Saturday, January 14, 2012

Perkara Penting Mengenai Lamaran

khitbah
Sebelum melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara berikut sebelum menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak.

Berikut penyebutan perkara-perkara tersebut:

1.    Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim.


Hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ


“Tidak boleh seorang lelaki melamar di atas lamaran saudaranya”.
(HR.
Al-Bukhari: 3/373-Al-Fath)

Dalam hadits Ibnu Umar secara marfu’:

حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ, أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ


“Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau dia (pelamar pertama) mengizinkan dirinya”.
(HR. Al-Bukhari: 3/373 – Al-Fath)
Batasan dari larangan ini adalah kapan diketahui bahwa pelamar pertama telah meridhoi (baca: setuju dengan) wanita tersebut dan demikian pula sebaliknya maka tidak boleh bagi orang lain untuk melamar wanita tersebut. Jika tidak diketahui hal itu atau bahkan diketahui bahwa salah satu pihak tidak meridhoi pihak lainnya maka boleh ketika itu orang lain untuk melamar wanita tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada sahabiyah Fathimah bintu Qois, tatkala dia sudah lepas dari ‘iddah thalaqnya, maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan melamarnya. (Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Muslim: 3/1114 dan 4/2261)


Catatan: Sebagian ulama membolehkan seseorang melamar wanita yang telah dilamar jika pelamar pertama adalah orang fasik atau ahli bid’ah, wallahu A’lam.


2.    Hendaknya masing-masing baik pihak pria maupun wanita memperhatikan hal-hal berikut:


a.    Kesholehan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلْحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدَّيْنِ


“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang bagus agamanya”.


Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik:

اَلَّتِيْ تُطِيْعُ إِذَا أُمِرَ، وَتَسُرُّ إِذَا نُظِرَ، وَتَحْفَظُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ


“Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”.
(HR. Ahmad: 4/341)

Bahkan Allah -Ta’ala- berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا


“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
(QS. An-Nisa`: 34)

Qonitat, Sufyan Ats-Tsaury -rahimahullah- berkata, “Yakni wanita-wanita yang mentaati Allah dan mentaati suami-suami mereka”. (Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/38) dengan sanad yang shohih)

Dan Imam Qotadah bin Di’amah berkata menafsirkan “hafizhotun …”, “Wanita-wanita yang menjaga hak-hak Allah yang Allah bebankan atas mereka serta wanita-wanita yang menjaga (dirinya) ketika suaminya tidak ada di sisinya”. (Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/39) dengan sanad yang shohih)

Karenanya pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya. Imam Al-Hasan Al-Bashry -rahimahullah- berkata:

لاَ تَحِلُّ مُسَافَحَةٌ وَلاَ ذَاتُ خَدَنٍ لِمُسْلِمٍ


“Tidak halal bagi seorang muslim (untuk menikahi) al-musafahah (pezina) dan dzati khadanin”.
(Riwayat Said bin Manshur dalam As-Sunan (5/8) dengan sanad yang shohih)

Dzatul Khadanin adalah wanita yang mempunyai pacar atau teman dekat (TTM)
‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash -radhiallahu ‘anhuma- berkata:

أَنَّ أَبَا مَرْثَدِ الْغَنَوِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يَنْكِحَ اِمْرَأَةً بَغِيًّا كَانَتْ صَدِيْقَتَهُ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ تُدْعَى عَنَاقُ. فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ((اَلزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)). فَدَعَاهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَهَا عَلَيْهِ، وَقَالَ لَهُ: ((لاَ تَنْكِحْهَا
))
“Sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu ‘anhu- datang menemui Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta izin kepada beliau untuk menikahi seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah temannya saat jahiliyah yang bernama ‘Anaq. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- diam lalu turunlah firman Allah -Ta’ala-, “Pezina wanita, tidak ada yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik laki-laki” (QS. An-Nur ayat 3). Maka Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan beliau bersabda, “Jangan kamu nikahi dia”.
(HR. Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)

Demikian pula dibenci menikahi orang yang fasik atau ahli bid’ah, berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits Abu Hurairah di atas.


b.    Subur lagi penyayang,
karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقََالَ: إِنِّيْ أَحْبَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ((لاَ)). ثَمَّ أَتَاَهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: ((تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنَّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ)).


“Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata, “Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, “tidak boleh”. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat”.
(HR. Abu Daud no. 2050 dan An-Nasa`i: 6/65)

An-Nasa`i -rahimahullah- memberikan judul bab untuk hadits ini dengan ucapannya, “Bab: Makruhnya menikahi orang yang mandul”.


c.    Hendaknya memilih wanita yang masih perawan.
Hal ini berdasarkan Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ


“Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!”
(HR. Al-Bukhari: 3/240 – Al-Fath dan Muslim: 2/1078)


3.    Hendaknya wali dari seorang wanita menikahkan walinya dengan lelaki yang sebaya dengannya, maka janganlah dia menikahkan wanita yang masih muda dengan lelaki yang sudah berumur.


Dari Buraidah ibnul Hushoib -radhiallahu ‘anhu- beliau berkata, “Abu Bakr dan ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- pernah melamar Fathimah (anak Nabi), maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّهَا صَغِيْرَةٌ


“Sesungguhnya dia masih muda”.


Kemudian Fathimah dilamar oleh ‘Ali maka beliau (Nabi) menikahkannya”. (HR. An-Nasa`i: 6/62 dengan sanad yang hasan)


4.    Boleh bagi seorang lelaki untuk menawarkan putrinya atau saudarinya atau wanita yang ada di bawah perwaliannya kepada seorang lelaki yang sholih.


Akan datang penjelasannya dalam artikel setelah ini.


