Monday, September 28, 2009

Indahnya Fiqih Praktis Makanan

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Indahnya Fiqih Praktis Makanan
Penulis : Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Penerbit : Pustaka Al Furqan
Cetakan : Pertama, Sya'ban 1429 H
Halaman : vi+99



Makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya. Makanan yang halal dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sedangkan makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani.

Buku ini adalah buku yang perlu dan penting dibaca oleh kaum muslimin. Karena memuat kaidah kaidah praktis tentang makanan yang halal dan makanan yang haram. Sehingga kaum muslimin dapat membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Dua hal yang menarik perhatian saya dari buku ini. Yang pertama adalah memuat kaidah praktis (yang mudah kita terapkan) tentang makanan yang halal dan makanan yang haram. Dan yang kedua adalah buku ini memuat daftar binatang yang halal dan binatang yang haram.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dari pasal-pasal yang paling menarik untuk disimak. Semua pasalnya memang menarik, tetapi hanya saya kutipkan sebagiannya saja, dan itu pun dengan meringkasnya. Footnote tidak saya sertakan hanya dimana perlu saja.



[MAKANAN PADA ASALNYA HALAL]
------------------------------------
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah merohmatimu- bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (QS. al Baqarah: 29).

Allah juga berfirman (yang artinya):
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi..." (QS. al Baqarah: 168).

Imam Syafi'i berkata, "Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam al Qur'an-Nya atau melalui lisan Rasulullah, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama halnya dengan pengharaman Allah." (al Umm 2/213).

Tidak boleh bagi seorang pun mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur'an dan hadits yang shohih. Apabila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Robb semesta alam. Firman Nya (yang artinya):

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. An Nahl: 116).



[MAKANAN HARAM DALAM AL QUR'AN]
---------------------------
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merincinya dalam al Qur'an. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah merincinya secara detail dalam al Qur'an atau melalui lisan Rosul Nya yang mulia. Allah berfirman (yang artinya) :

"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan Nya atasmu, kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. al An'am: 119).

Perincian penjelasan tentang makanan haram dapat kita temukan dalam surat al Maidah ayat 3 sebagai berikut:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..." (QS. al Maidah: 3).

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram, yaitu:

1. Bangkai
Pengecualian: yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits :

Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa." (Shohih. Diriwayatkan Imam Ahmad 2/97, dishohihkan oleh al Albani dalam ash Shohihah 1118 dan al Misykah 4132).

Rasulullah juga pernah ditanya tentang air lau, maka beliau bersabda:

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Shohih. Lihat Irwaul Gholil 9 dan ash Shohihah 480 oleh al Albani).

2. Darah
Pengecualian:
- hati dan limpa
- sisa sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher setelah disembelih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang mengharamkannya."

3. Daging babi
Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Subhanahu wa Ta'ala
5. Sembelihan untuk selain Allah
6. Hewan yang diterkam binatang buas



[MAKANAN HARAM DALAM AS SUNNAH]
---------------------------
Sesungguhnya sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang shohih adalah juga wahyu dari Allah. Oleh karenanya, apa yang diharamkan oleh Rosulullah juga berasal dari Allah, yang konsekuensinya wajib bagi kita untuk menerimanya. Berikut beberapa hewan yang diharamkan oleh Rasulullah di dalam hadits haditsnya:

1. Binatang buas yang bertaring
2. Khimar ahliyah (keledai jinak)
3. al Jalalah
Maksud al jalalah yaitu setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran kotoran, seperti manusia atau hewan, dan sejenisnya.

4. Adh Dhob (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik

5. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh
Dari Aisyah radhiyallahu'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim 1190).

Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam al Muhalla (6/73-74), "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak ada sembelihan baginya karena Rasulullah melarang menyia nyiakan harta, dan tidak halal membunuh binatang yang tidak dimakan."

6. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
Imam Syafi'i dan para shahabatnya mengatakan, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya."

Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih." (HR. al Baihaqi dalam Sunan Kubro (9/318) dengan sanad shohih).



[HUKUM BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM]
---------------------------------------
Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul sebagai berikut, "Adakah ayat al Qur'an atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram untuk dimakan, seperti kepiting, kura kura, anjing laut, dan kodok?"

Jawaban secara global: perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan, yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil dari al Qur'an dan hadits shohih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun jawaban secara terperinci: kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad. Kura kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Hurairah, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al Bashri, dan fuqoha Madinah. Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi, dan al Auza'i. Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu'alam.




[PERSONAL VIEW]
---------------
Makanan mempunyai pengaruh yang besar bagi orang yang memakannya. Maka dari itu pilah pilih mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram. Buku ini memberikan panduan yang praktis dan mudah diterapkan bagi kita. Termasuk masalah masalah aktual seperti pemboikotan produk orang kafir, makanan impor dari negeri kafir, dll.

Memang harus berhati hati agar diri kita tidak memakan makanan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Makanan yang haram jelas akan membuat tertolaknya doa kita. Sebagiamana dijelaskan dalam hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam:

"Kemudian beliau menceritakan seorang laki laki yang telah menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan penuh dengan debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata, 'Wahai Rabbku, Wahai Rabbku...' sedangkan makanannya haram, pakaiannya haram dan ia dikenyangkan dengan barang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim, lihat Arbain an Nawawiyah hadits no. 10).

Amboi, kita memang harus benar benar menuntut ilmu, agar mengetahui mana yang diharamkan dan mana yang dihalalkan oleh agama Islam.


Demikian semoga bermanfaat.




Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Menjelang Dhuhur di Depok, 29 September 2009
Semoga Allah menjaga kedua orang tuanya

Friday, June 19, 2009

Untukmu yang Berjiwa Hanif

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Untukmu yang Berjiwa Hanif
Penulis: Armen Halim Naro
Penerbit: Pustaka Darul Ilmi-Bogor
Cetakan : Ketiga, Maret 2008
Halaman: x+185


Ini merupakan buku best seller buah karya Ustadz Armen Halim bin Jasman Naro bin Nazim bin Durin rahimahullah, seorang putra Pekanbaru. Buku ini diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai fitrah yang lurus dan hati yang hanif. Untuk mereka yang menempuh perjalanan panjang mencari kebenaran sebagaimana jalan yang ditempuh oleh Salman al Farisi dan Waraqah bin naufal.

Buku ini memuat lima bab dan satu bab penutup. Yaitu
Bab satu berisi muqaddimah.
Bab dua berisi hakikat kehidupan.
Bab tiga berisi gerbang hidayah.
Bab empat berisi menuju cara beragama yang benar.
Bab lima berisi menuju madzhab salaf.
Bab enam berisi penutup.

Dalam ringkasan ini hanya dikutipkan sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran untuk para pembaca. Yaitu dari bab Menuju Cara Beragama yang Benar. Tidak semuanya, tetapi dengan meringkasnya. Footnote tidak saya sertakan.


[MENUJU CARA BERAGAMA YANG BENAR]
----------------------------------
Setelah seseorang diantar ke gerbang hidayah, dituntun oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ke pintu Islam, berarti ia telah mendapatkan setengah kebahagiaan. Akan tetapi, apakah hanya sampai di sana riwayat kebahagiaannya? Sampai disitukah pencariannya terhadap kebenaran? Tentu tidak, seseorang yang menghendaki hidayah kedua dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, hendaklah ia mengolah hidayah yang pertama.

Hidayah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang pertama adalah keinginan untuk mencari kebenaran, lalu hamba tersebut mengolahnya dengan ilmu dan iman serta usaha dan amal, maka akan menghasilkan hidayah kedua dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yaitu taufiq Allah Subhanahu wa Ta'ala pada seorang hamba dalam kebenaran pada semua tindakannya. Itulah yang disebut oleh Allah dalam al Qur'an,

"Dan orang yang berjuang di jalan Kami, akan Kami berikan kepada mereka hidayah jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Ankabut: 69).

Para ulama berkata, "Kami beri mereka taufiq, untuk mendapatkan sasaran yang benar menuju jalan yang lurus, jalan itu yang mengantarkan mereka pada ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala."

