Friday, October 28, 2011

Definisi Dan Ketetapan Muamalah Keuangan Kontemporer


Studi Syar'i Tentang Beberapa Muamalat Kekinian

Oleh: Al-Ustadz Al-Fadhil, Abu Muhammad Zulqarnain bin Sunusi -hafizhahullah-

Pendahuluan

Syari’at Islam yang mulia telah meletakkan suatu garis lurus yang sangat jelas menerangi seluruh sisi dan aspek kehidupan manusia, sehingga tidak ada celah dan bagian dari kehidupan manusia kecuali tercakup dalam penjelasan syari’at Islam dan tidak keluar dari naungan hukum-hukum Al-Qur`an dan Sunnah yang suci lagi penuh berkah dan rahmat.
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ


“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al-Kitab”.
(QS. Al-An’am : 38)

Dan Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ


“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur`an) sebagai penjelas atas segala sesuatu, petunjuk dan rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
(QS. An-Nahl : 89)

Dan dalam hadist ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِيْ إِلَّا كَانَ حَقًا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ


“Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kepada ummatnya segala kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan kepada mereka segala kejelekan yang ia ketahui atas mereka”.

Termasuk dari masalah yang mendapatkan perhatian sangat besar dalam syari’at Islam masalah mu’amalat dan perekonomian dalam kehidupan. Syari’at Islam menegakkan mu’amalat dan perekonomian ini di atas asas yang sangat kokoh dan nilai yang amat tinggi serta maksud dan tujuan yang paling mulia. Al-Qur`an telah menjelaskan dasar-dasarnya dan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam telah merinci kaidah dan pondasinya. Karena itu, tidaklah pantas seorang muslim lalai dari tuntunan agamanya dalam masalah seperti ini yang tiada lepas darinya dalam kehidupan dan kesehariannya.
Pembahasan kita kali ini berkaitan dengan beberapa mu’amalat yang banyak dilakukan oleh orang-orang saat ini. Pembahasan ini dalam bahasa Arabnya disebut dengan “Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh”. Yang secara umum pembahasan ini akan dibagi sebagai berikut :
1.    Definisi Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh.
2.    Beberapa dhobith (pijakan/kaidah) dalam bab mu’amalat.
3.    Studi syar’i tentang beberapa mu’amalat masa kini.

Definisi Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh:

Satu : Definisi Mu’amalat.


Suatu hal yang dimaklumi bahwa kebanyakan ‘ulama menbagi masalah Fiqh menjadi empat bagian :
1.    Fiqh Ibadah. Seperti Thoharah, Sholat, Zakat, Puasa, Haji dan lain-lain.
2.    Fiqh Mu’amalat. Seperti Jual-Beli, sewa, Wakaf, Wasiat dan lain-lain.
3.    Fiqh Munakahat (Nikah). Seperti Nikah, Talak, Zhihar dan lain-lain
4.    Fiqh Ahkamul Janayat (Hukum-hukum pelanggaran/pidana) dan perhakiman.

Mu’amalat (مُعَامَلَاتٌ) secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata Mu’amalah (مُعَامَلَةٌ) yang berarti interaksi atau hubungan kepentingan.
Secara istilah, Mu’amalat adalah Hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan interaksi dalam perkara dunia.

Mu’amalat meliputi dua perkara :

1.    Ahkamul Mu’awadhot (Hukum-hukum pergantian/pertukaran). Yaitu Mu’amalat yang dimaksudkan dengannya mengambil ganti berupa keuntungan, usaha, perdagangan dan lain-lainnya. Maka tercakuplah di dalamnya masalah jual-beli, sewa, serikat, tawar menawar dan lain-lainnya.

2.    Ahkamut Tabarru’at (Hukum-hukum derma). Yaitu Mu’amalat yang dimaksudkan dengannya berbuat baik dan kasih sayang seperti masalah Hibah, pemberian, Wakaf, Wasiat dan lain-lainnya.

Dua : Definisi Al-Maliyah.


Al-Maliyah (الْمَالِيَّةُ) asalnya dari kata Al-Mal (الْمَالُ). Para ‘ulama memberikan definisi yang tidak terlalu berbeda yaitu setiap harta benda yang bisa dimanfaatkan maka itu adalah Al-Mal (harta) kecuali apa yang diperkecualikan oleh syari’at.

Para ‘ulama menggunakan kalimat harta pada tiga penggunaan :

1.    Barang dagangan. Seperti rumah, mobil, makanan, pakaian dan lain-lain.

2.    Manfaat. Seperti manfaat tinggal disuatu rumah atau manfaat jual-beli di sebuah toko dan seterusnya.

3.    Benda. Seperti emas, perak dan yang menduduki kedudukannya seperti uang (walaupun yang terkenal dikalangan ahli fiqh bahwa uang termasuk dari jenis pertama).

Tiga : Definisi Al-Mu’ashiroh.


Makna Al-Mu’ashiroh disini adalah waktu/masa sekarang ini.

Kesimpulan Definisi:

Jadi Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh adalah Hukum-hukum syari’at tentang beberapa masalah harta yang nampak atau terjadi di zaman kita.

Beberapa Dhobith Dalam Bab Mu’amalat

Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.

Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.

Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Adapun dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.
Kalau dikatakan ada kaidah begini, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lainnya.

Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini adalah begini, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa.

Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.

Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.

Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.

Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا


“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS. Al-Baqorah : 275)

Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.

Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ


“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”.
(QS. Al-Jumu’ah : 10)

Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”.
(QS. An-Nisa` : 29)

Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.

Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ


“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”.
(QS. Al-An’am : 119)

Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ


“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”.
(QS. Al-An’am : 145)

Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.


Asal Syarat Dalam Muamalah Adalah Boleh

Karena kaidah ini tidak tersebut dalam tulisan Al-Ustadz Zulqarnain, maka untuk menyempurnakan faidah, kami menyisipkan satu kaidah ini, yang kami ambil dari tulisan Asy-Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaiqih yang berjudul ‘Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, berikut terjemahan ucapan beliau:
Perbedaan pendapat dalam dhabith ini sama seperti perbedaan pendapat yang terdapat dalam shabith sebelumnya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal semua syarat dalam muamalah adalah halal. Karenanya syarat apa saja yang dipersyaratkan oleh salah satu dari dua pihak yang bertransaksi, baik syarat itu merupakan kelaziman dari akadnya, ataukah syarat itu dimunculkan guna kemaslahatan akad, ataukah syarat itu berupa persyaratan sifat tertentu atau persyaratan pengambilan manfaat -sebagaimana yang akan datang pada pembagian syarat-syarat insya Allah-, maka hukum asal dari semua itu adalah halal.
Ini ditunjukkan oleh firman Allah -Azza wa Jalla-, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah: 1) Perintah untuk memenuhi akad mengandung perintah untuk memenuhi akad itu sendiri dan sifat dari akad tersebut, dan termasuk dari sifat akad adalah syarat-syarat yang ada di dalamnya.

Juga ditunjukkan oleh firman Allah -Azza wa Jalla-, “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra`: 34) Perintah ini mengandung kewajiban untuk memenuhi syarat-syarat yang ada.

Yang dimaksudkan dengan syarat-syarat dalam jual beli adalah apa yang dipersyaratkan oleh salah satu dari dua pihak yang bertransaksi guna mewujudkan maslahat bagi dirinya. Dan letak persyaratan dalam akad adalah sebelum terjadinya akad, maksudnya: Jika kedua belah pihak telah menyepakati syarat tersebut. Misalnya penjualnya mensyaratkan agar sebelum menjualnya dia bisa memanfaatkan dulu barang tersebut selama sekian waktu, ataukah pihak pembeli mensyaratkan pembayarannya bisa diundur. Intinya, tempat dinyatakannya syarat  dalam akad adalah sebelum terjadinya akad jika memang kedua belah pihak telah menyetujuinya, bisa juga di tengah-tengah berlangsungnya akad, dan bisa juga dalam masa ikhtiyar (masa pembolehan pembatalan akad).