5.    Hendaknya wali seorang wanita menikahkan wanita yang dia wakili dengan lelaki yang baik dan tampan, dan dia tidak menikahkannya dengan orang yang jelek kecuali dengan seizin wanita tersebut.
Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah- berkata, “Disunnahkan bagi orang yang akan menikahkan putrinya untuk mencari pemuda yang indah rupanya, karena wanita juga menyenangi apa yang disenangi oleh lelaki (berupa keindahan wajah-pent.)”
Lihat Ahkamun Nisa` hal. 203. Dan telah diriwayatkan sebuah atsar dari ‘Umar bin Khoththob dalam masalah ini, hanya saja dalam sanadnya ada kelemahan.
Demikian pula dia jangan menikahkan putrinya kepada orang yang diduga kuat tidak akan memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah kepada keluarganya. Sebagaimana ketidaksetujuan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tatkala Fathimah bintu Qois dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan:

أَمَّا مُعَاوِيَةَ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ


“Adapun Mu’awiyah, maka dia adalah lelaki yang sangat miskin lagi tidak mempunyai harta sama sekali”.
(HR. Muslim: 2/1114 dan 4/2261)
Demikian halnya jika yang melamar anaknya adalah seorang yang dianggap tidak baik pergaulannya dalam berkeluarga, sebagaimana komentar Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- terhadap Abu Jahm yang juga melamar Fathimah bintu Qois:

وَأَمَّا أَبُوْ جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ


“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah orang yang sering memukuli istrinya”
(HR. Muslim: 2/1114 dan 4/2261)


Demikian beberapa hukum-hukum sebelum pelamaran yang bisa kami paparkan, semoga bisa bermanfaat.

Oleh: Al-Ustadz Abu Mu'awiyah
Sumber url: www.al-atsariyyah.com

Wednesday, January 11, 2012

Inilah Nama-Nama Ibunda Kaum Mu'minin

bunga
Termasuk dari Aqidah yang benar pada seorang mukmin adalah mencintai dan menghormati para Ibunda kaum mu’minin (Ummahatul Mu’minin) yaitu para istri-istri Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam. Dan tentunya sesuatu akan lebih dicintai apabila telah dikenal dengan dekat .Oleh sebab itu berikut adalah nama-nama para Ummahatul Mukminin, mudah-mudahan dapat membuat kecintaan dan penghormatan kepada mereka semakin bertambah :

  1. Khodijah bintu Khuwailid Radhiyallahu anha’, Dinikahi oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam di Mekkah  saat usia Khadijah 40 tahun dan pada saat itu Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam belum diutus menjadi Rasul. Beliau adalah ibu dari seluruh putra-putri Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam kecuali Ibrohim yang beliau peroleh dari Maria Al-Qibtiyah. Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam merupakan suami ketiga bagi Khadijah, sebelumnya beliau pernah menikah dengan Atiq bin Abid dan Halath At-Tamimi. Selama pernikahan dengan Khadijah Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam tidak pernah menikah dengan wanita lain. Khadijah wafat 3 tahun sebelum peristiwa Hijrah.
  2. Saudah Bintu Zam’ah Radhiyallahu anha’, beliau dinikahi Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam di Mekkah setelah wafatnya Khadijah. Sebelum menikah dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam beliau pernah menikah dengan Sukron bin amr’ (seorang muslim). Beliau meninggal pada akhir khalifah Umar sebagian mengatakan pada tahun 54 Hijriyah.
  3. Ummu Abdillah Aisyah Bintu Abi Bakar Radhiyallahu anhuma’.  Beliau dua kali diperlihatkan kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam dalam mimpi dan dikatakan “Ini adalah istrimu” (HR.Bukhori-Muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma). Dinikahi oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam di Mekkah pada saat berumur 6 tahun dan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam berkumpul dengan Aisyah di Madinah pada saat Aisyah berumur 9 tahun. Aisyah wafat pada tahun 58 H
  4. Hafshah bintu Umar bin Khattab Radhiyallahu anhuma ,Beliau dinikahi Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam setelah suaminya Khunais Bin Khudzafah gugur pada perang Uhud. Hafshah wafat pada tahun 41 H.
  5. Zainab Bintu Khuzaimah Radhiyallahu anha’. Dinikahi Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam setelah suami beliau Abdullah bin Jahsyi gugur pada perang Uhud. Beliau tidak sempat lama merasakan berumah tangga bersama Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam, beliau wafat di saat Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam masih hidup. Beliau bergelar ” Ummul Masakin” (Ibunda orang-orang miskin)
  6. Ummu Salamah Hindun Bintu Abi Umayyah Radhiyallahu anha’. Sebelum menikah dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam beliau pernah menikah dengan Abdullah bin Abdul Asad yang gugur di perang Uhud. Beliau wafat pada tahun 61 H.
  7. Zainab Bintu Jahsyi Radhiyallahu anha’. Beliau adalah sepupu Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam. Beliau dinikahkan dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam oleh Allah dari atas langit ketujuh dengan turunnya surat Al-Ahzab ayat 37 pada tahun 5 H. Beliau dinikahkan dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam setelah diceraikan oleh Zayd bin Haritsah yang merupakan anak angkat Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam.
  8. Juwairiyah Bintu Harits Radhiyallahu anha’, sebelum Dinikahi oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam beliau pernah menikah dengan Masafi’ bin Sofwan, sebagian mengatakan Malik bin Sofwan. Beliau dinikahi Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pada tahun 6 H dan beliau meninggal pada tahun 56 H.
  9. Ummu Habibah Romlah Bintu Abi Sufyan Radhiyallahu anha’, sebagian mengatakan nama beliau adalah Hindun bukan Romlah. Sebelum menikah dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam beliau pernah menikah dengan Ubaidullah bin Jahsyi. Ummu Habibah wafat di Madinah pada tahun 44 H pada masa khalifah Muawiyyah bin Abi Sufyan yang merupakan saudara laki-laki beliau.
  10. Sofiyah Bintu Huyay Radhiyallahu anha’, Dinikahi oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pada tahun 6 H setelah kemenangan Khaibar .Sebelumnya beliau pernah menikah dengan Kuhanan bin abil Haqiq dan Salam bin Masykam. Beliau wafat pada tahun 50 H.
  11. Maimunah Bintu Harits Radhiyallahu anha’, dinikahi Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pada tahun 7 H pada saat Umrah Qodho. Sebelumnya beliau telah menikah dengan Ibnu Abdi Yalil dan Abu Rohm’ bin Abdil Uzza. Beliau meninggal pada tahun 51 H.

Selain dari 11 orang ini  ada Maria Al-Qibtiyah.  Beliau dihadiahkan oleh penguasa Iskandariyah kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam. Dari Maria Al-Qibtiyah beliau memperoleh seorang anak lak-laki yang bernama Ibrohim. Dan Maria Al-Qibtiyah tidaklah termasuk dari kalangan Ummahatul Mukminin atas pendapat yang kuat , akan tetapi beliau tetap kita muliakan dikarenakan kedudukannya sebagai ibu dari anak Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam dan juga seorang sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam. Beliau wafat pada tahun 16 H.