"Dan Allah tambahkan orang yang diberi hidayah itu dengan hidayah." (QS. Maryam: 76).

Penafsiran ayat ini ada 5 pendapat, yaitu:
1. Allah tambahkan dengan tauhid sebagai iman.
2. Allah tambahkan pemahaman dalam agama.
3. Allah tambahkan keimanan setiap kali turun wahyu.
4. Allah tambahkan iman dengan nasikh wal mansukh.
5. Allah tambahkan orang yang mendapatkan yang mansukh, petunjuk yang nasikh.

Zajjaj rahimahullah berkata (maknanya), "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menambah keyakinan mereka, sebagaimana orang kafir ditambahkan kesesatan bagi mereka."

Orang yang memperolah hidayah kedua merupakan orang pilihan Allah dan dialah wali Allah, sebagai tingkat keimanan muslim yang tertinggi. Buah dari kewalian tersebut adalah kecintaan dan pembelaan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hamba tersebut pada setiap kondisi dan keadaan.

Untuk menggapai hidayah yang kedua seorang muslim harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya:

1. BERJIWA HANIF
Hanif secara bahasa ialah 'condong kepadanya', orang yang hanif yaitu orang yang condong kepada kebenaran, kepribadian yang lurus dan istiqamah.


2. BERSERAH DIRI
Jika seseorang hendak mencari kebahagiaan dan jalan menujunya mudah, maka tentu pintu itu adalah pintu penyerahan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Penyerahan diri dalam perintah dan larangan-Nya, Iman dan Islam kepada-Nya, mengikuti kabar dan berita yang disampaikan-Nya.

Allah mengabarkan bahwa cara beragama yang baik adalah dengan berserah diri, (dalam firman-Nya):

"Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus?" (QS. An Nisa: 125).


3. MEMILIKI MOTIVASI
Seseorang yang memperoleh hidayah mempunyai kemauan yang kuat dan motivasi yang tinggi, karena yang dicarinya adalah surga yang luasnya meliputi langit dan bumi. Jika orang yang mencari dunia memerlukan semangat dan motivasi, tentu yang mencari akhirat lebih lagi.

Contoh terbaik dalam kemauan yang keras dalam mencari kebenaran adalah Salman al Farisi Radhiyallahu'anhu. Ia meninggalkan kekayaan dan kebesaran orang tuanya di Persia, dan berpindah dari negeri ke negeri dan dari guru ke guru lain, hingga akhirnya terjual menjadi budak di pasar Madinah. Setelah perjalanan yang sangat panjang tersebut baru bertemu dan beriman dengan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, lalu akhirnya kembali ke Persia
menjadi gubernur di sana.


4. SABAR DAN YAKIN
Sekiranya akal dapat diumpamakan dengan sebuah benteng yang kokoh, maka yang perlu diwaspadai adalah serangan syahwat dan syubhat.... Penangkal syahwat dengan sabar dan penangkal syubhat dengan yakin. Ketika terjadi pertautan antara sabar dan yakin, lahirlah kepemimpinan dalam agama.

Allah berfirman
"Dan Kami jadikan dari kalangan mereka itu pemimpin-pemimpin dengan perintah Kami karena mereka bersabar, dan mereka telah sangat yakin dengan ayat-ayat Kami." (QS. As Sajdah: 24).



[PERSONAL VIEW]
----------------
Menarik sekali untuk kita simak dari bab Cara Beragama yang Benar. Harus ada usaha untuk mendapatkan hidayah. Salman al Farisi radhiyallahu'ahu telah memberikan contoh yang perlu kita ingat. Betapa perjalanan panjangnya membuahkan hasil, bertemu dan beriman kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam.

Sebagian dari saudara-saudara kita pun telah menempuh perjalanan panjang untuk sampai kepada Islam dan Sunnah. Semoga Allah, Rabb Yang Bersemayam Di Atas Arsy selalu menyertai mereka dan tidak meninggalkannya.

"Dan orang yang berjuang di jalan Kami, akan Kami berikan kepada mereka hidayah jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Ankabut: 69).



Ringkasan buku ini dibuat di RS. Bakti Yudha-Depok
Saat menunggui ibunda yang sedang dirawat
Semoga Allah selalu menjaganya
Depok 19 Juni 2009, jam 01.47 dini hari

Tuesday, May 12, 2009

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Pertama, November 2008
Halaman : 128



Buku ini memuat dalil dalil yang terang dan begitu gamblang tentang hukum lagu, musik, dan nasyid. Banyak hal yang dibahas dalam buku ini diantaranya adalah status hukum nyanyian dan musik; nyanyian dan alat musik yang dibolehkan syari'at; hukum nyanyian tanpa alat musik; hukum nyanyian shufi dan nasyid Islami; dll.

Pada ringkasan ini hanya penulis kutipkan sebagiannya saja. Dalil dalil dari al Qur'an yang penulis kutipkan hanya satu saja dari tiga yang ada. Dalil dalil dari As Sunnah pun hanya satu saja dari enam hadits yang dibawakan di buku tersebut. Kemudian untuk perkataan para ulama tentang hal ini, penulis kutipkan sebagiannya saja dari jumlah semuanya yaitu 23. Dan footnote yang ada hanya saya sertakan sebagiannya saja. Semuanya ini demi ringkasnya tulisan ini.



[DALIL DALIL DARI AL QUR'AN TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK ]
---------------------------
Firman Allah Tabaaraka wa Ta'ala:
"Dan diantara manusia ada orang orang yang membeli perkataan yang tidak berguna (lahwal hadiits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah olah dia tidak mendengarnya, seakan akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).

Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.

a. Dari Abu Shahba' al Bakri rahimahullah bahwasanya ia mendengar 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu ditanya tentang tafsir dari ayat ini, beliau radhiyallahu'anhu mengatakan,

"Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Demi Dzat yang tidak ada ilah selain Dia." Beliau mengulang perkataannya tiga kali. (Lihat Tafsiir ath Thabari (X/202-203, no. 28040)).

b. Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu (wafat th. 68 H) juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian dan sejenisnya.

c. Mujahid bin Jabr rahimahullah (wafat th. 103 H) seorang imam ahli tafsir ternama di kalangan Tabi'in, dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits adalah nyanyian.

d. 'Ikrimah rahimahullaah (wafat th. 105 H) seorang murid Ibnu 'Abbas juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian.

e. Ibnu Jarir ath Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullaah telah menyebutkan beberapa perkataan para ulama Salaf yang mengatakan bahwa maksud dari lahwal hadiits adalah semua perkataan (pembicaraan) yang melalaikan seseorang dari jalan Allah Ta'ala serta yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk juga nyanyian.

f. Imam al Wahidi rahimahullaah (wafat th. 468 H) berkata, "Ayat ini, menurut tafsir ini (yakni tafsir para Shahabat), menunjukkan tentang haramnya nyanyian."

g. Imam asy Syaukani rahimahullaah (wafat th. 1255 H) mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa makna dari lahwal hadiits adalah semua yang melalaikan seseorang dari kebaikan, contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng dongeng, dan setiap perbuatan munkar. Beliau rahimahullaah mengatakan, "Imam al Qurthubi rahimahullaah (wafat th. 671 H) mengatakan, 'Sesungguhnya tafsir yang tepat untuk lahwal hadiits adalah nyanyian, dan ini merupakan tafsir para shahabat dan tabi'in.'"



[DALIL DALIL DARI AS SUNNAH TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
---------------------------
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al Asy'ari, dia berkata, "Abu 'Amir atau Abu Malik al Asy'ari radhiyallahu'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

'Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr, dan alat alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar benar akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami pada esok hari.'
Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."

Diriwayatkan oleh al Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm (pasti) (no. 5590/Fathul Baari X/51), Ibnu Hibban (no. 6719), al Baihaqi (X/221), Abu Dawud (no. 4039).

