Wednesday, January 10, 2007

52 Persoalan Sekitar Hukum Haid

Judul asli : 52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam wal Hajj
Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
Edisi Indonesia : 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
Penerjemah : Muhammad Yusuf Harun
Penerbit : Darul Haq - Jakarta
Cetakan : VII, Maret 2006
Halaman : vii + 72


Buku ini cukup ringkas, memuat persoalan persoalan darah kebiasaan wanita. Yang dibagi dalam tiga pembahasan, yaitu:
- Hukum Hukum Haid dalam Shalat dan Puasa
- Hukum Hukum Kesucian dalam Shalat
- Hukum Hukum Haid dalam Haji dan Umrah

Kesemuanya disusun dalam bentuk soal jawab.
Mengingat ringkasnya pembahasan, saya kira dapat selesai dibaca dalam sekali duduk saja.

Berikut saya kutipkan sebagian yang ada dari buku tersebut sebagai gambaran isi bukunya. Dan saya kira juga bermanfaat buat kaum muslimin yang membaca ringkasan buku ini. Pertanyaan dan jawaban tidak saya ringkas tetapi saya kutip seperti apa yang ada di buku tersebut.




[2]
Soal:
Bagi wanita nifas, bila telah suci sebelum empat puluh hari, apakah wajib baginya berpuasa dan shalat?

Jawab:
Ya, bilamana wanita nifas telah suci sebelum 40 hari maka wajib baginya berpuasa bila pada bulan Ramadhan, dan wajib shalat, serta boleh bagi suami untuk menggaulinya karena dia dalam keadaan suci, tidak ada lagi sesuatu yang mencegah dari kewajiban berpuasa maupun kewajiban shalat dan boleh digauli.


[4]
Soal:
Seorang wantia yang haid atau nifas bila suci sebelum fajar, tetapi belum mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak?

Jawab:
Ya, sah puasa wanita haid yang suci sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar. Juga wanita nifas, karena pada saat itu dia termasuk wanita yang berhak ikut berpuasa, keadaannya serupa dengan orang yang wajib mandi jinabat, tatkala fajar terbit dia masih dalam keadaan junub dan belum mandi, maka puasanya adalah sah. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta'ala:

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al Baqarah: 187).

Jika Allah mengizinkan untuk menggaulinya hingga nyata fajar, berarti mandi tidak terjadi kecuali setelah terbit fajar. Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu'anha:

"Bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam suatu pagi pernah dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, sedangkan beliau pun berpuasa."

Artinya: bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah terbit fajar.


[5]
Soal:
Apabila seorang wanita merasakan adanya darah tapi belum keluar sebelum terbenam matahari, atau merasakan sakitnya datang bulan, apakah sah puasanya pada hari itu atau wajib melakukan qadha?

Jawab:
Apabila seorang wanita yang masih dalam keadaan suci merasakan tanda tanda akan datangnya haid, sedang ia dalam keadaan puasa, tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari; atau merasakan sakitnya haid tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari, maka sah puasanya pada hari itu dan tidak wajib mengulangi jika puasa fardhu, atau tidak sia sia pahalanya jika puasa sunat.


[15]
Soal:
Apakah wanita haid harus mengganti pakaiannya setelah suci, padahal pakaiannya itu tidak terkena darah atau barang najis?

Jawab:
Tidak harus baginya hal tersebut karena haid tidak menjadikan badan najis, tetapi darah haid menjadikan najis bagian yang terkenanya saja. Karena itu Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam menyuruh wanita yang pakaiannya terkena darah haid agar mencuci darah itu dan shalat dengan pakaiannya tadi.


[16]
Soal:
Ada wanita yang ketika datang bulan Ramadhan berikutnya belum menyelesaikan tanggungan puasa dari bulan Ramadhan yang lalu. Apa yang mesti ia lakukan?

Jawab:
Wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini. Karena tidak boleh bagi siapa saja yang mempunyai tanggungan qadha' puasa Ramadhan, mengerjakannya nanti sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada halangan. Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu'anha:

"Pernah aku mempunyai tanggungan puasa Ramadhan aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban."

Ini menunjukkan, tanggungan puasa tidak boleh dikerjakan nanti setelah bulan Ramadhan yang kedua. Maka, hendaklah ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya dan mengganti puasa yang ditinggalkannya sesudah Ramadhan yang kedua.


[17]
Soal:
Jika seorang wanita mengalami haid pada pk. 01.00 siang umpamanya dan dia belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur ini setelah suci?

Jawab:
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus mengqadha' shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."

Dan sikap yang hati hati ialah mengqadha' shalat itu, karena hanya satu shalat saja dan tidak ada kesulitan dalam mengqadha'nya.


[19]
Soal:
Apa pendapat Anda tentang penggunaan pil pencegah haid agar dapat berpuasa bersama orang lain?

Jawab:
Saya sarankan untuk menghindari penggunaan pil semacam ini, karena efek sampingnya yang besar. Ini saya ketahui dari para dokter. Perlu dikatakan pada kaum wanita, hal ini adalah takdir Allah untuk para puteri Adam, maka terimalah dengan hati rela apa yang telah ditakdirkan Allah subhanahu wa Ta'ala dan berpuasalah bilamana tidak ada halangan. Jika ada halangan, maka janganlah berpuasa sebagai penerimaan apa yang ditakdirkan Allah.


[25]
Soal:
Seorang wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat, apakah wajib baginya mengqadha' shalat itu jika telah suci, demikian pula jika telah suci sebelum habis waktu shalat?

Jawab:
Pertama. Jika wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat wajib baginya, jika telah suci, mengqadha' shalat pada waktu dia haid bila dia belum mengerjakannya sebelum datangnya haid. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."

Jadi, seandainya seorang wanita bisa mengerjakannya sekadar satu rakaat dari waktu shalat kemudian dia kedatangan haid sebelum mengerjakannya, maka jika dia suci nanti, wajib mengqadha'nya.

Kedua, Jika wanita suci dari haid sebelum habis waktu shalat, wajib baginya mengqadha' shalat tersebut. Seandainya dia suci pada saat sekadar satu rakaat sebelum terbit matahari maka wajib baginya mengqadha' shalat subuh. Atau suci sebelum terbenam matahari sekadar satu rakaat, maka wajib baginya mengqadha' shalat Ashar. Atau suci sebelum tengah malam sekadar satu rakaat, wajib baginya mengqadha' shalat Isya'. Namun kalau suci setelah tengah malam, tidak wajib baginya shalat Isya', tetapi dia berkewajiban shalat subuh bila telah masuk waktunya.

Firman Allah:
"Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang orang yang beriman." (An Nisa': 103).

Berarti tidak boleh bagi seseorang mengerjakan shalat di luar waktunya atau memulai shalat sebelum masuk waktunya.


[31]
Soal:
Kapan akhir waktu shalat Isya'? Dan bagaimana dapat mengetahuinya?

Jawab:
Akhir waktu shalat Isya' yaitu pertengahan malam. Ini diketahui dengan membagi antara terbenam matahari dengan terbit fajar menjadi dua. Paruh pertama merupakan habisnya waktu Isya' dan paruh malam yang kedua bukan waktunya, tetapi merupakan batas antara Isya' dan Shubuh.


[41]
Soal:
Ada wanita yang datang mengerjakan umrah. Setelah tiba di Mekah dia mendapatkan haid padahal mahramnya harus segera berangkat dan tidak ada seorang pun yang dapat menemaninya di Mekah. Apa hukumnya?

Jawab:
Wanita itu berangkat bersama mahramnya dan tetap berada dalam keadaan ihram, kemudian kembali lagi nanti bila telah suci. Ini jika berada di Saudi Arabia, karena bisa dengan mudah kembali dan tidak merepotkan, juga tidak perlu adanya paspor maupun hal hal lainnya. Akan tetapi, jika berasal dari luar Saudi Arabia dan susah untuk kembali lagi, maka hendaklah dia menahan atau membalut darahnya lalu mengerjakan thawaf, sa'i dan tahallul serta menyelesaikan umrahnya ini pada hari keberangkatannya, karena thawafnya ketika itu menjadi darurat, sedangkan sesuatu yang darurat membolehkan apa yang terlarang.




[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini disajikan dalam susunan yang berbeda dengan kebanyakan buku yang ada, yaitu dalam bentuk soal jawab. Dengan susunan seperti itu memudahkan pembaca untuk memahami permasalahan hukum hukum seputar haid. Karena ringkasnya buku ini, insya Allah bisa menjadi titik awal untuk mengetahui tentang masalah hukum hukum seputar haid.

Saya kira permasalahan haid perlu dipahami oleh para akhwat yang memang mengalaminya. Dari mulai menentukan awal dimulainya haid sampai berakhirnya haid. Dan hal hal yang menyertainya. Karena ini berkaitan dengan ibadah mereka kepada Allah Jalla wa 'Ala. Dan tidak tertutup juga buat para ikhwan untuk mempelajari masalah haid. Karena istri istri mereka adalah seorang wanita, dan mungkin Allah
menghendaki mereka mempunyai anak anak perempuan. Bila para ikhwan tidak mengetahui permasalahan ini, maka bagaimana bisa memberikan jawaban dan mengarahkan istri istri dan anak anak perempuan mereka? Sedangkan mereka adalah pemimpin bagi kaum wanita?

Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 03 Januari 2007


Chandraleka
Independent IT Writer

Agar Suami Disayang Istri

Judul asli : Min Akhtha'i al Azwaj
Penulis : Muhammad bin Ibrahim Al Hamd
Edisi Indonesia : Agar Suami Disayang Istri
Penerjemah : Ahmad Syaikhu
Penerbit : Pustaka At Tazkia - Jakarta
Cetakan : I, Mei 2005
Halaman : xii + 229

Buku ini menyebutkan kekeliruan-kekeliruan yang biasa dilakukan oleh seorang suami. Dengan maksud sebagai bahan introspeksi agar rumah tangga menjadi lebih harmonis. Meski perlu diingat bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Tetapi alangkah baiknya bila suami tetap terus memperbaiki diri. Demikian juga dengan seorang istri. Harus terus memperbaiki diri.

Inilah kekeliruan kekeliruan yang disebutkan dalam buku tersebut. Saya sebutkan dengan meringkas penjelasannya.