Di tengah akad misalnya dia katakan: Saya menjual mobil ini kepadamu  dengan syarat saya pakai dulu selama sehari atau dua hari, selama dalam masa khiyar -baik khiyar majlis maupun khiyar syarth-. Sebagaimana jika dia membeli mobil tersebut kemudian setelah itu -di dalam majlis yang sama- dia berkata: Dengan syarat saya gunakan dahulu selama sehari atau dua hari. Demikian pula jika masih dalam masa khiyar syarth, maka dia boleh mensyaratkan ketika dia membeli mobilnya dengan mengatakan: Saya punya hak khiyar (boleh membatalkan akad) selama tiga hari. Kemudian ketika khiyar ini berjalan (sebelum hari ketiga), dia lalu mensyaratkan agar dia bisa memakai dahulu mobil tersebut selama sepekan atau dua pekan. Maka kita katakan: Syarat ini syah.

Dhobit kedua: Dalam mu’amalat harus berbuat adil dan tidak berlaku zhalim.


Dhobit ini merupakan ketentuan yang disepakati dalam seluruh syari’at Nabi dan Rasul.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ


“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”.
(QS. Al-Hadid : 25)

Dan Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْأِحْسَانِ


“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan”.
(QS. An-Nahl : 90)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.
(QS. An-Nisa : 58)

Dan dalam Muhkami Kitabih, Rabbul ‘Izzah menyatakan :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
(QS. Al-Baqarah : 188)

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ


“Setiap muslim atas muslim (lainnya) adalah haram darah, harta dan kehormatannya”.

Dan dalam hadits Qudsi dari Abu Dzar Al-Gifary radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, Allah Tabaraka wa Ta’ala menyatakan :

يَا عِبَادِيْ إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا


“Wahai para hambu-Ku, sesungguhnya Aku telah menharamkan kezholiman atas diri-Ku dan telah Ku-jadikan hal tersebut sebagai perkara yang diharamkan antara sesama kalian maka janganlah kalian saling berbuat zholim”.

Dalil-dalil dari Al-Qur`an dan hadits yang berkaitan dengan dhobit yang kedua ini sangatlah banyak. Dan dalam bab Mu’amalat terlihat bahwa banyak perkara yang disyari’atkan untuk mewujudkan keadilan dan banyak perkara yang dilarang karena terdapat bentuk kezholiman didalamnya.

•    Itulah sebabnya, syari’at Islam telah mengharamkan riba karena bentuk zholim yang melekat padanya dan jauhnya dari prilaku adil.

•    Karena itu pula, syari’at Islam mengharamkan Al-Gasy (penipuan) dalam jual beli dan lainnya.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
أَنَّ النبَِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِرَجُلٍ يَبِيْعُ طَعَامًا فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهِ فَإِذَا هُوَ مَبْلُوْلٌ, فَقَالَ : (( مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ))
 
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melewati seorang lelaki yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya kedalamnya dan ternyata basah, maka beliau bersabda : Siapa yang menipu kami maka bukanlah termasuk dari kami ”.

Dan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهَ


“Tidak halal bagi seorang muslimpun (untuk) menjual kepada saudaranya suatu jualan dan padanya ada ‘aib kecuali harus ia terangkan ‘aib tersebut”.
(HR. Ahmad).

•    Karena itu Islam mensyari’atkan adanya khiyar (memilih/tawar-menawar) antara penjual dan pembeli dalam suatu mu’amalat.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا تَبَايَعَا الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا


“Apabila dua orang saling jual beli, maka setiap dari keduanya ada khiyar selama belum berpisah”.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

•    Karena itu ada larangan talaqqir rukban yaitu menyongsong para pedagang dan membeli barang darinya sebelum masuk ke dalam kota atau ke pasar dan jika telah terjadi dan ia merasa harga jualnya terlalu murah, maka boleh baginya untuk khiyar dengan membatalkan transaksi tersebut.

•    Demikian pula syari’at Islam mengharamkan An-Najs yaitu seseorang menambah harga barang dan dia sendiri tidak ingin membelinya, hanya sekedar memberi keuntungan untuk si penjual atau merugikan pembeli.
Contoh kasus masalah ini biasa terlihat pada acara lelang, ketika pelelang telah menetapkan harga maka datanglah pelaku An-Najs lalu menambah/menaikkan harga, kadang karena penjual/pelelang adalah temannya dan kadang untuk merugikan pembeli yang merupakan musuhnya.
Tidaklah diragukan bahwa An-Najs ini adalah perkara yang diharamkan dan bisa menyebabkan kebencian dan permusuhan antara kaum muslimin. Karena itu dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

وَلاَ تَنَاجَشُوْا


“Dan janganlah kalian berbuat An-Najs”.

Dari prinsip menjaga berlaku adil dan mencegah kezholiman, maka siapa yang merasa tertipu atau membeli barang dengan harga yang mahal menurut standar kebiasaan maka boleh baginya untuk khiyar dengan mengembalikan barang tersebut.

•    Demikian pula disyari’atkan khiyar dalam masalah mustarsil yaitu orang yang membeli barang dengan tidak mengetahui harga sebenarnya dipasaran. Seperti orang yang membeli barang dengan harga Rp. 200.000,-, setelah itu dia ketahui ternyata barang tersebut hanya dijual dengan harga Rp. 80.000,-. Maka dalam kaedaan seperti ini, boleh baginya untuk khiyar dengan mengembalikan barang tersebut atau minta harganya diturunkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ : لاَ خَلاَبَةَ


“Kalau kamu membeli maka katankan : Tidak ada tipuan dalam jual beli ini”.

Demikian segelintir contoh yang menunjukkan betapa terjaganya dhabit kedua ini dalam bab mu’amalat. Wallahu a’lam.

 Sumber URL: al-atsariyyah.com

Dalil Haramnya Makan Daging Anjing


Pertanyaan:

Haramkah makan daging anjing? 

Jawab: 

Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya
  1. Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
  2. Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”.
Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu  maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”. Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu ‘Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaj 2/204.
Lihat : Ad-Darary Al-Mudhiyyah.

Oleh; Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Sumber:www.an-nashihah.com

Thursday, October 27, 2011

Sepuluh Kalimat, Bukti Bahwa Semua Bid'ah Adalah Sesat


Sesungguhnya telah banyak kitab-kitab yang ditulis berdasarkan dalil dan hujjah yang kokoh yang menjelaskan tentang kebatilan bid’ah dan pendukungnya. Akan tetapi terkadang ada sebagian orang yang tetap pada pendiriannya meyakini bahkan membela bid’ah. Berikut ini akan saya turunkan sebuah tulisan dari buku “Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah?” pada bagian penutup yang berisi 10 kalimat yang seandainya orang yang adil mau memikirkan dan memeperhatikannya, niscaya akan tampak baginya bahwa semua bid’ah itu adalah sesat. Berikut ini nukilannya :

Setelah menyebutkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya bid’ah itu seluruhnya jelek dan buruk, dan setelah mendiskusikan syubhat¬syubhat orang-orang yang mengatakan ada bid’ah hasanah dan membatalkannya, maka menjadi jelaslah bahwa perkataan tentang adanya bid’ah hasanah adalah perkataan bathil yang bertentangan dengan nash-nash dan atsar-atsar (dari para sahabat,pent), maka pada bagian penutup ini akan saya sebutkan sepuluh kalimat, jika satu saja yang akan saya sebutkan dan ini diperhatikan dengan baik, maka sudah cukup untuk menjelaskan tentang kebathilan perkataan tentang bid’ah hasanah, apalagi kalau seluruhnya dirampungkan, dan bagaimana pula jika ditopang dengan nash-nash terdahulu.

