Sunday, April 7, 2013

Syarat dan Rukun Poligami Dalam Islam

Rukun dan syarat pernikahan berpoligami secara umum sama dengan rukun dan syarat pernikahan pertama yang disyariatkan dalam Islam. Namun, ada beberapa syarat yang ditambahkan yang wajib dipenuhi ketika ingin menunaikan poligami.

Sebelum kita membicarakan syarat  tersebut lebih jauh, kami menasihati diri kami pribadi secara khusus dan para pembaca secara umum bahwa agama Islam mewajibkan kita semua untuk berilmu dahulu sebelum mengerjakan suatu amalan. Agama ini pun tegak dan berdiri di atas prinsip yang agung tersebut: al-’ilmu qablal qauli wal ‘amal.
Inilah yang dinyatakan oleh al-Imam al-Bukhari t dalam satu bab dari “Kitab al-’Ilmi” pada kitab Shahih beliau. Artinya, ilmu dahulu sebelum ucapan dan amalan. Karena itu, seseorang tidak dianggap menunaikan amalan dengan benar dan di atas petunjuk/syariat yang benar apabila dia mengamalkan sebuah amalan tanpa mengetahui ilmunya terlebih dahulu.
Yang pertama kali dituntut dari orang yang hendak menikah adalah berilmu sebelum dia melangsungkan pernikahannya tersebut, sehingga dia dan istrinya bisa menjalaninya dengan lurus. Sebab, pernikahan pertama saja memiliki banyak masalah yang membutuhkan bimbingan ilmu, lebih- lebih bila hendak berpoligami. Dalam poligami akan dijumpai lebih banyak masalah dibandingkan dengan pernikahan dengan satu istri.
Maka dari itu, di dalam lubuk hati seorang muslim yang bijak semestinya tertanam prinsip yang sangat mendasar dan pokok ini, yang merupakan inti dan ushul dari manhaj yang haq, manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, yakni tidak mengerjakan sebuah amalan sebelum dia mengetahui ilmunya.
Pihak yang akan berpoligami hendaknya benar-benar membekali diri dengan ilmu, baik sebelum maupun selama menjalaninya. Dengan demikian, jalannya akan lurus dan terbimbing, tidak serampangan dan tidak menjadi fitnah. Kenyataan yang kita saksikan, banyak suami yang berpoligami hanya bermodal semangat tanpa berdasar ilmu yang benar.
Akibatnya, rumah tangga yang lama hancur atau rumah tangga yang baru bubar. Istri tua dan istri muda adu mulut di depan orang banyak, pertengkaran antara dia dan istrinya tak terelakkan sehingga ribut-ributnya terdengar oleh tetangga. Ujung-ujungnya, orang menyalahkan poligami. “Itu semua akibat kawin lagi,” kata mereka. Orang yang antipoligami bertambah antipati, dan orang yang tadinya tidak tahu menjadi tidak suka dengan poligami. Ya, urusannya menjadi fitnah. Aturan Allah l dibenci karenanya, wallahul musta’an.
Sekali lagi, walaupun poligami adalah hak lelaki, namun tidak sepantasnya seorang suami melangkah serampangan tanpa bimbingan ilmu. Jangan karena salah melangkah dan tanpa bersikap hikmah, dia hancurkan semuanya: agama, rumah tangga, dan masa depan anak anaknya. Wallahul musta’an.
Rukun dan Syarat Poligami
Sebagaimana telah disampaikan di atas, rukun dan syarat pernikahan yang disyariatkan dan ditetapkan dalam Islam pada pernikahan pertama juga menjadi rukun dan syarat yang disyariatkan dalam pernikahan poligami. Sebab, keduanya sama-sama pernikahan yang disyariatkan dalam Islam. Jadi, ketika seseorang berpoligami, dia wajib memenuhi rukun dan syarat tersebut, ditambah beberapa syarat yang disebutkan oleh para ulama yang akan kami sebutkan, insya Allah.
Para ulama menyebutkan dua syarat yang Allah Subhanahu wata’ala sebut dalam al-Qur’an ketika seorang lelaki hendak berpoligami, dan syarat lainnya yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
1. Jumlah istri yang paling banyak dikumpulkan adalah empat, tidak boleh lebih.
2. Dia bisa berbuat dan berlaku adil di antara para istri.
3. Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta. Syarat yang pertama: Allah Subhanahu wata’ala membolehkan seorang lelaki yang hendak berpoligami untuk menikahi sampai empat perempuan. Dalilnya bisa kita lihat berikut ini.
1. Dalil dari al-Qur’anul Karim
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
 “Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat….” (an-Nisa: 3)

Ibnu al-Anbari rahimahullah berkata, “Huruf wawu ( الوَاوُ ) di sini2 maknanya tafarruq/ pemisahan, bukan pengumpulan. Dengan demikian, maknanya adalah nikahilah oleh kalian (para lelaki) wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua orang, dan nikahi tiga wanita selain keadaan yang pertama, dan nikahi empat orang wanita selain dua keadaan yang telah disebutkan.” (Zadul Masir fi Ilmit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/8)

Al-Hafizh Ibnu Katsir radhiyallahu ‘anhu menyatakan, ayat ini tidaklah membolehkan pengumpulan bilangan tersebut (yaitu jumlah 2, 3, dan 4). Kalau boleh, niscaya akan disebutkan. Sebab, ayat ini berisi pemberitaan tentang anugerah yang diberikan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan kebolehan dari-Nya untuk menikahi lebih dari seorang wanita. (Tafsir al-Qur’anil Azhim, 2/149)

Dengan demikian, yang dimaukan oleh ayat adalah disuruh memilih di antara bilangan yang disebutkan, bukan mengumpulkan jumlah tersebut. (al- Majmu, 17/212)

Mengapa hal ini perlu ditekankan? Karena ada yang berpendapat, wawu tersebut menunjukkan pengumpulan, seperti anggapan al-Qasim bin Ibrahim dan kelompoknya, al-Qasimiyah. Mereka menguatkan pendapat mereka dengan perbuatan Nabi n mengumpulkan sembilan istri. Bahkan, ada satu sekte dari kelompok Syiah Rafidhah yang membolehkan lelaki menikahi berapa pun wanita yang diinginkannya. (al- Majmu, 17/212)
Selain itu, sebagian pengikut mazhab Zhahiri berpendapat boleh menikahi delapan belas perempuan dengan beralasan mengumpulkan bilangan 2, 3, 4 yang berulang sehingga menjadi 4 ditambah 6 ditambah 8. (lihat Tafsir al-Qurthubi, 5/13)

Al-Imam al-Qurthubi t menjawab pendapat ini dengan menyatakan, semua itu adalah kebodohan terhadap bahasa Arab dan as-Sunnah, serta menyelisihi kesepakatan umat. (Tafsir al-Qurthubi 5/13)
Demikian pula bantahan Ibnul Arabi rahimahullah dalam Ahkamul Qur’an (1/312—313). Adapun pembolehan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan sembilan istri, hal itu adalah kekhususan bagi beliau, tidak berlaku bagi umatnya.