Kesimpulan-Kesimpulan :

  • Seluruh istri Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam dinikahi Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam dalam keadaan sudah pernah menikah (Janda) kecuali Aisyah Radhiyallahu anha’.
  • Seluruh Istri Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam wafat setelah beliau wafat kecuali dua orang, Khodijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiyallahu anhuma.
  • Istri Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam yang paling pertama wafat adalah Khodijah dan yang terakhir wafat sebagian mengatakan Ummu Salamah dan sebagian mengatakan Sofiyah Radhiyallahu ‘anhuna.
  • Istri Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam yang paling utama adalah Khodijah dan Aisyah. Khodijah dengan keutamaannya sebagai istri yang pertama dan segala pertolonganya di awal-awal diutusnya Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam sebagai Rasul dan Aisyah dengan keutamaanya dengan ilmu yang beliau miliki serta keutamaan dibersihkannya nama beliau dari segala tuduhan keji kaum munafik dengan diturunkannya surat An-Nur.
  • Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam memiliki anak hanya dari Khodijah dan budak beliau Maria Al-Qibtiyah.

Sumber :

  • Zaadul Ma’ad , Ibnul Qoyyim
  • Syarh Lum’atul I’tiqod, Syaikh Ibnu Utsaimin
  • Al-Ishobah, Ibnu Hajar
    Oleh  : Ibnu Dzulkifli As-Samarindy
    Sumber url: http://assamarindy.com/?p=64

Monday, January 9, 2012

Hati-Hati Dengan Air Kencing Bayi

bayi

Masalah najis bukanlah perkara sepele, melainkan masalah yang sangat urgen, bahkan berkaitan dengan ibadah yang paling besar, yaitu shalat. Oleh karena itu para ulama biasa membahas masalah najis dan kesucian sebelum mereka membahas shalat dan ibadah-ibadah lainnya.

Namun amatlah disayangkan, kaum muslimah yang notabene berperan sebagai ibu terkadang tidak memahami masalah ini. Yang banyak ditemui, mereka tidak berhati-hati dengan air kencing anak-anak mereka. Seorang ibu, contohnya, melihat bayinya yang tergolek di tempat tidurnya pipis. Dengan segera dilepasnya popok si bayi beserta perlengkapannya yang terkena air kencing, lalu dionggokkannya begitu saja di atas tempat tidur. Setelah itu langsung digantinya dengan popok kering, atau kadang dia bubuhkan lebih dulu bedak bayi di tempat keluarnya air kencing. Beres sudah, pikirnya.
Ibu yang lain, anaknya yang sudah mulai merangkak mengompol di lantai. Bergegas diangkat anaknya, dilepasnya celana basah dan digunakan sekaligus untuk mengusap lantai, lalu dia tinggalkan begitu saja lantai yang berbekas air kencing si anak. Tak terpikirkan anak-anaknya yang lain atau siapa pun yang sebentar lagi akan melewati bekas air kencing tadi dan menyebarkan ke mana-mana dengan langkah kakinya.

Bisa jadi yang seperti ini terjadi karena memang mereka tidak mengerti tentang najisnya air kencing anak, walaupun si anak masih bayi. Karena itu, perlu tentunya mereka mengetahui masalah ini. Lebih-lebih –sekali lagi– hal ini berkaitan dengan ibadah shalat.

Sebagian ibu mungkin menyangka, air kencing bayi –terutama bayi yang masih mengonsumsi ASI eksklusif– bukanlah najis. Padahal telah datang keterangan dari Rasulullah n tentang najisnya air kencing bayi laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana dikisahkan dari Ummu Qais bintu Mihshan:
أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيْرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِn، فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللهِ n فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

“Ummu Qais pernah membawa bayi laki-lakinya yang masih kecil dan belum makan makanan kepada Rasulullah n, lalu Rasulullah n mendudukkan anak itu di pangkuan beliau. Kemudian anak itu kencing di baju beliau, maka beliau pun meminta dibawakan air, lalu beliau memerciki pakaian beliau (yang terkena air kencing, pent.) dan tidak mencucinya.” (HR. Al­-Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287)

Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t menjelaskan, “Yang dimaksud makanan di sini adalah segala makanan kecuali air susu yang dia minum, atau kurma yang digunakan untuk mentahniknya, ataupun madu yang diberikan untuk pengobatan dan yang lainnya, sehingga yang diinginkan di sini si anak belum diberi makan apapun kecuali air susu semata-mata.” (Fathul Bari, 1/425)
Dalil yang lainnya, dari Abus Samh z mengatakan:

كُنْتُ أَخْدُمُ النَّبِيَّn ، فَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ :وَلِّنِي قَفَاكَ. قَالَ: فَأُوَلِّيهِ قَفَايَ فَأَسْتُرُهُ بِهِ، فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ c فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ، فَجِئْتُ أَغْسِلُهُ، فَقَالَ: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

“Aku biasa melayani Nabi n, bila beliau ingin mandi biasanya beliau mengatakan padaku, ‘Balikkan badanmu!’ Lalu aku balikkan badanku dan aku tutupi beliau dengannya. Suatu ketika Hasan –atau Husain– dibawa kepada beliau, lalu kencing di dada beliau. Aku pun datang untuk mencucinya. Maka beliau mengatakan, “Kencing anak perempuan dicuci dan kencing anak laki-laki dicucuri air.” (HR. Abu Dawud no. 376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Riwayat yang lainnya dari istri Rasulullah n, ‘Aisyah :

أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ n بِصَبِيٍّ يُحَنِّكُهُ، فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَتْبَعَهُ الْمَاءَ

“Pernah dibawa ke hadapan Rasulullah n seorang bayi laki-laki yang hendak beliau tahnik, lalu bayi itu mengencingi beliau, maka beliau pun mengiringinya dengan air.” (HR. Al-Bukhari no. 222 dan Muslim no. 286)

Selain hadits-hadits yang telah disebutkan, masih banyak hadits lain yang menerangkan najisnya air kencing bayi.