Dengan demikian maka tidak akan tersisa sedikitpun syubhat bagi pelaku bid’ah dan tidak pula ada peluang baginya untuk berkomentar.

Pertama: Bahwasanya dalil-dalil tentang celaan terhadap bid’ah sangat banyak, dan semuanya datang dalam bentuk mutlaq (umum), tidak terdapat di dalamnya pengecualian sedikitpun dan tidak pula terdapat di dalamnya sesuatu yang menghendaki (yang terkandung makna) bahwa dalam bid’ah itu ada yang berupa petunjuk (dan ada yang merupakan kesesatan,pent) dan tidak pula terdapat di dalamnya perkataan :”setiap bid’ah itu sesat”, kecuali yang begini dan begini, dan tidak pula perkataan yang semakna dengannya. Seandainya ada bid’ah yang dipandang oleh syara’ sebagai bid’ah hasanah niscaya akan disebutkan dalam suatu ayat ataupun dalam hadits, namun tidak ada, maka ini menunjukkan bahwa dalil-dalil tersebut secara keseluruhan, pada hakikatnya bersifat umum dan menyeluruh yang tidak seorangpun dapat menyelisihi tuntutannya.

Kedua: Bahwasanya telah di tetapkan dalam ushul ilmiah bahwa setiap kaidah kulliyyah atau dalil syar’i kulliyi jika terulang pada banyak tempat dan waktu yang berbeda-beda serta bermacam-macam kondisi dan belum dihubungkan dengan suatu qarinah atau pengkhususan, maka dalil tersebut, tetap pada apa yang di kehendaki oleh lafazhnya yang bersifat umum dan mutlaq.
Hadis-hadits yang mencela dan memperingatkan tentang bid’ah termasuk dalam bentuk seperti ini. Sungguh Nabi صلى الله عليه و سلم sering mengulang-ulang di atas mimbar terhadap sejumlah kaum muslimin dalam banyak waktu dan kondisi yang bermacam-macam bahwa: “setiap bid’ah itu sesat”. Dan tidak terdapat dalam suatu ayat maupun hadits suatu taqyid takhshish (penghususan), dan juga tidak terdapat, sesuatupun yang bisa dipahami darinya yang menyelisihi kenyataan kulliyyah dari keumuman yang terdapat di dalamnya, sehingga hal tersebut secara jelas menunjukkan dalil (hadits) tersebut masih tetap dipahami menurut keumuman dan kemutlakannya

Ketiga: Salafus shaleh dari Para sahabat, tabi’in dan orang-orang setelah mereka telah sepakat mencela, menjelekkan dan lari dari bid’ah orang-orang yang melakukan bid’ah, mereka tidak pernah berhenti, dan tidak pernah mereka memberikan pengecualian terhadap masalah tersebut, sehingga ijma tersebut -sesuai dengan penelitian dan pengkajian yang mendalam- merupakan ijma’ yang kuat yang menunjukkan secara jelas bahwasanya bid’ah itu seluruhnya buruk dan tak ada satupun yang baik.”‘

Keempat: Bahwasanya hal-hal yang berkaitan dengan bid’ah dengan sendirinya menghendaki demikian, sebab ini merupakan bahagian dari bab penentangan terhadap pembuat syari’at dan membuat syari’at baru, dan setiap apa saja yang terkumpul di dalam hal seperti ini, mustahil akan terbagi menjadi baik dan buruk,dan ada di antaranya sesuatu yang dipuji dan ada yang dicela, sebab akal sehat dan dalil syari’at tidak ingin menganggapnya baik.”

Kelima: Bahwasanya perkataan tentang bid’ah hasanah membuka peluang bagi perbuatan bid’ah terhadap pelakunya, dan tidak mungkin bersamaan dengan hal itu orang tersebut akan menolak suatu bid’ah apapun, sebab setiap ahlul bid’ah itu pasti akan menganggap bahwa bid’ah yang di lakukannya itu “hasanah” (baik). Sehingga orang-orang Rafidhah akan mengatakan bahwa bid’ah mereka itu “hasanah”, demikian pula Mu’tazilah, Jahmiyyah, Khawarij dan lain-lain. Karena itulah maka wajib bagi kita untuk membantah mereka semua dengan hadits yang artinya : “setiap bid’ah itu sesat”.


Keenam: Apakah standar untuk megatakan bahwa bid’ah itu baik? Dan siapakah yang menjadi rujukannya?
Jika dikatakan bahwa standarnya adalah kese¬suaiannya dengan syari’at, maka kita katakan bahwa pada asalnya apa yang sesuai dengan syari’at itu bukanlah bid’ah.
Dan jika dikatakan bahwa yang menjadi rujukan adalah akal, maka kita katakan bahwa akal itu berbeda-beda dan bertingkat-tingkat. Kalau begitu apa yang menjadi rujukan dalam masaalah tersebut dan yang mana yang di terima hukumnya? Sebab setiap pelaku bid’ah akan menganggap bahwa bid’ahnya itu hasanah menurut akal.

Ketujuh: Dikatakan kepada orang yang menganggap baik bid’ah: “jika penambahan dalam agama itu dibolehkan atas nama bid’ah hasanah, maka orang yang menghapus atau mengurangi sesuatu dari agama ini juga dapat dianggap baik dengan mengatasnamakan “bid’ah hasanah” tersebut. Dan tidak ada bedanya antara dua hal tersebut, sebab bid’ah itu terkadang berupa perbuatan atas sesuatu atau meninggalkan sesuatu, sehingga nantinya agama ini akan di hilangkan disebabkan penambahan dan pengurangan tersebut, dan cukuplah hal ini dikatakan sebagai suatu kesesatan.

Kedelapan: Sebahagian mereka mengatakan : seandainya di dalam syari’at ini ada bid’ah hasanah, maka sesungguhnya kita akan melakukan bid’ah untuk meninggalkan bid’ah hasanah tersebut dan kami melihat meninggalkannya lebih bermanfaat bagi agama kita di dunia dan lebih menyatukan kalimat kita serta lebih menjauhkan kita dari perpecahan dan perselisihan. Maka jika perkataan kami ini ada dalilnya, maka tidak boleh diselisihi, namun bila tidak ada dalilnya, maka itu berarti bahwa ia adalah bid’ah hasanah, dan bid’ah hasanah itu bisa diamalkan menurut kalian. Karena itulah maka bid’ah menurut seluruh syari’at adalah bathil, dan inilah yang kita inginkan.

Kesembilan: Bahwasanya perkataan tentang adanya “bid’ah hasanah” akan mernbawa kepada penyimpangan dan pengrusakan terhadap agama, sebab setiap kali datang suatu kelompok, mereka akan menambah-nambah ibadah dalam agama dan mereka akan menamakannya dengan “bid’ah hasanah”, dan dengan perkataan tersebut bid’ah-bid’ah akan menjadi banyak dan semakin bertambah dalam ibadah-ibadah yang telah disyari’atkan, sehingga agama ini akan berubah dan akan rusak sebagaimana rusaknya agama-agama terdahulu. Karena itu wajib bagi kita untuk menutup semua pintu-pintu bid’ah sebagai usaha pemeliharaan terhadap agama dari berbagai penyimpangan.