Hadits ini SHAHIH. Karena itulah para imam ahlul hadits menghukumi hadits ini dengan keshahihannya.
1. Dishahihkan oleh al Bukhari, Ibnu Hibban, al Barqani, dan Abu 'Abdillah al Hakim.
2. Ibnush Shalah mengatakan, "Hadits ini shahih."
3. Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadits ini, "Apa yang diriwayatkan oleh al Bukhari adalah shahih."
4. Dishahihkan juga oleh al Isma'ili dan Abu Dzarr al Harawi.
5. Ibnul Qayyim mengatakan, "Hadits ini shahih."
6. An Nawawi berkata, "Hadits ini shahih."
7. Ibnu Rajab mengatakan, "Maka hadits ini adalah shahih."
8. Ibnu Hajar mengatakan, "Dalam hadits ini shahih, tidak ada cacat dan celaan padanya."
9. Asy Syaukani mengatakan, "Hadits ini shahih, diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash Shahiih."
10. Dan ad Dahlawi mengatakan, "(Sanadnya) bersambung dan shahih."



[PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
-----------------------------
3. Imam Abu Hanifah rahimahullaah (wafat th. 150 H).
Beliau adalah orang yang sangat membenci nyanyian, dan beliau mengatakan bahwa mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. (Talbiis Ibliis (hal. 236)).

4. Imam Adh Dhahhak bin Mujahim rahimahullaah (wafat th. 102 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu merusak hati dan mendatangkan kemurkaan Allah."

6. Imam Malik bin Anas rahimahullaah (wafat th. 179 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu hanyalah dilakukan oleh orang orang fasiq di daerah kami." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 165) karya al Khallal).

7. Imam asy Syafi'i rahimahullaah (wafat th. 204 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya, maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak." (Talbiis Ibliis (hal. 236), Ighaatsatul Lahfaan (I/413)).

8. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah (wafat th. 241 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati. Aku tidak menyukainya." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 164) karya al Khallal).

14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah (wafat th. 728 H).
Beliau mengatakan, "Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram.... Al Ma'aazif adalah alat alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma'zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat musik)." (Majmuu' Fataawaa (XI/576)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ayat al Qur'an yang menjelaskan haramnya nyanyian dan musik sangat terang dan gamblang. Hadits yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat terang dan gamblang. Kemudian, penjelasan para ulama (termasuk empat Imam Madzhab) tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat jelas. Maka dari itu apakah patut berpendapat dengan selain dari pendapat tentang haramnya nyanyian dan musik?


Semoga bermanfaat.




Ringkasan buku ini selesai dibuat
Selepas Maghrib sehabis hujan
di Depok, 11 Mei 2009
Oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya

Wednesday, April 22, 2009

Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani
Penerjemah : Abu Umar Basyir
Penerbit : Darul Haq
Cetakan : Pertama, November 2002
Halaman : xiv+214



Secara garis besar buku ini memuat pembahasan tentang hukum nyanyian dan alat musik, nyanyian tanpa alat musik, madzhab para ulama tentang alat alat musik, hikmah diharamkannya nyanyian dan alat musik, dan lain lain. Pada bagian penutup Syaikh Albani menyinggung tentang lagu yang dikenal pada masa sekarang dengan istilah nasyid Islam.

Pembahasannya sangat ilmiyah, terlebih lagi pada pembahasan tentang takhrij hadits yang dibawakan Syaikh Albani.

Dalam ringkasan ini penulis kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dengan meringkasnya. Yaitu dari pasal Hadits Hadits Shahih Tentang Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik dan Hikmah Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Kemudian, penulis nasehatkan untuk diri penulis dan juga pembaca dengan sebuah ayat (yang artinya):

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisa' : 65).



[Penuturan Hadits Hadits Shahih Tentang
Diharamkannya Nyanyian dan Alat Alat Musik]
-------------------------------------------

HADITS PERTAMA

Dari Abu Amir -atau Abu Malik- Al Asy'ari diriwayatkan bahwa ia menceritakan:
"Akan ada sebagian di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat musik. Kemudian sebagian di antara kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka dan mendatangi mereka untuk satu keperluan. Mereka berkata: "Datanglah lagi kemari besok. Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari Kiamat."

Diriwayatkan secara muallaq oleh Al Bukhari dalam Shahihnya dengan bentuk ungkapan tegas dan menjadikannya sebagai hujjah dalam kitab Al Asyribah (X: 51: 5590-Fathul Bari). Hisyam bin Ammar menyatakan Shudqah bin Yazid bin Khalid menceritakan sebuah riwayat kepada kami: Abdurrahman bin Yazid bin Jabir telah menceritakan sebuah hadits kepada kami: Athiyah bin Qais Al Killabi telah menceritakan sebuah hadits kepada kami: Abdurrahman bin Ghunm
telah menceritakan sebuah riwayat kepadaku. Ia berkata: Abu Amir -Abu Malik- telah menceritakan sebuah riwayat kepada kami-demi Allah, ia tidak berdusta kepadaku- bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda demikian.

HADITS KEDUA

Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Ada dua suara terlaknat: Seruling ketika ada kenikmatan, dan gemerincing ketika terjadi musibah."

Dikeluarkan oleh al Bazzar dalam Musnad-nya (I: 377: 795-Kasyful Astaar). Penulis (Syaikh Albani) katakan: Sanad hadits ini hasan, bahkan shahih setelah melalui proses penyertaan.



[Hikmah Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik]
-----------------------------------------------
Sungguh merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk segera berusaha mentaati Allah. Tidak dibolehkan melalaikannya, hingga mengetahui hikmahnya terlebih dahulu. Karena perbuatan semacam itu termasuk yang bertentangan dengan hakikat keimanan yang artinya adalah berserah diri secara mutlak kepada Allah yang menetapkan syariat.

Riwayat paling menakjubkan yang pernah kami dengar dari perjalanan hidup para shahabat, berkaitan dengan sikap mereka yang lebih mementingkan taat kepada Rasulullah, meskipun tidak sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka dan kepentingan pribadi mereka adalah ucapan Zhuhair bin Rafi'.

Diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang kami terhadap satu perbuatan yang dahulu amat BERMANFAAT bagi kami. Namun ketaatan kepada Allah dan RasulNya bagi kami lebih bermanfaat. Beliau melarang kami untuk melakukan muhaqalah (yaitu menjual biji biji tanaman ketika masih di batangnya, dengan gandum atau sejenisnya sebagai pembayarannya) terhadap kebun kami. Maka kamipun menyewakannya dengan bayaran sepertiga, seperempat hasil atau dengan jenis makanan tertentu." Diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya. Disebutkan takhrijnya dalam al Irwaa' (V: 299).

Bentuk ketaatan semacam itu mengingatkan penulis (Syaikh Albani) dengan ketaatan yang membuat TERCENGANG para jin yang kemudian beriman. Yakni ketika mereka datang menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam untuk mendengarkan bacaan shalat beliau pada waktu fajar yang diisyaratkan pada awal surat al Jin:

"Katakanlah (hai Muhammad): 'Telah diwahyukan kepadaku bahwasannya: sekumpulan jin telah mendengarkan (al Qur'an), lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengarkan al Qur'an yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali kali tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Tuhan kami." (al Jin: 1-2).

Mereka melihat para shahabat beliau melakukan shalat sebagaimana beliau shalat, ruku' sebagaimana beliau ruku', dan bersujud sebagaimana beliau bersujud. Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma berkata: "Mereka TERCENGANG melihat ketaatan para shahabat kepada beliau." Diriwayatkan oleh Ahmad (I: 270) dan yang lainnya dengan sanad yang shahih.

Maka penulis (Syaikh Albani) nyatakan, dengan taufiq Allah: "Memang benar, diriwayatkan banyak atsar dari kalangan para ulama as Salaf dari kalangan para shahabat dan yang lainnya, yang menunjukkan hikmah diharamkannya musik. Yaitu bahwa nyanyian itu menghalangi berdzikir kepada Allah dan menghalangi untuk taat kepadaNya serta menjalankan kewajiban syari'at. Itu dapat dipahami dari cuplikan firman Allah :"...perkataan yang sia sia...", dari
ayat:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (Luqman: 6).

Ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan sejenisnya. Di sini penulis (Syaikh Albani) sebutkan riwayat yang shahih sanadnya:

Yang pertama, dari ahli tafsir al Qur'an, Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma diriwayatkan bahwa ia mengungkapkan: "Ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan sejenisnya."