1. Mengabaikan orang tua setelah menikah
2. Membiarkan hubungan antara istri dan mertua menjadi renggang
3. curiga terhadap istri

4. Miskin cemburu terhadap istri
Cemburu yang sehat sangat dianjurkan. Cemburu yang didasarkan pada akal sehat, cinta kasih dan saling percaya. Cemburu adalah perasaan mulia dari cinta sejati yang mendorong seorang hamba melindungi istrinya. Juga sebaliknya, mendorong istri untuk menjaga suaminya.

Cemburu adalah salah satu sifat pria yang mulia. Perasaan itu tidak boleh pudar dalam diri seorang pria, apa pun situasinya. Bahkan ketika ia tidak lagi mencintai istrinya. Kecemburuannya tetap kokoh, selama perempuan tersebut berstatus istrinya, dan karenanya jadi tanggung jawabnya. Perasaan cemburu membuat kedua belah pihak merasa dicintai. Masing masing lalu berusaha memperbarui, menumbuhkan, dan memelihara perasaan cinta.

5. Meremehkan istri

6. Menyerahkan komando rumah tangga pada istri
Suami adalah pemimpin. Mencintai bukan berarti mengikuti semua kemauan istri. Mencintai berarti bersama sama mengayuh sampan rumah tangga, dengan penuh cinta dan saling mengerti.

7. Merampas harta istri

8. Malas mengajari istri tentang Islam
Ini salah satu kekeliruan yang dilakukan oleh banyak suami. Suami malas mengajar, mendidik dan memahamkan istrinya dalam urusan agamanya. Jika istri bodoh dalam urusan agamanya, ia tidak mengetahui hak suaminya, tidak mampu mendidik anak anaknya dan merawat rumahnya dengan baik. Ia pun tidak beribadah pada Rabb nya dengan cara yang Dia ridhai.

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha mengatakan, "Kewajiban atas suami, sebagai pemimpin rumah tangga adalah mendidik istri istrinya semaksimal mungkin agar mereka melaksanakan kewajibannya."
Syaikh Ridha melanjutkan, "Bagaimana mungkin wanita dapat menunaikan kewajiban dan hak jika mereka tidak mengetahuinya, baik secara umum maupun rinci? ... "

Suami hendaknya berupaya mengokohkan dalam hati istrinya rasa cinta pada Allah, takut dan harapan kepada Nya, merasakan pengawasan Nya, bertawakal dan senantiasa bertaubat pada Nya. Ia ajarkan hukum hukum bersuci dengan berbagai ragamnya, jinabat, hadats, haid, nifas dan lainnya.

Selanjutnya yang juga patut diperhatikan, seorang istri sangat terpengaruh dengan perilaku suaminya. Jika ia melihat suaminya sangat menyukai auratnya tertutup, iffah (menjaga kesucian diri), berakhlak dan rajin beribadah, sang istri pun bersegera melakukannya. Ia terdorong oleh semangat memenuhi perintah Rabb nya dan mencari ridha suaminya. Sebaliknya jika ia melihat suaminya meninggalkan hukum hukum agama dan adab berkeluarga, ia pun mengikuti suaminya demi menyenangkan hatinya.

9. Pelit terhadap istri
Salah satu hak istri atas suaminya adalah diberi nafkah secara ma'ruf. Maksud nafkah disini adalah harta yang diwajibkan atas suami untuk diberikan pada istrinya, seperti tempat tinggal, makanan, pengasuhan, pakaian, dan lain lainnya. Dengan begitu, kehormatan istri selamat dari pelecehan, kesehatan pun terjaga. Semua itu hendaknya dilakukan dalam batas batas kesanggupan.

Ibnu Qudamah berkata, "Memberikan nafkah pada istri adalah kewajiban, berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah, dan ijma'. Allah berfirman:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya." (Ath Thalaq: 7).

As Sarakhsi berkata, "Suami wajib memberikan nafkah menurut kadar kecukupan dan dinilai ma'ruf, yakni tidak kikir dan tidak berlebih lebihan."

Memberikan nafkah kepada istri lebih didahulukan daripada memberi nafkah pada orang lain. Ini dilalaikan oleh banyak orang. Abu Hurairah menuturkan sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:

"Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau nafkahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu nafkahkan pada keluargamu; maka yang paling besar pahalanya adalah apa yang engkau nafkahkan pada keluargamu." (HR. Muslim no. 995).

Istri tidak boleh menuntut nafkah melebihi kebutuhannya, atau membebani suaminya di luar kesanggupannya. Itu berarti menyusahkan dan membebani. Ketika istri diuji oleh suami yang kikir terhadapnya, lalu ia bersabar dan mengharapkan pahala, maka ia akan mendapat pahala dari Allah.

10. Mengejutkan istri setelah lama bepergian
Berikan kesempatan kepada istri untuk bersolek setelah Anda bepergian lama. Niscaya hasrat dan kasih sayang lebih bertahan lama.

Dalilnya adalah hadits riwayat Jabir. "Kami bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami telah tiba di Madinah, kami pergi untuk menemui istri kami. Rasulullah bersabda,

"Perlahan, jangan masuk pada malam hari -yakni Isya'- hingga ia menyisir rambut yang kusut, dan agar wanita yang ditinggal bepergian itu bisa berdandan." (HR. Muslim, No. 715; Abu Daud No. 2776; dan At Tirmidzi no. 1172).

Hikmah dilarangnya perbuatan ini, adalah agar hasrat terhadap istri tetap kuat. Sebab, suami tidak melihat suatu aib pada istrinya atau sesuatu yang mengurangi keindahannya. Misalnya, rambut acak acakan, tidak berhias, dan lainnya. Dengan memberi tahu terlebih dulu, suami dapat melihat istrinya tetap cantik karena telah berhias. Hatinya pun tetap gembira. Hasratnya pun tetap terjaga.

Ringkasnya, suami tidak semestinya datang menjumpai istrinya secara tiba tiba setelah bepergian jauh. Hal ini dalam rangka mengikuti sunnah, ... Saat ini, berbagai sarana tersedia. Seorang suami bisa berkomunikasi lewat telepon dan memberitahu istrinya bahwa ia akan datang pada hari dan waktu tertentu. Setelah mengetahui waktu kedatangan suaminya, istri pun berkewajiban untuk berdandan dan bersiap siap dengan sempurna untuk menyambutnya.

11. Hobi mencela dan mengkritik istri
12. Kurang berterima kasih kepada istri
Apa ruginya jika Anda memuji istri Anda karena kecantikannya dan kerajinannya? Apa ruginya jika Anda berterima kasih padanya atas suguhan yang ia siapkan untuk tamu Anda? Apa pula ruginya jika Anda menyatakan terima kasih Anda karena telah mengurus rumah dan anak anakmu, walaupun itu merupakan tugasnya, walaupun ia melakukannya sebagai kewajibannya? Semua itu dapat memperkuat kasih sayang antara suami istri.

13. Sering bertengkar
14. Lama meninggalkan istri tanpa alasan
15. Terlalu sibuk hingga jarang menemani keluarga
16. Bersikap kasar terhadap istri
17. Malas berhias untuk istri
18. Mengabaikan sunnah sebelum bercinta
19. Mengabaikan kesantunan dan etika bercinta
20. Mengumbar rahasia ranjang

21. Buta terhadap kondisi kejiwaan istri
Suami dituntut peka terhadap kondisi psikis sang istri. Dengan memahami kondisi istri, membantu suami bersikap secara tepat.

Ada juga suami yang tidak tahu problem problem alamiah wanita, baik ketika mengandung, haidh, nifas, dan lainnya. Ketika mengalaminya, kadang ia merasakan kesulitan dan kegelisahan. Apalagi ketika mengandung dan mengidam. Pada saat itu, istri menginginkan banyak hal.

Kadang pula ia tidak menyukai sesuatu, sehingga tidak tahan melihatnya atau menciumnya. Terkadang ia tidak menyukai rumahnya, suaminya, atau hal hal lain. Jika suami tidak mengerti hal itu, ia bisa saja beranggapan bahwa istrinya telah membencinya dan bosan dengannya. Kadang pula, suami lantas bersikap keras, dengan menceraikan istrinya. Ia tidak tahu sikap istrinya itu di luar keinginannya.

Karena itu, suami sepatutnya memahami masalah masalah ini agar tidak jatuh dalam kekeliruan kemudian menyesal. Saat itu, penyesalan tak lagi berguna. Jika ia tidak paham hal hal seperti ini, semestinya ia bertanya. Sebab, obat kebodohan adalah bertanya.

22. Menggauli istri ketika haid
23. Menggauli istri lewat dubur
24. Memukul istri tanpa alasan
25. Poligami dengan niat buruk
26. Tidak adil pada para istri
27. Terburu buru memutuskan cerai
28. Enggan menceraikan setelah mustahil berdamai
29. Mencela mantan istri
30. Mengabaikan anak usai bercerai
31. Habis manis sepah dibuang
32. Memandang hijau kebun tetangga.


[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini bagus dibaca agar kita bisa mengetahui bagaimana menjadi suami yang baik. Tetapi upaya memperbaiki rumah tangga bukan hanya dari sisi suami saja. Harus dibarengi juga dengan upaya memperbaiki diri istri. Dengan begitu, niatan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahma atas dasar aturan aturan Islam bisa dilakukan dari dua arah. Yaitu suami dan istri sekaligus.

Ketika membaca buku ini, saya terdiam dan berpikir. Untuk kesekian kalinya -Alhamdulillah- saya semakin yakin pentingnya ilmu agama dalam beramal. Bahkan untuk berumahtangga pun kita harus punya ilmunya agar tidak banyak kekeliruan kekeliruan yang kita buat. Contoh yang menarik adalah kekeliruan sebagian suami sebagaimana dijelaskan pada point 10, yaitu mengejutkan istri setelah lama bepergian. Sebagian dari para suami mungkin mengira akan membuat 'surprise' (kejutan) dengan tiba tiba hadir dihadapan istrinya. Maksudnya mungkin baik -menurut perkiraan mereka- yaitu agar semakin bertambah rasa cinta diantara keduanya. Tetapi ini malah suatu kekeliruan. Tidak semestinya seorang suami menjumpai istrinya secara tiba tiba setelah bepergian jauh. Hendaknya memberi kabar dulu tentang kedatangannya, bisa dengan menelpon atau sms. Dengan itu, seorang istri punya waktu yang cukup untuk bersiap siap menyambut suaminya dengan baik. Inilah yang bisa menambah rasa cinta diantara suami istri.

