بن عمرو، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "الجمعة على كل من سمع النداء".
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahyaa bin Faaris : Telah menceritakan kepada kami Qabiishah : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Muhammad bin Sa’iid Ath-Thaaifiy, dari Abu Salamah bin Nabiih, dari ‘Abdullah bin Haarun, dari ‘Abdulah bin ‘Amru, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Shalat Jum’at wajib bagi siapa saja yang mendengar adzan” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1056; dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 3/58-60 no. 594].
Yang raajih, shalat Jum’at wajib dihadiri oleh musafir jika ia mendengar seruan adzan, karena tidak ada dalil yang memalingkankannya dari keumumannya.[10] Baik seruan adzan itu berasal dari perkotaan ataupun pedesaan.
حدثنا عبد الله بن إدريس عن شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة عن أبي رافع عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Idriis, dari Syu’bah, dari ‘Athaa’ bin Abi Maimuun, dari Abu Raafi’, dari Abu Hurairah : Bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/101; sanadnya shahih].
Adapun pendalilan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menegakkan shalat Jum'at dalam safarnya, maka itu dikarenakan jama'ah adalah bersama beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada seruan adzan yang berkumandang kecuali seruan adzan yang dikumandangkan  oleh para shahabat yang bersama beliau. Seandainya dikatakan musafir tetap tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at (jika ia mendengar panggilan adzan di suatu daerah/negeri yang ia lewati/singgahi), maka itu tidak menafikkan disyari’atkannya menghadiri shalat Jum’at bagi musafir dan ke-afdlal-annya. Itulah yang dilakukan oleh sebagian shahabat.[11]
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Ini saja yang dapat dituliskan secara singkat, semoga ada manfaatnya bagi Penulis dan Pembaca sekalian.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – akhir Ramadlan 1432 H].