Kesepuluh: Barangsiapa yang mengetahui bahwasanya Rasul صلى الله عليه و سلم adalah orang yang paling tahu tentang kebenaran dan orang yang paling fasih dalam berbicara dan menjelaskan sesuatu, maka dia akan tahu pula bahwasanya sungguh telah terkumpul pada diri beliau صلى الله عليه و سلم kesempurnaan pengetahuan terhadap kebenaran, bahwa beliau memiliki kemampuan yang sempurna untuk menjelaskan kebenaran dan kesempurnaan kehendak untuk itu. Dan bersamaan denan kesempurnaan ilmu, kemampuan dan kehendak tersebut maka wajib adanya apa yang diinginkan/dituntut dalam bentuk yang paling sempurna. Dengan demikian orang tersebut akan tau bahwasanya perkataan beliau صلى الله عليه و سلم adalah perkataan yang paling “baliigh” (jelas), paling lengkap dan merupakan penjelas yang paling agung terhadap urusan-urusan agama ini.

Maka barangsiapa yang menanamkan keyakinan seperti ini dalam qalbunya dan beriman dengannya dengan keimanan yang kuat, niscaya ia akan mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa seandainya bid’ah hasanah itu ada niscaya Rasulullah صلى الله عليه و سلم akan menjelaskan dan menyampaikannya kepada kita. Maka ketika beliau tidak menyampaikannya, tahulah kita bahwa setiap bid’ah itu adalah kesesatan.


Selanjutnya :
Sesungguhnya orang yang munshif (adil dalam menilai) jika ia memperhatikan kesepuluh kalimat tersebut, maka telah cukup baginya untuk menjelaskan kebathilan perkataan yang mengatakan bahwa ada yang dinamakan dengan “bid’ah hasanah”, apalagi bila sebelumnya ia telah mendengar ayat-ayat dan hadits-hadits serta atsar-atsar yang diambil sebagai nash dalam pembahasan ini.

Dengan demikian, maka tidak akan tinggal syubhat (keraguan) dalam dirinya -kalau dia memang munshif – namun pada hawa nafsu itu terdapat rahasia yang tidak dapat diketahui oleh orang lain.
Aku memohon kepada Allah semoga Dia memperlihatkan kebenaran kepada kita semua dengan sejelas-jelasnya dan memberikan kepada kita kekuatan untuk mengikutinya serta memperlihatkan kepada kita kebathilan dengan sejelas-jelasnya serta memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhi¬nya.

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam serta shalawat dan salam semoga selalu dicurahkan kepada Nabi صلى الله عليه و سلم kita Muhammad صلى الله عليه و سلم , kepada keluarga dan para shahabatnya.

Ditulis oleh seorang yang sangat mengharapkan ampunan Rabb-nya:

ABU HAFSH ABDUL QAYYUM BIN MUHAMMAD BIN NASHIR AS-SAHIBANY.
Tulisan ini diselesaikan pada waktu ashar
di hari Jum’at, 30 Syawal 1415 H di Madinah Al Munawwarah.
Dan selesai diterjemahkan oleh:
Abu Hafsh Muhammad Tasyrif Asbi Al-Ambony,
Syawal 1422 H / 11 januari 2001, pukul 11.00 WITeng. Malam Sabtu.

Jenis-Jenis Pernikahan Yang Terlarang

Dalam tulisan ini akan kami uraikan jenis-jenis pernikahan yang dilarang oleh syariat. Uraian ini kami kutip dari kitab Shahih Fikih Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim, dimana kitab ini diberi komentar oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Abdul Aziz bi Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahumullahu ta'ala-

Berikut ini jenis-jenis pernikahan yang terlarang:

1. Nikah syighar

Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut
Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka bereda pendapat mengenai keabsahan nikah syighar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighar tidak sah, berdasarkan dalil:

1. Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar“(HR Muslim)

2. Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar” Abu Hurairah radiallahuanhu berkata “Nikah syighar bekata kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku’ ” Atau dia mengatakan “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku“(HR Muslim, An Nasa’i, dan Ibnu Majah)

3. Hadits dari Al Araj, dia berkata : Al Abbas bin Abdullah bin Abbas pernah menikahkan Abdurrahman dengan anak perempuannya, dan sebaliknya Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan anak perempuannya. Dalam kedua pernikahan itu keduanya membayar maskawin. Setelah mendengar pernikahan ini, Mu’awiyah menulis surat kepada Marwandan menyuruhnya untuk menceraikan pernikahan itu. Dalam surat itu Mu’awiyah berkata, “ini mereupakan nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam” (HR Abu Dawud)

4. Sabda Nabi Shallallahu alayhi wasalam:
Barang siapa mensyaratkan sesuatu yang tidak terdapat dalam kitab Allah (al-Qur’an), maka ia tidak sah, sekalipun ia mensyaratkan 100 syarat. Syarat dari Allah itu lebih haq dan lebih kuat“(HR Bukhari dan Muslim)

5. yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Di dalam syighar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak-anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalimi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghalangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogyanya. Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan orang-orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. Pernikahan syighar juga sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Apa yang disebutkan diatas merupakan balasan dari Allh didunia bagi orang-orang yang tidak melaksanakan aturan-Nya.

2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.

Nikah ini (muhallil) termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah. Orang yang menjadi perantara dan diperantarai dalam nikah muhallil dilaknat oleh Allah. Dalil yang melarang nikah muhallil:

1. Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: “Rasulullah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi perempuan dan menceraikannya) dan muhallalah(orang yang menyryu muhallil)“(HR Tirmidzi, an Nasa’i dan Ahmad).

Jumhur ulama seperti Mali, Syafi’i -dalam salah satu pendapatnya-, Ahmad, Al laits, at-Tsauri, Ibnu Mubarak dan ulama lainnya berpendapat nikah ini tidak sah. Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar dan Ustman bin Affan juga berpendpat demikian. (Lihat Al Bidayah Al Mujtahid2/120, Al Mughni 6/149)

a. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dia berkata “Tidaklah dilaporkan kepadaku mengeni seorang muhallil dan muhallalah melainkan aku akan merajam keduanya“(HR Abdurrazaq dan Sa’id bin Mansur).

b. Ibnu Umar pernah ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita yang sudah dicerai sebanyak tiga kali oleh suaminya dengan tujuan agar suami pertama dapat menikahinya kembali. ibnu Umar menjawab : “perbuatan itu adalah zina“(HR Abdurrazaq).

3. Nikah Mut’ah

Adalah seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan untuk waktu tertentu -sehari, dua hari atau lebih- dengan memberikan imbalan kepada pihak perempuan berupa harta atau lainnya.

Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam kemudia dihapus oleh Allah melalaui sabda Nabi shallallahu alayhi wasalam dan beliau telah mengharamkan nikah mut’ah samapi hari kaiamat.

Terdapat perbedaan mengenai hadits-hadits yang menjelaskan tentang informasi waktu dihapuskannya nikah mut’ah.

Diantara hadits-hadits shahih yang menjelaskannya adalah:

1. Nikah mut’ah dihapus pada saat perang Khaibar
Diriwayatkand ari Ali bahwa dia pernah berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan pada waktu perang khaibar ” (HR Bukhari dan Muslim).

Setelah itu Nabi shallallahu alayhi wasalam memberi keringanan lagi dengan membolehkan nikah mut’ah. hanya saja informasi tentang keringanan ini tidak sampai kepada Ali bin abi Thalib, sehingga dia melandaskan pendapatnya berdasarkan apa yang pernah dia dengar dari Rasulullah shallallahu alayhi wasalam tentang diharamkannya nikah mut’ah pada peristiwa khaibar.