Semoga Anda semakin yakin bahwa menuntut ilmu agama itu penting dan memang perlu...

Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 29 Desember 2006

Chandraleka
Independent IT Writer

Monday, December 4, 2006

Kunci Kunci Rizqi Menurut Al Qur'an dan as Sunnah

:: Ringkasan Buku ::


Judul asli : Mafatihur Rizq Fi Dhau'il Kitab wa Sunnah
Penulis : Dr. Fadhl Ilah
Edisi Indonesia : Kunci Kunci Rizqi Menurut Al Qur'an dan as Sunnah
Penerjemah : Ainul Haris Arifin, LC
Penerbit : Darul Haq - Jakarta
Cetakan : VII, Juni 2004 M
Halaman : xii + 102


Buku ini menerangkan tentang sebab sebab turunnya rizqi. Tidak semua sebab sebab turunnya rizki dituliskan oleh sang penulis buku. Tetapi hanya sebagiannya saja yang dia dimudahkan oleh Allah Jalla wa 'Ala untuk mengumpulkannya. Dalam buku tersebut diterangkan sepuluh pasal yang menjadi sebab turunnya rizki. Yaitu :


1. Istighfar dan taubat
2. Taqwa
3. Bertawakkal kepada Allah
4. Beribadah kepada Allah sepenuhnya
5. Melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya
6. Silaturrahim
7. Berinfak di jalan Allah
8. Memberi nafkah kepada orang orang yang sepenuhnya menuntut ilmu syariat (agama)
9. Berbuat baik kepada orang orang lemah
10.Hijrah di jalan Allah

Pada ringkasan buku ini, saya kutipkan sebagiannya yang ada di buku tersebut dan tentunya juga dengan meringkasnya. Inilah dia..


[ISTIGHFAR DAN TAUBAT]
----------------------
Dalil syar'i bahwa istighfar dan taubat termasuk kunci rizki.

Yaitu apa yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang Nuh Alaihi salam yang berkata kepada kaumnya,

"Maka aku katakan kepada mereka, 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu', sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak anakmu dan mengadakan untukmu kebun kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai sungai'." (Nuh : 10 - 12).

Imam Al Qurthubi menyebutkan dari Ibnu Shabih, bahwasannya ia berkata: "Ada seorang laki laki mengadu kepada Al Hasan Al Bashri tentang kegersangan (bumi) maka beliau berkata kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!"
Yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!"
Yang lain berkata lagi kepadanya, "Do'akanlah (aku) kepada Allah, agar ia memberiku anak!" Maka beliau mengatakan kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!"

Dan yang lain mengadu kepadanya tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan (pula) kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!" (hal. 14).

Dalam hadits diterangkan,

"Barang siapa memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah), niscaya Allah menjadikan untuk setiap kesedihannya jalan keluar dan untuk setiap kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberinya rizki (yang halal) dari arah yang tiada disangka sangka." (Al Musnad no. 2234, 4/55-56).

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang jujur dan terpercaya, yang berbicara berdasarkan wahyu, mengabarkan tentang tiga hasil yang dapat dipetik oleh orang
memperbanyak istighfar. Salah satunya yaitu, bahwa Allah Yang Maha Memberi rizki, yang Memiliki kekuatan akan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka sangka dan tidak diharapkan serta tidak pernah terbetik dalam hatinya.


[ T A Q W A ]
-------------
Dalil syar'i bahwa taqwa merupakan kunci rizki.

"Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka sangkanya." (Ath Thalaq: 2-3).

"Jikalau sekiranya penduduk negeri negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatan mereka sendiri." (Al A'raf: 96).

Menafsirkan firman Allah (yang artinya)
"Pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berbagai berkah dari langit dan bumi", Abdullah bin Abbas mengatakan: "Niscaya Kami lapangkan kebaikan (kekayaan) untuk mereka dan Kami mudahkan bagi mereka untuk mendapatkannya dari segala arah." (Tafsir Abu As Su'ud, 3/253). (hal. 25).


[BERTAWAKKAL KEPADA ALLAH]
--------------------------
Dalil syar'i bahwa bertawakkal kepada Allah termasuk kunci rizki.

Imam Ahmad, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Al Mubarak, Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Qudha'i dan Al Baghawi meriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung burung. Mereka berangkat pagi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang."

Allah berfirman,
"Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap tiap sesuatu." (Ath Thalaq: 3)


APAKAH TAWAKKAL ITU BERARTI MENINGGALKAN USAHA?
-----------------------------------------------
Imam Ahmad pernah ditanya tentang seorang laki laki yang hanya duduk di rumah atau masjid seraya berkata, 'Aku tidak mau bekerja sedikit pun, sampai rizkiku datang sendiri'. Maka beliau berkata, ia adalah laki laki yang tidak mengenal ilmu. Sunnguh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan rizkiku melalui panahku."

Dan beliau bersabda:
"Sekiranya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar benar tawakkal, niscaya Allah memberimu rizki sebagaimana yang diberikan Nya kepada burung burung berangkat pagi pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang."

Dalam hadits tersebut dikatakan, burung burung itu berangkat pagi pagi dan pulang sore hari dalam rangka mencari rizki.
Selanjutnya Imam Ahmad berkata: "Para shahabat juga berdagang dan bekerja dengan pohon kurmanya. Dan mereka itulah teladan kita." (Fathul Bari, 11/305 - 306). (Hal. 36-37).


[SILATURRAHIM]
--------------
Dalil syar'i bahwa silaturrahim termasuk kunci rizki.

"Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka hendaknyalah ia menyambung (tali) silaturrahim." (HR. Bukhari, Kitabul Adab, no. 5985, 10/415).

"Belajarlah tentang nasab nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah (sebab adanya) kecintaan terhadap keluarga (kerabat dekat), (sebab) banyaknya harta dan bertambahnya usia." (Al Musnad, no. 8855).


[BERINFAK DI JALAN ALLAH]
-------------------------
Dalil syar'i bahwa berinfak di jalan Allah adalah termasuk kunci rizki.

"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik baiknya." (Saba': 39).

Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan ia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa ganti, artinya lenyap begitu saja.

Dalil lain adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya:
"Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, 'Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadamu." (Shahih Muslim, kitab Az Zakah, no. 36 (993), 2/690-691).


[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini memuat sebab sebab turunnya rizki yang perlu sekali diketahui oleh kaum muslimin. Buku ini mengungkap bagaimana agar Allah berkenan memberikan rizki kepada kita. Sebagai contoh yang menarik untuk kita garisbawahi nasehat Al Hasan Al Bashri ketika ada orang yang mengeluh tentang kekeringannya, kemiskinannya dan keinginannya untuk mempunyai anak. Al Hasan Al Bashri menasehatinya untuk bertaubat dan beristighfar berdasar firman Allah Jalla wa 'Ala dalam Surat Nuh. Hal hal seperti inilah yang banyak kaum muslimin tidak / belum mengetahuinya. Dengan membaca buku ini kita jadi mengetahui jalan jalan agar Allah menurunkan rizkinya kepada kita.

Semoga ringkasan ini bermanfaat buat kaum muslimin. Dan saya berharap semoga Allah menjadikan rizkiku melalui penaku..

Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 4 Desember 2006

Chandraleka
Independent IT Writer

:: Ketika Allah Berkehendak Lain ::

:: Ketika Allah Berkehendak Lain ::

Judul : Ketika Allah Berkehendak Lain
Pengarang : Anas bin Muhammad As Salim
Penerjemah : Ust. Abu Ihsan Al Atsari
Penerbit : At Tibyan - Solo
Halaman : 172 halaman


"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barang siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (At Taghaabun : 11).


Demikian buku ini membuka dirinya dengan mengutip ayat Al Qur'an.

Buku ini mengajarkan kepada kita tentang sabar dan keridhaan atas kehendak Allah Jalla wa 'ala. Berisi tentang ayat ayat tentang kesabaran, hadits hadits yang berbicara mengenai kesabaran, dan ucapan shahabat dan salafus shalih tentang ridha dan sabar. Kemudian berlanjut dengan kisah kisah yang penuh hikmah dan nasihat seputar kesabaran dan keridhaan atas kehendak Allah.

Inilah kutipan sebagiannya dengan meringkas.



[Ayat Ayat yang Berbicara Tentang Kesabaran]
--------------------------------------------
"Hai orang orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung." (Q.S. Ali Imran : 200).

"Hai orang orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang orang yang sabar." (Q.S. Al Baqarah: 153).

"Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (Q.S. An Nahl: 96).

"Sesungguhnya hanya orang orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas." (QS. Az Zumar: 10).

"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang orang yang sabar, (yaitu) orang orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan : 'Innaa lillahi wa inna ilaihi raaji'uun'. Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al Baqarah : 155 - 157).



[Hadits Hadits yang Berbicara Tentang Kesabaran]
------------------------------------------------
"Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya dan kebaikan ini tidak dimiliki oleh selain seorang mukmin. Apabila mendapat kesenangan ia bersyukur dan itulah yang terbaik untuknya. Dan apabila mendapat musibah ia bersabar dan itulah yang terbaik untuknya." (HR. Muslim no. 2999).

"Tidaklah seorang muslim tertimpa kesulitan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan dan duka cita sehingga duri yang menusuknya kecuali Allah akan menjadikan itu semua sebagai penghapus dosa dosanya." (HR. Bukhari (X/5641 dan 5642) dan Muslim (2573) ).

"Sesungguhnya besarnya pahala ditentukan oleh besarnya ujian. Sesungguhnya apabila Allah mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka. Barangsiapa yang ridha maka baginya keridhaan dan barangsiapa yang marah maka baginya kemarahan." (HR. Bukhari lihat Fathul Baari XI / 6464).