[1]      Ibnu Hajar rahimahullah hanya menghukumi dla’iif saja [At-Taqriib, hal. 552 no. 3685]. Penilaian ini kurang tepat, sebab banyak muhaddits menghukuminya dengan pelemahan yang syadiid. Misalnya : Abu Haatim berkata : “Munkarul-hadits”. Al-Bukhaariy berkata : “Munkarul-hadiits”. An-Nasaa’iy berkata : “Matruukul-hadiits”. Di lain tempat ia berkata : “Tidak tsiqah”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Matruk”. Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Munkarul-hadiits” [lihat selengkapnya dalam : Tahdzibut-Tahdziib, 6/53-54 no. 101].
[2]      Ibnu Hajar dalam At-Taqriib (hal. 952 no. 6786) mengatakan : ‘maqbuul’, dan kemudian dikoreki oleh Al-Arna’uth dan Basyaar ‘Awwaad dengan : ‘shaduuq hasanul-hadiits’ [Tahriirut-Taqriib, 3/390 no. 6739].
Penghukuman keduanya perlu ditinjau kembali, karena mereka hanya mengantungkan tautsiq Ibnu Hibbaan dan periwayatan beberapa orang tsiqaat darinya, tanpa memasukkan jarh Ibnu ‘Adiy dan Al-‘Uqailiy di atas.
[3]      Lihat di sini.
[4]      Inilah yang dinukil dan dipahami oleh banyak ulama. Akan tetapi Ibnu Hazm rahimahullah mempunyai pemahaman lain dimana ia mengatakan bahwa yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam  di ‘Arafah adalah shalat Jum’at :
وَلاَ خِلاَفَ فِيْ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ خَطَبَ وَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَ هَذِهِ صِفَةُ صَلاَةِ الْجُمُعَةِ
“Dan tidak ada perselisihan bahwasannya beliau ‘alaihis-salaam berkhutbah dan shalat dua raka’at. Dan inilah sifat shalat Jum’at” [Al-Muhallaa, 5/50].
Namun pendapat Ibnu Hazm rahimahullah ini tidak benar.
[5]      Inilah tahqiq yang mesti kita perhatikan. Termasuk dalam memahami perkataan beberapa ulama, semisal perkataan Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
 وأما المسافر فأكثر أهل العلم يرون أنه لا جمعة عليه كذلك قاله مالك في أهل المدينة والثوري في العراق والشافعي وإسحاق وأبو ثور وروي ذلك عن عطاء وعمر بن عبد العزيز والحسن والشعبي وحكي عن الزهري والنخعي أنها تجب عليه لان الجماعة تجب عليه فالجمعة أولى ولنا أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يسافر فلا يصلي الجمعة في سفره وكان في حجة الوداع بعرفة يوم الجمعة فصلى الظهر وجمع بينها ولم يصل جمعة والخلفاء الراشدون رضي الله عنهم كانوا يسافرون للحج وغيره فلم يصل أحد منهم الجمعة في سفره وكذلك غيرهم من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ومن بعدهم
“Adapun musafir, kebanyakan ulama berpendapat tidak adanya kewajiban shalat Jum’at baginya. Begitulah yang dikatakan Maalik dari kalangan penduduk Madinah, Ats-Tsauriy dari kalangan penduduk ‘Iraaq, Asy-Syaafi’iy, Ishaaq, dan Abu Tsaur. Dan diriwayatkan hal tersebut dari ‘Athaa’, ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz, Al-Hasan, dan Asy-Sya’by. Dan dihikayatkan dari Az-Zuhriy dan An-Nakha’iy bahwasannya shalat Jum’at itu wajib bagi musafir karena shalat jama’ah itu wajib baginya sehingga qiyas aula-nya shalat Jum’at lebih pantas untuk diwajibkan. Adapun dalil kami adalah bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam biasa melakukan safar, namun beliau tidak melakukan halat Jum’at dalam safarnya itu. Dan ketika dalam haji wada’ di ‘Arafah pada hari Jum’at, beliau shalat Dhuhur dan menjamaknya, tanpa melakukan shalat Jum’at. Hal yang sama dengan Al-Khulafaaur-Raasyidiin radliyallaahu ‘anhum dimana mereka biasa bersafar untuk haji dan selainnya tanpa ada seorang pun dari mereka melakukan shalat Jum’at dalam safarnya. Begitu dengan shahabat-shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam lainnya dan orang-orang setelah mereka....” [Al-Mughniy, 3/216].
Yang diriwayatkan dari sebagian salaf yang mewajibkan shalat bagi musafir adalah bagi mereka yang mendengarkan panggilan adzan.
At-Tirmidziy rahimahullah berkata :
واختلف أهل العلم على من تجب عليه الجمعة، فقال بعضهم: تجب الجمعة على من آواه الليل إلى منزله. وقال بعضهم: لا تجب الجمعة إلا على من سمع النداء، وهو قول الشافعي وأحمد وإسحاق.
سمعت أحمد بن الحسن يقول: كنا عند أحمد بن حنبل فذكروا على من تجب الجمعة، فلم يذكر أحمد فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم شيئا: قال أحمد بن الحسن: فقلت لأحمد بن حنبل: فيه عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال أحمد بن حنبل: عن النبي صلى الله عليه وسلم؟ قلت: نعم.
حدثنا الحجاج بن نصير أخبرنا معارك بن عباد عن عبد الله بن سعيد المقبري عن أبيه عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "الجمعة على من آواه الليل إلى أهله" فغضب علي أحمد، وقال: استغفر ربك استغفر ربك. وإنما فعل به أحمد بن حنبل هذا لأنه لم يعد هذا الحديث شيئا وضعفه لحال إسناد.
“Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang diwajibkan padanya shalat Jum’at. Sebagian mereka berkata : ‘Shalat Jum’at diwajibkan bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya’. Sebagian yang lain berkata : ‘Shalat Jum’at tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang mendengar panggilan adzan’. Ia adalah pendapat Asy-Syaafi’iy, Ahmad, dan Ishaaq.
Aku mendengar Ahmad bin Al-Hasan berkata : ‘Kami pernah berada di sisi Ahmad bin Hanbal, lalu mereka membicarakan tentang siapa saja yang diwajibkan shalat Jum’at. Ahmad tidak menyebutkan satu pun hadits dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam’. Ahmad bin Al-Hasan berkata : Aku berkata kepada Ahmad bin Hanbal : ‘Dalam permasalahan itu ada hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam’. Lalu Ahmad bin Hanbal mengomentari : ‘Dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?’. Aku berkata : ‘Benar’. (Lalu Ahmad bin Al-Hasan menyebutkan hadits) : Telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaaj bin Nushair : Telah mengkhabarkan kepada kami Mu’aarik bin ‘Abbaad, dari ‘Abdullah bin Sa’iid Al-Maqburiy, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : ‘Shalat Jum’at diwajibkan bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya. Maka, Ahmad marah kepadaku, dan berkata : ‘Minta ampunlah kepada Rabbmu, minta ampunlah kepada Rabbmu’.
Ahmad bin Hanbal melakukan hal tersebut hanyalah karena ia tidak menganggap hadits ini sedikitpun dikarenakan kelemahan sanadnya” [lihat : Sunan At-Tirmidziy, 1/511-512].
[7]      Sebagian orang membawakan atsar Anas ini sebagai dalil bahwasannya ia (Anas) menafikkan shalat Jum’at bagi musafir secara mutlak. Menurut saya ini tidak benar dengan alasan riwayat berikut :
Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
وكان أنس رضي الله عنه في قصره، أحيانا يجمع وأحيانا لا يجمع، وهو بالزاوية على فرسخين
“Adalah Anas radliyallaahu ‘anhu di tempat tinggalnya, kadangkala melaksanakan shalat Jum’at (di Bashrah), kadangkala tidak, dimana tempat tinggalnya itu ada di daerah Zaawiyyah yang berjarak dua farsakh (dari Bashrah)” [Shahih Al-Bukhaariy, melalui Fathul-Baariy 3/43 – disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/102].
Di sisi lain, Anas sendiri meriwayatkan bahwasannya ia pernah mengqashar shalat bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Dzul-Hulaifah.
حدثنا أبو نعيم قال: حدثنا سفيان، عن محمد بن المنكدر وإبراهيم بن ميسرة، عن أنس رضي الله عنه قال: صليت الظهر مع النبي صلى الله عليه وسلم بالمدينة أربعا، والعصر بذي الحليفة ركعتين.
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Muhammad bin Al-Munkadir dan Ibraahiim bin Maisarah, dari Anas radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Aku pernah shalat Dhuhur bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madiinah empat raka’at, dan shalat ‘Ashar di Dzul-Hulaifah dua raka’at” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1089].
Jarak antara Madiinah dan Dzul-Hulaifah adalah dua farsakh (± 6 mil).
Begitu juga dengan beberapa shahabat lain :
عن هشام بن عروة عن عائشة بنت سعد بن أبي وقاص قالت كان أبي يكون من المدينة على ستة أميال أو ثمانية فكان ربما يشهد الجمعة بالمدينة وربما لم يشهدها
Dari Hisyaam bin ‘Urwah, dari ‘Aaisyah bintu Sa’d bin Abi Waqaash, ia berkata : “Ayahku tinggal di tempat yang berjarak enam atau delapan mil dari kota Madiinah. Kadang ia menghadiri shalat Jum’at di Madinah, kadang tidak menghadiri” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 3/163 no. 5157; sanadnya shahih].
[8]      Akan tetapi ada riwayat lain bahwa dalam kesempatan lain ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz ikut menghadiri shalat Jum’at dalam safarnya.
عن معمر عن عطاء الخرساني قال قدم عمر بن عبد العزيز مكة في حج أو عمرة فجمع بهم وهو مسافر
Dari Ma’mar, dari ‘Athaa’ Al-Khurasaaniy, ia berkata : “’Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz tiba di Makkah ketika haji atau ‘umrah, lalu ia shalat Jum’at bersama mereka sedangkan ia seorang musafir” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq no. 5148; sanadnya hasan atau shahih].
Dua riwayat yang ternukil dari ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz rahimahullah ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at tetap disyari’atkan bagi musafir bersama penduduk negeri yang dikunjunginya, walau itu tidak wajib baginya.
[9]      Misalnya riwayat yang dibawakan Ibnu Abi Syaibah rahimahullah berikut :
حدثنا عبد الاعلى عن معمر عن الزهري أنهم كانوا يشهدون الجمعة مع النبي صلى الله عليه وسلم من ذي الحليفة
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa, dari Ma’mar, dari Az-Zuhriy : Bahwasannya mereka (para shahabat) menghadiri shalat Jum’at besama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dari Dzul-Hulaifah [Al-Mushannaf, 2/103; sanadnya shahih].
حدثنا وكيع عن جعفر بن برقان قال قلت للزهري على من تجب الجمعة ممن كان هو قرب المدينة قال كان أهل ذي الحليفة يشهدون الجمعة
 Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Ja’far bin Burqaan, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Az-Zuhriy : “Kepada siapa shalat Jum’at diwajibkan dari orang-orang yang berdekatan dengan Madinah ?”. Ia menjawab : “Dulu penduduk Dzul-Hulaifah menghadiri shalat Jum’at” [idem, sanadnya shahih].
[10]     Baca juga fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah  : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=16081.