2. Dalil dari as-Sunnah

 Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah, dan para istrinya ini masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan agar Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (HR. at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Sisi pendalilan hadits di atas adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ghailan untuk memilih hanya empat dari sepuluh istrinya. Artinya, tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat istri berdasar perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal asal perintah dari Penetap syariat memberi faedah wajibnya perkara yang diperintahkan, selama tidak ada perkara atau dalil lain yang memalingkannya.Untuk masalah ini, tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum wajib kepada hukum yang lain.

3. Dalil dari ijma’

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah adanya ijma’ atau kesepakatan ahlul ilmi tentang tidak bolehnya selain Rasulullah n mengumpulkan lebih dari empat wanita/istri. (Tafsir al-Qur’anil Karim, 2/149)
Syarat yang kedua: bisa berbuat dan berlaku adil.

Secara bahasa, adil adalah inshaf, yaitu memberi seseorang apa yang menjadi haknya dan mengambil darinya apa yang menjadi kewajibannya. (al-Mu’jamul Wasith, 2/588)

Adapun adil di antara para istri dalam bahasa syariat adalah menyamakanpara istri dalam hal mabit (bermalam/ menginap), makan, minum, tempat tinggal, dan pakaian. (Raddul Mukhtar, Ibnul ‘Abidin, 3/378)

Hukum berlaku adil dalam urusan yang disebutkan di atas adalah fardhu atau wajib (Ahkamul Qur’an, 1/313). Jadi, meninggalkannya adalah dosa dan pelanggaran. Dalil tentang syarat yang kedua ini jelas sekali dari firman Allah Subhanahu wata’ala,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri) maka nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki….”
(an-Nisa: 3)

Ada dua pendapat tentang firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَإِنْ خِفْتُمْ

Pendapat pertama mengartikannya عَلِمْتُمْ , yakni kalian yakin (tidak bisa berbuat adil). Adapun pendapat kedua memaknainya خَشِيتُمْ , yakni kalian khawatir (tidak bisa berbuat adil). (Zadul Masir fit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/9)

Dengan demikian, apabila seorang lelaki yakin atau khawatir tidak bisa berlaku adil, cukup baginya beristri satu. Sebab, kebolehan memperistri lebih dari seorang wanita berporos pada keadilan. Dengan demikian, ketika kalian bisa adil, lakukanlah! Jika tidak, cukuplah satu atau budak perempuan yang kalian miliki. (Tafsir ath-Thabari, 3/579—580)
Berkaitan dengan ayat 129 dalam surat an-Nisa,
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Kalian tidak akan mampu berbuat adil di antara para istri, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil. Maka janganlah kalian condong dengan sebenar-benarnya kepada istri yang lebih kalian cintai sehingga kalian membiarkan istri yang lain terkatung-katung.”
(an-Nisa: 129)
Yang Allah Subhanahu wata’ala maksudkan adalah adil yang tidak dimampui dan tidak disanggupi dilakukan oleh seorang hamba karena bukan hamba yang mengusahakannya, namun semata-mata pemberian Allah Subhanahu wata’ala, yaitu adil dalam masalah cinta dan kecondongan hati. Karena itu, ahli tafsir mengatakan bahwa makna ayat di atas adalah kalian tidak akan sanggup menyamakan rasa cinta kalian di antara para istri, karena hal itu bukan hasil usaha kalian walaupun kalian sangat ingin berbuat adil dalam hal itu. (Fathul Qadir, 1/695)
Karena ketidakmungkinan berbuat adil dalam perasaan cinta, Allah Subhanahu wata’ala melarang seorang suami mengistimewakan istri yang lebih dicintainya dalam hal nafkah dan pembagian giliran sehingga istri yang lainnya terkatung-katung: tidak menjanda, tidak pula seperti perempuan yang memiliki suami. Allah Subhanahu wata’ala menutup ayat di atas dengan firman-Nya,
وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Dan bila kalian mengadakan perbaikan dan bertakwa maka sungguh Allah itu adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(an-Nisa: 129)
Firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَإِن تُصْلِحُوا
Dan bila kalian mengadakan perbaikan,”
 yakni dengan berlaku adil dalam hal pembagian giliran.
وَتَتَّقُوا
dan bertakwa,”
maksudnya menjaga diri dari berbuat zalim.
فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Maka sungguh Allah adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”,

 
terhadap kecondongan hati tersebut apabila memang ada. (Zadul Masir fit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/220; Tafsir al-Qur’anil Azhim, 2/317)
Al – Imamath – Thabari t menyatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, kaum lelaki atau para suami tidak akan mampu untuk menyamakan istri-istri mereka dalam hal cinta di kalbu mereka, sehingga para suami

tidak bisa berlaku adil dalam hal ini. Pasti ada istri yang lebih mereka cintai daripada yang lain karena memang hal ini di luar kuasa mereka, walaupun mereka berusaha sungguh-sungguh untuk menyamakan cinta di antara istri mereka. Meski demikian, para suami tidak boleh mengikuti hawa nafsunya dengan menampakkan kecenderungan kepada istri yang lebih mereka cintai lantas meninggalkan yang lainnya, sehingga si suami jatuh pada perbuatan zalim terhadap istri yang tidak/kurang dicintai, dengan tidak menunaikan hak mereka berupa beroleh giliran, nafkah, dan pergaulan yang baik. Sebab, kecondongan yang berlebihan kepada istri yang dicintai menyebabkan istri yang lain layaknya perempuan yang tidak bersuami, namun tidak pula menjanda (terkatung-katung). (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, 4/312)

Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah juga menyebutkan bahwa keadilan yang tidak dimampui adalah dalam hal kecondongan secara tabiat, yaitu rasa cinta, jima’, dan tempat dalam kalbu. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/261)

Al-Allamah asy-Syinqithi rahimahullah juga menyebutkan demikian karena kecondongan secara tabiat tersebut di luar kuasa manusia. Berbeda halnya dengan berlaku adil dalam hak-hak syar’i, hal itu mampu dilakukan oleh para hamba. (Adhwaul Bayan, 1/425)

Haruskah Adil dalam Urusan Jima’ (Berhubungan Badan)? Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata, “Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang tidak wajibnya menyamakan di antara para istri dalam hal jima’. Ini adalah mazhab Malik dan asy-Syafi’i.
Sebab, jima’ itu jalannya adalah syahwat dan kecondongan, serta tidak ada jalan untuk menyamakan di antara para istri dalam hal ini karena kalbu seseorang terkadang lebih condong kepada salah seorang istrinya dan rasa itu tidak ada terhadap yang lainnya.” (al-Mughni, Kitab ‘Isyratun Nisa”, mas’alah “Walau wathi’a Zaujatahu wa lam yatha al-Ukhra, fa laisa bi’ashin”)

Demikian pula yang dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi t dalam al-Majmu’ (18/119).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, suami tidak boleh melebihkan salah seorang dari dua istrinya dalam hal bagian giliran. Namun, jika ia mencintai salah satunya melebihi yang lain dan menggaulinya lebih banyak dari yang lain, tidak ada dosa bagi si suami. (Majmu’ Fatawa, 32/269)

Lebih Baik Menyamakan

 Walaupun menyamakan jima’ tidak wajib, namun disenangi apabila mampu untuk menyamakannya/berlaku adil pula dalam hal ini. Hal ini dinukilkan oleh sejumlah ulama, seperti al-Imam Ibnu Qudamah t. Beliau menyatakan, apabila si suami bisa menyamakan urusan jima’ di antara istrinya, itu lebih bagus dan lebih utama karena lebih nyata dalam berbuat adil.