[Ucapan Sahabat dan Salafus Shalih Tentang Ridha dan Sabar]
-----------------------------------------------------------
Umar bin Al Khaththab radhiyallahu'anhu berkata: "Sesungguhnya kebaikan itu seluruhnya ada pada keridhaan. Dan jika engkau tidak bisa ridha maka bersabarlah." (Nadhratun Na'im 2133 dan Tahdzib Madaarijus Salikin II/185).

Ibnul Qayyim berkata: "Buah keridhaan adalah kegembiraan dan kebahagiaan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala." (Nadhratun Na'im 2124, Ibnu Abid Dunya dalam At Taqwa).

Hudzaifah berakta: "Sesungguhnya tidaklah Allah menciptakan sesuatu melainkan bermula dari kecil kemudian membesar kecuali musibah. Allah menciptakannya bermula dari besar kemudian mengecil." (Bahjatul Majaalis wa Unsul Majaalis III/352).

Al Fudheil bin Iyadh berkata: "Ridha lebih afdhal daripada zuhud terhadap dunia. Karena orang yang ridha tidak berangan angan sesuatu yang melebihi kedudukannya." (Ghidzaa'ul Albaab Syarah Manzhumatul Adaab II/417).

Abu Utsman pernah ditanya tentang sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:
"Aku memohon kepada Mu keridhaan sesudah qadha' (ketetapan Allah)."
Ia menjawab: "Karena ridha sebelum qadha' masih berupa azam untuk ridha, sementara ridha sesudah qadha' itulah sebenar benarnya ridha." (Ghidzaaul Albaab Syarah Manzhumatul Adaab II/417).



[Kisah Wafat Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam]
-----------------------------------------------
Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam wafat dan Abu Bakar mendengar berita duka tersebut ia segera datang dengan mengendarai kudanya dari tempatnya di As Sunhi. Begitu sampai beliau langsung masuk masjid dan tidak berbicara kepada siapapun hingga masuk menemui 'Aisyah dan mendatangai jenazah Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam yang ditutupi kain beludru hibarah. Abu Bakar menyingkap penutup wajah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam kemudian bersimpuh mencium beliau kemudian menangis. Ia berkata:

"Ayah dan ibuku jadi tebusannya, Allah tidak akan mengumpulkan dua kematian atasmu, adapun kematian yang telah ditetapkan atasmu engkau telah menjalaninya." (Diriwayatkan olah Al Bukhari).

Kemudian Abu Bakar keluar sementara Umar radhiyallahu'anhu sedang berbicara kepada orang banyak. Abu Bakar radhiyallahu'anhu berkata: "Duduklah hai Umar!" Namun Umar menolak duduk. Maka orang banyakpun mengalihkan pandangan mereka kepada Abu Bakar dan meninggalkan Umar. Abu Bakar berkata:

"Amma ba'du, siapa diantara kalian yang menyembah Muhammad maka sesungguhnya Muhammad telah wafat. Dan barangsiapa menyembah Allah maka Allah adalah Yang Maha Hidup dan tidak akan mati."

Allah Ta'ala berfirman:
"Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad). Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun; dan Allah akan memberi balasan kepada orang orang yang bersyukur." (QS. Ali Imran: 144).

Ibnu Abbas berkata: "Demi Allah, seolah olah orang banyak tidak mengetahui bahwa Allah telah menurunkan ayat tersebut hingga Abu Bakar membacakannya. Maka orang orang pun menerima ucapan Abu Bakar. Tidak aku dengar seorangpun melainkan ia membacanya."

Ibnul Musayyib berkata: "Umar berkata: "Demi Allah, seolah aku baru tahu ayat itu ketika aku mendengar Abu Bakar membacanya. Akupun terkulai lemas sehingga dua kakiku tak mampu menopang tubuhku. Hingga aku jatuh ke lantai ketika aku mendengar Abu Bakar membacakannya. Barulah aku sadari bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam benar benar wafat." (Ar Rahiqul Makhtum hal. 452).



[Beberapa Contoh Keridhaan Para Shahabat dan Salafus Shalih]
------------------------------------------------------------
*Al Fudheil bin Iyadh Saat Kematian Anaknya*

Abu Ali rahimahullah berkata: "Aku menyertai Al Fudheil bin Iyadh rahimahullah selama tiga puluh tahun. Aku tidak pernah melihat beliau tertawa dan tersenyum kecuali pada hari kematian Ali rahimahullah, anaknya.

Aku bertanya kepadanya: "Apa ini?"

Ia berkata: "Sesungguhnya Allah menyukai suatu urusan dan aku menyukai apa yang disukai Allah Subhanahu wa Ta'ala, wa inna lillahi wa inna ilaihi raji'un." (Kasyful Kurbah 'Inda Faqdil Ahibbah).


*Empat perkara yang meringankan musibah*
Bazarjamhar ditanya tentang keadaannya pada saat menghadapi musibah. Ia berkata:

"Aku melakukan empat perkara:
Pertama, aku katakan ini adalah qadha dan takdir yang harus terjadi.
Kedua, aku katakan jika aku tidak bersabar apa lagi yang bisa kulakukan?
Ketiga, aku katakan bisa saja yang terjadi adalah musibah lain yang lebih besar daripada musibah ini.
Keempat, aku katakan mudah mudahan kemudahan akan segera datang." (Al Mustathraf fi kulli fannin mustazhraf I/340).




[PERSONAL VIEW]
----------------------
Ada baiknya seorang muslim berbaik sangka kepada Allah terhadap musibah yang menimpanya. Dan kita pun perlu bersyukur karena dibalik musibah itu insya Allah ada pahala yang besar bagi siapa saja yang bersabar. Tentu saja ada hikmah yang juga besar dibalik musibah itu. Suatu contoh. Mungkin pernah kita dengar seseorang yang dipecat dari perusahaan tempatnya mencari nafkah. Yang memaksanya untuk membuat usaha sendiri. Di kemudian hari dia menjadi seorang pengusaha yang sukses.
Tentunya banyak kisah kisah lain yang terjadi di sekeliling kita yang bisa diambil hikmahnya.

Kita mempunyai harapan dan keinginan, tetapi Allah dengan sifat Nya Yang Maha Penyayang, menghendaki yang lain. Suatu saat insya Allah bisa kita pahami hikmah dari musibah yang menimpa kita. Di saat itu kita bisa sadar penjagaan Allah buat kita. Kita bisa sadar kasih sayang Allah kepada hamba Nya. Mungkin sambil menangis haru kita bisa berkata lirih,

"Ya Rabb, jangan tinggalkan kami..."





Ringkasan ini dibuat oleh Chandraleka
Di Depok 23 November 2006



Wassalamua'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer

Monday, November 20, 2006

Suami Ideal

Judul : Suami Ideal
Pengarang : Muhammad Rasyid Al Uwaid
Penerjemah : Kathur Suhardi
Penerbit : Darul Falah - Jakarta
Cetakan : Kedua - Februari 2003
Halaman : 137 halaman

Buku ini menjelaskan ciri ciri atau karakteristik seorang suami ideal.
Disebutkan ada 34 ciri ciri seorang suami ideal bersama penjelasannya. Meski
demikian, yang disebutkan di buku ini hanyalah sebagian saja dari ciri ciri
seorang suami ideal. Boleh jadi karakteristik seorang suami ideal dalam
Islam melebihi dari jumlah yang disebutkan oleh penulis.

Ini sebagian ciri yang ada:

1. Tidak ringan tangan dan tidak melecehkan
Seorang suami yang ideal dalam pandangan Islam ialah yang menghormati
istrinya, tidak melecehkannya, bersabar menghadapinya dan tidak memukulnya.
Dalam hal ini dia mengikuti jejak Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
yang sama sekali tidak pernah memukul seorang istri.

2. Tidak pelit mengucapkan kata kata yang baik
Suami yang ideal adalah yang memanfaatkan rukhshah (keringanan) dalam Islam,
dengan berkata dusta terhadap istri, untuk menyenangkan istrinya, memuaskan
hatinya dan memupuk rasa cintanya. Insya Allah seorang suami tidak akan
menyesali satu ungkapan cinta yang dia sampaikan kepada istrinya pada saat
tertentu, karena dengan begitu justru dia dapat memetik hasil yang baik,
mendorong istri semakin berbakti kepadanya dan memberikan apa pun yang dapat
dia berikan tanpa batas.

3. Mengajak istri taat kepada Allah
Seorang suami yang ideal adalah yang mengajarkan berbagai masalah agama
kepada istrinya dan menyuruhnya taat kepada Allah. Dia harus menampakkan
hasratnya ini dan juga keinginannya untuk memelihara istri dari neraka
Jahannam.

Firman Allah,
"Wahai orang orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian
dari api neraka." (At Tahrim : 6)

Umar bin Al Khaththab bertanya, "Wahai Rasulullah, kami dapat memelihara
diri kami, lalu bagaimana cara kami memelihara keluarga kami?"
Beliau menjawab, "Hendaklah kalian menyuruh mereka, melarang meraka, dan
mendidik mereka."
Ali bin Abu Thalib, Qatadah dan Mujahid berkata, "Peliharalah diri kalian
dengan perbuatan kalian dan peliharalah keluarga kalian dengan nasihat
kalian."

4. Berbuat adil terhadap semua istri
Seorang suami yang mampu menikahi lebih dari seorang istri, dia harus
berbuat adil diantara mereka dalam hal tempat tinggal dan nafkah,
sebagaimana yang diperintah Allah.

5. Menutupi kesalahan istri
Akhlak seorang suami yang ideal adalah yang mampu menutupi kesalahan
kesalahan istrinya, tidak menceritakannya kepada siapa pun, tidak kepada
keluarganya maupun orang lain. Diantara buah yang dapat dipetik dari akhlak
yang agung ini adalah :

- Memperkecil wilayah perselisihan antara suami-istri
- Membuat istri malu sendiri, membuatnya menyesali perbuatannya yang
melampaui batas karena membuka perselisihan dengan suami
- Mendorong istri melakukan hal yang sama, sehingga dia juga menutupi
kesalahan suami dan tidak menceritakannya kepada keluarganya atau kepada
siapa pun
- Menutup pintu bagi usaha Iblis yang hendak memperlebar perselisihan
diantara suami istri
- Mendatangkan dan menumbuhkan kasih sayang diantara suami istri

6. Menampakkan kelebihan istri dan kebaikan kebaikannya
Mengapa banyak suami yang tidak mau memuji istrinya dan tidak mau
memperlihatkan kebaikan kebaikannya? Sebagian diantara mereka ada yang
terlalu sibuk dengan aktivitas kehidupannya, sehingga di dalam benaknya
tidak pernah terlintas pikiran untuk memuji istrinya.
Bagaimana caranya untuk memuji seorang istri? Dengan mengatakan keutamaan
keutamaannya, tentang amal amalnya yang shalih, tentang tabiatnya yang baik,
tetapi jangan membicarakan kecantikan seorang istri dihadapan lelaki lain,
karena dilarang oleh Islam.