Yang kedua, dari Abdullah bin Mas'ud diriwayatkan bahwa ia pernah ditanya tentang ayat tersebut di atas. Ia berkata: "Yang dimaksud adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada yang berhak diibadahi secara benar selain Dia." Demikian beliau ulang hingga tiga kali.

Yang ketiga, dari Ikrimah diriwayatkan bahwa Syu'aib bin Yasar menceritakan: Aku pernah bertanya kepada Ikrimah tentang ayat: "...perkataan yang sia sia..." Beliau menyatakan: "Maksudnya adalah nyanyian..."

Yang keempat, Dari Mujahid dengan lafazh yang sama. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 1167, 1179). Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Dunya (IV: 1, V: 2) melalui jalur riwayat yang sebagian diantaranya shahih. Diriwayatkan juga oleh Abu Nu'aim dalam al Hilyah (III: 286). Sementara dalam riwayat Ibnu Jarir melalui jalur Ibnu Juraij, dari Mujahid diriwayatkan bahwa beliau
berkata: "Al Lahwu (yang sia sia) artinya adalah: gendang."

Di antara atsar atsar dari para ulama as Salaf tentang hikmah diharamkannya lagu dan musik adalah sebagai berikut:

Pertama, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu bahwa beliau mengungkapkan: "Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati."

Yang kedua, diriwayatkan dari Asy Sya'bi bahwa beliau berkata: "Sesungguhnya nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman. Sementara dzikir dapat menumbuhkan keimanan, sebagaimana air menumbuhkan tanaman."



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ini adalah satu buku yang lengkap yang membahas seputar lagu dan musik. Bila Anda membaca buku ini -dan saya kira buku Syaikh Albani yang lain- baiknya Anda mulai membacanya dari bagian mukaddimahnya. Karena pada bagian inilah semuanya bermula. Pada bagian mukaddimahnya mengalir argumentasi argumentasi dari Syaikh Albani dan cara Syaikh mempertahankan argumentasinya. Kemudian mengalir ke bagian pembahasan dan penutup. Anda akan berdecak kagum dengan kecerdasan Syaikh Albani dalam mempertahankan argumentasinya.

Kemudian, diantara hikmah diharamkannya nyanyian dan musik adalah nyanyian itu dapat menghalangi berdzikir kepada Allah. Banyak kita saksikan di lingkungan kita, orang orang yang mempunyai kegemaran mendengarkan musik. Dipermudah lagi dengan perangkat teknologi sehingga mereka dapat mendengarkan lagu kapan saja dan dimana saja. Beralbum album lagu dapat mereka hapal, tetapi sangat sedikit sekali hafalan al Qur'annya.

Maka dari itu bila kita merasa sangat sedikit berdzikir kepada Allah, maka jangan tambah lagi dengan mendengarkan lagu. Tentunya yang sudah sedikit ini akan semakin sedikit lagi berdzikir kepada Allah.



Demikian semoga bermanfaat.



Ringkasan buku ini selesai dibuat
di Depok, 20 April 2009 jam 20.24
oleh hamba yang senantiasa membutuhkan Allah
Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya, orang tuanya dan
seluruh kaum muslimin. Amiin.


Tuesday, March 24, 2009

Doa Anak Shalih Kepada Orang Tua

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Doa Anak Shalih Kepada Orang Tua
Penulis : Abu Ihsan al Atsari
Penerbit : Daar an Nabaa'
Cetakan : Pertama, April 2007
Halaman : 124



Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila seorang anak Adam mati maka terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang selalu mendoakannya." (Hadits shahih riwayat Muslim (1631)).

Oleh karena itu, anak shalih yang selalu mendoakan orang tua merupakan aset penting yang sangat berharga yang selalu dicita citakan oleh para orang tua.

Buku saku ini menjelaskan pentingnya anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya. Beragam hal dibahas dalam buku ini, diantaranya adalah:
- Birrul walidain
- Berbakti kepada kedua orang tua dan mendoakannya merupakan wasiat Allah sesudah wasiat tauhid
- Hingga apabila engkau telah berusia empat puluh tahun
- Doa doa untuk kedua orang tua dalam al Qur'an
- Etika dan waktu yang tepat untuk mendoakan kedua orang tua
- Amal amal shalih yang dilakukan anaknya yang shalih
- dll

Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian saja dari isi buku itu. Dengan meringkasnya. Semoga bermanfaat buat kaum muslimin.



[JERIH PAYAH YANG TIADA SIA SIA]
---------------------------
Anak adalah anugerah yang agung. Ia merupakan titipan Allah kepada kita, sekaligus menjadi amanah yang harus kita jaga. Demikian halnya tugas sebagai orang tua, mengasuh dan mendidik anak anak, mendampingi serta membimbing mereka. Semua itu harus dilakukan dengan mengharapkan pahala di sisi Allah. Karena anak adalah aset yang tiada ternilai harganya dan merupakan tabungan bagi kedua orang tuanya di akhirat kelak. Pada saat pahala seluruh amalan telah terputus, saat pahala shalat dan puasa tak lagi bisa kita raih. Dikala itu, doa anak yang shalih akan bermanfaat bagi kedua orang tuanya. Demikian pula ilmu yang bermanfaat yang telah diajarkan kedua orang tua kepada anak anak mereka akan terus mengalirkan pahala bagi keduanya.

Sungguh jerih payah yang kita lakukan itu tak akan sia sia. Kita pasti memetik hasilnya di kemudian hari kelak. Sungguh berbahagialah orang tua yang memiliki anak shalih. Maka dari itu, hendaklah ia senantiasa mendoakan anaknya supaya menjadi anak shalih. Allah berfirman (yang artinya):

"Dan orang orang yang berkata: 'Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang orang yang bertakwa'." (QS. al Furqan: 74).

Dan orang tua boleh meminta alim ulama atau orang shalih supaya mendoakan anaknya menjadi anak yang shalih, anak yang berbakti kepada orang tuanya. Seperti itulah yang dilakukan oleh para shahabat Nabi dahulu, mereka membawakan anak anak mereka untuk ditahnik dan didoakan oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam.

Diriwayatkan dari Abu Musa al Asy'ari radhiyallahu'anhu, ia berkata: "Ketika aku dikaruniai seorang anak, aku membawanya kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Beliau menamakannya Ibrahim, lalu beliau mentahniknya dengan kurma serta mendoakan keberkahan untuknya kemudian beliau serahkan kembali kepadaku." Itulah anak sulung Abu Musa al Asy'ari. (HR. Bukhari dalam kitab al Aqiqah (7645)).

Sebagai orang tua kita harus siap berkorban apa saja asalkan anak kita tumbuh menjadi anak yang shalih. Anak yang shalih adalah anugerah sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tidak bisa dinilai dengan materi...!



[ABU HURAIRAH ANAK YANG SHALIH DAN
BERBAKTI KEPADA IBUNDANYA]
-----------------------------------
Mendoakan kedua orang tua bukan hanya ketika mereka sudah wafat, namun juga ketika mereka masih hidup. Dan mendoakan mereka bukan hanya melalui lisan kita, tapi bisa juga dengan cara meminta kepada orang yang shalih supaya mendoakan kebaikan, hidayah dan petunjuk bagi kedua orang tua kita. Usaha maksimal harus ditempuh oleh seorang anak yang berbakti untuk kebaikan dan keshalihan bapak ibunya. Dalam hal ini seorang shahabat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu telah memberikan contoh teladan yang baik untuk kita.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Yazid bin Abdurrahman, ia berkata: "Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bercerita kepadaku:
"Dahulu aku mengajak ibuku memeluk Islam, saat itu ia masih musyrik. Pada suatu hari aku pergi mendakwahinya, lalu aku mendengar perkataannya yang tidak mengenakkan tentang Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Aku pun menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam sambil berlinang air mata. Kukatakan kepada beliau:

"Wahai Rasulullah, aku telah mengajak ibuku memeluk Islam, namun ia menolak ajakanku. Pada suatu hari aku pergi mendakwahinya, lalu aku mendengar perkataannya yang tidak mengenakkan tentang dirimu! Mohonkanlah kepada Allah semoga memberi hidayah bagi ibuku!"