Tuesday, September 6, 2011

Beberapa Kesalahan Yang Sering Dilakukan Oleh Ikhwan-Akhwat Yang Baru “Ngaji”

Kami sempat melakukanya diawal-awal kami mengenal dakhwah ahlus sunnah wal jama’ah karena kebodohan kami akan ilmu. kemudian kami ingin membaginya supaya ikhwan-akhwat bisa mengambil pelajaran dan mengingatkan mereka yang telah lama mengenal anugrah dakwah ahlus sunnah khususnya  kami pribadi. Beberapa hal tersebut ada sepuluh berdasar pengalaman kami: 
  1. Merasa lebih tinggi derajat dan akan terbebas dari dosa karena sudah merasa mengenal Islam yang benar
  2. Terlalu semangat menuntut ilmu agama sampai lupa kewajiban yang lain
  3. Kaku dalam menerapkan ilmu agama padahal Islam adalah agama yang mudah
  4. Keras dan kaku dalam berdakwah
  5. Suka berdebat dan mau menang sendiri bahkan menggunakan kata-kata yang kasar
  6. Menganggap orang diluar dakwah ahlus sunnah sebagai saingan bahkan musuh
  7. Berlebihan membicarakan kelompok tertentu dan ustadz/tokoh agama tertentu
  8. Tidak serius belajar bahasa arab
  9. Tidak segera mencari lingkungan dan teman yang baik
  10. Hilang dari pengajian dan kumpulan orang-orang yang shalih serta tengelam dengan kesibukan dunia

Kemudian kami coba jabarkan satu-persatu.

1.       Merasa lebih tinggi derajat dan akan terbebas dari dosa karena sudah merasa mengenal Islam yang benar
Ketika awal-awal mengenal dakwah ahlus sunnah bisa jadi ada rasa bangga dan sombong bahwa ia telah mendapat hidayah dan merasa ia sudah selamat dunia-akherat. Padahal ini adalah Ini baru fase yaq’zah [keterbangunan], awal mengangkat jangkar kapal, baru akan mulai mengarungi ilmu, amal, dakwah dan bersabar diatasnya.

Maka janganlah kita menganggap diri kita akan selamat dari dosa dan maksiat hanya karena baru mengenal dakwah ahlus sunnah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.[An-Najm: 32]
Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abadi  rahimahullah menukil penafsiran Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tentang ayat ini:

فَلَا تبرئوا أَنفسكُم من الذُّنُوب {هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقى} من الْمعْصِيَة وَأصْلح 

“Jangan kalian membebaskan diri kalian dari dosa dan Dialah yang paling mengetahui siapa yang bertakwa/takut dari maksiat dan membuat perbaikan” [Tanwirul Miqbaas min tafsiri Ibni Abbaas 1/447, Dar Kutubil ‘Ilmiyah, Libanon, Asy-Syamilah]
Seharusnya jika kita menisbatkan pada dakwah salafiyah maka ingatlah pesan salaf [pendahulu] kita yaitu sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu :

لو تعلمون ذنوبي ما وطئ عقبي اثنان، ولحثيتم التراب على رأسي، ولوددت أن الله غفر لي ذنبا من ذنوبي، وأني دعيت عبد الله بن روثة. أخرجه الحاكم وغيره.