Demikian juga yang dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah, karena lebih sempurna dalam hal keadilan. (al- Majmu’ 18/119)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Berbuat Adil

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat adil terhadap istri-istrinya dalam urusan yang memang dituntut untuk adil. Adapun dalam urusan yang tidak dimampui oleh manusia, beliau pun tidak bisa menyamakannya, seperti rasa cinta beliau terhadap Aisyah x yang lebih besar daripada istri-istri beliau yang lain.

Namun, seperti yang telah disinggung di atas, dalam urusan yang dimampui hamba, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan dalam keadilan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi dengan adil tanpa melebihkan satu dari yang lain dalam hal giliran bermalam di antara istri-istri beliau, terkecuali Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha yang telah menghadiahkan gilirannya untuk Aisyah x, demi mencari keridhaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang semula hendak menceraikannya, namun urung dengan ishlah yang dilakukan oleh Saudah berupa menggugurkan sebagian haknya asal tetap menjadi istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya. Siapa yang namanya keluar, dialah yang menemani beliau safar. Seandainya beliau mau, niscaya beliau akan selalu membawa Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam safar beliau, karena Aisyah sangat beliau cintai melebihi yang lain. Kenyataannya, beliau tidak melakukannya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mempersaksikan hal ini dalam haditsnya yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.

Saking
inginnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berbuat adil, sampai-sampai saat sakit menjelang ajalnya, beliau tetap menggilir istri-istrinya semalam-semalam. Beliau datang dan menginap di rumah istri yang sedang mendapat giliran. Sampai di saat sakit beliau bertambah parah sehingga beliau tidak sanggup lagi berjalan, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk beristirahat di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha dan dirawat di sana.

Para istri beliau yang salehah lagi penuh kelapangan hati pun mengizinkan. Ketika beliau yakin mereka ridha, beliau pun tinggal di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha, tidak di tempat istri yang lain, sampai ajal menjemput beliau. Aisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي, مَاتَ فِيْهِ: أَيْنَ أَنَا غَدًا، أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ، فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكاَنَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا.
Di saat sakit yang mengantarkan kepada wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau biasa bertanya, “Di mana aku besok, di mana aku besok?” Beliau menginginkan tiba hari giliran Aisyah. Istri-istri beliau pun mengizinkan beliau untuk berdiam di mana saja yang beliau inginkan. Lantas beliau tinggal di rumah Aisyah sampai meninggal di sisi Aisyah. (HR. al-Bukhari no. 5217)

Tidak Disalahkan Apabila Suami Lebih Mencintai Salah Satu Istrinya

Kita telah mengetahui adil yang dituntut dari seorang hamba dan adil yang tidak dimampui olehnya. Telah diterangkan juga, adil yang tidak dimampui adalah dalam hal cinta atau kecondongan/ kecenderungan hati. Sehingga tidaklah berdosa bila ada seorang suami yang memiliki sekian istri, namun kadar cintanya kepada istri-istrinya tidak sama, ada yang disenangi dan dicintaimelebihi yang lain.
Kita pun tahu bahwa Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia lebih mencintai Aisyah radhiyallahu ‘anha daripada istri-istri beliau yang lain. Salah satu hadits yang menunjukkan hal ini adalah hadits Amr ibnul Ash yang dikeluarkan dalam ash-Shahihain. ‘Amr mengabarkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya untuk memimpin pasukan Dzatu as-Salasil. Amr mengatakan bahwa dirinya mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Siapakah orang yang paling Anda cintai?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Aisyah.” Kataku, “Dari kalangan laki-laki?” “Ayahnya,” jawab beliau.

Namun, jangan sampai rasa cinta yang lebih tersebut mendorong seorang suami untuk berlaku tidak adil—dalam hal yang dimampui—di antara istri-istrinya. Jika jatuh dalam perbuatan tersebut, ia terkena ancaman hadits yang akan disebutkan di bawah ini.

Ancaman bagi Suami yang Tidak Berbuat Adil

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شِقُّه مَائِلٌ.

“Siapa yang memiliki dua istri lantas condong kepada salah seorang dari keduanya (berlaku tidak adil) maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah tubuhnya miring.”
(HR. Abu Dawud no. 2133, an-Nasa’i no. 3942, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud, Shahih an-Nasa’i, dan Irwa’ul Ghalil no. 2017 ) Dalam Aunul Ma’bud (“Kitab an Nikah”, bab “Fi ‘al-Qasmi Baina an- Nisa’”)

dinyatakan hadits ini adalah dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dan haram ia condong/ melebihkan salah satunya. Diterangkan pula dalam penjelasan hadits di atas bahwa yang tampak, hukum yang berlaku tidak hanya dibatasi pada dua istri, tetapi juga untuk orang yang memiliki tiga atau empat istri. Ia condong kepada salah satunya dalam perbuatan yang zahir (tampak), bukan dalam bentuk kecondongan hati, sehingga melebihkan istri yang dicondonginya tersebut dalam hal pemberian makan (nafkah), tempat tinggal, atau pergaulan yang baik (husnul ‘usyrah).
Orang yang seperti ini akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak sama dua sisi tubuhnya sebagai balasan dari perbuatannya yang tidak adil dengan melebihkan satu istrinya daripada yang lain. (Hasyiyah al-Imam as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i, 7/63)

Gambaran Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin , bahwa ia berkata tentang seorang lelaki yang memiliki dua istri, “Dibenci ia berwudhu di rumah salah seorang istrinya, sementara itu di rumah istri yang lain tidak dilakukannya.” (al-Mushannaf, 4/387)
Ibrahim an-Nakha’i rahimahullah berkata tentang seorang lelaki yang mengumpulkan istri-istri (madu dengan madu), “Para salaf menyamakan perlakuan di antara istri-istrinya, sampai-sampai apabila tersisa sawiq (sejenis gandum) dan makanan yang bisa ditakar, mereka tetap membagi-bagikan di antara istriistri mereka; setelapak tangan demi setelapak tangan, jika memang sisa makanan tersebut tidak mungkin lagi ditakar (karena sedikitnya).” (Mushannaf Ibni Abi Syaibah, 4/387)
Syarat yang ketiga: Adanya kemampuan fisik dan materi atau nafkah, berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan perabotan rumah yang memang harus ada. Syariat mengisyaratkan ‘kemampuan’ ini kepada seseorang yang ingin menikah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…

“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki
ba’ah maka hendaknya ia menikah.…” (HR. al- Bukhari no. 5065 dan Muslim no.3384, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Ada dua pendapat ulama tentang makna ba’ah dalam hadits di atas, kata an-Nawawi rahimahullah, namun keduanya sebenarnya kembali pada satu makna,