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berdoa:
"Ya Allah, berilah hidayah bagi ibu Abu Hurairah!"

Aku pun keluar dengan perasaan gembira karena doa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam tersebut. Sesampainya di ambang pintu kudapati pintu tertutup. Ibuku ternyata mendengar suara langkahku. Ia berkata:
"Tetaplah engkau di tempatmu hai Abu Hurairah!"

Aku mendengar suara percikan air dari dalam, ternyata ibuku sedang mandi lalu mengenakan baju kurung dan selendangnya, baru kemudian membukakan pintu, ia berkata:

"Hai Abu Hurairah, sesungguhnya aku bersaksi Laa ilaaha illallah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul Nya."

Lalu akupun kembali menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam sambil berlinang air mata karena luapan kegembiraan. Aku berkata:
"Wahai Rasulullah, sambutlah kabar gembira, doamu telah dikabulkan Allah! Allah telah memberi hidayah bagi ibuku!" Beliau pun memanjatkan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala sembari mengucapkan perkataan yang baik. Aku berkata:

"Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar menjadikan segenap kaum mukminin mencintai aku dan ibuku serta menjadikan kami mencintai hamba hamba Nya yang beriman." Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berdoa:

"Ya Allah, jadikanlah hamba Mu ini (yakni Abu Hurairah) dan ibunya orang yang dicintai oleh kaum mukminin dan jadikanlah mereka mencintai orang orang yang beriman!"

Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata: "Maka setiap hamba mukmin yang mendengar perihal diriku pasti mencintai diriku meski belum melihatku!" (HR. Muslim (2491)).

Sungguh sebuah teladan yang agung dari seorang anak shalih, yang berbakti pada orang tuanya. Cobalah lihat bagaimana kegigihan Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dan usahanya yang pantang menyerah dalam mendakwahi ibunya agar mendapat petunjuk kepada Islam. Hingga ia menempuh jalan yang paling mulia yaitu doa. Dan bukan hanya doanya saja, bahkan ia meminta kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam agar mendoakan ibunya.

Cara seperti ini ada baiknya dicontoh oleh siapa saja yang menginginkan kedua orang tuanya mendapat petunjuk kepada Islam dan Sunnah.



[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini memberikan inspirasi kepada saya setidaknya dalam dua hal penting. Yang pertama adalah pentingnya memiliki anak yang shalih yang selalu mendoakan kedua orang tuanya. Kenyataan yang ada pada masyarakat, banyak para orang tua sangat antusias dan berjuang maksimal dalam upayanya menjadikan anak yang pintar. Tetapi mereka lupa atau sedikit sekali
perhatiannya untuk membimbing, mempola, dan mendisain anak anaknya agar menjadi anak yang shalih atau shalihah. Padahal anak yang shalih lebih bermanfaat dan dibutuhkan oleh orang tuanya kelak.

Yang kedua adalah pentingnya mendoakan kebaikan untuk kedua orang tua. Harus ada upaya maksimal dari anak untuk mendoakan kedua orang tuanya. Diantaranya dengan minta didoakan kepada orang shalih untuk kebaikan kedua orang tua. Pepatah Arab mengatakan,

Sebagaimana engkau berbuat
Seperti itulah engkau akan diperlakukan

Bila kita mendoakan orang tua kita, insya Allah nantinya anak anak kita pun akan mendoakan kita pula.




Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mencintai kedua orang tuanya
di Depok, 19 Maret 2009

Jilbab Kok Gitu? Koreksi Jilbab Indonesia

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Jilbab Kok Gitu? Koreksi Jilbab Indonesia
Penulis : Andi Muhammad Arief
Penerbit : Maktabah Ta'awuniyah
Cetakan : Pertama, Sya'ban 1429 H/2008 M
Halaman : 63



Allah Jalla wa 'Ala berfirman yang artinya:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzaab: 59).

Ayat di atas memerintahkan kepada para muslimah untuk menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Namun dalam prakteknya banyak para muslimah yang tidak memahami bagaimana memakai jilbab yang benar sesuai aturan Islam. Berangkat dari ketidaktahuan ini, kita saksikan banyak model jilbab dengan beragam gaya cara pakainya.

Buku ini memuat koreksi jilbab yang ada di Indonesia. Ditulis dengan gaya penulisan yang mudah untuk dipahami. Yang dibahas dalam buku ini adalah:
- Sempurnakan hijab
- Kewajiban berhijab
- Bagaimana menutup aurat sesuai syari'at Islam?
- Alasan muslimah memakai jilbab
- Syubhat sekitar hijab
- Jilbab kok gitu?!

Bisa jadi salah satu dari kita ada yang terkena koreksi, anggap saja sebagai nasehat dan jangan terburu gerah. Bersyukurlah karena masih ada yang menasehati. Kemudian niatkan hati setahap demi setahap melakukan perubahan ke arah syari'at Islam.

Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku ini dengan meringkasnya. Kekeliruan dalam berjilbab saya kutipkan sebagiannya saja demikian pula penjelasan penjelasan lainnya. Footnote tidak saya sertakan. Semata mata untuk ringkasnya tulisan ini.


[BAGAIMANA MENUTUP AURAT SESUAI SYARI'AT ISLAM?]
-------------------------------------------------
Banyak muslimah yang belum memahami benar bagaimana menutup aurat yang syar'i. Berikut ini akan dijelaskan cara menutup aurat yang syar'i.

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tabarruj
Yaitu berhias dan berdandan serta bertingkah laku sebagaimana kaum jahiliyah dan kafir. Diantaranya dengan menampakkan bagian bagian tubuh yang seharusnya ditutup dan hanya diperlihatkan kepada suaminya saja.

3. Tebal (tidak tipis atau transparan)
4. Lebar dan longgar
5. Tidak menyerupai pakaian laki laki
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

7. Bukan pakaian yang menyolok mata
Pakaian yang menyolok mata dan aneh akan menjadi pusat perhatian laki laki dan timbulnya fitnah. Masuk di dalamnya pakaian syuhroh (pakaian yang sedang nge-trend dan digandrungi). Semua wanita berlomba lomba memakainya dan ingin diperhatikan oleh orang disekitarnya. Pakaian ini menimbulkan decak kagum, pujian dan menjadikan orang lain iri untuk memakainya.

8. Tidak memakai wewangian diluar rumah



[JILBAB KOK GITU?!]
-------------------
Sebagian kesalahan di bawah ini ada yang tidak terlalu fatal namum banyak pula yang sangat fatal. Semakin dekat dengan tuntunan syari'at dalam berbusana maka semakin baik. Semakin jauh dari syari'at maka semakin membutuhkan petunjuk, koreksi dan bimbingan ke arah yang lebih baik.

Memang kemampuan, keadaan, ilmu, niat, materi, lingkungan pada masing masing muslimah berbeda sehingga pengalaman pun berbeda. Kelebihan dan kekurangan dari faktor di atas selalu ada. yang memakai kerudung mini tentunya lebih baik dari yang belum memakai. Yang berjilbab lebar lebih baik dari yang berjilbab mini. Yang memakai gamis lebih baik dari yang masih memakai baju dan celana panjang. Semua mempunyai tingkatan dan derajat.

Berikut beberapa kekeliruan dan kesalahan yang perlu diluruskan karena banyak sebagian kaum muslimah belum mengetahui atau menyadarinya.

1. Menyamakan kerudung dengan jilbab

2. Berjilbab tapi aqidahnya rusak
Banyak yang menggunakan busana muslimah yang syar'i, tapi masih meyakini dan melakukan perbuatan syirik. Meminta berkah kepada selain Allah seperti kuburan. Bertawassul dengan selain Allah. Meyakini tukang ramal, primbon, feng-shui, dan orang orang yang mengaku mengetahui kejadian yang akan datang seperti jodoh, rezeki, nasib dan sebagainya. Hal ini akan menghancurkan seluruh amal baiknya termasuk pahala berjilbab.

Allah berfirman yang artinya:
"Jika kamu berbuat syirik maka akan hancur amalanmu dan kamu termasuk orang orang yang merugi." (QS. Az Zumar: 65).