Kalau kalian mengetahui dosa-dosaku maka tidak akan ada dua orang yang berjalan di belakangku dan sungguh kalian akan melemparkan tanah di atas kepalaku, dan aku berangan-angan Allah mengampuni satu dosa dari dosa-dosaku dan aku dipanggil Abdullah bin Kotoran.” [HR.Hakim Al-Mustadrok 3/357 no 5382, shahih]
2.       Terlalu semangat menuntut ilmu agama sampai lupa kewajiban yang lain
Semua ikhwan-akhwat baru “ngaji” pasti semangat menuntut ilmu, karena banyak ilmu agama yang selama ini mereka yakini kurang tepat dan mereka dapatkan jawabannya dalam manhaj dakwah salafiyah yang ilmiyah. Akan tetapi ada yang terlalu semangat menuntut ilmu sampai lupa kewajibannya. Contoh kasus:

-ikhwan kuliah dikampus, ia diberi amanah oleh orang tuanya untuk belajar dikota A. Menyelesaikan studinya, pulang membawa gelar dan membahagiakan keduanya. Kedua orang tua bersusah payah membiayainya. Akan tetapi ia sibuk belajar agama disana-disini dan lalai dari amanah orang tua yang WAJIB juga ditunaikan. Nilainya hancur dan terancam Drop Out. Tentu saja orang tuanya bertanya-tanya dan malah menyalahkan dakwah salafiyah yang ia anut. Iapun tidak menjelaskan dengan baik-baik kepada kedua orang tuanya.

-seorang suami yang sibuk menuntut ilmu agama dan menelantarkan istri dan anaknya. Melakukan safar tholabul ilmi ke berbagai daerah, langsung membeli kitab-kitab yang banyak dan mahal. Padahal ia agak kesusahan dalam ekonomi dan tidak memberikan pengertian kepada istri dan anak-anaknya.

Kita seharusnya memperhatikan firman Allah Ta'ala:

وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’am: 141]

Dan jika kita perhatikan, orang-orang seperti ini hanya [maaf] “panas-panas tahi ayam”. Semangat hanya beberapa bulan saja setelah itu kendor bahkan futur [malas dan jenuh].

3.       Kaku dalam menerapkan ilmu agama padahal Islam adalah agama yang mudah
Allah Ta’ala mengkhendaki kemudahan bagi hamba-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah:185]
Sebagian ikhwan-akhwat yang baru “ngaji” mungkin dikarenakan masih sedikitnya ilmu terlalu kaku menerapkan ilmu agama sehingga sehingga nampaknya islam adalah agama yang sulit dan tidak fleksibel. Contoh kasus:

-seorang akhwat ingin memakai cadar agar bisa menerapkan dan melestarikan sunnah agama islam. Akan tetapi semua keluarganya melarangnya bahkan keras karena nanti di sangka teroris dan lingkungan akhwat tersebut sangat aneh dengan cadar. Ia sudah menjelaskan dengan baik-baik tetapi keluarganya yang sangat awam masih belum bisa menerima. Orang tuanya bahkan tidak ridha dan hubungan silaturahmi dengan keluarga menjadi terputus. Dalam kasus ini:

Apabila ia menyakini bahwa cadar hukumnya sunnah maka diterapkan kaidah:

درع المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhonya ortu dan putus silaturhami. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu hokum wajib didahulukan dari hokum sunnah.

Jika ia berkeyakinan bahwa cadar hukumnya wajib, konsekuensinya ia tidak memakai cadar maka akan berdosa. Maka diterapkan kaidah:

إذا تعارض ضرران دفع أخفهما. 

” Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan “ 

Dalam hal ini tentu saja yang paling ringan adalah tidak memakai cadar karena tidak ridhanya orang tua lebih berat konsekuensinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ 

“Ridha Allah ada pada ridha orang tua. Dan murka-Nya ada pada murka orang tua.” [HR. Tirmidzi no. 1899, dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 3500]
-begitu juga dengan kasus seorang akhwat kuliah diluar kota, ia harus safar tanpa mahram dan tidak tahan kuliah ikhtilat, maka ia memutuskan tidak melanjutkan kuliah. Sehingga diminta pulang oleh orang tuanya. Akan tetapi ditempatnya tidak ada kajian dan mejelis ilmu sehingga ia menjadi futur karena ia baru-baru “ngaji”. Sedangkan di kota tempat ia kuliah ada banyak majelis ilmu. Maka keputusan ia berhenti kuliah kurang tepat.