Bila hal ini telah jelas, selayaknya kita harus mengetahui pula cara menyucikannya. Apabila si bayi laki-laki dan belum mengonsumsi makanan utama apapun kecuali air susu, maka dihilangkan dengan cara digenangi air. Sementara bayi perempuan atau bayi laki-laki yang telah makan makanan lain selain air susu, maka kencingnya disucikan dengan cara dicuci.
Hal ini telah diterangkan oleh hadits-hadits di atas maupun dalam hadits yang lain. Di antaranya disampaikan oleh Lubabah bintu Al-Harits :
كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ c فِي حِجْرِ رَسُولِ اللهِ n فَبَالَ عَلَيْهِ، فَقُلْتُ: الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِي إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ. قَالَ: إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْأُنْثَى، وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ

“Al-Husain bin ‘Ali  pernah berada di pangkuan Rasulullah n, lalu kencing di situ. Aku pun mengatakan, ‘Pakailah pakaian yang lain dan berikan padaku sarungmu wahai Rasulullah, hingga nanti aku cuci’. Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya kencing anak perempuan dicuci dan kencing anak laki-laki diperciki dengan air’.” (HR Abu Dawud no. 375, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)

Hadits ini menunjukkan dengan jelas adanya perbedaan antara kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam cara membersihkannya. Kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air dan tidak perlu dicuci, sementara kencing bayi perempuan harus dicuci dan tidak cukup hanya diperciki air. (‘Aunul Ma’bud, Kitabuth Thaharah bab Baulish Shabiy Yushibuts Tsaub)
Ali bin Abi Thalib mengatakan pula:

يُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ وَيُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يَطْعَمْ

“Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki dipercik, selama bayi itu belum makan makanan.” (HR. Abu Dawud no. 377, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih mauquf)
Dalam riwayat yang lain ada tambahan dari Qatadah:

هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلاَ جَمِيْعًا

“Ini selama keduanya belum makan makanan. Jika keduanya telah makan makanan, maka sama-sama dicuci.” (HR. Abu Dawud no. 378, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani  dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Al-Hasan Al-Bashri  meriwayatkan dari ibunya:
أَنَّهَا أَبْصَرَتْ أُمَّ سَلَمَةَ تَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى بَوْلِ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يَطْعَمْ فَإِذَا طَعِمَ غَسَلَتْهُ، وَكَانَتْ تَغْسِلُ بَوْلَ الْجَارِيَةِ

“Dia melihat Ummu Salamah menuangkan air pada kencing bayi laki-laki selama bayi itu belum makan makanan. Ketika bayi itu telah makan, Ummu Salamah mencucinya. Dia juga mencuci kencing bayi perempuan.” (HR. Abu Dawud no. 379, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Demikian tata cara penyucian yang diajarkan dalam Sunnah Rasulullah n, walaupun memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal cara penyucian air kencing bayi ini, sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam An-Nawawi t. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih dalam hal cara penyucian kencing bayi laki-laki dan perempuan menjadi tiga pendapat. Pendapat yang benar, masyhur dan terpilih, kencing bayi laki-laki cukup dipercik (dicucuri) air. Sementara kencing bayi perempuan tidak cukup dipercik (dicucuri) air, tetapi harus dicuci sebagaimana najis yang lain. Pendapat kedua, kencing bayi laki-laki dan perempuan cukup dipercik (dicucuri) air. Pendapat ketiga, kedua-duanya tidak cukup hanya dipercik (dicucuri) air. Dua pendapat ini dihikayatkan oleh penulis At-Tatimmah dari kalangan sahabat-sahabat kami maupun selainnya. Dua pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh) dan lemah.

Di antara ulama yang berpendapat dibedakannya (penyucian kencing bayi laki-laki dan perempuan, pent.) adalah ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’ bin Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sekelompok ulama lain dari kalangan salaf dan ashabul hadits, juga Ibnu Wahb dari kalangan murid-murid Al-Imam Malik, dan diriwayatkan pula dari Abu Hanifah. Adapun di antara yang berpendapat kedua-duanya harus dicuci adalah Abu Hanifah dan Malik dalam pendapat yang masyhur dari mereka berdua, serta penduduk Kufah.

Ketahuilah, perbedaan pendapat ini hanya terjadi dalam hal tata cara penyucian sesuatu yang terkena kencing bayi laki-laki. Namun tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal kenajisannya. Sebagian sahabat kami telah menukilkan adanya kesepakatan ulama tentang najisnya kencing bayi laki-laki, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Dawud Azh-Zhahiri.
Al-Khaththabi dan ulama yang lain mengatakan, pembolehan memerciki kencing bayi laki-laki menurut orang yang berpendapat pembolehannya bukanlah karena kencing bayi laki-laki ini tidak najis, melainkan sebagai peringanan dalam menghilangkannya, sehingga inilah pendapat yang benar. Adapun pendapat yang dihikayatkan oleh Abul Hasan ibnu Baththal, kemudian Al-Qadhi ‘Iyadh dari Asy-Syafi’i dan selainnya –yaitu pendapat bahwa kencing bayi laki-laki suci sehingga hanya dipercik– merupakan hikayat yang batil sama sekali.” (Al-Minhaj, 3/194)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t pernah pula ditanya tentang hukum kencing bayi yang mengenai pakaian. Beliau pun menjawab, “Yang benar dalam masalah ini, kencing bayi laki-laki yang baru mengonsumsi air susu saja adalah najis yang ringan dan penyuciannya cukup hanya dengan percikan, yaitu digenangi dengan air –dituangi air sampai terliputi oleh air itu– tanpa dikucek maupun diperas. Hal ini telah pasti adanya dari Nabi n, bahwa pernah seorang bayi laki-laki dibawa ke hadapan beliau, lalu beliau letakkan di pangkuan beliau, kemudian bayi itu kencing di situ. Beliau pun meminta air, lalu menuangkannya pada kencing tersebut tanpa mencucinya. Adapun kencing bayi perempuan, maka harus dicuci, karena pada asalnya air kencing itu najis dan wajib dicuci. Hanya saja dikecualikan air kencing bayi laki-laki yang masih kecil karena sunnah menunjukkan hal ini.” (Majmu’ Fatawa, 11/249)
Terkadang air kencing tak hanya mengenai pakaian, tapi juga lantai. Lebih-lebih bila si anak sudah mulai merambah ke mana-mana, entah merangkak ataupun berjalan.