1. Berhubungan badan/jima’.
Dengan demikian, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang mampu melakukan jima’ karena punya kesanggupan memenuhi keperluan nikah, hendaknya ia menikah.
2. Kebutuhan pernikahan.
Jadi, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang punya kemampuan memenuhi kebutuhan pernikahan, hendaknya ia menikah. (al-Minhaj, 9/177)
Kebutuhan materi yang diperlukan dalam pernikahan atau hidup berkeluarga mencakup makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua ini adalah nafkah yang wajib ditunaikan oleh seorang suami terhadap istrinya sesuai dengan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan kesepakatan ulama. (al-Mughni, “Kitab an-Nafaqat”)
Demikian pula halnya apabila diterapkan dalam pernikahan poligami. Suami dituntut bertanggung jawab memberikan kebutuhan hidup para istrinya. Karena itu, apabila seorang lelaki tidak mampu menafkahi lebih dari satu istri, tidak halal baginya secara syariat untuk menikah lagi (berpoligami). Kewajiban menafkahi ini bertambah jelas dengan khutbah yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji wada’. Beliau mengatakan kepada kaum muslimin,

فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلاَّ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ، فَإنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan para istri, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah  dan kalian menjadikan halal kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak memperkenankan seseorang yang kalian benci menginjak hamparan kalian. Kalau mereka lakukan apa yang kalian benci, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras dan mencederai. Hak mereka atas kalian adalah (memperoleh) rezeki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
(HR. Muslim no. 1216)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hak istri kepada suaminya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَ تَهْجُرْ إِلاَّ  فِي الْبَيْتِ

“Kamu beri dia (istrimu) makan jika kamu makan dan memberinya pakaian bila kamu berpakaian. Jangan memukul wajah, jangan menjelekkan, dan jangan memboikotnya selain di dalam rumah.”
)HR. Abu Dawud no. 2142, dinyatakan sahih dalam al-Jami’ ash-Shahih, 86/3)
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha tentang wajibnya suami menunaikan kebutuhan primer seorang atau beberapa istrinya, yaitu makanan yang sesuai, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang menyertainya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

sumber: asysyariah.com

Hukum Membantu Membangun Tempat Ibadah Non Muslim

Pertanyaan:

assalamu ‘alaikum,
ana mo nanya apa hukumnya jika kita ikut berpartisipasi baik dalam perencana maupun terjun langsung di lapangan dalam pembangunan gedung ibadah umat selain muslim?
apa dasar hukum yang melarangnya ustadz?
syukron jiddan sebelumnya

Jawab:
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berpartisipasi dalam pembangunan gedung ibadah selain ummat Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kebatilan terbesar, yaitu kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Ta’ala. Berikut fatwa Ulama tentang masalah ini:



س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2


Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab: Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)

Sumber: nasihatonline.wordpress.com

Hukum dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Taubat

Tanya:
Kapankah pelaksanaan shalat taubat? Berapa jumlah rakaat? Dan doa apa saja yang harus dibaca?

Jawab:
Riwayat shalat taubat adalah dari ‘Ali bin Abi Thâlib radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يَذْنَبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُوْمُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّيْ (فِيْ رِوَايَةٍ: ثُمَّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ) ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ، ثُمَ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ}

“Tidak seorangpun melakukan suatu dosa lalu ia bangkit untuk berthaharah lalu sholat (Dalam satu riwayat: kemudian dia sholat dua raka’at) kemudian dia beristighfar (memohon ampun) kepada Allah kecuali Allah akan mengampuninya. Lalu beliau membaca ayat ini, ‘Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.’.”
[Diriwayatkan  oleh Ibnu Abi Syaibah 2/159/7642, Ahmad 1/2, 8 dan 10 dan dalam Fadhâ`il Ash-Shahâbah no. 142 dan 642, Al-Humaidy 1/2 dan 4, Ath-Thayâlisy no. 1, Abu Daud 2/86/1521, At-Tirmidzy 2/257/406 dan 5/228/3006, An-Nasa`i dalam Al-Kubrâ 6/109/10247, 6/110/10250 dan 6/315/11078 dan dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 414 dan 417, Ibnu Majah 1/446/1395, Husain bin Hasan Al-Marwazy dalam Zawâ`iduz Zuhd no. 1088, Ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/96, Abu Ya’la no.1 dan 11-15, Ibnu Hibban 2/389-390/623 -Al-Ihsan-, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îmân 5/401-402/7077-7078, Dhiya` Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtârah 1/82-86/7-11 dan Ibnu ‘Ady dalam Al-Kâmil 1/430. Semuanya dari jalan ‘Utsman bin Al-Mughirah dari ‘Ali bin Rabi’ah dari Asma` bin Al-Hakam dari Ali bin Abi Thâlib.
Ad-Dzahaby menghasankan dalam Tadzkîratul Huffâzh 1/11 dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Ibnu ‘Adi berkata setelah menyebutkan dua jalan bagi hadits diatas, “Hadits ini jalannya hasan dan saya berharap ia adalah shahih”.
Imam Ad-Dâraquthny dalam ‘Ilal-nya 1/176-180 menyebutkan beberapa perselisihan tentang hadits di atas lalu beliau menegaskan bahwa jalan ‘Utsman bin Al-Mughirah yang paling baik sanadnya dan paling Shahîh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang hadits di atas dalam biografi Asma` bin Al-Hakam dari Tahdzîbut Tahdzîb : “Jayyidul Isnad (Baik sanadnya)”.
Syaikh Al-Albâny menshahihkannya dalam Shahîh At-Targhîb Wat Tarhîb 1/427/680.
‘Utsmân bin Al-Mughîrah ada mutâba’ah (penguat/pendukung) dari Mu’âwiyah bin Abil ‘Abbâs sebagaimana dalam riwayat Ath-Thabarâny di Mu’jamul Ausath 1/185/584, Abu Bakr Al-Ismâ’ily dalam Mu’jam Syuyûkh-nya 2/697 dan Al-Khathîb Al-Baghdâdy dalam Mûdhih Auwam Al-Jam’i wat Tafrîq 2/490.]

Ada beberapa fiqih yang bisa dipetik dari hadits di atas,
  1. Terdapat syari’at pelaksanaan shalat taubat.
  2. Bentuk pelaksanaannya: berwudhu dengan baik, lalu shalat dua raka’at kemudian Istigfar (memohon pengampunan) kepada Allah.
  3. Karena tidak ada tuntunan khusus tentang bagaimana shalat dua raka’at itu, maka asalnya sama dengan shalat sunnah lainnya.
  4. Tidak ada riwayat yang shahih yang menunjukkan bacaan surah khusus setelah Al-Fatihah pada dua raka’at tersebut maka asalnya boleh membaca apa saja dari surah yang mudah baginya.
  5. Al-Mubarakfury berkata dalam Tuhfatul Ahwadzy 2/368 (Cet. Darul Kutub), “Yang diinginkan dengan Istighfar  adalah bertaubat disertai penyesalan, meninggalkan (dosa tersebut), ber-‘Azm (berniat dengan sungguh-sungguh) untuk tidak mengulanginya selama-lamanya dan mengembalikan hak-hak (orang lain) kalau memang hal tersebut terjadi.”
Wallâhu A’lam.