Dan banyak kasus yang lain. Intinya kita harus banyak-banyak berdiskusi dengan ustadz dan orang yang berilmu jika mendapatkan seuatu dalam agama yang berat dan sesak terasa jika kita jalankan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ

“Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.” [Ali Imron:159]
4.       Keras dan kaku dalam berdakwah
Mungkin ini disebabkan karena terlalu semangat ingin meyebarkan dakwah manhaj salafiyah. Akan tetapi karena sedikitnya ilmu tentang tata-cara berdakwah, dakwah terkesan kaku dan keras. Contoh kasus:
-seorang pemuda yang baru mengenal dakwah, ketika pulang langsung menceramahi orang tuanya dan kakeknya. Dan berkata “ini haram”, itu bid’ah, ini syirik”. Tentunya saja kakeknya akan berkata, “kamu anak ingusan kemaren sore, baru saya anti popokmu, sudah berani ceramahi saya”?

-seorang ikhwan yang baru tahu hukum tahlilan setelah kematian adalah bid’ah. kemudian ia datang kekumpulan orang yang melakukanya dalam suasana duka. Ia sampaikan ke majelis tersebut bahwa ini bid’ah.maka bisa jadi ia pulang tinggal nama saja.

-seorang akhwat yang ingin mendakwahkan temannya yang masih sangat awam atau baru masuk islam. Ia langsung mengambil tema tentang cadar, jenggot, isbal, bid’ah, hadist tentang perpecahan dan firqoh. Ia juga langsung membicarakan bahwa aliran ini sesat, tokoh ini sesat dan sebagainya. Seharusnya ia mengambil tema tauhid dan keindahan serta kemudahan dalam islam.

Seharusnya berdakwah dengan cara yang lembut serta penuh hikmah. Dan berdakwah ada tingkatan, cara dan metodenya. Berpegang pada prinsip yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69]
5.       Suka berdebat dan mau menang sendiri bahkan menggunakan kata-kata yang kasar
Karena terlalu semangat berdakwah akan tetapi tanpa disertai ilmu. Maka ada sebagian ikhwan-akhwat baru “ngaji” sering terjatuh dalam kebiasaan suka berdebat. Dan parahnya, ia baru hanya tahu hukumnya saja, tidak mengetahui dan menghapal dalil serta tidak tahu metode istidlal [mengambil dalil]. Jadi yang ada hanya berdebat saling “ngotot” tentang hukum sesuatu. apalagi mengeluarkan katakata yang kasar sampai mencaci-maki dan menyumpah-serapah.

Memang ada yang sudah hapal dalilnya dan mengetahui metode istidlal , akan tetapi ia tidak membaca situasi dakwah, siapa objek dakwah, waktu berdakwah ataupun posisi dia saat mendakwahkan.

Dan ada juga yang berdebat karena ingin menunjukkan bahwa ia ilmunya tinggi, banyak menghapal ayat dan hadist, mengetahui ushul fiqh dan kaidah-kaidahnya.

Memang saat itu kita menang dalam berdebat karena manhaj salafiyah ilmiyah. Akan tetapi tujuan berdakwah dan nasehat tidak sampai. Orang tersebut sudah dongkol atau sakit hati karena kita berdebat dengan cara yang kurang baik bahkan menggunakan kata-kata yang kasar. Hatinya tidak terima karena merasa sudah dipermalukan, akibatnya ia gengsi menerima dakwah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ،

“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [HR. Muslim 55/95]

Yang dimaksud dengan nasehat adalah mengkhendaki kebaikan. Jadi bukan tujuannya menunjukan kehebatan berdalil dan menang dalam berdebat.

Mengenai suka berdebat para nabi dan salafus shalih sudah memperingatkan kita tentang bahayanya. Nabi Sulaiman ‘alaihis salam berkata kepada anaknya:

يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ "

“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [Syu’abul Iman: 8076 Al-Baihaqi, cetakan pertama, Darul Rusdi Riyadh, Asy-syamilah]

Mengenai berkata-kata kasar, maka ini tidak layak keluar dari lisan seseorang yang mengaku menisbatkan diri pada manhaj salaf. Renungkan firman Allah Ta’ala:

اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى ْ فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى


“Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut". [At-Thoha:43-44]
Kepada orang selevel Firaun saja harus berdakwah dengan kata-kata yang lemah lembut, apalagi kita akan mendakwahkan saudara kita seiman?. Maka gunakanlah kata-kata yang lembut dan bijaksana lagi penuh hikmah.

6.       Menganggap orang diluar dakwah ahlus sunnah sebagai saingan bahkan musuh
Ikhwan-akhwat baru “ngaji” yang sedang semangat-semangatnya berdakwah ada sebagian yang melihat orang diluar dakwah ahlus sunnah adalah saingan mereka. Padahal mereka adalah sasaran dakwah juga bukan saingan dakwah. Mereka adalah saudara seiman kita. Mereka berhak medapatkan hak-hak persaudaraan dalam islam. Seharusnya kita lebih mengasihi dan menyayangi mereka karena mereka punya semangat membela dan menyebarkan islam hanya saja mereka sudah terlanjur salah dalam memahami Islam. Mereka tidak seberuntung kita medapatkan anugrah dakwah ahlus sunnah. Contohnya:

-dikampus, ketika bertemu dengan teman-teman yang berdakwah tidak dengan dakwah ahlus sunnah, maka mukanya sangar, cemberut, tidak mau menyapa dan tidak membalas salam. Tidak mau duduk bermejelis dengan mereka dan merasakan suasana kekeluargaan islami. Dan parahnya, malah dengan orang kafir mereka lebih akrab dan hangat. Ketahuilah mereka saudara-sudara seiman kita yang lebih patut mendapat perhatian dan dakwah dari kita. Tidak heran jika saudara-saudara kita mengatakan:
 “kok kita sesama orang islam saling gontok-gontokan, tapi berbaikan dengan orang kafir”
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” [Al-Hujurat:10]