Jika si anak telah makan makanan, maka hukumnya sama dengan kencing orang dewasa, sehingga disucikan dengan menuangkan air pada tempat yang terkena air kencing itu. Sebagaimana diriwayatkan tata cara seperti ini dari Nabi n oleh Anas bin Malik :

جَاءَ أَعْرَبِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ n فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ n بِذَنُوْبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيْقَ عَلَيْهِ

“Pernah datang seorang Arab dusun, lalu buang air kecil di pinggiran masjid. Orang-orang pun segera menghardiknya, maka Nabi n melarang mereka. Setelah orang itu selesai buang air kecil, beliau meminta seember penuh air, kemudian menuangkan air itu pada bekas air kencing itu.” (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)

Sebaiknyalah air kencing segera dibersihkan, walaupun bisa pula hilang sama sekali bekas itu dengan angin atau sinar matahari selama beberapa hari, karena dikhawatirkan kita lupa bahwa di tempat itu masih ada bekas air kencing.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t pernah ditanya tentang suatu tempat yang terkena najis, kemudian bekas najis itu kering dengan sinar matahari.

Beliau menjawab, “Jika najis itu hilang dengan penghilang apa pun, maka berarti tempat itu telah suci. Karena najis adalah sesuatu yang kotor, jika telah hilang sesuatu yang kotor itu, hilang pula sifatnya (sebagai najis, pent.). Sehingga sesuatu (yang terkena, pent.) pun menjadi suci lagi, karena hukum dalam hal ini tergantung ada atau tidaknya sebab. Menghilangkan najis ini bukan termasuk masalah perintah yang dikatakan harus dilakukan demikian, namun ini termasuk masalah menghindari sesuatu yang harus dijauhi. Hal ini tidaklah tertolak dengan adanya hadits tentang kencingnya seorang A’rabi di dalam masjid dan perintah Nabi n untuk dibawakan seember penuh air lalu dituangkan pada air kencing tersebut, karena perintah Nabi n menuangkan air itu untuk menyegerakan penyucian. Karena tentunya tidak bisa segera suci dengan sinar matahari, bahkan butuh berhari-hari, sementara air bisa menyucikan saat itu juga. Padahal masjid butuh segera disucikan. Oleh karena itu, sepantasnya seseorang segera menghilangkan najis, karena hal ini merupakan petunjuk Nabi n. Juga karena ini akan menghindarkan dari najis sehingga seseorang tidak sampai lupa pada najis itu, atau lupa pada tempat yang terkena najis tadi.” (Majmu’ Fatawa, 11/248)

Yang seperti ini hendaknya diperhatikan sebaik-baiknya oleh para ibu. Tidak sepantasnya hal ini luput dari perhatian kita, agar kita senantiasa dapat menunaikan ibadah kepada Allah l dengan lebih sempurna.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

1 Ibu Al-Hasan Al-Bashri adalah Khairah, maula Ummu Salamah x (lihat Tahdzibut Tahdzib).

Sumber: asysyariah.com

Sifat Dasar Syariat Islam Adalah Memberi Kemudahan

dasar

Ada banyak dalil dari Al-Qur`an dan as-sunnah yang menunjukkan hal ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

 
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Juga pada firman Allah Ta’ala:

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ

 
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu.” (QS. An-Nisa`: 28)
Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

 
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Adapun dari as-sunnah, maka ada beberapa hadits yang menjelaskan tentangnya, di antaranya:
 
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

 
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit).” (HR. Al-Bukhari no. 38)
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu anhu secara marfu’:

بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ


“Aku diutus dengan membawa agama yang bertauhid lagi mudah.”
(HR. Ahmad: 5/266 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2924)

Dari Abu Qatadah dari seorang Badui yang mendengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ


“Sebaik-baik perkara agama kalian adalah yang paling mudah urusannya, sungguh sebaik-baik perkara dien kalian adalah yang paling mudah urusannya.”
(HR. Ahmad: 3/852 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad no. 124)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata setelah membawakan sebagian dalil-dalil di atas, “Semua syariat Islam adalah bersifat hanif lagi mudah. Hanif dalam ketauhidan, dimana syariatnya dibangun di atas penyembahan hanya kepada Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan mudah dalam semua hukum dan amalan yang disyariatkan di dalamnya. Shalat wajib -misalnya-, hanya lima kali sehari semalam yang jelas tidak memakan banyak waktu seorang hamba. Jumlah zakat (mal) yang dikeluarkan hanyalah sebagian kecil dari total harta yang dimiliki seorang hamba, itu pun hanya dikenakan pada harta yang sifatnya berkembang dan tidak dikenakan pada harta yang tidak bisa berkembang, itu pun hanya dikeluarkan sekali dalam setahun. Demikian halnya haji tidak diwajibkan kecuali sekali dalam seumur hidup, itu pun hanya wajib bagi mereka yang mampu. Demikian seluruh kewajiban, pasti ada kemudahan di dalamnya sesuai dengan adanya sebab-sebab rukhshah. Semua kewajiban dalam syariat mencapai puncak kemudahan dan gampang dikerjakan. Namun bersamaan dengan kemudahan amalan-amalan tersebut, Allah tetap mensyariatkan sebab-sebab tertentu pada banyak amalan yang bisa membantu dan menyemangati hamba dalam mengerjakan amalan tersebut.

Sebagaimana disyariatkannya berjamaah dalam pelaksanaan shalat lima waktu, shalat jumat, dan shalat id. Demikian halnya berpuasa, dimana kaum mukminin bersama-sama berpuasa pada satu bulan yang sama, dan tidak ada yang tidak mengerjakannya kecuali orang yang mempunyai udzur seperti sakit atau safar atau selain keduanya. Demikian halnya haji disyariatkan berjamaah. Karena tidak diragukan bahwa mengerjakan sesuatu secara berjamaah itu bisa menghilangkan kesulitan dalam ibadah, bisa menyemangati orang-orang yang mengerjakannya, dan bisa melahirkan persaingan sportif dalam berlomba mengerjakan kebaikan. Sebagaimana Allah Ta’ala juga menjadikan adanya balasan yang segera diberikan di dunia dan balasan (pahala) yang akan diberikan di akhirat yang tidak diketahui banyaknya, sebagai motifator terbesar yang membantu seorang hamba dalam mengerjakan kebaikan dan meniggalkan semua yang dilarang.