7. Mencegah perselisihan dengan istri
Untuk mencegah perselisihan dengan istri dapat ditempuh satu dari beberapa
cara berikut

- Suami mengalah dari medan perselisihan dan pertengkaran
- Memenuhi keinginan istrinya yang menjadi sebab perselisihan selagi tidak
membatilkan yang haq dan tidak membenarkan yang batil
- Bersikap diam dan tidak memancing amarah istri
- Berusaha membuat istri ridha dan puas dengan mencari pangkal perselisihan
atau berusaha mengalihkan perhatian dari perselisihan itu

8. Menghormati kerja istri di rumah
9. Cemburu kepada istri
Kecemburuan tersebut tidak boleh berlebihan yang menyebabkan berubahnya rasa
cemburu menjadi buruk sangka dan kesangsian

10. Membantu istri dan menyertainya
11. Meminta izin kepada istri dalam hal yang menyangkut haknya
Bukankah meminta izin kepada istri ini justru memuliakan wanita, menjaga
perasaan dan haknya?
12. Berhias untuk istri

13. Berlomba dengan istri
Pada suatu hadits dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah berlomba lari dengan Aisyah. Apa yang terkandung dalam hadits
tersebut?

- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajak Ummul Mukminin Aisyah
untuk lomba lari hingga dua kali. Ini merupakan petunjuk bagi kaum lelaki
agar memiliki inisiatif pertama untuk meniru lomba ini. Sebab adakalanya
istri punya perasaan takut kepada suami sekiranya dia yang mengusulkannya
lebih dahulu.
- Ada baiknya jika suami tidak menunjukkan dirinya sebagai pemenang terus
menerus. Adakalanya dia perlu mengalah kepada istrinya.
- Bukan berarti suami harus mengalah terus kepada istrinya, dengan maksud
untuk menyenangkan hatinya, karena hal ini menghilangkan hakikat lomba lari
itu dan menghilangkan rasa kompetitif.
- Suami harus ingat bahwa lomba ini hanya dalam batasan canda dan memupuk
kasih sayang, bukan dalam arti yang sesungguhnya yang memancing amarahnya,
lalu berubah menjadi perselisihan, yang berarti hal ini bertentangan dengan
tujuannya.

14. Memprioritaskan pemberian kepada istri daripada yang lainnya
15. Sabar menghadapi istri
16. Menunjukkan kasih sayang ketika istri sedang haid atau nifas
17. Tidak perlu ragu meminta pendapa istri
18. Mengucapkan salam kepada istri
19. Mendahulukan ibu daripada istri
20. Berdoa bagi kebaikan istri
21. Menyimpan rahasia istri
22. Menyediakan tempat tinggal bagi istri

Firman Allah (yang artinya)
"Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kalian bertempat tinggal menurut
kemampuan kalian." (Ath Thalaq : 6)

23. Memilih istri yang baik
24. Membantu pekerjaan istri di rumah


[PERSONAL VIEW]
---------------
Itulah sebagian karakteristik seorang suami ideal yang bisa saya kutip meski
hanya sebagiannya dan dengan meringkasnya. Buku ini perlu sekali dibaca bagi
para suami dan juga bagi mereka yang belum menikah sebagai bekal ilmu buat
mereka. Boleh jadi kita sendiri masih jauh dari sifat ideal, tetapi harus
ada upaya untuk mendekati sifat ideal. Dengan upaya tersebut semoga kita
bisa termasuk orang orang yang memperbaiki diri. Semoga ini cukup menjadikan
ukuran kebaikan seseorang.

Ringkasan ini dibuat oleh Chandraleka
Di Depok 18 November 2006

Wassalamua'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer

Sunday, October 8, 2006

Aku Ingin Menikah, Tapi ...

..:: Aku Ingin Menikah, Tapi ... ::..

Judul : Aku Ingin Menikah, Tapi ...
Pengarang : Salman bin Shafir Abdullah Asy Syahri
Penerjemah : Ust. Abu Ihsan Al Atsary
Penerbit : At Tibyan - Solo
Cetakan : -
Halaman : 80 halaman


Buku ini menjelaskan hambatan hambatan atau batu sandungan dalam melangkah ke jenjang pernikahan. Tidak semua penghalang - menuju pernikahan - disebutkan oleh penulis, tetapi hanya sebagiannya saja. Ada 20 batu sandungan yang disebut dalam buku itu, yaitu :


. Menyelesaikan studi
. Tingginya mahar
. Cacat
. Reputasi sebagai jejaka dan perawan
. Terlalu memilih milih pasangan
. Berlebih lebihan dalam menetapkan syarat dan biaya pernikahan
. Tidak ada keinginan menikahi duda atau janda
. Menolak kawin dengan pria yang punya istri
. Pandangan sinis masyarakat
. Gambaran negatif terhadap lembaga perkawinan yang disebarkan oleh musuh musuh Islam
. Ambisi mendapat bagian dari penghasilan seorang wanita
. Kemiskinan suami dan ketergantungannya
. Takut mengemban tanggung jawab
. Suka melancong ke luar negeri
. Kemandulan
. Keinginan menikah dengan penampilan yang mewah dan glamour
. Taklid kepada orang lain
. Menyerahkan keputusan dalam urusan ini kepada kaum wanita
. Tidak ada reaksi dari pihak yang berkompeten melakukan perbaikan untuk memperbaiki atau menyelesaikan atau meringankan masalah ini
. Kondisi kesehatan


Kemudian, ini sebagian isi yang bisa saya bawakan di ringkasan buku ini.



[Tingginya Mahar]
-----------------
Banyak orang tua yang memasang tarif mahar yang sangat tinggi untuk puterinya dengan harapan ia memperoleh uang yang banyak. Ia jadikan pernikahan puterinya sebagai lahan mencari keuntungan dengan mematok mahar yang sangat tinggi kepada paralelaki yang datang meminangnya. Oleh karena itu, aku ingin bisikkan ke telinga orang tua seperti ini: Bukankah puterimu yang miskin ini adalah buah hatimu? Bukankah engkau akan dimintai pertanggungjawaban tentangnya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala?

Lalu mengapa engkau tidak menjalankan hukum Allah dalam mengurus dirinya? Tidakkah engkau tahu bahwa tuntutan mahar yang tinggi itu akan membuat umurnya terbuang percuma? Apalagi menunda nunda pernikahan dapat membuatnya terjangkit penyakit penyakit kejiwaan yang biasa menimpa para perawan tua? Keberhasilan puterimu dalam membangun rumah tangga bukan dengan menuntut mahar yang tinggi. Namun dengan memilih suami yang shalih, taat beragama dan baik akhlaknya. Jangan jadikan puterimu sebagai barang dagangan untuk mengejar keuntungan materi, apalagi dengan mengorbankan kemaslahatannya. Janganlah sampai ia menjadi penyebab dirimu masuk naar. Ketahuilah bahwa engkau berdiri bersamanya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari tiada lagi berguna harta dan anak keturunan kecuali yang menemui Allah dengan membawa hati yang salim.



[Terlalu Memilih milih Pasangan]
--------------------------------
Banyak pemuda dan pemudi yang terlambat menikah karena terlalu berlebihan dalam memilih pasangan. Mereka terkungkung dalam khayalan dan ilusi, sementara umur terus bertambah. Kalaulah kita kembali kepada tata cara yang benar yang telah digariskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, tentu memadai dengan jerih payah kita dan niscaya kita akan mencapai tujuan dengan jalan yang paling mudah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menggariskan kepada kita manhaj yang lurus dalam memilih istri, demikian pula dalam memilih suami. Beliau tidak membiarkan para pemuda dan pemudi tenggelam dalam khayalan dan lamunan yang telah menjadi salah satu penghambat langkah menuju jenjang pernikahan yang sangat mereka butuhkan itu.



[Takut Mengemban Tanggung Jawab]
--------------------------------
Banyak muda mudi Islam yang menghindari pernikahan karena anggapan buruk yang menggelayut dalam diri dan benak mereka bahwa pernikahan itu adalah tanggung jawab, ikatan, dan beban. Sebagaimana yang telah kami sebutkan, hal ini merupakan akibat pengaruh budaya luar yang bertentangan dengan nilai nilai ajaran Islam, yang masuk melalui berbagai macam media, baik audio visual, media cetak atau media media lainnya. Ditambah lagi dengan langkanya tarbiyah yang baik yang diterima oleh muda mudi tersebut dari keluarga mereka yang menyebabkan mereka hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan lemah.

Yang terpikir oleh mereka hanyalah sebatas urusan makan, minum, permainan, mengikuti berita berita yang menyibukkan pikirannya seperti berita para selebritis atau membaca majalah majalah cabul. Sibuk mengikuti perkembangan berita para aktor dan artis, bintang bintang film dan lain sebagainya. Apakah muda mudi seperti mereka mampu mengemban tanggung jawab rumah tangga?

Sesungguhnya ulama tarbiyah menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mendidik generasi muda, pentingnya mengemban amanah dan adanya rasa tanggung jawab. Sunguh pada diri Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam terdapat contoh dan suri tauladan yang baik bagi kita semua. Beliau mentarbiyah para sahabat agar mempunyai tanggung jawab. Beliau sengaja memilih Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu - yang pada saat itu masih berusia tujuh belas atau delapan belas tahun sebagai pemimpin pasukan yang di dalamnya terdapat para shahabat senior. Dan masih banyak lagi contoh contoh lain bagi muda mudi Islam supaya mampu mengemban tanggung jawab dengan sempurna sebagai hasil dari tarbiyah hasanah yang diberikan kepada mereka. Dan bagi para wali, hendaklah mendidik generasi muda dengan tarbiyah Islamiyah yang benar, menanamkan pada diri mereka sifat mandiri agar mereka tidak menjadi orang yang pemalas, pasrah dan acuh tak acuh.