-dikampung, ada ustadz /kiayi haji/ tuan guru/ tokoh masyarahat yang berdakwah tidak dengan dakwah ahlus sunnah. Maka ada sebagian ikhwan-akhwat yang seolah-olah meremehkan mereka, menganggap mereka aliran sesat, ilmunya salah dan ngawur, Tidak menghormati mereka. Padahal belum tentu kita lebih baik dari mereka. Bisa jadi mereka amalnya sedikit yang benar tapi sangat ikhlas, mengalahkan amal kita yang –sekiranya benar insyaAllah- tapi tidak ikhlas dan dipenuhi dengan riya’ dan dengan rasa sombong mampu beramal. Seharusnya kita memposisikan mereka sesuai dengan posisi mereka, menghormati mereka dan memilih kata-kata dakwah yang baik dan tidak terkesan menggurui. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda memerintahkan agar kita memposisikan manusia sesuai dengan kedudukuannya masing-masing. Salah satu penerapan beliau adalah surat beliau kepada raja Romawi Heraklius:

باسم الله الرحمان الرحيم
من محمد رسوا الله إلى عظيم الروم

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dari Muhammad utusan Allah kepada pembesar/ tokoh besar Romawi

Kemudian jika mereka tidak menerima dakwah kita maka ada sebagian ikhwan-akhwat yang langsung mengangapnya sebagai musuh. Mereka akan merusak agama islam, mencap sebagai ahli bid’ah dan syirik dan tahu kaidah pembid’ahan dan pengkafiran. Padahal mereka tetap saudara kita dan masih berhak mendapatkan hak-hak persaudaraan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تحاسدوا ولا تَناجَشُوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ,وكونوا عباد الله إخواناً. اَلْمُسْلِمُ أَخُو المسلمِ: لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ ولا يَكْذِبُهُ ولا يَحْقِرُهُ

“Jangan kalian saling hasad, jangan saling melakukan najasy, jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling membelakangi, jangan sebagian kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim bagi lainnya, karenanya jangan dia menzhaliminya, jangan menghinanya, jangan berdusta kepadanya, dan jangan merendahkannya.[HR. Muslim no. 2564] 

Jika mereka tidak menerima, maka tugas kita hanya menyampaikan saja. Mereka terima Alhamdulillah , jika tidak diterima jangan dipaksa dan dimusuhi. Karena kita hanya memberikan hidayah ‘ilmu wal bayan berupa penjelasan, sedangkan hidayah taufiq hanya ditangan Allah. Seharusnya kita mendoakan mereka semoga mandapatkan hidayah, bukan dimusuhi.

Lihatlah tauladan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala pergi ke Thaif untuk berdakwah sekaligus meminta perlindungan kepada mereka dari tekanan kafir Quraisy setelah meninggalnya paman beliau Abu Thalib.  Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dengan lemparan batu, caci-maki dan ejekan. Tubuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia sampai berdarah-darah. Perasaan beliau makin sedih karena saat itu tahun-tahun ditinggal juga oleh istrinya Khadijah radhiallahu ‘anha, pendukung dakwah beliau. Kemudian datanglah malaikat Jibril ‘alaihissalam memberi tahu bahwa malaikat penjaga bukit siap diperintah jika beliau ingin menimpakan bukit tersebut kepada orang-orang Thaif. Malaikat tersebut berkata:

يَا مُحَمَّدُ، فَقَالَ، ذَلِكَ فِيمَا شِئْتَ، إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمُ الأَخْشَبَيْن

“Wahai muhammad, terserah kepada engkau, jika engkau mnghendaki aku menghimpitkan kedua bukit itu kepada mereka”

Tapi apa yang keluar dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ? doa kepada penduduk Thoif. Beliau berdoa:

بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلاَبِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ، لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا

“Bahkan aku berharap Allah akan mengeluarkan dari tulang sulbi mereka keturunan yang akan menyembah Allah semata, tidak disekutukanNya dengan apa pun” [kisah yang panjang bisa dilihat di shahih Bukhari no. 3231]

Subhanallah, kita sangat jauh dari cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah. Dan terbukti doa beliau mustajab. Penduduk thoif tidak lama menjadi salah satu pembela islam dan mengikuti peperangan jihad membela islam.

Mengenai berwajah sangar, seram dan cemberut terus seolah-olah prajurit perang yang marah. Mungkin ini salah persepsi sebagian ikhwan-akhwat karena mereka sering dan terlalu banyak melihat syirik, bid’ah dan maksiat dimana-mana. Seolah-olah menunjukan mereka ingin mengingkari semuanya. Tetapi Islam tidak mengajarkan demikian, seorang muslim berprinsip “Berwajah ceria bersama manusia dan berlinang air mata akan dosanya saat sendiri bermunajat kepada rabbnya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria/bermanis muka”. [HR. Muslim no. 2626]

7.       Berlebihan membicarakan kelompok tertentu dan ustadz/tokoh agama tertentu
Ada sebagian ikhwan-akhwat yang terlalu tenggelam dan sibuk membicarakan masalah perpecahan dan firqoh. Memang kita harus mempelajarinya agar tahu mana yang selamat, akan tetapi kita jangan terlalu menyibukkan diri membicarakan kelompok-kelompok tersebut. Tema yang terlalu sering diangkat dalam kumpul-kumpul,majelis dan pengajian adalah sesatnya kelompok ini, jangan ikut kajian dengan kelompok itu, menerapkan hajr/memboikot disana-sini tanpa tahu kaidah meng-hajr. Akhirnya sibuk dan lalai mempelajari tauhid, aqidah, akhlak, fiqh keseharian dan bahasa arab.