Sumber: Dzulqarnain.net

Saturday, April 6, 2013

Hukum Memakan Buah Pala

Tanya:
Pertanyaan tentang hukum memakan buah Pala, apakah benar hukumnya haram? Buahnya atau bijinya yang Haram?


Jawab :
Buah pala (Jauzah Ath-Thiib) memang telah difatwakan oleh sejumlah ulama akan keharamannya karena memabukkan atau bisa menutupi akal. Hal tersebut telah dinukil dari Ibnul Daqiqil Ied, Ibnu Taimiyah dan selainnya. Ibnu Hajr Al-Haitamy menyebutkan bahwa ulama empat madzhab, Malikiyah, Hanbaliyah, Syafi’iyah dan Hanafiyah mengharamkannya. Ucapan Ibnu Hajar Al-Haitamy telah dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dalam suatu pembahasan beliau dalam Fatawa beliau 12/102. Kemudian fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim dinukil dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (Syaikh Ibnu Baz, Abduzzaq Afifi, Ibnu Ghadayyan dan Ibnu Qa’ûd). Sepanjang telah dipastikan ada suatu pemabukan dan penutupan terhadap akal pada buah pala tersebut, tentunya tidak boleh untuk dikomsumsi berdasarkan,
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” [Diriwayatkan oleh Ahmad,
Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma]
Wallahu A’lam.


http://dzulqarnain.net/hukum-memakan-buah-pala.html

Sunday, February 3, 2013

KETIKA KURSI EMAS BERUBAH MENJADI KURSI RODA. (Nasehat Terutama Untuk Para Pejabat, Pimpinan Organisasi dan Parpol, Para Hartawan dan Seluruh Ummat Islam)




HARTA, JABATAN DAN  SEGALA KENIKMATAN DUNIA  ADALAH  UJIAN. 

Terkadang kita hanya menganggap ujian dan cobaan adalah segala sesuatu yang tidak menyenangkan dan menyakitkan. Dulu ketika memiliki kedudukan, jabatan, harta dll lupa bahwa itu semua adalah ujian, sekarang setelah jatuh menjadi pesakitan baru sadar dan menganggap bahwa musibah yang menimpa itulah yang diangap ujian.

Allah berfirman;

Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-orang yang saleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran). [Qs. 7 : 168]

Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikansebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan (Qs.21 : 35)

Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. (Qs.3:186)

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? (Qs.29:2)


Kenikmatan dunia dengan berbagai macamnya merupakan ujian yang berat. Sahabat ‘Abdurrahman bin ’Auf berkata: “Dahulu kami diuji bersama Rasulullah dengan kesengsaraan, maka kami (mampu) bersabar. Kemudian setelah Nabi  meninggal kami diuji dengan kesenangan maka kami tidak bersabar.” (Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2464)

‘Abdurrahman bin ‘Auf hendak mengatakan bahwa mereka diuji dengan kefakiran, kesulitan, dan siksaan (musuh) maka mereka mampu bersabar. Namun tatkala (kesenangan) dunia, kekuasaan, dan ketenangan datang kepada mereka, maka mereka bersikap sombong. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi)

Di saat kran dunia dibuka lebar-lebar, maka manusia akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya meskipun ada sesuatu yang harus dikorbankan. Persaudaraan yang dahulu terjalin erat kini harus rusak berantakan karena ambisi kebendaan. Sikap saling cinta dan benci yang dahulu diukur dengan agama, sekarang sudah terbalik timbangannya. Karena dunia mereka menjalin persaudaraan. Karenanya pula mereka melontarkan kebencian. Dengan ini mereka tega memutuskan tali kekerabatan, mengalirkan darah, dan melakukan beragam kemaksiatan. Seperti inilah bila kemewahan dunia menjadi puncak tujuan seseorang. Rasulullah bersabda:

مَا الْفَقْرُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا فَتُهلِكُكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُم

“Bukanlah kefakiran yang aku takutkan atas kalian. Tetapi aku khawatir akan dibuka lebar (pintu) dunia kepada kalian, seperti telah dibuka lebar kepada orang sebelum kalian. Nanti kalian akan saling bersaing untuk mendapatkannya sebagaimana mereka telah bersaing untuknya. Nantinya (kemewahan) dunia akan membinasakan kalian seperti telah membinasakan mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adalah di akhir-akhir masa sahabat telah muncul gejala yang dikhawatirkan oleh Rasulullah . Di mana fitnah kekuasaan telah memicu adanya peperangan. Persatuan mulai tercabik-cabik dan ketenangan sudah mulai terusik serta jiwa solidaritas melemah di antara manusia. Adalah ‘Abdullah bin Umar berkata: “Sungguh kami telah mengalami suatu masa di mana tidak ada seorang pun (menganggap) lebih berhak dengan uang dinar dan dirhamnya yang dimilikinya lebih dari saudaranya yang muslim. Kemudian sekarang dinar dan dirham lebih dicintai oleh seorang daripada saudaranya yang muslim.” (Shahih Adab Al-Mufrad no. 81)

Tentunya, semakin jauh suatu masa dari zaman kenabian maka akan didapatkan kenyataan yang lebih pahit dan lebih menyedihkan dari sebelumnya. Tidak asing bila sekarang ada orang yang masih mengaku muslim namun tidak lagi peduli dengan kewajiban dan agamanya. Ambisi dunia telah menyita seluruh waktu, tenaga, dan hartanya. Seolah lisan hal-nya hendak mengatakan: “Hidup hanya di dunia, di sini kita hidup, di sini pula kita mati, dan tidak ada hari kebangkitan.” Orang seperti ini bila engkau ajak kepada kebaikan dan majelis ilmu, maka seribu alasan akan dikemukakan untuk tidak mendatanginya. Subhanallah, untuk dunia yang fana yang nantinya akan dia tinggalkan, segala kemampuan dia curahkan. Namun untuk amal kebaikan sebagai bekal untuk akhirat yang kekal ternyata tidak ada kesempatan barang sedikit pun.

SESEORANG AKAN DITANYA TENTANG NIKMAT

Nikmat bukan pemberian cuma-cuma yang kita bebas mempergunakannya semau kita. Bahkan ia merupakan amanah yang kita akan dimintai pertanggungjawabannya. Allah berfirman:

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” (At-Takatsur: 8)

Ibnu ‘Abbas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nikmat di sini adalah sehatnya badan, pendengaran, dan penglihatan. Allah menanyai hamba-hamba-Nya tentang nikmat tersebut, pada apa mereka pergunakan. Allah menanyai mereka padahal Allah lebih tahu tentangnya daripada mereka. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa ayat tadi adalah berita dari Allah bahwa seluruh nikmat akan ditanya oleh-Nya. 

Qatadah berkata: “Sesungguhnya Allah menanyai semua hamba-Nya tentang apa yang Allah telah titipkan kepada mereka berupa nikmat dan hak-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qasimi, 7/379)

Nabi bersabda:

لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أفنَاهُ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ؟ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ؟ وَمَا ذَا عَمِلَ فِيمَ عَلِمَ؟

“Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) dari sisi Rabbnya di hari kiamat hingga ditanya tentang lima hal. Tentang umurnya untuk apa ia gunakan, tentang masa mudanya pada apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan pada apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari ilmunya?” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2417, cet. Al-Ma’arif)

Wallahu a’lam.