Kemudian, bersamaan dengan semua kemudahan di atas pada seluruh hukum syariat, maka ketika seseorang mendapatkan udzur dalam pelaksanaannya sehingga dia tidak mampu atau sangat berat dalam menjalankan ibadah tertentu, maka syariat kembali memberikan kemudahan berupa rukhshah yang sesuai dengan keadaan udzur tersebut. Karenanya orang yang sakit boleh mengerjakan shalat wajib sambil duduk jika dia tidak bisa berdiri atau sambil berbaring jika dia tidak bisa duduk, dimana dia sekedar berisyarat dengan kepalanya ketika akan ruku’ dan sujud. Shalat dengan tayammum jika seseorang berat menggunakan air atau tidak mempunyai air. Dan tatkala safar biasanya merupakan amalan yang menyusahkan maka musafir dibolehkan tidak berpuasa, mengqashar dan menjamak shalat, dan mengusap khuf selama 3 hari 3 malam. Juga orang yang sakit atau safar maka tetap dituliskan baginya pahala amalan yang dia tinggalkan jika amalan tersebut biasa dia kerjakan ketika sehat atau sedang mukim. Dan berasal dari kaidah inilah adanya udzur-udzur yang menggugurkan kewajiban mendatangi shalat jumat dan jamaah.” (Selesai ucapan As-Si’di rahimahullah dari Al-Qawa’id wa Al-Ushul Al-Jami’ah hal. 20-21)

Sumber: al-atsariyyah.com

Sunday, January 8, 2012

Jenis Hukuman Bagi Homoseksual

homoseksual


Telah datang hadits tentang hukuman bagi pelaku Homoseksual , dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:
 
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل و المفعول به

”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan  kaum Luth (liwath/homoseks) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi dan dishahihkan pula riwayat ini oleh al Albani dalam Shohihul Jami’ No. 6589)

Ibnu At-Thala’ Rahimahullahu mengatakan : “Tidak tsabit dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bahwa beliau merajam (pelaku) homoseksual dan tidak pula (tsabit) beliau pernah menghukumi  di dalam permasalahn tersebut, dan yang tsabit dari beliau bahwa beliau bersabda :


اقتلوا الفاعل و المفعول به

Bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.”  Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah Rhadiyallahu ‘anhuma. [1] (Sampai disini Penukilan)
Dan Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi Rahimahullahu dari Ali Rhadiyallahu ‘anhu , bahwa beliau merajam seorang Homoseks. [2] Berkata Imam As-Syafi’I Rahimahullahu : “Dengan (atsar) ini kita mengambil pendapat dirajamnya pelaku homoseksual baik dia sesudah menikah ataupun belum” [3]
Dan Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi Rahimahullahu [4] Bahwa Abu Bakar As-Shidiq Rhadiyallahu ‘anhu bertanya kepada para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam tentang hukuman seorang laki-laki yang didatangi sebagaimana didatanginya perempuan, maka jawaban yang paling keras datang dari Ali Rhadiyallahu ‘anhu . beliau berpendapat agar orang itu dibakar. Maka para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersepakat untuk membakarnya. Kemudian Abu Bakar Rhadiyallahu ‘anhu mengirim surat kepada Kholid Bin Walid Rhadiyallahu ‘anhu untuk membakar orang itu.
Juga diriwayatkan oleh beliau (Al-Baihaqi Rahimahullahu ), bahwa Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukuman pelaku homseksual, maka beliau menjawab : “Carilah bangunan yang paling tinggi di daerah (itu) kemudian lemparkan dia dari atasnya dalam keadaan terbalik setelah itu dilempari dengan batu” [5]

Dari sebagian atsar ini kita mengetahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cara membunuh pelaku homseksual. setelah mereka bersepakat tentang haramnya perbuatan tersebut dan merupakan termasuk perbuatan dosa besar.

Dan dinukilkan dari sebagian sahabat sebagaimana yang telah disebutkan dia atas bahwa hukumannya adalah dibunuh, baik dia menikah ataupun belum , baik dia pelaku (subjek) ataupun objek [6].  Dan ini adalah pendapat As-Syafi’I, An-Nashir, Al-Qosim bin Ibrohim Rahimahumullahu .

Dan dinukilkan pendapat dari Imam As-Syafi’I Rahimahullahu selain dari yang telah disebutkan ini , yaitu bahwa hukuman untuk mereka adalah hukuman untuk pelaku (subjek) adalah hukuman penzina , apabila sudah menikah dirajam dan apabila belum menikah maka dicambuk dan diasingkan. Adapun untuk objeknya maka dicambuk dan diasingkan baik sudah menikah ataupun belum dan dinukilkan bahwa beliau berpendapat bahwa hukumannya (Objek) sama seperti Pelaku.

Dan pengarang kitab Syifaul Awam menukil Ijma’ Sahabat tentang dibunuhnya  pelaku homoseksual,
Al-Baghawi [7] menyatakan bahwa As-Sya’bi, Az-Zuhri, Malik, Ahmad dan Ishaq Rahimahumullahu berpendapat bahwa hukuman untuk mereka adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati), baik sudah menikah ataupun belum. Dan Imam At-Tirmidzy juga menukil bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat Malik, Ahmad dan Ishaq Rahimahumullahu .

Al_Mundziriy Rahimahullahu juga mengatakan bahwa Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Zubair Rhadiyallahu ‘anhum juga Hisyam bin Abdul malik Rahimahullahu membakar pelaku Homoseksual.

Adapun Abu Hanifah Rahimahullahu menukil bahwa hukuman pelaku Homoseksual adalah dihukum , tidak dirajam maupun dicambuk akan tetapi ini jelas-jelas bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma.
Kesimpulannya : Bahwa hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dan Ijma’ Sahabat mencukupi kita bahwa Hukuman untuk pelaku Homoseksual adalah dibunuh, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang metode pembunuhannya.