Hendaknya kita lebih memprioritaskan pembicaraan tentang tauhid dan akidah. Itulah seruan pertama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin berdakwah. Beliau bersabda kepada Muadz radhiallahu 'anhu yang diutus ke Yaman:

إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله " - وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله

Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli kitab maka hendaklah dakwah yang pertama kali engkau sampaikan kepada mereka adalah syahadat Laa ila Illallah , dalam riwayat yang lain: supaya mereka mentauhidkan Allah”. [Muttafaqun ‘alaih, lihat kitab tauhid syaikh Muhhammad bin Abdul Wahhab]

Selain membicarakan kelompok, sebagian ikhwan-akhwat juga sibuk membicarakan kesalahan dan kejelekan ustadz/tokoh tertentu. Mencap sebagai ahli bid’ah tanpa tahu kaidah pembid’ahan atau mencap kafir tanpa tahu kaidah pengkafiran. Tidak mau ikut pengajian ustadz fulan, bahkan sampai tingkat ulama. Syaikh fulan terjatuh dalam aqidah murji’ah, syaikh fulan ikut merestui kelompok sesat, syaikh fulan sudah ditahzir/diperingati oleh syaikh fulan. Parahnya, info yang sampai ke dia hanya qiila wa qoola, berita-berita yang tidak jelas dan belum tahu apakah sudah tabayyun/klarifikasi atau belum. Akhirnya sibuk mencari-cari aib orang lain. Membicarakan kesalahan orang lain.

Seharusnya kita lebih banyak mencari kesalahan kita, merenungi dosa-dosa kita yang banyak. Seharunya kita ingat perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

يبصر أحدكم القذاة في أعين أخيه، وينسى الجذل- أو الجذع - في عين نفسه

"Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya." [HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih]

 Ustadz/ tokoh tersebut jika memang ia salah. Belum tentu kita lebih baik dari mereka. Bisa jadi amal mereka sedikit yang benar tapi sangat ikhlas. Sedangkan kita, seandainya banyak amal kita yang sesuai sunnah tapi tidak ikhlas, dipenuhi riya’ dan rasa sombong mampu beramal banyak. Ajaran islam mengajarkan agar kita tawaddhu’, rendah hati dan mengaggap orang lain lebih baik dari kita.

‘Abdullah Al Muzani rahimahullah berkata,

إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.

“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, “Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal sholih dariku, maka ia lebih baik dariku.” Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, “Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku.” Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.”[ Hilyatul Awliya’ 2/226, Abu Nu’aim Al Ashbahani, Asy-Syamilah]
  1. 8.       Tidak serius belajar bahasa arab
Mungkin ikhwan-akhwat yang baru “ngaji” sekalipun sudah tahu bahwa hukum mempelajari bahasa Arab, yaitu fardhu. Ada juga yang merinci fardhu ‘ain bagi mereka yang mampu belajar dan bagi orang-orang yang akan banyak berbicara agama seperti calon ustadz dan aktifis dakwah. Kemudian fardhu kifayah bagi mereka yang tidak mampu otaknya seperti orang yang sangat tua. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

“Disana ada bagian dari bahasa Arab yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah. Dan hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, dari ‘Isa bin Yunus dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, beliau berkata: Umar bin Khottob menulis kepada Abu Musa Al-Asy’ari (yang isinya), “Pelajarilah As-Sunnah, pelajarilah bahasa Arab dan I’roblah Al-Qur’an karena Al-Qur’an itu berbahasa Arab.” [Iqtidho’Shirotal Mustaqim hal 527 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof]

Bahasa Arab sangat penting, karena sarana memahami islam. Sehingga kita bisa mudah menghapal Al-quran dan hadist, mudah tersentuh dengan Al-Quran, memahami buku-buku ulama. Hanya orang yang menguasai bahasa arab yang bisa merasakan manisnya menuntut ilmu.

Tetapi ada sebagian ikhwan-akhwat yang lalai belajar bahasa Arab, tidak serius dan ada juga yang menyerah belajar bahasa arab. Hal ini membuat mereka kurang kokoh dalam  beragama. Dan setelah diperhatikan, Ikhwan-akhwat yang kemudian kendor menunut ilmu dan hilang semangat belajar agama bahkan futur adalah mereka yang tidak serius belajar bahasa arab.

Prosesnya mungkin seperti ini: pertama mereka semangat ikut kajian disana-disini, kemudian mulai bosan dengan kajian yang temanya itu-itu saja. Dan berpikir materi seperti ini bisa dibaca dirumah dan diinternet. Akhirnya hilang dari pengajian dan kumpulan orang-orang shalih. Kemudian dengan membacapun agak bosan [inipun kalau ia rajin membaca], Karena buku-buku terjemahan dan artikel materinya sangat terbatas. Akhirnya ia malah disibukkan dengan hal-hal yang kurang bermanfaat seperti facebook  dan internet terus, ngobrol-ngobrol tentang akhwat padahal belum mau nikah dan lain-lain. Bahkan terjerumus dalam hal-hal yang haram. Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata:

 “Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘An Ad Dawa Asy Syafi, hal. 109).