2. Nikah Mut’ah dihapus pada tahun penaklukan kota Mekah.
Diriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Subrahbahwa ayahnya, Subrah pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pada saat penaklukan kota Mekah. Dia berkata: “Kami tinggal diMekah selama lima belas hari, lalu Rasulullah shallallahu alayhi wasalam membolehkan kami menikah secara mut’ah. Kemudian aku menikah secara mut’ah dengan seorang gadis dan aku tidak keluar (berpisah dengannya) sampai Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarangnya“(HR Muslim).
dalam Riwayat lain disebutkan “….wanita-wanita yang kami nikahi secara mut’ah itu bersama kami slema tiga hari, kemudia Rasulullah memerintahkan kami agar mencerai mereka” (HR Muslim dan Baihaqi).

Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi “Rasulullah memerintahkan kami menikah secara mut’ah pada tahun penaklukan kota Mekah ketiak kami memasuki kota Mekah dan kami tidak keluar dari kota Mekah sampai Nabi shallallahu alayhi wasalam melarangnya” (HR Muslim).

3. Nikah Muta’h dihapus pada tahun Authas
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata “Rasulullah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selaam tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekah) kemudia beliau melarangnya” (HR Muslim, Albaihaqi dan Ibnu Hibban).
Pernikahan tahun ini (Authas) adalah pengharaman secara permanen sampai hari kiamat.

CATATAN.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahuanhu, dia berkata “kami pernah menikah secara mut’ah dengan segenggam kurma dan gandum pada masa Rasulullah dan Abu Bakar, hingga akhirnya Umar bin Khaththab melarangnya ketika terjadi kasus Amru bin Harits” (HR Muslim dan Abu Dawud).
Hadits ini ditafsirkan, bahwa orang yang melakukan nikah mut’ah pada zaman Abu Bakar mungkin karena berita mengenai pengharamannya tidak sampai kepada mereka. (lihat syarah Ma’ani Al Atsar 3/27 dan Syarah Muslim 3/555).

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur nikah mut’ah ? apa yang harus dilakukan ?
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa nikah mut’ah adalah tidak sah. Dengan demikian dia harus bercerai. Sebab Nabi shallallahu alayhi wasalam menyuruh orang yang melakukan nikah mut’ah untuk menceraikan isterinya, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Subrah.

4. Nikah Sirri

Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.
Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.
Disalin dari kitab Shahih Fikih Sunnah Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, dikomentari oleh Syaikh Nashiruddin Al- Albani. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Pustaka Azzam 3/144.
Sumber: abiyazid.wordpress.com

Wednesday, October 26, 2011

Enam Prinsip Pokok Dalam Memahami Islam


Bismillahirrahmannirrahim.
 
Termasuk di antara perkara yang paling mengherankan dan termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kemampuan Allah, Dzat Yang Maha Menguasai alam semesta adalah 6 pokok yang telah Allah ta’ala jelaskan dengan keterangan yang jelas bagi orang-orang awam, melebihi apa yang dikira oleh orang-orang yang memiliki zhan. Kemudian setelah ini, banyak orang-orang cerdas di dunia ini serta orang-orang yang berakal dari kalangan bani Adam telah salah, kecuali sedikit saja dari mereka.

-Prinsip Pertama: Mengikhlaskan agama hanya untuk Allah ta’ala semata, tiada sekutu bagi-Nya, serta menjelaskan lawan dari keikhlasan, yaitu syirik kepada Allah.

Kebanyakan ayat Al Qur’an telah menjelaskan perkara ini dari berbagai sisi, dengan perkataan yang dapat dipahami oleh orang awam yang paling bodoh sekalipun. Kemudian berubahlah keadaan kebanyakan orang, syaithan menampakkan keikhlasan kepada mereka dalam bentuk pelecehan terhadap orang-orang shalih, dan mengurangi hak mereka. Syaithan juga menampakkan syirik kepada Allah dalam bentuk kecintaan kepada orang-orang shalih dan pengikut-pengikut mereka.

-Prinsip kedua: Allah memerintahkan untuk bersatu di dalam agama serta melarang berpecah-belah di dalamnya.

Allah telah menjelaskan perkara ini dengan sangat terang dan jelas, sehingga dapat dipahami oleh orang awam. Allah juga melarang kita untuk menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sebelum kita, maka mereka pun celaka. Dan Allah juga menyebutkan bahwa Dia memerintahkan kaum muslimin untuk bersatu di dalam agama dan melarang kita dari berpecah di dalamnya. Dan menambah jelas perkara ini, apa yang datang dari As Sunnah berupa perkara yang menakjubkan tadi. Kemudian keadaan berubah, perpecahan dalam pokok-pokok agama dikatakan sebagai ilmu dan fikh dalam agama, sebaliknya perintah untuk bersatu dalam agama tidaklah ada yang menyerukannya kecuali zindiq atau orang yang gila.

-Prinsip Ketiga: Termasuk kesempurnaan bersatu dalam agama adalah mendengar dan taat kepada pemerintah kita meskipun dia seorang budak Habasyah.

Allah telah menjelaskan perkara ini dengan penjelasan yang cukup, dengan berbagai jenis keterangan baik secara syar’i maupun qadari (kenyataan). Kemudian perkara ini berubah, apabila perkara ini tidak diketahui oleh orang-orang yang mengaku berilmu, maka bagaimana mungkin mengamalkannya?

-Prinsip Keempat: Menjelaskan tentang ilmu dan ulama, fikih dan fuqaha’, serta penjelasan tentang orang yang menyerupai mereka, padahal bukan termasuk mereka.

Allah ta’ala telah menjelaskan prinsip ini di awal-awal surat Al Baqarah, dari firman-Nya:

“Wahai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah aku anugerahkan kepadamu.” (Al Baqarah: 47)

Sampai firman-Nya sebelum penyebutan Nabi Ibrahim Alaihissalam.
Dan semakin menambah jelas apa yang telah sharih dari As Sunnah berupa penjelasan yang teramat jelas dan terang bagi orang awam yang paling bodoh sekali pun, lantas berubahlah perkara ini menjadi sesuatu yang asing. Ilmu dan fikih malah dianggap bid’ah dan kesesatan. Minimalnya ilmu dan fikih itu dianggap sebagai pencampuradukan kebenaran dan kebatilan. Ilmu yang telah Allah wajibkan kepada manusia dan yang telah Allah puji, dianggap tidak ada yang mengucapkannya kecuali orang yang zindiq dan gila. Sebaliknya, orang yang mengingkari dan memusuhi ilmu serta menulis kecaman dan larangan dari ilmu malah disebut sebagai seorang faqih dan seorang alim.

-Prinsip yang Kelima: Allah telah memberikan penjelasan tentang para wali-Nya, dan Allah telah memberi pembeda, yang mana wali-Nya, yang mana musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang munafiq dan fajir yang menyerupai wali-wali-Nya.

Dalam perkara ini, cukup firman Allah ta’ala dalam surat Ali Imran:

Katakanlah: “Jika engkau mencintai Allah, ikutilah aku (ikutilah Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam)! Niscaya Allah akan mencintaimu.” (Ali Imran: 31) –sampai akhir ayat-.

Demikian juga firman-Nya di dalam surat Al Maidah:

"Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya." (Al Ma’idah: 54) –sampai akhir ayat-.

Dan demikian juga firman Allah dalam surat Yunus:

"Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa". (Yunus: 62-63)

Kemudian berubahlah perkara ini, orang-orang yang mengaku berilmu serta mengaku bahwa mereka adalah orang-orang yang diberi petunjuk dan penjaga syariat ini menganggap para wali Allah itu adalah orang yang meninggalkan ajaran para Rasul. Orang-orang yang mengikuti ajaran para Rasul tidaklah mereka anggap sebagai wali Allah.