3. Kerudung yang sangat ketat

4. Memakai baju dan celana ketat
Para muslimah hanya beranggapan bahwa menutup aurat adalah menutupi tubuh dengan kain agar tidak terlihat secara langsung. Sehingga apa yang dipakainya masih membentuk tubuhnya yang mengundang syahwat kaum lelaki. Hal ini sama dengan wanita yang memakai baju selam. Apakah pakaian selam pantas dikatakan berhijab? Semua tubuhnya tertutup ketat kecuali wajah dan telapak tangan. Dada dan lekuk tubuh lainnya terbentuk dengan jelas. Berpakaian dan telanjang sama saja.

9. Si anak berjilbab sang ibu menor
Ibu muslimah yang berdandan menor mengantar anak sekolah di TK atau SD Islam dengan seragam muslimah yang diwajibkan sekolah. Seharusnya sang ibulah yang wajib berjilbab. Karena kewajiban itu dibebankan kepada wanita baligh.

10. Busana muslimah yang mencolok

11. Memakai celana panjang
Maksudnya adalah benar benar memakai celana panjang sebagai pakaian bawahnya. Sehingga belahan kakinya terbentuk. Namun jika memakai celana panjang kemudian dirangkap dengan gamisnya maka hal itu boleh.

26. Kain gamis di atas mata kaki tapi tidak berkaos kaki
Kaki bagian bawah termasuk aurat wanita yang wajib ditutup. Namun masih banyak wanita muslimah yang belum mengetahuinya walau sudah berjilbab lebar. Maka hendaknya bagian bawah gamis lebih panjang dan menutup kaki sepenuhnya atau dengan memakai kaos kaki.

29. Cara membawa tas yang keliru
Muslimah yang sudah memakai jilbab dengan rapi kadang kurang memperhatikan cara membawa tas. Baik tas slempang (dibawa pakai bahu sebelah) atau tas jenis ransel (dibawa di punggung dengan dua slempang di dada). Selempang akan menekan bagian dada karena menahan beban tas sehingga dada akan terbentuk dan menonjol. Hal ini tidaklah patut bagi muslimah. Sebagai solusi, beralihlah dengan menggunakan tas jinjing. Repot sedikit tapi
selamat dari fitnah.

33. Berkerudung mini, berbaju lengan pendek dengan manset panjang

34. Mematuhi orang tua atau suami sehingga busananya semakin jauh dari yang disyari'atkan
Banyak muslimah atau para istri yang sudah mantap berhijab, namun ditentang oleh orang tua dan suami mereka. "Jilbab tidak usah lebar lebar, tidak rapi, ribet, kampungan, ketinggalan zaman" dan sebagainya. Bahkan ada yang menyuruh melepaskan jilbabnya. Bertaubatlah wahai para orang tua dan suami, karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan taat kepada makhluk dalam menentang Allah Subhanahu wa
Ta'ala hukumnya haram.

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah." (HSR. Ahmad).

36. Tidak memakai manset
Manset yang terbuat dari kain kaos dan dikenakan di lengan tangan sangat bermanfaat. Ketika berada di busway atau bus kota dan tangan berada di besi tempat berpegangan, maka tanpa disadari lengan baju akan melorot dan lengan tangan akan terlihat. Sedangkan lengan tangan adalah aurat yang wajib ditutup.
Manset berguna menahan turunnya lengan baju karena bersifat kesat. Kalau pun lengan baju melorot ke bawah, maka lengan masih tertutup manset.

38. Berhijab tapi kemproh
Sebagai muslimah yang cinta kebersihan, kerapian dan keindahan sudah selayaknya perhatian dalam hal ini dan jangan meremehkan. Citra muslimah juga dilihat dari kondisi busananya.

39. Berwudhu di tempat umum dan membuka jilbabnya
Dengan alasan cuma sebentar dan mendesak, maka aurat pun terbuka ketika berwudhu. Seharusnya mencari tempat wudhu khusus wanita yang tertutup atau berwudhu di dalam kamar mandi.



[PERSONAL VIEW]
---------------
Banyak hal yang perlu dan harus dipelajari oleh kaum muslimin. Tidak boleh berdiam diri dalam ketidaktahuan. Termasuk juga dalam hal berhijab bagi para muslimah. Harus dipelajari bagaimana cara berpakaian yang sesuai syari'at Islam. Kemudian menerapkannya pada diri sendiri.

Memang disadari perubahan ke arah aturan Islam perlu proses dan tahapan. Yang berjilbab mini tentunya lebih baik daripada yang tidak berjilbab. Yang berjilbab lebar tentunya lebih baik daripada yang berjilbab mini. Namun harus terus diupayakan perubahan ke arah yang lebih baik sehingga sesuai dengan aturan Islam.

Maka selamat datang para muslimah kepada jilbab yang sesuai syari'at Islam. Kami yakin Allah mencintai kalian dengan upayamu ke arah syari'at Islam.



Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mencintainya, mencintai orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin
Depok, ba'da Ashar, 15 Maret 2009

Nafkah Istri

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Nafkah Istri-Hukum Menafkahi Istri dalam Perspektif Islam
Penulis : Dr. Muhammad Ya'qub Thalib Ubaidi
Penerbit : Darus Sunnah
Cetakan : Pertama, Agustus 2007
Halaman : 246 halaman


Buku ini membahas tentang nafkah istri dalam pandangan Islam secara lengkap. Pemaparannya pun tergolong ilmiyah karena memang pada asalnya buku ini adalah buah dari tesis pada Program Pendidikan Tinggi di Universitas Islam Madinah.

Berikut secara garis besar pokok bahasannya:
Mukaddimah
Bab 1-Nafkah istri
A. Nafkah istri dan hukum hukum seputarnya
B. Ukuran nafkah istri
C. Hal hal yang termasuk nafkah istri

Bab 2-Problematika Problematika yang berkaitan dengan nafkah istri
A. Permasalahan yang berkaitan dengan nafkah istri
B. Istri yang tidak berhak mendapatkan nafkah

Bab 3-Nafkah istri yang ditalak dan yang semisalnya
A. Istri yang ditalak
B. Fasakh (pembatalan) nikah dan dampaknya

Penutup
A. Nafkah istri menurut sekte sekte agama Nasrani
B. Nafkah istri menurut Yahudi


Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku itu. Tentunya dengan meringkasnya.


[HUKUM NAFKAH ISTRI DAN DALIL DALILNYA]
--------------------------------------
Ulama fikih sepakat bahwa hukum memberikan nafkah untuk istri adalah wajib dilihat dari sisi hukum, dan dampak dari akad nikah yang sah dan juga merupakan salah satu hak dari hak hak yang dimiliki oleh istri dari suaminya sebagai konsekuensi akad nikah yang dianggap sah oleh syari'at.

Oleh sebab itu, nafkah wajib atas suami meskipun istrinya orang kaya, baik muslimah atau bukan. Sebab perkara yang mewajibkannya adalah perkawinan yang sah dan hal ini merupakan perkara yang sudah terealisasikan pada seluruh wanita yang bersuami.

Dalil dari Al Qur'an.
a. Firman Allah (yang artinya):
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya." (QS. Ath Thalaq: 7).

b. Firman Allah (yang artinya):
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 233).

c. Firman Allah (yang artinya):
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan." (QS. Ath Thalaq: 6).

d. Firman Allah (yang artinya):
"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An Nisa': 34).



[SEBAB SEBAB YANG MEWAJIBKAN UNTUK MENAFKAHI ISTRI]
---------------------------------------------------
Pendapat yang kuat.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa sebab diwajibkan untuk menafkahi istri adalah kesiapan seorang istri menyerahkan dirinya kepada suami, bukan sekedar pelaksanaan akad nikah. Ini bersandarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang dinikahi oleh Rasulullah ketika masih berumur 6 tahun. Rasulullah menggaulinya dua tahun berikutnya dan tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau menafkahi Aisyah sebelum
menggaulinya.