-----------------



[PERSONAL VIEW]
---------------
Jalan untuk menikah, boleh jadi tidak selamanya mulus. Ada saja hambatan hambatan yang pada intinya ingin mementahkan niat baik seseorang untuk menikah. Saya kira buku ini perlu dibaca oleh siapa saja yang ingin menikah tetapi menghadapi batu sandungan. Semoga dengan itu bisa diperoleh wawasan yang dapat membantu menepis halangan untuk menikah.

Kemudian, barengi juga dengan upaya mempermudah jalan untuk menikah. Diantaranya tidak mempersulit dalam masalah kriteria pasangan ideal, masalah mahar, syarat - syarat, dll. Sehingga sejalan dengan doa yang sering kita dengar diantara ikhwan dan akhwat yang akan menikah yaitu "semoga dimudahkan Allah". Bila kita ingin dimudahkan Allah dalam masalah pernikahan ini, maka sudah seharusnya kita berupaya juga dengan mempermudah diri dan tidak malah mempersulit diri. Dengan itu kita telah membuat jalan agar turun pertolongan Allah.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandraleka
Di Depok 8 Oktober 2006





Wassalamua'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer

Sunday, October 1, 2006

..:: Al Masaa il 7 :: Memilih Pasangan

..:: Al Masaa il 7 ::..

Judul : Al Masaa'il 7
Pengarang : Abdul Hakim bin Amir Abdat
Penerbit : Darus Sunnah Jakarta
Cetakan : Pertama - Oktober 2006
Halaman : 312 halaman

Al Masaail 7 hadir dengan membahas masalah masalah seputar muamalah dan hukum
hukum seputar masalah pernikahan. Untuk masalah pernikahan, ada banyak masalah
yang diulas yang umumnya terjadi di masyarakat dan perlu diketahui oleh ummat
Islam, sebagiannya yaitu :

Masalah 190
Disyariatkannya Nazhar (Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang), Dan Apa Yang
Dilihat Ketika Nazhar

Masalah 191
Apa Yang Dilarang Dan Dibolehkan Dalam Masalah Meminang Pinangan Orang Lain
Sesama Muslim?

Masalah 192
Setelah Nazhar atau Dinazhar Tidak Jadi Meminang (Khitbah) Atau Tidak Jadi Nikah

Masalah 193
Membatalkan Pinangan

Masalah 194
Seorang Wanita Menawarkan Dirinya Untuk Dinikahi Oleh Laki Laki Yang Menjadi
Pilihannya

Masalah 195
Seorang Menawarkan Anak Perempuannya Atau Saudara Perempuannya Kepada Laki Laki
Shalih Yang Dia Pilih Untuk Dinikahi Oleh Laki Laki Itu Walaupun Laki Laki
Pilihannya Itu Telah Mempunyai Istri

Masalah 196
Tidak Sah Nikah Tanpa Wali Bagi Gadis Maupun Janda

Masalah 197
Sulthan Adalah Sebagai Wali Bagi Wanita Yang Tidak Mempunyai Wali

Masalah 198
Apabila Walinya Yang Menikahinya Sendiri

Masalah 199
Apabila Wali Tidak Mau Mewalikan Atau Menghalangi Pernikahan

Masalah 200
Hukum Khotbah Nikah Tidak Wajib

Masalah 201
Perintah Kepada Para Pemuda Yang Telah Mampu Untuk Segera Menikah

Masalah 202
Orang Yang Tidak Mampu Menikah

Masalah 203
Memilih Pasangan

Masalah 204
Kawin Paksa


Salah satu topik bahasan yang menarik diantara topik topik lain yang memang
menarik untuk diketahui adalah

[M A S A L A H 2 0 3 : M E M I L I H P A S A N G A N]
Oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat
--------------------------------------------------------

Dari Abi Hurairah, dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda:
"Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena
kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi." Hadits Shahih.
Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5090) dan Muslim (no. 1466) dan yang selain
keduanya.


Hadits yang lain:

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Aku pernah menikahi seorang wanita pada
zaman Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu Nabi
shallallahu'alaihi wa sallam, maka beliau bertanya (kepadaku): "Ya Jabir, apakah
engkau telah menikah?"

Aku menjawab : "Ya"

Beliau bertanya lagi : "Dengan perawan atau janda?"

Aku menjawab : "Dengan janda."

Beliau bertanya lagi: "Kenapa tidak perawan saja yang engkau dapat bermain
dengannya?"

Aku menjelaskan : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai beberapa orang
saudara perempuan, maka aku khawatir dia masuk diantaraku dan di antara saudara
saudara perempuanku."[1]

Beliau bersabda: "Kalau begitu (alasanmu) bagus. Sesungguhnya perempuan itu
biasanya dinikahi karena agamanya, karena hartanya, karena kecantikannya, maka
hendaklah engkau memilih yang beragama pasti engkau akan beruntung."

Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Muslim sesudah hadits Abu Hurairah.


FIQIH HADITS
------------
Di dalam dua buah hadits yang mulia ini Nabi telah menjelaskan kepada kita akan
adat atau kebiasaan laki laki menikahi wanita karena salah satu dari empat
perkara yang tersebut di atas. Kemudian Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah
memberikan petunjuk kepada kita untuk memilih yang tertinggi dan yang termulia
yang akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat, yaitu pilihlah yang
beragama. Yang dimaksud dengan yang beragama ialah wanita yang shalihah
sebagaimana hadits selanjutnya setelah ini dari hadits 'Abdullah bin 'Amr.

Tetapi hal ini tidak berarti bahwa laki laki tidak boleh memilih wanita yang
cantik dan seterusnya sebagaimana yang tersebut di hadits. Tidak demikian! Ini
adalah sebuah kesalahan di dalam memahami hadits. Akan tetapi maksudnya -Insya
Allah Ta'ala- seperti ini: Misalnya ada seorang laki laki memilih seorang wanita
yang cantik parasnya. Kemudian dia melihat, apakah pilihannya seorang wanita
shalihah? Apakah agamanya dan akhlaqnya secantik wajahnya? Kalau jawabannya
adalah "ya", maka dia boleh melanjutkan pilihannya. Kiaskanlah dengan
keistimewaan yang lainnya! Tetapi kalau jawabannya "tidak", maka dia dihadapkan
kepada dua pilihan yang salah satunya harus dia tentukan dan tetapkan. Imma dia
melanjutkan pilihannya, berarti dia telah mendahulukan kecantikan dari
keshalihan. Imma dia membatalkan pilihannya, berarti dia telah mendahulukan
keshalihan (yakni agama) dari kecantikan. Atau ketika akan memilih dia
menentukan sesuai dengan apa yang dia mau -atau katakanlah olehmu sesuai dengan
seleranya- : Saya akan memilih wanita yang cantik, yang tinggi, yang putih, yang
begini dan begitu dan seterusnya. Pilihan yang seperti ini dibolehkan dan agama
tidak pernah melarangnya, karena memang berjalan bersama dengan adat atau
kebiasaan yang berlaku pada manusia. Oleh karena itu Nabi kita yang mulia
shallallahu'alaihi wa sallam mengatakan : "Wanita itu biasa dinikahi karena
empat perkara :..."

Akan tetapi tetap saja penentuan akhirnya ada pada agama sebagaimana Nabi
shallallahu'alaihi wa sallam mengakhiri dan menutup sabdanya: Maka pilihlah yang
beragama!

Dari sini Nabi yang mulia shallallahu'alaihi wa sallam telah memberikan
pengarahan dan petunjuk serta nasehat yang sangat besar, bahwa: Janganlah kau
kalahkan agamamu dengan segala macam kecantikan dan harta benda duniawi. Padahal
sebaik baik kesenangan, kemewahan, harta benda dunia dalah wanita shalihah.
Maknanya, kalau pilihanmu jatuh kepada wanita shalihah, berarti engkau telah
memiliki harta benda dan kesenangan dunia yang terbaik. Istimewa kalau wanita
shalihah pilihanmu itu adalah seperti yang kau ingini. Demikian juga hukum ini
berlaku kepada setiap muslimah yang akan menjatuhkan pilihannya kepada laki laki
muslim.

Dari 'Abdullah bin 'Amr (ia berkata): Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi
wa sallam telah bersabda: "Dunia ini adalah kesenangan, dan sebaik baik
kesenangan dunia ialah wanita shalihah."

Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh Muslim (no. 1467).

Hadits yang mulia ini sebagai tafsir dari apa yang dimaksud dengan sabda beliau
shallallahu'alaihi wa sallam: Pilihlah yang beragama! Yaitu wanita yang
shalihah.

Demikian juga dengan wanita, maka hendaklah dia memilih laki laki yang shalih
yang akan menuntunnya ke jannah dan menjaganya dari api jahannam. Perhatikanlah
sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam di bawah ini:

Dari Sahl bin Sa'ad As Saa'idiy, ia berkata: Ada seorang laki laki lewat
dihadapan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam maka beliau bertanya kepada
laki laki yang sedang duduk di sisi beliau: "Bagaimana pendapatmu tentang orang
ini?" Maka laki laki (yang lagi duduk di sisi beliau itu) menjawab: "Dia adalah
seorang laki laki dari orang yang paling mulia (yakni karena kekayaannya).
(Orang) ini, demi Allah, layak sekali kalau dia meminang (pasti) akan (diterima
pinangannya kemudian) dinikahkan, dan kalau dia meminta tolong (pasti) akan
ditolong, dan kalau dia berkata (pasti) akan didengar."

Sahl bin Sa'ad As Saa'aidiy berkata: "Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa
sallam diam (tidak menjawab). Kemudian lewat lagi seorang laki laki (yang lain),
maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam kembali bertanya kepada laki laki
yang sedang duduk di sisi beliau: "Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?"

Maka laki laki itu menjawab: "Wahai Rasulullah, ini adalah seorang laki laki
dari orang orang faqir kaum muslimin. (Orang) ini patut kalau dia meminang
(pasti) tidak akan dinikahkan, dan kalau dia meminta tolong (pasti) tidak akan
ditolong, dan kalau dia berkata (pasti) tidak akan didengar."

Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Orang ini lebih baik
sepenuh bumi dari yang seperti orang itu (yakni orang yang sebelumnya)."

Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5091 & 6447).

-------------------

Demikian masalah 203 yang ditulis oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat.


[PERSONAL VIEW]
Dari pembahasan tersebut kita mengetahui bahwa tidak terlarang bila kita mencari
pendamping hidup yang cantik / ganteng, dst, sepanjang tidak melupakan masalah
agama orang yang kita pilih. Karena inilah yang paling penting, agar kita tidak
merugi nantinya.

Mengingat pentingnya pembahasan tentang pernikahan ini, alangkah baiknya bila
suatu saat Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat menuliskan suatu buku khusus yang
memuat panduan bagi para ikhwan dan akhwat yang membahas jalan menuju
pernikahan. Yaitu apa apa yang perlu dipersiapkan dan ditempuh untuk menuju
pernikahan sesuai Al Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Bila
pada buku beliau Menanti Buah Hati, tema pembahasan adalah seputar persiapan dan
pendidikan anak, maka perlu juga dibuat suatu buku khusus pra pernikahan, yang
membahas hal hal yang perlu diketahui sebelum pernikahan.

Wassalamua'alaikum


Ringkasan buku ini dibuat oleh :
Chandraleka
Independent IT Writer

Saturday, September 16, 2006

Hukum - Hukum Walimah

.. Hukum - Hukum Walimah ..

Judul Asli : Min Ahkaami 'l-Waliimah min Syarhi Manaari's Sabiil
Penulis : Kholid bin Ibrohim Ash Shoq'abii
Judul Indonesia : Hukum - Hukum Walimah - Penjelasan Penting Seputar Penyelenggaraan Pesta Pernikahan
Alih Bahasa : Hidayat Joko W
Penerbit : Al Qowam Solo
Cetakan : Pertama, September 2005
Halaman : x+86


Buku yang ringkas ini, dikemas dalam bentuk buku saku. Isinya seputar masalah penyelenggaraan walimah atau pesta pernikahan. Yaitu hukumnya, hikmahnya, waktu pelaksanaannya, hukum memenuhi undangan, dst. Semuanya disusun dalam 13 bab. Inilah sebagian pembahasannya yang bisa saya kutip dengan meringkasnya:



[PERMASALAHAN KE-1]
PENGERTIAN WALIMAH DITINJAU DARI ASPEK BAHASA DAN SYARA'
--------------------------------------------------------
Walimah ditinjau dari aspek bahasa artinya adalah sempurna dan berhimpunnya sesuatu.
Sedangkan walimah, bila ditinjau dari aspek istilah, pengertiannya adalah hidangan yang khusus diperuntukkan untuk pesta pernikahan.



[PERMASALAHAN KE-2]
HIKMAH DIADAKANNYA PESTA PERNIKAHAN
-----------------------------------
1. Untuk mengumumkan akad nikah. Mengumumkan akad nikah adalah diwajibkan, demi untuk membedakannya dari perzinaan.
2. Untuk melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani perbuatan beliau.
3. Untuk memberi makan para fakir miskin.
4. Adanya silaturahmi jika mereka yang menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut masih kerabat dekat.
5. Untuk menampakkan nikmat bisa menikah, karena bisa menikah merupakan suatu nikmat, serta bisa menjadikan hati menjadi lega, senang dan tentram
6. Untuk mensyukuri Allah atas limpahan nikmat bisa menikah tersebut.


[PERMASALAHAN KE-3]
HUKUM MENYELENGGARAKAN PESTA PERNIKAHAN
---------------------------------------
Dalam kaitannya dengan hal ini, terdapat dua pendapat,
Pendapat pertama, mayoritas ulama berpandangan bahwa menyelenggarakan pesta pernikahan hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Pendapat kedua, wajib.


[PERMASALAHAN KE-4]
BATASAN SEDIKIT BANYAKNYA HIDANGAN PADA PESTA PERNIKAHAN
--------------------------------------------------------
Tidak ada batasan bagi penyelenggaraan pesta pernikahan dari segi banyak atau sedikitnya hidangan yang dihidangkan.


[PERMASALAHAN KE-5]
WAKTU PELAKSANAAN PESTA PERNIKAHAN
----------------------------------
Berkaitan dengan permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Para ulama pengikut madzhab Hambali berpendapat, "Waktunya setelah dilangsungkan akad."
Para ulama pengikut madzhab Maliki berpendapat, "Waktunya setelah terjadinya persetubuhan." Yakni setelah suami bersetubuh dengan istrinya.

Yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini adalah bahwa cakupan permasalahan ini amatlah luas. Pesta pernikahan bisa saja diselenggarakan setelah terjadinya akad sampai terjadinya persetubuhan. Rentang waktu pada hari hari itu adalah saat saat bisa diselenggarakan pesta pernikahan, karena penyebabnya masih ada, yakni adanya kebahagiaan yang masih berlangsung.


[PERMASALAHAN KE-6]
HUKUM MEMENUHI UNDANGAN PESTA PERNIKAHAN
----------------------------------------
Pendapat pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan pesta pernikahan hukumnya wajib.
Pendapat kedua, sebagian pengikut madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa menghadiri undangan pesta pernikahan hukumnya adalah fardhu kifayah.
Pendapat ketiga, sebagian pengikut madzhab Hambali dan Syafi'i lagi berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah, tidak wajib


[PERMASALAHAN KE-7]
BERBAGAI SYARAT DARI KEWAJIBAN MENGHADIRI
UNDANGAN
-----------------------------------------
Menghadiri undangan untuk bisa sampai pada taraf wajib, haruslah ada berbagai syaratnya, karena tidak semua undangan wajib untuk dihadiri. Adapun berbagai syaratnya tersebut adalah:
1. Undangan itu adalah yang pertama kali. Maksudnya pada pesta pernikahan di hari pertamanya. Sedangkan undangan pesta pernikahan pada hari keduanya tidaklah wajib untuk dihadiri.
2. Orang yang diundang itu tidak punya udzur. Jika ia mempunyai udzur, maka tidak diwajibkan untuk menghadiri pernikahan itu.
3. Dalam pesta pernikahan itu tidak ada kemungkaran.
4. Orang yang mengundang adalah seorang muslim.
5. Hendaknya orang yang mengundang adalah seorang muslim yang mana ia diharamkan untuk mendiamkannya.
6. Orang yang mengundang mempunyai sumber mata pencaharian yang baik (halal).
7. Hendaknya undangan itu disampaikan secara khusus, seperti jika orang yang mengundang itu mendatangi atau menelpon orang yang diundang, kemudian ia berkata kepadanya, "Datanglah engkau!"


[PERMASALAHAN KE-8]
HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN ORANG KAFIR
-------------------------------------
Masalah menghadiri undangan orang kafir, tidaklah terlepas dari dua hal berikut ini:
1. Undangan itu berkaitan dengan simbol simbol agama mereka. Menghadiri undangan yang seperti ini hukumnya adalah diharamkan dan memang tidak diperbolehkan untuk menghadirinya.

2. Undangan itu berkaitan dengan urusan duniawi, seperti jika ada momen pernikahan pada mereka, dan kemudian mereka mengundangmu. Maka menurut pendapat yang masyhur, undangan yang seperti ini tidak boleh dihadiri. Sedangkan menurut pendapat Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), ia dibolehkan dihadiri jika memang ada maslahat syar'inya. Sebagai dalilnya adalah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam pernah menghadiri undangan seorang Yahudi.



[PERSONAL VIEW]
Buku ini cukup ringkas dan global dalam membahas permasalahan seputar walimah. Saya kira baik untuk dijadikan sebagai pengantar untuk mengetahui hal hal yang umum seputar walimah. Dari membaca buku ini kita juga bisa mengetahui bahwa ada beberapa bagian dari masalah walimah yang diserahkan / dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya saja dalam masalah biaya pesta pernikahan. Bila Anda penasaran, silahkan baca buku ini selanjutnya.





Chandraleka
Independent IT Writer

Birrul Walidain

..:: Birrul Walidain ::..

Judul : Birrul Walidain (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)
Pengarang : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Darul Qalam - Jakarta
Halaman : xvi + 124


Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas telah menuliskan sebuah buku dengan topik yang sangat perlu untuk diketahui oleh kaum muslimin, yaitu tentang berbakti kepada kedua orang tua. Buku ini menjelaskan tentang banyak hal berkaitan dengan berbakti kepada kedua orang tua. Diantaranya yang dibahas adalah, apa yang dimaksud dengan berbuat baik dan durhaka, bentuk bentuk berbuat baik dan juga bentuk bentuk perilaku durhaka kepada kedua orang tua, ganjaran yang akan diperoleh bila berbuat baik kepada kedua orang tua, dan juga ganjaran yang diperoleh bila durhaka kepada keduanya, dll. Termasuk juga batasan batasan dalam taat kepada orang tua.

Berikut ini sebagian yang bisa saya kutip dari buku tersebut. Dengan meringkasnya.


[PENGERTIAN BERBUAT BAIK DAN DURHAKA]
-------------------------------------
Yang dimaksud dengan ihsan dalam pembahasan ini adalah berbakti kepada kedua orang tua, yaitu menyampaikan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan terhadap keduanya. Menurut Ibnu Athiyyah, kita wajib mentaati keduanya dalam hal hal yang mubah, harus mengikuti apa apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa apa yang dilarang.
'Uquq secara bahasa artinya memotong (seperti halnya aqiqah yaitu memotong kambing). Sedangkan makna 'uququl walidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap kedua orang tuanya baik berupa perkataan maupun perbuatan.




[AYAT AYAT YANG MEWAJIBKAN UNTUK BERBAKTI DAN MENGHARAMKAN DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA]
------------------------------------------------
QS. Al Israa' : 23-24

"Dan Rabbmu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepada Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua duanya telah berusia lanjut di sisimu maka janganlah katakan kepada keduanya 'ah' dan janganlah kamu membentak keduanya. Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, "Wahai Rabbku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil." (QS. Al Israa' : 23-24).