Mereka juga menganggap bahwa para wali itu adalah orang-orang yang meninggalkan jihad. Barangsiapa yang berjihad, maka mereka anggap dia bukan wali.

Mereka juga menganggap bahwa wali itu adalah orang-orang yang meninggalkan iman dan takwa. Maka barangsiapa yang berpegang teguh dengan iman dan takwa, bukan termasuk wali.
Wahai Rabb kami, kami memohon ampunan dan kesejahteraan. Sungguh Engkau maha mendengar doa.

-Prinsip yang Keenam: Membantah kesamaran yang dilontarkan oleh Syaithan untuk meninggalkan Al Qur’an dan As Sunnah serta mengikuti beragam pemikiran dan hawa nafsu.

Kesamaran ini berupa ucapan bahwa Al Qur’an dan As Sunnah tidaklah dapat dipahami melainkan hanya oleh seorang mujtahid mutlaq, dan mujtahid di sini adalah seoerang yang disifati dengan beragam karakteristik yang tidak dapat dicapai oleh Abu Bakr dan Umar sekali pun. Apabila seseorang tidak mencapai derajat ini, maka sudah pasti tanpa keraguan sedikit pun bahwa wajib baginya untuk berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah. Barang siapa yang mengambil petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah maka dia adalah seorang zindiq, atau seorang yang gila karena sulitnya memahami Al Qur’an dan Sunnah.

Subhanallah wa bihamdih! Telah begitu banyak Allah jelaskan bantahan terhadap kesamaran yang terlaknat ini baik secara syar’i maupun kenyataanya, dari berbagai sisi sampai pada batas yang diketahui secara umum, akan tetapi kebanyakan orang tidaklah mengetahui.

“Sesungguhnya telah pasti berlaku ketentuan Allah terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu di leher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka, ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Allah, Rabb yang Maha Pemurah ketika berkesendirian. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (Yasin: 7-11)

Dan akhir dari risalah ini adalah ucapan kami alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau sampai hari kebangkitan.

Terjemah Al ushul As Sittah, Karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
Terjemahan disalin dari wirabachrun.wordpress.com

Berikut Matan kitab tersebut

 الأصول الستة

للإمام المجدد شيخ الإسلام محمد بن عبد الوهاب

 ( رحمه الله تعالى )

  *  الأصول الستة لشيخ الإسلام محمد بن عبد الوهاب – رحمه الله – *

بسم الله الرحمن الرحيم

قال الشيخ – رحمه الله – : من أعجب العجاب وأكبر الآيات الدالة على قدرة الملك الغلاب ؛ ستة أصول بيَّنَها الله تعالى بياناً واضحاً للعوام فوق ما يظن الظانون ، ثم بعد هذا غلط فيها كثير من أذكياء العالم وعقلاء بني آدم إلا أقل القليل  .

ـــــــــــــ

 

الأصل الأول

إخلاص الدين لله وحده لا شريك له ، وبيان ضده الذي هو الشرك بالله ، وكون أكثر القرآن في بيان هذا الأصل من وجوه شتى ، بكلام يفهمه أبلد العامة ، ثم لما صار على أكثر الأمة ما صار ،  أظهر لهم الشيطان الإخلاص في صورة تنقص الصالحين ، والتقصير في حقهم ، وأظهر لهم الشرك بالله في صورة محبة الصالحين واتِّباعهم .

ــــــــــــ

 الأصل الثاني

أمر الله بالاجتماع في الدين ونهى عن التفرق فيه ، فبين الله هذا بياناً شافيا تفهمه العوام ، ونهانا أن نكون كالذين تفرقوا واختلفوا قبلنا فهلكوا ، وذكر أنه أمر المرسلين بالاجتماع في الدين ونهاهم عن التفرق فيه . ويزيده وضوحاً ما وردت به السنة من العجب العجاب في ذلك ، ثم صار الأمر إلى أن الافتراق في أصول الدين وفروعه هو العلم والفقه في الدين ، وصار الأمر بالاجتماع في الدين لا يقول به إلا زنديق أو مجنون !

ـــــــــــــ

 الأصل الثالث

أن من تمام الاجتماع : السمع والطاعة لمن تأمر علينا ، ولو كان عبدا حبشيا ، فبـيَّن الله(1) هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً ، ثم صار هذا الأصل لا يُعرف عند أكثر ممن يدعي العلم فكيف العمل به ؟!

ـــــــــــــ

                                                    الأصل الرابع

بيان العام والعلماء ، والفقه والفقهاء ، وبيان من تشبه بهم وليس منهم . وقد بين الله هذا الأصل في أول سورة البقرة من قوله : } يَا بَنِي إِسْرائيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُم { (البقرة: من الآية40) ، إلى قوله قبل ذكر إبراهيم – عليه السلام – : } يَا بَنِي إِسْرائيلَ اذْكُرُوا { (البقرة: من الآية122) كالآية الأولى ، ويزيده وضوحاً : ما صرَّحتْ به السنة في هذا من الكلام الكثير البيِّن الواضح للعامي البليد ، ثم صار هذا أغرب الأشياء ! وصار العلم والفقه هو البدع والضلالات ، وخيار ما عندهم :لبس الحق بالباطل ! وصار العلم الذي فرضه الله على الخلق ومدحه ، لا يتفوه به إلا زنديق أو مجنون ! ، وصار من أنكره وعاداه وجدَّ في التحذير عنه ، والنهي عنه ؛ هو الفقيه العالم !! .

ـــــــــــــ

 الأصل الخامس

بيان الله سبحانه للأولياء ، وتفريقه بينهم وبين المتشبهين بهم من أعدائه المنافقين والفجار . ويكفي في هذا آية ( آل عمران ) ، وهي قوله تعالى : } قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ { (آل عمران:31) ، والآية التي في المائدة وهي قوله تعالى : } يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ { (المائدة: من الآية54) ، وآية في سورة يونس وهي قوله : } أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ * الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ { (يونس:62-63) ، ثم صار الأمر عند أكثر من يدعي العلم وأنه من هُداة الخلق ، وحفاظ الشرع ، إلى أن الأولياء لا بد فيهم من ترك اتباع الرسول ، ومن اتبعه فليس منهم ! ولا بد من ترك الجهاد ، فمن جاهد فليس منهم ! ولا بد من ترك الإيمان والتقوى ! فمن تقيد بالإيمان والتقوى ، فليس منهم ! يا ربنا إن نسألك العفو والعافية ، إنك سميع الدعاء .

ـــــــــــــ

الأصل السادس   

ردُّ الشبهة التي وضعها الشيطان ، في ترك القرآن والسنة ، واتباع الآراء والأهواء المتفرقة المختلفة ، وهي : أن القرآن والسنة لا يعرفهما إلا المجتهد المطلق ؛ والمجتهد هو : الموصوف بكذا و كذا ، أوصافاً لعلها لا توجد تامة في أبي بكر وعمر ! فإن لم يكن الإنسان كذلك ؛ فلْيُعرِضْ عنهما فرضاً حتماً لا شك ولا إشكال فيه ، ومن طلب الهدى منهما ؛ فهو إما زنديق ، وإما مجنون ، لأجل صعوبة فهمهما !! فسبحان الله وبحمده : كم بيَّن الله سبحانه شرعاً وقَدَرَاً ، خلقاً وأمراً في رد هذه الشبهة الملعونة من وجوه شتى ، بلغت إلى حدِّ الضروريات العامة } وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ { (الأعراف: من الآية187)، } لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لا يُؤْمِنُونَ * إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلالاً فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ { ، إلى قوله :  } فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ { (يّـس:7-11) .