Adapun pendapat madzhab Hanafi selain Abu Yusuf yang menyatakan bahwa nafkah istri wajib ditanggung oleh suami sejak pelaksanaan akad nikah, dalil mereka bersifat logika saja, bertentangan dengan riwayat dari Rasulullah yang melakukan akad nikah Aisyah dan ia tetap berada bersama orang tuanya selama lebih dari dua tahun dan belum digauli oleh Rasulullah. Ditambah lagi, bahwa dengan akad nikah itu, Aisyah menjadi terikat oleh kepentingan beliau.
Seandainya nafkahnya wajib sejak adanya keterikatan itu, tentunya Rasulullah akan memberikan nafkah kepadanya. Dengan tidak adanya pemberian nafkah untuknya sebelum pindah menuju rumah tangga, menunjukkan tidak wajib menafkahi istri sebelum itu. Karena tidak masuk akal, bila Rasulullah yang merupakan suri tauladan dan dari beliaulah syari'at datang, menolak menyampaikan hal yang menjadi kewajiban beliau. Seandainya beliau telah
menyerahkan, niscaya beritanya sampai pada kita dan banyak riwayat akan mengeksposnya. Lantaran tidak ada beritanya, ini menunjukkan beliau tidak memberikannya, dan selanjutnya menunjukkan tidak adanya kewajiban.

Dengan demikian nampak bahwa pendapat yang kuat adalah menafkahi istri tidak wajib hanya karena pelaksanaan akad nikah.



[PERSONAL VIEW]
---------------
Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya meskipun istrinya itu seorang yang kaya. Ternyata urusan nafkah ini banyak hal yang perlu untuk dipelajari, termasuk ukuran pemberian nafkah, apa apa saja yang termasuk nafkah istri, dan rentetan lainnya yang masuk dalam problematika pemberian nafkah.

Baiknya buku ini perlu dibaca oleh mereka yang akan menikah dan juga yang telah menikah.


Demikian semoga bermanfaat.



Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya, orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin
Depok, 12 Maret 2009

Tuesday, March 3, 2009

Temui Aku ... Di Telaga!

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Temui Aku... Di Telaga!
Penulis : Armen Halim Naro
Penerbit : Pustaka Darul Ilmi
Cetakan : Pertama, Februari 2008 M
Halaman : vi+78



Buku ini berisi panduan dan motivasi berpegang teguh pada zaman keterasingan. Suatu zaman dimana sedikit orang orang yang berpegang pada al Haq.

Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut. Dua pasal saja, yaitu tentang hadits ghurbah dan sifat sifat ghuraba' (orang orang yang asing). Hadits yang ada pada buku ini tidak saya sertakan semuanya semata mata untuk ringkasnya tulisan ini.




[HADITS GHURBAH (KETERASINGAN)]
---------------------------
Hadits keterasingan Islam dan kaum muslimin diriwayatkan dari berbagai jalan, baik yang mausul (sampai sanadnya kepada Nabi) maupun munqathi' (yang terputus) dengan beragam lafadz dan bermacam ungkapan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Islam datang dalam keadaan asing, dan akan kembali asing, maka Thuba-lah (beruntunglah) bagi orang orang yang asing." [HR. Muslim 2/152 no. 232-145].

"Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Islam datang keadaan asing, dan akan kembali asing seperti semula, maka Thuba-lah (beruntunglah) bagi orang orang yang asing." Dia berkata: telah dikatakan siapa ghuraba' (orang orang asing?) Beliau menjawab: "Yang dirampas dari kabilahnya." [HR.
Ibnu Majah 2/1320 no. 3988, Darimi (2/211-312), Ahmad (1/398), Berkata Al Albani: Shahih, tanpa ucapan 'berkata' dan 'dikatakan'].

"Dalam riwayat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhuma, Dikatakan: "Siapa mereka, ya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam?", beliau menjawab: "Orang orang yang baik, ketika manusia telah rusak." [HR. Abu Amr Ad-Dani di Sunan Waridah fil Fitan 1/25, al Ajurri di Ghuraba' hal. 21 dan yang lainnya, silahkan lihat; Silsilah Shahihah 3/267]



[SIFAT SIFAT GHURABA' (ORANG ORANG YANG ASING)]
-----------------------------------------------
Sangat penting kita mengetahui sifat sifat yang dimiliki oleh orang orang yang dipuji dan disanjung oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dalam banyak sabda beliau. Orang yang diceritakan oleh beliau beragama bagai memegang bara, tapi mereka adalah orang yang berbahagia... apa pula gerangan sifat mereka tersebut, orang yang bahagia di saat dia adalah orang yang sengsara... orang yang hidupnya penuh dengan tekanan tapi mereka adalah yang
paling lapang hidupnya, paling cerah mukanya.

Orang orang ghuraba' pada masa akhir zaman dialah muslim sejati dengan sifat sifat idealnya, sebagaimana mereka dalah muslim yang sebenarnya pada masa awal Islam. Jadi kalau seseorang hendak mencari kebenaran pada diri manusia, carilah pada mereka. Jika seseorang hendak mencari teman senasib dan sepenanggungan, bertemanlah dengan mereka. Jika seorang mencari panutan agar tidak tergelincir pada roda kehidupan, maka jadikanlah mereka sebagai
panutan.

Dari semua kumpulan hadits tentang mereka maka sifat yang menonjol pada mereka adalah sebagai berikut;

Mereka adalah orang yang shalih dan taat pada perintah agama. Engkau lihat dia bergerak dan berjalan ataupun diam, dia selalu meletakkan kakinya di atas hudud Allah Subhanahu wa Ta'ala, perhatiannya tidak lepas mana tempat suruhan agar ia laksanakan dan dimana tempat larangan agar ia tinggalkan.

Memang perhatiannya yang besar terhadap amar (tempat suruhan) dan nahi (tempat larangan) mengharuskannya untuk menuntut ilmu syariat, karena tidak akan mungkin mengetahui hal itu tanpa memiliki bashirah yang tajam dan ilmu yang mendalam tentang Al Qur'an dan Sunnah.

Perbedaannya dengan yang lain adalah dalam hal ini, memang banyak orang yang punya semangat seperti semangatnya, mempunyai niat baik seperti niatnya, akan tetapi sebanyak itu pula mereka tidak dituntun mendapatkan taufiq ilmu, sehingga mereka tergelincir.

Keshalihannya menuntunnya untuk mengenal Allah atau menurut sebagian orang, ma'rifah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dia tahu benar tempat tempat kemurkaan-Nya sebagaimana ia sangat tahu tempat tempat keridhaan-Nya. Ia tahu apa yang harus ia perbuat ketika ia tergelincir dalam melakukan kesalahan dan maksiat, bagaimana ia kembali dapat merebut kecintaan Allah kepadanya, bahkan ia dapat dengan kesalahan tersebut mendekatkan diri kepadaNya lebih dekat lagi daripada sebelum melakukan kesalahan dan maksiat. Sebagaimana orang tuanya Adam lebih dekat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah memakan buah khuldi daripada sebelumnya.



[PERSONAL VIEW]
---------------
Saya masih ingat ketika di daerah saya para wanita yang memakai jilbab masih segelintir. Yang segelintir ini pun diterpa berbagai macam ujian dan cemoohan. Sama halnya dengan perihal memanjangkan jenggot di kalangan laki laki. Satu fenomena menarik yang lainnya adalah semakin banyaknya orang orang yang shalat dan meramaikan masjid. Demikian pula fenomena dari orang orang yang mulai rajin menuntut ilmu agama. Terutama dari kalangan para pemuda. Suatu fenomena yang membanggakan bagi orang orang yang berhati lurus mencintai Islam.

Kian hari jumlah mereka pun tidak bisa dibilang berkurang, meski masih sangat jauh dari hitungan mayoritas. Tetapi mereka yang minoritas ini termasuk orang orang yang beruntung karena berada di atas al Haq.


Demikian ringkasan ini semoga bermanfaat.