Sunday, January 13, 2013

Ada Mayat di atas kubah Masjid an Nabawi? Benar atau dusta?

 Silahkan perhatikan gambar ini baik-baik, silahkan di zoom (diperbesar)

Apa yang berada di atas kubah Masjid An-Nabawi itu ialah jendela ataupun tutupan kubah yang akan di buka ketika hendak membersihkan atap kubah Masjid An-Nabawi. Dahulunya kubah ini terbuka, namun kerana dikhawatirkan jikalau hujan, air dipastikan akan masuk yang nanti akan menyebabkan rusaknya bagian dalam bangunan tersebut maka akhirnya ia di tutup. Jadi,cerita mengenai adanya mayat di atas kubah Masjid An-Nabawi adalah TIDAK BENAR alias DUSTA karena ia bukanlah mayat tetapi hanyalah jendela yang menutupi Kubah Masjid An-Nabawi. Berita bohong ini sengaja dihembuskan oleh orang-orang Syi'ah. Allahu a'lam.



Alhamdulillah

Pertama: Sejarah Kubah Hijau

Kubah yang ada di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dahulu tidak ada hingga abad ketujuh. Yang (pertama kali) membangunnya adalah Sultan Qalawun. Dahulu berwarna kayu, kemudian berwarna putih, biru dan hijau. Dan warna hijau yang berlanjut hingga sekarang.

Ustadz Ali Hafid hafizahullah berkata: “Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci (kuburan Nabi). Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa atap masjid lainnya.

Sulton Qalawun As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut. Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi bawah, sedangkan atasnya berbentuk delapan persegi dilapisi dengan kayu. Didirikan di atas tiang-tiang yang mengelilingi kamar, dikuatkan dengan papan dari kayu, lalu dikuatkan lagi dengan tembaga, dan ditaruh di atas kayu dengan kayu lain.

Kubah tersebut diperbarui pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun, kemudian papan yang ada tembaganya retak. Lalu diperbarui dan dikuatkan lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun, 765 H. Akan tetapi ada kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai tahun 881 H. Rumah dan kubah terbakar pada (waktu) kebakaran Masjid Nabawi tahun 886 H. Pada zaman Sultan Qaytabai tahun 887 H, kubahnya diperbarui. Dan dibuat pondasi yang kuat di tanah Masjid Nabawi, dibangun dengan kayu dengan puncak ketinggian. Setelah kubah selesai seperti yang telah dijelaskan, ternyata bagian atasnya koyak kembali.

Ketika merasa tidak mungkin lagi dipugar, Sultan Fayyabi memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Lalu diulangi lagi pembangunannya lebih kuat dengan semen putih. Dan selesai dengan kokoh dan kuat pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan perintah untuk mengecat kubah dengan warna hijau. Beliaulah yang pertama kali mengecat kubah dengan (warna) hijau. Kemudian cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan, sampai hari ini. Dinamakan kubah hijau setelah dicat hijau. Dahulu dikenal dengan Kubah Putih, Fayha dan Kubah Biru.” (Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah, Ali Hafiz, hal. 127-128)

Kedua: Hukumnya

Para ulama peneliti -dahulu dan sekarang- telah mengingkari bangunan kubah dan pengecatannya. Semua itu karena mereka mengetahui bahwa pengingkaran tersebut dapat mencegah peluang yang banyak yang mengkhawatirkan lahirnya tindakan kesyirikan. Di antara ulama-ulama tersebut adalah;

1. Imam Ash-Shan’any rahimahullah dalam kitab ‘Tathirul I’tiqadat’, berkata, 'Kalau anda katakan, bahwa pada kuburan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah dibangun kubah yang agung dengan biaya yang sangat besar, maka saya katakan, ini merupakan kebodohan besar tentang hakikat sebuah keadaan. Sesungguhnya kubah tersebut tidak dibangun oleh beliau (Nabi) sallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, para tabiin, para tabiit tabi’in, tidak juga para ulama umat dan pemimpin agamanya. Akan tetapi kubah yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tersebut adalah bangunan yang didirikan salah seorang raja Mesir terakhir yaitu Qalawun As-Salihi yang dikenal dengan Raja Al-Mansur pada tahun 678 H.

Disebutkan dalam kitab ‘Tahqiq An-Nushrah Bitalkhis Ma’alim Dar Al-Hijrah’, 'Ini adalah urusan pemerintah, tidak ada kaitannya dengan dalil.'

2. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: “Ada orang yang berhujjah (berargumen) bahwa adanya bangunan kubah hijau di atas kuburan yang mulia di Masjid Nabawi menunjukkan dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan-kuburan lain seperti orang-orang shaleh dan lainnya. Apakah hujjah ini dibenarkan atau bagaimana cara menyangkalnya?.

Mereka menjawab: “Hujjah (argumen) orang yang membolehkan membangun kubah di atas kuburan orang saleh yang telah wafat, dengan (adanya) kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidaklah benar. Karena tindakan mereka yang membangun kubah di atas kuburannya sallallahu’alaihi wa sallam merupakan perbuatan haram dan pelakunya berdosa, karena menyalahi riwayat dari Abi Al-Hayyaj Al-Asadi yang berkata, 'Ali bin Abi Tholib radhiallahu anhu berkata kepadaku: ”Mari aku utus engkau sebagaimana Rasulullah sallallahu alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan biarkan kuburan tinggi kecuali engkau ratakan."

Dari Jabir radhiallahu anhu, dia berkata:

"Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan ditembok, diduduki dan dibangun di atasnya." (HR. Muslim)

Maka tidak sah seseorang berhujjah dengan prilaku sebagian orang yang diharamkan dengan melakukan prilaku yang sama yang diharamkan (juga). Karena tidak dibolehkan menyalahi sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan bersandar perkataan atau perbuatan seorang pun. Karena (beliau sallallahu’alaihi wasallam) sebagai penyampai dari Allah Subhanahu wata’ala yang wajib ditaati dan tidak boleh menyalahi perintahnya. Berdasarkan firman Allah Azza wa jalla:


“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Dan ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Allah dan kepada RasulNya.

Di samping itu, karena membangun kuburan dan menjadikan kubah di atasnya merupakan salah satu sarana kesyirikan terhadap penghuninya, maka pintu ke arah sana harus ditutup sebagai antisipasi mencegah perbuatan syirik.’

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/83-84)

3. Para ulama’ Al-Lajnah ad-Daimah mengomentari juga:

”Berdirinya kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alahi wasallam bukan sebagai hujjah bagi yang mecari dalil untuk itu dalam membangun kubah di atas kuburan para wali dan orang-orang shaleh. Karena adanya kubah di atas kuburannya, bukan atas wasiat dari beliau sallallahu’alaihi wa sallam, juga bukan prilaku para shahabat radhiallahu’anhum, bukan juga para tabiin, juga bukan (perbuatan) seorang pun dari para imam yang mendapatkan petunjuk di abad-abad permulaan yang disaksikan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik. Sssungguhnya hal itu (merupakan prilaku) ahli bid’ah.