Berbeda dengan mereka yang mengusai bahasa arab. Mereka semakin tertantang untuk belajar banyak ilmu dan tingkatan ilmu yang lebih tinggi seperti ilmu mustholah hadist, kaidah fiqh, ushul fiqh, mendengarkan muhadharah/ceramah syaikh dan menelaah kitab-kitab ulama yang tebal dan berjilid-jilid. Sehingga mereka selalu disibukkan dengan ilmu, dakwah dan amal. Merasakan kebahagian dan manisnya ilmu syar’i.

  1. 9.       Tidak segera mencari lingkungan dan teman yang baik
Lingkungan dan teman sangat penting, karena sangat berpengaruh dengan diri kita. Ikhwan-akhwat yang baru “ngaji” biasanya masih mudah goyang dan tidak stabil, karena diperlukan teman-teman yang shalih dan baik. Bisa dilakukan dengan tinggal di wisma atau kost-kostan khusus ikhwan dan khusus akhwat. Atau jika memungkinkan pindah kelingkungan sekitar pondok atau perumahan yang banyak ikhwannya. Atau jika tidak bisa, sering-sering silaturahmi ke ikhwan-akhwat yang shalih dan shalihah serta berkumpul bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur)." [ At Taubah: 119]

Jika tidak, maka sudah sering terdengar cerita banyak ikhwan-akhwat yang dulunya semangat “ngaji” sekarang sudah futur dan hilang dari peredaran dakwah.Bahkan lingkungan dan teman yang baik dibutuhkan bagi semua orang.

Mengenai teman yang baik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [HR. Bukhari no. 2101]

Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi jika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antarsesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar punya teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun alaihissalam . Beliau berkata dalam Al-Quran:

وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ

“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku , maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku".[Al-Qashash:34]
   
10.       Hilang dari pengajian dan kumpulan orang-orang yang shalih serta tengelam dengan kesibukan dunia
Penyebab terbesar futur adalah point ini. Majelis ilmu adalah tempat mere-charge keimanan kita, setelah terkikis dengan banyaknya fitnah dunia yang kita hadapi.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan kitabullah dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang ada didekatnya”. [HR. Muslim nomor 6793]

Dan orang-orang shalih adalah pendukung dan penguat iman kita dengan saling menasehati. Dimana dengan berteman dengan mereka, maka kita akan sering mengingat akherat dan menjadi tegar kembali dalam beragama. sebagaimana Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata,

وكنا إذا اشتد بنا الخوف وساءت منا الظنون وضاقت بنا الأرض أتيناه، فما هو إلا أن نراه ونسمع كلامه فيذهب ذلك كله وينقلب انشراحاً وقوة ويقيناً وطمأنينة

“Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan takut yang berlebihan, atau timbul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk, atau (ketika kami merasakan) kesempitan hidup, kami  mendatangi beliau, maka dengan hanya memandang beliau dan mendengarkan ucapan beliau, maka hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang. [Al Waabilush Shayyib hal 48, cetakan ketiga, Darul Hadist, Asy-Syamilah]

Tidak sedikit kita mendengar berita:
-ikhwan yang dulunya semangat mengaji dan menjadi panitia-panitia kajian, kemudian bekerja di perusahaan kota A dengan gaji yang menggiurkan sekarang sudah potong jenggot,  isbal, berpacaran dan seolah-olah menjauh dari ikhwan-ikhwan jika di sms atau ditelpon.
-akhwat yang dulunya semangat menuntut ilmu,memakai jilbab lebar, memakai cadar bahkan purdah, kemudian melanjutkan studi S2 atau S3 dikota B atau diluar negeri, kemudian terdengar kabar bahwa ia sudah memakai jilbab ala kadar yang kecil “atas mekkah bawah amerikah”.

Terkadang kita tidak percaya dengan berita-berita seperti ini. Bagaimana mungkin dulu ia adalah guru bahasa arab, imam masjid dan jadi rujukan pertanyaan, sekarang menjadi seperti itu. semua ini bisa jadi karena tenggelam dengan kesibukan dunia dan terkikis fitnah secara perlahan-lahan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memisalkannya seperti tikar, beliau bersabda:

تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا

“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas”. [HR.Muslim no 144]

Demikian yang dapat kami jabarkan. Dan dampak dari beberapa kesalahan tersebut adalah:
  1. Merasakan kesempitan hidup setelah mengenal dakwah ahlus sunnah
  2. Dakwah tidak diterima oleh orang lain
  3. Merusak nama dakwah salafiyah ahlus sunnah dan memberi kesan negatif
  4. Memecah belah persatuan umat Islam

Kemudian marilah kita banyak-banyak berdoa agar diberi istiqomah beragama yang merupakan anugrah terbesar.

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘ala diinik” artinya: ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu’ [HR. Tirmidzi no 2066. Ia berkata: “Hadits Hasan”, dishahihkan oleh Adz-Dahabi]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
6 Syawwal 1432 H, Bertepatan  5 September 2011
Penyusun:  Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.