Ringkasan buku ini dibuat di Depok 16 Februari 2009
oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah menolongnya, menolong para pembela Islam dan kaum muslimin

Wednesday, February 11, 2009

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Cet. IV, Juni 2008
Halaman : xii+303



Buku yang ditulis oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini memang layak menjadi bingkisan yang istimewa bagi siapa saja yang ingin menuju keluarga sakinah. Isinya berupa panduan panduan tentang pernikahan yang islami. Disertai pula dengan hak hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri. Juga tentang arahan apa yang harus dilakukan bila sang buah hati lahir. Pada bagian akhir disertakan tentang berbakti kepada kedua orang tua, suatu fundamen yang penting dalam rumah tangga suami istri.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut yaitu dari bab Tata Cara Pernikahan Dalam Islam. Hanya sebagian saja. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya. Semoga menjadi perhatian bagi para ikhwan dan akhwat yang akan menikah, juga para wali dan orang tua yang anaknya akan menikah. Semoga pernikahannya sesuai dengan aturan Islam dan mendatangkan keberkahan dari Allah Jalla wa 'Ala.



[AQAD NIKAH]
-------------
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul


[WALI]
-------------
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Bathtal rahimahullah berkata, "Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama -diantaranya adalah Imam Malik, ats Tsauri, al Laits, Imam asy Syafi'i, dan selainnya- berkata, "Wali dalam pernikahan adalah 'ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali."

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083). Hadits ini dishahihkan Syaikh al Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840)).

Persyaratan adanya wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seseorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari al Qur'anul Karim.

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan apabila kamu menceraikan istri istri (kamu), lalu sampai masa 'iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih
bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (QS. al Baqarah: 232).

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: "MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA," al Hasan al Bashri rahimahullah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

"Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki laki, kemudian laki laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa 'iddahnya telah berlalu, laki laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, 'Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: 'MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA,' Maka aku berkata, 'Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.'"

Kemudian Ma'qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki laki itu. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al Bukhari (5130).

Hadits Ma'qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih dan sharih (jelas). Hadits ini merupakan sekuat kuatnya hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI, BAIK GADIS MAUPUN JANDA. Dalam hadits ini, Ma'qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju' dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama sama ridha. Lalu Allah
Ta'ala menurunkan ayat yang mulia ini (al Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA NIKAH.



[KEHARUSAN MEMINTA PERSETUJUAN WANITA SEBELUM PERNIKAHAN]
--------------------------------------------------------
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya," Para shahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?"
Beliau menjawab, "Jika ia diam saja."

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Tidak sah nikah tanpa wali baik gadis maupun janda. Wali merupakan syarat sahnya nikah.
Pada sisi yang lain seorang wali pun tidak boleh sewenang wenang. Seorang wali wajib meminta persetujuan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Berkata Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah dalam salah satu tulisannya,

"Demikian juga hendaknya menjadi pelajaran kepada setiap bapak agar lebih bijak dalam menikahkan anak-anak perempuannya. Karena masalah hati tidak bisa dipaksakan, walaupun badan dipaksa dan terpaksa mengikutinya. Karena sebagaimana laki laki, maka wanita pun dalam masalah ini mempunyai hak yang sama dalam menentukan pilihannya. ... Apatah lagi dia hanya seorang wanita, dimana Nabi yang mulia telah memerintahkan kepada kita untuk berpesan dan berwasiat baik baik kepada mereka." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa-il, Jilid 7, Darus Sunnah, Masalah 204, Cet. I, Oktober 2006, hal. 185-186).



Demikian semoga bermanfaat.




Depok, 05 Februari 2009
Ringkasan buku ini dibuat oleh
seorang hamba yang selalu mengharap ampunan Rabb-nya Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah menolongnya, menolong para pembela Islam dan menolong kaum muslimin

Bekal Bekal Menuju Pernikahan

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Bekal-Bekal Menuju Pernikahan
Penulis : DR. 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalafi
Penerbit : Media Tarbiyah
Cetakan : Cet. I, Agustus 2007
Halaman : 80



Buku ini menjelaskan hal hal yang perlu diketahui untuk menjadi bekal menuju pernikahan. Tentang hukum pernikahan, kriteria calon istri dan suami yang baik, melihat wanita yang dilamar, meminang, akad nikah, wajibnya meminta izin si wanita, mahar, dll.

Dalam ringkasan ini akan saya kutipkan sebagian dari isi buku tersebut sebagai gambaran isinya. Tentunya dengan meringkasnya. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya.



[Melihat Wanita yang Dilamar]
---------------------------
Barangsiapa ingin meminang seorang perempuan, maka dianjurkan melihatnya terlebih sebelum memutuskan untuk melamar. Landasan dalilnya adalah hadits Muhammad bin Maslamah, ia berkata, "Aku meminang seorang perempuan. Aku lantas mengendap endap untuk mengintipnya. Saat itu, kulihat ia sedang berada di dekat pohon kurma miliknya.

Lalu ada yang berkata padaku, 'Apakah pantas engkau melakukan ini, padahal engkau adalah Shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam?' Aku pun menjawab, "Aku mendengar Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

'Jika Allah telah menumbuhkan keinginan meminang wanita pada hati seorang pria, maka tidak mengapa melihatnya.'" (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1510)].

Dari al Mughirah bin Syu'bah, ia berkata,
"Aku menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam lalu kuceritakan pada beliau tentang wanita yang akan kupinang. Beliau pun bersabda (yang artinya),

'Pergi dan lihatlah dia. Karena yang seperti itu lebih mengekalkan hubungan kalian.'" (Shahih: [Shahiih Sunan at Tirmidzi (no. 868)].



[Saatnya Meminang]
-------------------
Meminang (khitbah) artinya meminta kesediaan wanita untuk dinikahi dengan cara yang telah dikenal masyarakat. Jika setuju, maka itu sekedar janji untuk nikah. Karena itu, wanita tadi sama sekali belum halal bagi si pelamar. Status wanita tadi sama dengan wanita lain yang bukan mahramnya hingga dilaksanakan akad nikah.

Tidak halal bagi seorang muslim meminang wanita yang sudah dilamar saudara muslimnya yang lain. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu 'Umar yang berbunyi, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian membeli barang yang sedang dibeli saudara kalian. Beliau juga melarang seorang laki laki meminang wanita yang dilamar saudaranya. Kecuali si pelamar eninggalkannya
atau si pelamar mengizinkan laki laki tadi." (Shahih: [Shahiih Sunan an Nasa-i (no. 3037)].



[Wajibnya Meminta Izin Si Wanita]
-----------------------------------
Jika pernikahan tidak sah tanpa adanya wali, maka sebelum menikahkan, WAJIB bagi wali meminta izin wanita yang menjadi tanggungannya. Jika si wanita tidak rela, wali tidak boleh memaksanya menikah. Jika akad nikah tetap dilaksanakan, maka wanita tadi berhak mengajukan pembatalan akad.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

Wanita janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat. Dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izin." Para shahabat bertanya, "Bagaimana tanda persetujuannya?" Beliau pun menjawab, "Apabila ia diam saja." (Muttafaq 'alaih: [Shahiih al Bukhari (Fat-hul Baari (IX/191, no. 5136)].

Dari Khansa' binti Khaddam al Anshariyyah, ia mengatakan bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjanda, padahal ia tidak menyetujuinya. Ia pun lantas menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan beliau pun tidak mengakui (tidak sah-pent) pernikahannya. (Shahih: [Irwaa ul Ghaliil (no. 1830)], Shahiih al Bukhari (Fathul Baari (IX/194, no. 5138).

Dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Ada seorang gadis menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Dia mengadukan ayahnya yang menikahkan dirinya, padahal dia tidak menyukainya. Kemudian Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memberikan hak untuk memilih kepada wanita tersebut. (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1520)].



[PERSONAL VIEW]
---------------
Jalan untuk menikah memerlukan bekal. Yaitu bekal ilmu agar kita tidak salah pilih dan tidak salah dalam melangkah. Buku ini memberikan gambaran awal mengenai bekal bekal yang harus dipersiapkan menuju pernikahan agar bisa terbentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Yang pada gilirannya bisa menghasilkan generasi yang shalih dan shalihah. Generasi yang baik hanya bisa dihasilkan oleh keluarga yang juga baik.

Semoga dari keluarga keluarga yang baik bisa membentuk ummat yang baik. Ummat yang mempunyai izzah (kemuliaan) dihadapan ummat yang lainnya.






Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
di Depok, 31 Januari 2009 jam 14.37