Telah menjadi ketetapan Nabi sallallahu’alahi wa sallam dalam sabdanya: “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”

Begitu pula telah ada ketetapan dari Ali radhiallahu anhu bahwa beliau berkata kepada Abu Al-hayyaj: ”Mari aku utus engkau sebagaimana Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan ada kuburan tinggi kecuali engkau telah ratakan.” (HR. Muslim)

Tidak ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membangun kubah di atas kuburannya, juga tidak ada ketetapan dari para imam yang terbaik. Justeru ketetapan yang ada adalah membatalkan akan hal itu. maka selayaknya seorang muslim tidak tergantung dengan apa yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah dengan membangun kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264, 265)

4. Syekh Syamsuddin Al-Afghany rahimahullah berkata: ”Al-Allamah Al-Khojnadi (1379 H) berkata dalam menjelaskan sejarah pembangunan kubah hijau yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, 'Setelah diteliti, dia adalah bid’ah yang dilakukan melalui tangan-tangan sebagian penguasa yang tidak paham dan keliru yang jelas-jelas menyalahi hadits shahih muhkam (yang jelas mengandung hukum) dan jelas. Karena ketidak tahuan tentang sunnah serta sikap berlebih-lebihan dan mengikuti orang Kristen yang sesat dan bingung.

Ketahuilah, bahwa hingga tahun 678 H, kubah di atas kamar nabi yang di dalamnya ada kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah ada. Akan tetapi, hal tersebut baru dibangun oleh Raja Ad-Zahir Al-Mansur Qalawun As-Sholihi pada tahun itu (678 H). Maka dibangunlah kubah itu.

Saya katakan: ”Sesungguhnya (dia) melakukan hal itu karena melihat di Mesir dan Syam hiasan pada gereja orang Kristen. Maka dia menirunya karena tidak tahu terhadap perintah Nabi sallallahu’alahi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Al-Walid menirunya dalam menghias masjid. Maka berhati-hatilah. (Wafa AL-Wafa).

Tidak diragukan lagi bahwa prilaku Qalawun ini –dengan tegas menyalahi hadits shahih dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kebodohan adalah bencana yang besar. Dan berlebih-lebihan dalam mencintai dan mengagumkan adalah bencana yang mengerikan. Meniru orang-orang asing (non Islam) adalah penyakit yang memusnahkan. Maka kami berlindung kepada Allah dari kebodohan, berlebih-lebihan dan dari meniru orang-orang asing.” (Juhud Ulama’ Al-Hanafiyah Fi Ibtol Aqoidil AL-Quburiyyah, 3/1660-1662)

Ketiga: Sebab Tidak Dihancurkannya.

Para ulama menerangkan hukum agama terkait membangun kubah. Pengaruh dari perbuatan bid’ah ini sangat jelas bagi para pelaku bid’ah, mereka menjadi sangat tergantung dengan bangunan tersebut, baik bentuk maupun warnanya. Pujian dan penghormatan mereka telah banyak melahirkan nazam (syair) maupun natsar (prosa). (Untuk mengatasi hal ini) yang ada tingal realisasi dari pemerintah, dan ini bukan pekerjaan para ulama.

Boleh jadi, penghalang bangunan tersebut tidak dihancurkan adalah agar tidak terjadi fitnah, dan khawatir terjadi kekacauan di kalangan awam karena ketidaktahuan mereka. Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa kalangan awam di tengah masyarakat dapat sampai pada tindakan pengagungan terhadap kubah tersebut tak lain karena ajaran dan arahan para ulama sesat dan para pemimpin bid’ah. Mereka inilah yang membuat kekacauan terhadap dua negeri yang suci (Mekkah dan Madinah) serta terhadap aqidah dan manhajnya. Karena telah banyak sekali prilaku yang sesuai dengan agama di kami yang menyalahi bid’ah mereka. Yang jelas, hukum agama telah tampak dengan jelas. Tidak dihancurkannya kubah tersebut bukan berarti dibolehkan membangunnya, baik di situ maupun di kuburan manapun.

Syekh Shaleh Al-Ushaimi hafizahullah berkata: “Sesungguhnya berdirinya kubah tersebut selama delapan abad, bukan berarti dia dibolehkan. Juga bukan berarti jika didiamkan bermakna setuju atau dalil membolehkan. Seharusnya penguasa umat Islam menghilangkannya, dan mengembalikan kondisinya seperti waktu kenabian, yaitu dengan menghilangkan kubah, hiasan dan dekorasi dalam masjid. Terutama pada Masjid Nabawi, jika hal itu tidak berdampak fitnah yang lebih besar. Akan tetapi, jika berdampak fitnah lebih besar, maka penguasa (harus) berhati-hati disertai keinginan kuat (untuk menghancurkannya) jika memungkinkan. (Bida Al-Qubur, Anwa’uha Wa ahkamuha, hal.253)

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

http://islamqa.info/id/ref/110061

Monday, December 31, 2012

SYI'AH DAN YAHUDI ( SEBUAH KONSPIRASI)



Rasulullah bersabda :

“Dajjal akan diikuti oleh 70.000 Yahudi dari kota Isfahan (Iran, Persia -pent) , mereka memakai Al-Tayalisah (jubah tak berjahit)”.(HR. Muslim)


Di mana tepatnya akan muncul Dajjal ?

Menurut Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam At Turmudzy no: 2237, Imaam Ibnu Maajah no: 4072, dan Imaam Ahmad no: 12, dan disahihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany, dari Sahabat Abubakar As Siddiq رضي الله عنه, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الدجال يخرج من أرض بالمشرق يقال لها خراسان يتبعه أقوام كان وجهوهم المجان المطرقة

Artinya:

“Sesungguhnya Dajjal akan keluar dari bumi arah sebelah timur yang disebut Khurosan (– Persia, Iran – pent.), dan akan diikuti oleh kaum yang pada mukanya seolah terdapat tanda berwarna hitam dan keras.”

Siapakah yang akan mengikuti Dajjal ?

Dalam Hadits riwayat Imaam Muslim no: 7579, dari Shahabat Anas bin Maalik
رضي الله عنه, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ

Artinya:

“Orang yang mengikuti Dajjal dari kalangan Yahudi Asbahan (Iran) tidak kurang dari 70.000 (tujuhpuluh ribu) orang, diatas pundak mereka mengenakan syal.”
Terdapat pula penjelasan, bahwa yang mengikuti Dajjal itu adalah Yahudi, Wanita dan A’rob (Arab Gunung) sebagaimana diriwayatkan oleh Imaam Ath Thabrany dalam Kitabnya “Al Mu’jam Al Kabiir” no: 19903, dari Shahabiyyah ‘Asma binti Yaziid رضي الله عنها, sebagaimana berikut ini:

أَكْثَرُ مِنْ يَتْبَعُهُ الْيَهُودُ وَالنِّسَاءُ وَالأَعْرَابُ

Artinya:

“Kebanyakan orang yang mengikuti Dajjal itu adalah Yahudi, Wanita dan A’rob (Arab Gunung).”