ـــــــــــــ

  


Sebab-Sebab Jin dan Setan Mengganggu Manusia


بسم الله الرحمن الرحيم

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله berkata dalam kitab “Al-Inqadz”

Sebab-sebab Yang Dengannya Syaithan Dari Bangsa Jin Mempengaruhi Kaum Muslimin

Sebab-sebab yang melaluinya jin dan syaithan mengganggu kaum muslimin sangatlah banyak, dan cukup bagi kita menyebutkan sebagiannya saja, diantaranya:

Sebab Pertama: Jin bisa melihat kita dan secara umum kita tidak bisa melihat mereka.

Allah تعالى berfirman tentang Iblis dan anak turunnya,

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ

“Sesungguhnya ia dan para pengikutnya melihat kalian di mana kalian tidak melihat mereka.” (Al-A’raf: 27)

Yang dipandang oleh para pakar tafsir adalah bahwa kata ganti pada firman-Nya “Sesungguhnya dia” itu kembali kepada Iblis, dan kata “para pengikutnya” maksudnya adalah keturunan dan anak-anaknya. Syaikhul Islam رحمه الله pernah ditanya sebagaimana daam “Majmu’ Al-Fatawa” (15/7) tentang firman Allah تعالى,

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ

“Sesungguhnya ia dan para pengikutnya melihat kalian di mana kalian tidak melihat mereka.” (Al-A’raf: 27)

Apakah hal itu umum, tidak ada seorangpun yang melihat mereka, ataukah ada sebagian yang melihat mereka dan sebagian tidak?
Maka Syaikhul Islam رحمه الله menjawab dengan berkata: “Yang ada dalam Al-Qur’an adalah bahwa mereka (jin) melihat manusia dimana manusia tidak melihat mereka, dan ini benar, mengharuskan bahwa mereka melihat manusia pada saat manusia tidak melihat mereka. Dan bukan maksudnya bahwa tiada seorangpun dari manusia yang melihat mereka, bahkan terkadang orang-orang shalih dan yang tidak shalih bisa melihat mereka, hanya saja mereka tidak melihat mereka pada setiap saat.”.

Maka dengan sebab bisanya mereka melihat kita dan kita tidak melihat mereka, mereka lancang untuk mengganggu kita dan mudah bagi mereka. Dan orang yang terjaga dari gaangguan mereka adalaah orang yang dijaga oleh Allah.

Sebab Kedua: Banyak syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu).

Jika makin banyak syubhat dan syahwat pada diri kaum muslimin maka makan banyak pula mereka mengkuti waswas syaithan, dan menerima tipu daya syaithan pada mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Sesungguhnya banyaknya waswas itu sesuai dengan banyaknya syubhat dan syahwat, dan penggantungan kalbu kepada yang dicintai yang kalbu bermaksud untuk mengejarnya, serta kepada yang dibenci yang kalbu bermaksud untuk menolaknya”. Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk berbekal dengan pemahaman terhadap agama ini, sehingga akalnya mendapatkan cahaya, jiwanya tersucikan, dadanya telapangkan kepada kebenaran, dan kalbunya tertenangkan. Kalau tidak maka apakah engkau menyangka akan selamat dari banyaknya syubhat dan syahwat yang merupakan tempat gembalaan yang subur bagi syaithan.

Sebab Ketiga: Lalainya kalbu dari berdzikir kepada Allah تعالى.

Allah تعالى berfirman,

وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ ** وَإِنَّهُمْ لَيَصُدُّونَهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُم مُّهْتَدُونَ

“Dan barangsiapa berpaling dari ajaran Rabb Yang Maha Pemurah, Kami adakan syaithan (yang menyesatkan), maka syaithan itu menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya syaithan-syaithan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Az-Zukhruf: 36-37)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (4/34): “Dan syaithan itu memberikan bisikan dan menghindar. Jika seorang hamba mengingat Rabbnya maka syaithan itu mundur, dan jika ia lalai dari mengingat-Nya maka syaithan menggodanya. Oleh karenanya meninggalkan mengingat Allah تعالى menjadi sebab dan permulaan akan munculnya keyakinan yang bathil dan keinginnan yang rusak dalam kalbu. Dan termasuk mengingat Allah U adalah membaca Al-Qur’an dan memahaminya.”
Dan beliau juga berkata dalam sumber yang sama (10/399): “Sesungguhnya yang mencegah syaithan untuk masuk ke dalam kalbu anak Adam عليه السلام adalah karena padanya ada dzikir kepada Allah تعالى yang Allah تعالى mengutus para rasul-Nya dengan dzikir tersebut. Jika kalbu itu kosong dari dzikir kepada Allah maka syaithan akan menguasainya.”

Sebab Keempat: Gangguan manusia terhadap jin dan menyakiti mereka, entah secara sengaja atau tanpa sengaja.

Termasuk yang menyebabkan kelancangan jin mengganggu kaum muslimin adalah adanya gangguan kaum muslimin terhadap mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam “At-Tafsir Al-Kabir” (4/265) dimana beliau berbicara tentang sebab masuknya jin ke dalam diri manusia: “Dan terkadang manusia itu menyakiti mereka jika dia kencing dan mengenai mereka, atau menyiramkan air panas pada mereka atau manusia membunuh sebagian jin atau selain itu semua yang merupakan bentuk-bentuk gangguan. Ini merupakan jenis kerasukan yang paling keras dan betapa banyak orang yang kerasukan ini mereka bunuh.”

Dan betapa banyak kaum jin itu yeng memulai menzhalimi kaum muslimin dalam hal ini. Karena mereka menyamar dalm bentuk yang bisa dilihat oleh manusia seperti menjadi ular, ular besar, anjing, kucing dan sebagainya sehingga seorang muslim takut darinya, dan menyangkanya ia adalah makhluk yang ia kenal lalu ia bersegera untuk memukulnya atau membunuhnya sesuai dengan apa yang ia lihat, bukan karena ia ingin menyakiti jin. Dan syari’at islam telah mengijinkan untuk membunuh makhluk yang mengganggu dari sekian makhluk yang disebutkan dan makhluk yang memiliki hukum yang sama dengannya tanpa harus memberi peringatan terlebih dahulu, kecuali ular yang berada dalam rumah maka harus dingatkan dahulu tiga kali atau tiga hari.

Dan juga sebagian jin itu tinggal di tempat sampah dan belakang rumah dan manusia tidak melihatnya, lalu mereka melemparkan segala sesuatu yang lalu mengenai jin sehingga jin melakukan balas dendam.

Intinya: Tidak boleh bagi seorang muslim untuk sengaja mengganggu dan menyakiti jin. Dan hendaknya ia meminta tolong kepada Allah untuk mengatasi mereka jika mereka mengganggunya.

Sebab Kelima: Terjadi dari jalan jatuh cintanya jin laki-laki atau wanita terhadap manusia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam “An-Nubuwat” (399): “Jin itu terkadang jatuh cinta pada manusia sebagaimana manusia jatuh cinta pada manusia, dan sebagaimana seorang pria mencintai wanita, dan wanita mencintai pria. Maka ia merasa cemburu padanya dan ia mendukung cemburunya itu dengan segala sesuatu. Dan jika yang dia cintai bersama yang lain maka terkadang dia menghukumnya dengan membunuhnya dan selainnya. Dan semua ini nyata terjadi.”