Oleh sebab itu, hendaknya para pelaku Homoseksual segera bertaubat karena sesungguhnya adzab di akherat melebihi Hukuman di dunia.
Wallahu A’lam

Sumber Catatan : Ad-Dharoriyul Mudiyah, Imam as-Syaukani Rahimahullahu dengan tahqiq Abu Aziz Hasan Nur Hafidzahullahu

 Sumber: http://assamarindy.com/?p=1110

Monday, January 2, 2012

Hadits Menarik Ma'mum Keluar Dari Shaff

menarik


إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَ قَدْ تَمَّ فَلْيَجْبِذْ إِلَيْهِ رَجُلًا يُقِيْمُهُ إِلَى جَنْبِهِ
            


 “Apabila seorang di antara kalian mendapati shaff sudah penuh sempurna, maka hendaknya dia menarik seorang untuk berdiri disampingnya.”
          
 

MAUDHU’. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath (I/33) dari Hafsh bin Umar ar-Rabbali dari Bisyr bin Ibrahim dari Hajjaj bin Hassan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas secara marfu’.
             


Sanad hadits ini maudhu’, disebabkan Bisyr bin Ibrahim adalah rawi yang memalsukan hadits, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Adi dan Ibnu Hibban. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “ Sanadnya lemah sekali.” [1]
            


 Faedah: Setelah jelas kelemahan hadits tersebut, maka tidak boleh dijadikan dalil syar’i untuk menarik seseorang dari shafnya. Apabila dilakukan berarti sebuah syari’at tanpa dalil yang shahih. Sewajibnya bagi seseorang masuk keshaff apabila memungkinkan, namun jika tidak maka tidak mengapa dia shalat sendiriandan shalatnya tetap sah.[2]
           
Apabila kalau penarikan itu dilakukan maka akan menimbulkan beberapa dampak negatif, diantaranya:

Ø  -Memundurkan seorang dari tempat yang afdhal.
Ø  -Menimbulkan kelonggaran dalam shaf, padahal di perintah untuk menutupnya.
Ø  -Banyak gerak dalam shalat tanpa faedah.
Ø  -Mengganggu konsentrasi orang yang di sampingnya.
Ø  -Beribadah tanpa dalil ( dasar) yang shahih.

[1] At-Talkhis al-Habir (II/37).
[2] Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iffah (no. 921, 922)


Sumber: komunitaskasyfsyubhat.blogspot.com



A
T

Sunday, January 1, 2012

Fatawa Nikah Mut'ah Menurut Ulama Syi'ah (Mengerikan)

Nikah Mut’ah alias nikah kontrak, belakangan ini ramai diperbincangkan di forum-forum Islam sampai facebook yang kemudian menjadi polemic dan bahan perdebatan antara Sunni dengan Syi’ah.

Bagi kalangan Syi’ah, tentunya nikah mut’ah ini hukumnya halal bagi mereka sampai hari Kiamat. Dan mereka beranggapan bahwa yang mengharamkan nikah mut’ah ini adalah ‘Umar bin al-Khaththab-radhiyallaahu ta’ala ‘anhu-. Sehingga pada akhirnya ‘Umar bin al-Khaththab menjadi bahan cacian bagi kalangan Syi’ah sampai saat ini, bahkan sampai seterusnya.
Walaupun sebenarnya dalam kitab Syi’ah sendiri terdapat hadits yang mengatakan akan keharaman nikah mut’ah itu sendiri. Sebagaimana tercantum dalam kitab Tahdzibul Ahkam, karya At-Thusi pada jilid. 7, hal. 251, dengan sanadnya dari:
Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari kakeknya dari Ali ‘Alaihis salam bersabda: “Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah.”

Bagaimana perawinya? Mari kita lihat bersama dari literatur Syi’ah sendiri:

Muhammad bin Yahya: dia adalah tsiqah, An-Najasyi mengatakan dalam kitabnya, (no 946): “Dia adalah guru madzhab kami di zamannya, dia ini tsiqah (terpercaya).
Abu Ja’far juga Tsiqah (terpercaya), lihat dalam Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.
Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At-Taimi, haditsnya Shahih, lihat Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.

Husein bin Alwan ialah tsiqah (terpercaya), lihat dalam Faiqul Maqal, Khatimatul Mustadrak, dan Al-Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits. Amr bin Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat dalam Mu’jam Rijalil Hadits, Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits. Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, salah satu Ahlul Bait Nabi, jelas tsiqah.

Yang menjadi pertanyaan kita, “Apakah ulama’  Syi’ah tidak mengetahui riwayat ini?” Atau mereka mengetahui akan tetapi tidak menjelaskan pada umat tentang kenyataan ini? Atau kenyataan ini tidak sesuai dengan kepentingan mereka?” Karena tidak dipungkiri lagi bahwa bolehnya nikah mut’ah membuka kesempatan bagi Syi’ah guna menghilangkan kebosanan dan menambah variasi dalam hubungan seksual. Wallaahu ta’ala a’lam.

Coba anda baca beberapa fatawa “ulama’” Syi’ah yang amat menjijikkan berkenaan tentang nikah mut’ah ( kontrak ).

Fatawa-fatawa di bawah ini ana dapatkan dari beberapa ikhwan yang aktif di dunia maya, terutama facebook.

Fatawa Pertama


Ajudan Ayatullah al-’Amili membacakan surat tertulis :

Pertanyaan:

Saya seorang gadis mukim di sini, hati saya selalu berbisik untuk melakukan nikah mut’ah akan tetapi saya malu untuk melontarkan hal ini kepada pemuda, lalu apa yang harus aku lakukan??

Jawab Ayatullah al-’Amili:

Tidak boleh malu dalam urusan agama, saya memberika solusi buat anda, secara pribadi, malam ini saya membutuhkan seorang perempuan mu’minah yang mau bermut’ah denganku, saya telah mnjadi musafir dan jauh dari ibu anak-anak, telah di riwayatkan dari para imam alaihissalam, bahwa barangsiapa yang bermut’ah 1x maka ia mencapai derajat Husein, jika bermut’ah 2x maka ia mncapai derajat Hasan, bermut’ah 3x maka ia mencapai derajat amirul mu’minin (Ali krw), brmut’ah 4x maka ia mencapai derajat Nabi SAW. bukankah itu lebih baik ?? ini adalah kesempatan kamu agar supaya mencapai derajat husein RA, apa yang mencegah kamu stelah muhadarah ini untuk menjumpaiku dan melangsungkan akad nikah mut’ah, setelah itu saya bersama kamu insya’allah dalam masa 1 minggu. siapa saja perempuan mu’minah yang memenuhi keinginanku dan ingin memperoleh pahala yang besar maka segera hubungi aku di hotel holiday dan akan di bayar insya’allah.