Juga terdapat keterangan melalui Abu Waa’il رضي الله عنه sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabnya “Al Mushonnaf” no: 38682, bahwa terbanyak pengikut Dajjal adalah Yahudi dan anak-anak para Wanita pezina terang-terangan, sebagaimana berikut ini:

أَكْثَرُ أَتْبَاعِ الدَّجَّالِ الْيَهُودُ وَأَوْلاَدُ الْمُومِسَاتِ

Artinya:

“Kebanyakan pengikut Dajjal adalah Yahudi dan anak-anak para wanita pezina terang-terangan”.




Note : Mungkin yang dimaksud para wanita pezina terang-terangan adalah para wanita yang melakukan nikah mut'ah (kawin kontrak Syi'ah).
 
Allahu a'lam.


Anwar Baru Belajar

Terompet, Petasan, Kembang Api, dan Merayakan Tahun Baru Bukan Ajaran Islam


JANGAN BIASAKAN MENGIKUTI KEBIASAAN AGAMA LAIN


Kebiasaan sebagian ummat Islam ikut-ikutan merayakan Tahun baru dengan meniup terompet, menyalakan petasan dan kembang api, konvoi di jalanan, membakar ikan, jagung dan jenis makanan lainnya yang dikhususkaan untuk memperingati pergantian tahun , mengadakan pertunjukan musik dll.
Semuanya adalah perbuatan keliru dan tidak ada tuntunannya dalam Islam.

Tradisi meniup terompet ini pada mulanya merupakan cara orang-orang kuno untuk mengusir setan. Orang-orang Yahudi belakangan melakukan hal itu sebagai kegiatan ritual yang dimaknai sebagai gambaran ketika Tuhan menghancurkan dunia. Mereka melakukan ritual meniup terompet ini pada waktu perayaan tahun baru Yahudi, Rosh Hashanah, yang berarti “Hari Raya Terompet” pada tahun baru Taurat.

Bentuk terompet yang melengkung melambangkan tanduk domba yang dikorbankan dalam peristiwa pengorbanan Isaac (Nabi Ishaq dalam tradisi Muslim). Hal ini sangat berbeda dengan ajaran Islam yang menetapkan bahwa Nabi Ismail-lah, saudara Nabi Ishaq, yang diminta Allah untuk dikorbankan.

Bunyi terompet yang bersahut-sahutan biasanya belum lengkap jika tidak diikuti dengan pesta petasan dan kembang api. Sebagaimana membunyikan trompet, tradisi ini merupakan ritual untuk mengusir setan di dalam tradisi bangsa Cina. Selain itu, petasan juga dipercaya dapat mendatangkan keberuntungan.



Perayaan Tahun Baru Masehi

Menurut English Wikipedia, perayaan tahun baru Masehi adalah :
"The Romans dedicated New Year's Day to Janus, the god of gates, doors, and beginnings for whom the first month of the year (January) is also named. After Julius Caesar reformed the calendar in 46 BC and was subsequently murdered, the Roman Senate voted to deify him on the 1st January 42 BC [1] in honor of his life and his institution of the new rationalized calendar [2]. The month originally owes its name to the deity Janus, who had two faces, one looking forward and the other looking backward. This suggests that New Year's celebrations are founded on pagan traditions."

[1] Warrior, Valerie M. (2006). Roman Religion. Cambridge University Press. p. 110. ISBN 0-521-82511-3
[2] Courtney, G. Et tu Judas, then fall Jesus (iUniverse, Inc 1992), p. 50.

Terjemahannya adalah :
"Orang-orang Romawi mendedikasikan hari perayaan Tahun Baru kepada Janus, dia adalah dewa segala pintu gerbang, pintu-pintu dan permulaan waktu yang mana namanya juga adalah nama dari bulan pertama dalam setahun, Januari. Setelah Julius Caesar menyusun sistem kalendar (Masehi) pada 46 BC dan ia dibunuh setelah itu, anggota Senat Romawi memutuskan untuk meresmikannya pada 1 Januari 42 BC untuk mengenang hidup Julius Caesar dan menghormati penyusunannya terhadap sistem kalender baru yang rasional. Bulan pertama didedikasikan pada nama dewa Janus yang mempunyai 2 wajah, 1 menghadap ke depan (mengindikasikan masa depan, pent) dan 1 menghadap ke belakang (mengindikasikan masa lalu, pent). Ini mengindikasikan perayaan Tahun Baru didirikan atas dasar kepercayaan pagan."

http://en.wikipedia.org/wiki/New_Year%27s_Day

 
Nama Dewa Janus tidaklah asing dalam kesusasteraan paganisme. Ia adalah sembahan kaum penyembah syaitan sejak zaman Yunani kuno. Sejarah pemuliharaan budaya penyembah syaitan ini pun sudah ada semenjak zaman Hermaic (3600 SM) dan dikawal oleh kumpulan paganisme Freemason. Freemason sengaja menyuburkan budaya ini agar manusia bertauhid mampu mengalihkan perhatiannya dari agama kearah penyembahan satanisme.


Maka jika kita melihat perayaan tahun baru, maka di situlah kita dapat melihat nilai-nilai Yahudi di dalamnya. Meniup trompet misalnya, terompet adalah alat ciptaan Yahudi. Budaya meniup trompet ini merupakan budaya masyarakat Yahudi ketika menyambut kedatangan Rosh Hasanah atau tahun baru Taurat yang jatuh pada bulan ketujuh atau tarikh 1 bulan Tishri dalam kalendar Ibrani kuno


Hal ini pun terpampang dalam Alkitab Imamat 23; 24
"Katakanlah kepada orang-orang Isra'el, begini: Dalam bulan yang ketujuh, pada tanggal satu bulan itu, kamu harus mengadakan hari cuti penuh yang diperingati dengan meniup terompet, yakni hari pertemuan kudus" (Imamat 23:24)


Pada malam tahun baru, masyarakat Yahudi melakukan muhasabah diri dengan tradisi meniup shofarot sebuah alat musik jenis trompet. Bunyi Shofarot adalah sama bunyinya dengan terompet kertas yang dibunyikan kebanyakan penyambut di malam Tahun Baru.



Sebenarnya Shofarot sendiri dikelaskan sebagai trompet. Terompet dianggarkan sudah ada sejak tahun 1500 sebelum Masihi. Pada awalnya, alat musik jenis ini digunakan untuk keperluan ritual agama dan juga digunakan dalam ketentaraan ketika berperang. Kemudian terompet dijadikan sebagai alat musik pada masa pertengahan Renaisance hingga kini.

Tidak seperti tradisi dalam agama dan kebudayaan lain, Islam tidak pernah menjadikan tahun baru sebagai sebuah hari raya, termasuk tahun baru Hijriah sekalipun.

Meski di Indonesia, tahun baru Hijriah merupakan hari libur nasional, tetapi kedudukannya tetaplah bukan hari raya. Jika Islam sendiri tidak pernah merayakan tahun baru, maka mengapa umat Islam turut pula merayakan perayaan yang sebenarnya merupakan tradisi agama-agama lain?

Bukankah Nabi shallallahu alaihi wasallam. telah mengingatkan bahwa mereka yang ikut-ikut tradisi suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongan kaum itu?


Saudaraku.....betapa banyak uang yang terbuang dan terbakar sia-sia  di angkasa di malam tahun baru....
Anwar Baru Belajar