QS. An Nisa : 36

QS. Lukman : 14-15


[BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MERUPAKANSIFAT YANG MENONJOL DARI PARA NABI]
------------------------------------------
Ust. Yazid mengangkat kisah kisah dari Al Qur'an tentang para Nabi. DiantaranyaNabi Isa bin Maryam dalam QS. Maryam 30-32Nabi Ibrahim dalam QS. Ibrahim 40-41Nabi Nuh 'alaihissalam dalam QS. Nuh 28Nabi Yahya 'alaihissalam dalam QS. Maryam 14-15 Nabi Sulaiman 'alaihissalam dalam QS. An Naml 19


[KEUTAMAAN DAN GANJARAN BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA]
--------------------------------------------------------
Pertama,
Berbakti kepada kedua orang tua adalah amal yang paling utama.

Kedua,
Ridha Allah tergantung kepada keridhaan orang tua.

Ketiga,
Berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami yaitu dengan cara ber-tawassul dengan amal shalih tersebut. (Lihat hadits riwayat Bukhari no. 2272)

Keempat,
Berbakti kepada kedua orang tua dapat meluaskan rizki dan memanjangkan umur.
"Barang siapa yang suka diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi." (HR. Bukhari no. 5986)

Berkata Ust. Yazid,"Sesungguhnya Al Qur'an dan Sunnah menganjurkan kita untuk menyambung silaturahmi, dan dalam hal ini yang didahulukan adalah bersilaturahmi kepada kedua orang tua, sebelum kepada kerabat yang lainnya." (hal. 38).

Kelima,
Berbakti kepada kedua orang tua dapat memasukkan seorang anak ke dalam surga.


[BENTUK BENTUK BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA]
-----------------------------------------------
Pertama,
Bergaul dengan keduanya dengan cara yang baik.

Kedua,
Berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut.

Ketiga,
Tawadhu (rendah diri).

Keempat,
Memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua.

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan... Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat kebaikan lainnya kepada orang tuanya. (hal. 62-63).

Kelima,
Mendoakan kedua orang tua.
Ust. Yazid menjelaskan amal amal yang bisa dilakukan anak bila orang tua telah wafat antara lain:1. Mendoakannya2. Menshalatkan ketika orang tua meninggal3. Selalu memintakan ampun untuk keduanya4. Membayarkan hutang hutangnya5. Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari'at6. Menyambung tali silaturahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya.

"Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali silaturahmi kepada teman teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal." (HR. Muslim no. 2552)


[HARAMNYA DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA]
-----------------------------------------
Diantara bentuk bentuk durhaka (uquq) adalah:
1. Menimbulkan gangguan terhadap orang tua baik berupa perkataan (ucapan) ataupun perbuatan yang membuat orang tua sedih atau sakit hati.
2. Berkata 'ah' dan tidak memenuhi panggilan orang tua
3. Membentak atau menghardik orang tua
4. Melaknak dan mencaci kedua orang tua
5. Bakhil (pelit) tidak mengurusi orang tuanya bahkan lebih mementingkan yang lain dari pada mengurusi orang tuanya padahal orang tuanya sangat membutuhkan. Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
6. Bermuka masam dan cemberut dihadapan orang tua, merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, kolot, dll
7. Menyuruh orang tua
8. Menyebutkan kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua
9. Memasukkan kemungkaran ke dalam rumah, misalnya alat musik, menghisap rokok, dll.
10. Mendahulukan taat kepada istri daripada orang tua. Bahkan ada sebagian orang dengan teganya mengusir ibunya demi menuruti kemauan istrinya, na'udzubillah.
11. Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggalnya ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam ini adalah sikap yang amat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.

Sebab sebab anak durhaka kepada orang tua adalah :
1. Karena kebodohan
2. Jeleknya pendidikan orang tua dalam mendidik anak
3. Paradok, orang tua menyuruh anak berbuat baik tapi orang tua tidak berbuat
4. Bapak dan ibunya dahulu pernah durhaka kepada orang tua sehingga dibalas oleh anaknya
5. Orang tua tidak membantu anak dalam berbuat kebajikan
6. Jeleknya akhlak istri




[PERSONAL VIEW]
Saya yakin setiap orang perlu mengetahui masalah birrul walidain. Alhamdulillah dengan buku yang ditulis oleh Ust. Yazid Abdul Qadir Jawas ini menjadi jelas bagi kita bagaimana berbuat baik kepada kedua orang tua. Karena memang berbuat baik kepada orang tua itu perlu ilmu, yaitu mengetahui bagaimana berbuat baik sesuai yang dikehendaki oleh Al Qur'an dan Sunnah. Saya tidak ingin banyak berkata kata, pada bagian akhir ini saya bawakan perkataan Fudhail bin Iyadh sebagaimana Ust. Yazid membawakannya di bagian penutup buku tersebut. Baiknya pembaca catat juga dengan tinta emas.

Berkata Fudhail bin Iyadh ketika ditanya tentang bentuk berbakti kepada kedua orang tua,
"Janganlah engkau melayani kedua orang tuamu dalam keadaan malas."
Demikian, semoga Allah menjadikan bermanfaat ringkasan buku yang saya buat ini sebagai amal yang tiada putus. Amiin.




Wassalamua'alikum
Chandraleka
Independent IT Writer

Monday, June 26, 2006

Wahai Kaum Muslimin Raihlah Pertolongan Allah

.. Wahai Kaum Muslimin Raihlah Pertolongan Allah ..

Judul Asli : Asbaabu Nashrillaahi lil Mu'miniin 'alaa A'daa ihim
Penulis : Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz
Penerbit : Daar al Imam Ahmad
Judul Indonesia : Wahai Kaum Muslimin, Raihlah Pertolongan Allah
Alih Bahasa : Tim Pustaka Ibnu Katsir
Penerbit : Pustaka Ibnu Katsir
Halaman : xviii + 57

Berikut sebagian isi dari buku tersebut yang bisa saya kutip. Dengan harapan bisa kaum muslimin bisa mengetahui secara sekilas isi buku tersebut dan bisa mengambil manfaat dari buku ini.


[SEBAB SEBAB DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH]
-----------------------------------------------------------------
Allah telah menjadikan kemenangan memiliki berbagai sebab dan bagi kekalahan pun memiliki berbagai sebab. Maka wajib bagi kaum mukminin untuk berpegang teguh dengan perintah Allah serta agar mereka menjaga hak hak Allah dan hak hamba hamba Nya. Dan hendaknya mereka juga menjauhi berbagai maksiat yang merupakan sebab tidak datangnya pertolongan (Allah). (hal. 4).

"Hai orang orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (Q.S. Muhammad : 7).



Ayat yang mulia ini merupakan seruan kepada seluruh kaum mukminin. Didalamnya Allah menjelaskan bahwa jika mereka menolong Allah, niscaya Allah akan menolong mereka. (hal. 5).

Bentuk pertolongan kaum mukminin kepada Allah yaitu dengan mengikuti syariatNya, menolong agama Nya serta melaksanakan hak hak Nya. Namun, bukan berarti Allah membutuhkan hamba Nya. Bahkan, justru merekalah yang membutuhkan Allah, sebagaimana Allah berfirman :

"Hai manusia, kamulah yang berkehendak (membutuhkan) kepada Allah, dan AllahDia lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia memusnahkan kamu dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikanmu). Dan yang demikian itu sekali kali tidak sulit bagi Allah." (QS. Faathir : 15 - 17).

Sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam kepada Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu :
"Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah niscaya engkau akan dapati Allah berada di hadapanmu." (HR. Tirmidzi no. 2516 dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahiihul Jaami' no. 7957) ). Maka barangsiapa menjaga Allah dengan menjaga agama Nya, istiqamah di atas agama Nya, saling menasehati dalam menetapi kebenaran, dan bersabar di atas agama Nya, niscaya Allah akan menolong mereka, mengokohkan mereka atas musuh musuh mereka, dan menjaga mereka dari tipu daya (makar) musuh musuh mereka. Allah berfirman :

"Dan kami selalu berkewajiban menolong orang orang yang beriman." (QS. ArRuum : 47). Dan orang orang yang beriman adalah mereka yang istiqamah di atas agama (syariat) Allah, memelihara hak hak Nya, dan menjauhi berbagai larangan Nya. (hal. 12)

.... Maka inilah bentuk pertolongan Allah dengan melakukan perintah perintah Nya dan meninggalkan larangan larangan Nya dengan keimanan dan keikhlasan kepada Allah serta mentauhidkan Nya, juga keimanan kepada Rasul Nya. ...Maka menolong agama Allah adalah dengan mentaati Allah, mengagungkan Nya dan ikhlas kepada Nya serta mengharapkan apa apa yang ada disisi Nya, mengamalkan syariat Nya karena menginginkan pahala darinya dan untuk menegakkan agama Nya. Maka barang siapa yang memiliki sifat sifat ini, sungguh merekalah orang orang yang beriman yang Allah berfirman tentang mereka :

"Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad : 7). (hal. 21 - 22).


[PERSONAL VIEW]
Setiap orang tidak akan lepas dari permasalahan. Dan ketika kita mendapat masalah, tentu kita sangat berharap adanya pertolongan Allah buat kita. Inilah satu buku yang tepat yang perlu Anda baca. Buku ini menerangkan bagaimana caranya agar pertolongan Allah turun kepada kaum muslimin. Dengan dilengkapi banyak ayat ayat Al Qur'an dan juga hadits yang berkaitan dengan pertolongan Allah. Juga terdapat kisah kisah yang bisa kita ambil ibrah / pelajaran agar pertolongan Allah dapat turun kepada kita yang dalam kesulitan. Sebenarnya buku ini adalah ceramah Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz di Universitas Ummul Qura yang kemudian dibukukan. Saya kira kaum muslimin perlu membaca buku ini agar mengetahui bagaimana caranya agar pertolongan Allah turun kepada kaum muslimin.

Kesimpulan yang saya dapatkan dari buku ini adalah bahwa pertolongan Allah dapat turun bila kita menjalankan perintah Nya dan menjauhi larangan Nya atau dengan kata lain bertakwa kepada Allah.

"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. Ath Thalaq : 4).

Semoga bermanfaat

Resensi ini dibuat oleh Chandraleka