Fatawa Kedua


Pertanyaan :

Nama saya Zainab Abdul Husein : saya menikah dengan teman saya satu universitas dengan pernikahan mut’ah dalam batas waktu satu jam. Lalu kami masuk ke kamar asrama pelajar, tetapi waktu mengambil kami, di tengah-tengah kami melakukan jima’ batas waktu mut’ah sudah selesai, ketika kami selesai memenuhi keinginan kami masih meneruskan hubungan sex, apakah kami dihukumi zina?

Jawab Ayatullah Al-Udzma Al- ‘Amili:
Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan, menerima-nya kamu terhadap mut’ah adalah merupakan kewajiban yang sangat besar, dan meneruskan hubungan sex setelah habis masa waktu yang telah dibatasi walau itu perbuatan buruk namun itu masih kesalahan ringan.


Fatawa Ketiga

 
Pertanyaan:

Namaku Ali Husin Makki, terkadang aku merasa malu yang teramat dalam melontarkan keinginan nikah mut’ah dengan seorang wanita, apa cara terbaik untuk melontarkan ide mut’ah kepada wanita itu ??

Jawaban  Ayatullah al-’Amili :

Permasalahan ini butuh beberapa kelembutan dalam melontarkannya: tidak ada salahnya anda mencandai wanita sekiranya itu dapat membangkitkan syahwat lawan jenis, sampai anda menemukan lahan yang subur bagi keinginan anda. maksudku misalnya : aku datang kesini dengan pesawat, secara kebetulan aku duduk di samping seorang wanita cantik dan aku temukan kerinduan dan keinginan hatiku untuk berbicara dengan-nya dan bersenang-senang dengan-nya, kemudian aku bertanya tentang pekerjanya, dia menjawab : seorang peneliti sosial. aku berkata : apa yang kamu teliti ?? dia menjawab: “dalam hal perkawinan dan perceraian. aku berkata : ini sesuatu yang indah, kebetulan kapasitas saya sebagai seorang pakar agama berkepentingan membahas dari apa yang kamu teliti. bisa anda orbitkan kepadaku bagaimana hasil-nya?? dia menjawb: setelah pemeriksaan secara menyeluruh aku menemukan bahwa kebanyakan kasus pernikahan itu asik bagi orang-orang italia dan orang Iran. tak henti-henti aku bertanya, bagaimana bisa begitu ? dia menjawab : karena orang italia di kenal sangat romantis dan orang iran di kenal orang yang doyan seks, dan kemudian perempuan itu berkata : sejauh ini saya belum mengenal nama anda. aku menjawab seketika: nama ku anthony rafsanjani, seketika ruangan penuh dengan tawa dan tepuk tangan yang meriah. dan hal ini merupakan kesempatan emas untuk melontarkan keinginan menikah mut’ah dengan wanita itu. dan hasilnya dia setuju tanpa ragu-ragu. contoh canda’an seperti ini adalah canda’an yang baik bersama para gadis-gadis dan tidak apa-apa, asal tujuan-nya adalah UNTUK menikah mut’ah dengan mereka. namun jika tujuan-nya tidak demikian maka sebaiknya jangan lakukan.




Fatawa Keempat


Pertanyaan:

Nama saya Muna Abdul Ridha, pertanya’anku adalah: Dapatkah saya memberi tarif harga pada setiap bagian tubuh saya untuk di mut’ah oleh laki-laki
 
Jawab Ayatullah al-’Amili :

Tidak di ragukan wahai saudariku yang mulya : ini adalah hak anda, dan nikah mut’ah adalah rantaian ijab dan qabul. sebagaimana seorang laki-laki menyewa rumah atau mobil atau himar-nya maka anda juga demikian, kamu mempunyai hak untuk menyewakan bagian tubuh kamu, semua tubuh kamu atau sebagian tubuh kamu, dengan demikian laki-laki bisa bersenag-senang dengan kamu dari bagian tubuh yang kamu sewakan.



Fatawa Kelima dari Ayatullah al-Udzhma al-Imam ar-Rohani -qabbahallaahu wajhahu-:


Pertanyaan:
Suatu hari saya pergi ke night club, kemudian ada seorang pelacur meminta kepada saya uang sebesar 100 USD, dan saya pun memberikannya. Kemudian ia berkata kepada saya: “Saya mut’ahkan tubuh saya seluruhnya sebagai balasan atas uang ini. Namun hanya untuk sehari saja.” Apakah hal itu dapat dinilai sebagai Nikah Mut’ah?

Jawab Ayatullah al Uzhma al Imam ar Rohani:
Dengan nama-Nya yang Mulia,
Jika yang dia katakan itu dengan tujuan untuk menjalin perkawinan, dan engkau kemudian berkata kepadanya setelah dia berkata seperti: “aku terima akadnya seperti itu”, maka itu berarti telah terjadi Perkawinan Mut’ah.



Fatawa Keenam dari Ayatullah al-Udzhma Sayyid as-Sistani -qabbahallaahu wajhahu-:


Pertanyaan:
Apakah boleh nikah mut’ah  dijadikan sebagai profesi oleh para wanita dan gadis dengan batas-batas yang layak sebagai penunjang kehidupan dan pekerjaan mereka melalui nikah mut’ah???

Jawab:

Boleh.

Itulah beberapa fatawa yang dikemukan oleh “Ulama’” Syi’ah. Dari beberapa fatawa di atas, anda bisa menilai dan menimbang ajaran Syi’ah. Apakah ajaran Syi’ah adalah ajaran yang dibawa oleh suri tauladan  kita sepanjang zaman, Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-? Ataukah ajaran Syi’ah ini memang dibawa oleh orang-orang yang sebenarnya ingin menghancurkan Islam???…
Semoga Alloh -ta’ala- selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus. Amin ya Rabbal ‘Alamiin.

Sumber: dakwahwaljihad