Dan beliau juga berkata dalam “At-Tafsir Al-Kabir” (4/265): “Demikian juga wanita kaum jin. Di antara mereka ada yang menginginkan dari manusia yang ia bantu sesuatu yang diinginkan wanita kaum manusia dari para lelaki. Dan ini banyak terjadi pada lelaki dan wanitanya kaum jin. Banyak lelaki kaum in mendapatkan dari wanita kaum manusia perkara yang didapatkan manusia, dan terkadang perkara itu dilakukan pada kaum lelakinya.”

Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk selalu berusaha menekuni dzikir syar’i, terkhusu yang terkait dengan dzikir masuk kamar mandi dan dzikir ketika berhubungan badan. Karena bertelanjang tanpa diawali dengan dzikir kepada Allah merupakan sebab jatuh cintanya jin kepada manusia.

Sebab Keenam: Terjadi sebagai bentuk mempermainkan manusia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam “At-Tafsir Al-Kabir” (4/265) dimana beliau berbicara tentang kelakuan jin mempermainkan manusia: “Dan terkadang pengaruh gangguan jin itu terjadi sebagai bentuk memperamainkan manusia sebagaimana orang-orang bodohnya manusia mempermainkan (orang asing) yang sedang menempuh perjalanan.” Semoga Allah mencukupi par hamba-Nya dari kejelekan orang-orang bodoh tersebut dengan mengembalikan mereka pada jalan-Nya, berdoanya mereka kepada-Nya dan ibadah mereka kepada-Nya.

Sebab Ketujuh: Sebagian jin mengganggu manusia untuk memberi pelajaran pada mereka akibat mereka melakukan maksiat dan kebid’ahan.

Terjadi bahwa sebagian jin yang menyamar jadi manusia yang muslim mengabarkan bahwa sebabnya dia merasuki seorang muslim adalah karena muslim ini pelaku maksiat dan kebid’ahan. Dan makna dari hal ini adalah bahwa kaum jin itu terdorong rasa cemburu mereka terhadap islam maka mereka melakukan gangguan terhadap pelaku maksiat dan bid’ah dari kaum muslimin.

Dan sebenarnya hal ini tidaklah dibenarkan dari dua sisi:
  • Dari sisi bahwa masuknya jin ke tubuh seorang muslim itu haram.
  • Dari sisi bahwa para jin itu memperlakukan para pelaku maksiat dan kebid’ahan bukan dengan perlakuan
Maka tidak boleh bagi mereka memukul pelaku maksiat dan kebid’ahan tidak pula mengganggu mereka dengan jenis apapun, bahkan tidaklah jin berhak untuk menasehati kaum muslimin, karena nasehat mereka kepada kaum muslimin bisa membuat mereka ketakutan.

Secara garis besar: kebanyakannya terjadinya perlakuan ini terhadap kaum muslimin adalah berasal dari kaum jin yang bodoh meskipun mereka itu muslim.

Sebab Kedelapan: Terjadi sebagai bentuk ujian dan cobaan.

Allah memiliki hikmah dalam perkara yang Dia takdirkan dan tentukan atas seorang hamba yang shalih berupa pengaruh jin padanya, sebagaimana pengaruh syaithan kepada nabi Allah Ayyub عليه السلام.

Diterjemahkan oleh
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman
Sumber: thalibmakbar.wordpress.com

Tuesday, October 25, 2011

"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya". (Qs. Al-Isra`: 34)

 Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc.

Janji memang ringan diucapkan namun berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orangtua yang mudah mengobral janji kepada anaknya tapi tak pernah menunaikannya. Betapa banyak orang yang dengan entengnya berjanji untuk bertemu namun tak pernah menepatinya. Dan betapa banyak pula orang yang berhutang namun menyelisihi janjinya. Bahkan meminta udzur pun tidak. Padahal, Rasulullah telah banyak memberikan teladan dalam hal ini termasuk larangan keras menciderai janji dengan orang-orang kafir.


Manusia dalam hidup ini pasti ada keterikatan dan pergaulan dengan orang lain. Maka setiap kali seorang itu mulia dalam hubungannya dengan manusia dan terpercaya dalam pergaulannya bersama mereka, maka akan menjadi tinggi kedudukannya dan akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara seseorang tidak akan bisa meraih predikat orang yang baik dan mulia pergaulannya, kecuali jika ia menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang terpuji. Dan di antara akhlak terpuji yang terdepan adalah menepati janji.
Sungguh Al-Qur`an telah memerhatikan permasalahan janji ini dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلاَ تَنْقُضُوا اْلأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا …
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” (An-Nahl: 91)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)

Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan janjinya. Hal ini mencakup janji seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji hamba dengan hamba, dan janji atas dirinya sendiri seperti nadzar. Masuk pula dalam hal ini apa yang telah dijadikan sebagai persyaratan dalam akad pernikahan, akad jual beli, perdamaian, gencatan senjata, dan semisalnya.

Para Rasul Menepati Janji
Seperti yang telah dijelaskan bahwa menepati janji merupakan akhlak terpuji yang terdepan. Maka tidak heran jika para rasul yang merupakan panutan umat dan penyampai risalah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia, menghiasi diri mereka dengan akhlak yang mulia ini. Inilah Ibrahim ‘alaihissalam, bapak para nabi dan imam ahlut tauhid. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyifatinya sebagai orang yang menepati janji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِبْرَاهِيْمَ الَّذِي وَفَّى
“Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji.” (An-Najm: 37)

Maksudnya bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam telah melaksanakan seluruh apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ujikan dan perintahkan kepadanya dari syariat, pokok-pokok agama, serta cabang-cabangnya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang Nabi Ismail ‘alaihissalam:
إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ
“Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya” (Maryam: 54)
Yakni tidaklah ia menjanjikan sesuatu kecuali dia tepati. Hal ini mencakup janji yang ia ikrarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada manusia. Oleh karena itu, tatkala ia berjanji atas dirinya untuk sabar disembelih oleh bapaknya -karena perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala- ia pun menepatinya dengan menyerahkan dirinya kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 822 dan 496)

Adapun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memperoleh bagian yang besar dalam permasalahan ini. Sebelum diutus oleh Allah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dijuluki sebagai seorang yang jujur lagi terpercaya. Maka tatkala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi rasul, tidaklah perangai yang mulia ini kecuali semakin sempurna pada dirinya. Sehingga orang-orang kafir pun mengaguminya, terlebih mereka yang mengikuti dan beriman kepadanya.

Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun keenam Hijriah berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan umrah beserta para shahabatnya. Waktu itu Makkah masih dikuasai musyrikin Quraisy. Ketika sampai di Al-Hudaibiyah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin dihadang oleh kaum musyrikin. Terjadilah di sana perundingan antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum musyrikin. Disepakatilah butir-butir perjanjian yang di antaranya adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun, tidak boleh saling menyerang, bahwa kaum muslimin tidak boleh umrah tahun ini tetapi tahun depan -di mana ini dirasakan sangat berat oleh kaum muslimin karena mereka harus membatalkan umrahnya-, dan kalau ada orang Makkah masuk Islam lantas pergi ke Madinah, maka dari pihak muslimin harus memulangkannya ke Makkah.

Bertepatan dengan akan ditandatanganinya perjanjian tersebut, anak Suhail -juru runding orang Quraisy- masuk Islam dan ingin ikut bersama shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suhail pun mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika anaknya tidak dipulangkan kembali, dia tidak akan menandatangani kesepakatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menandatangani perjanjian tersebut dan menepati janjinya. Anak Suhail dikembalikan, dan muslimin harus membatalkan umrahnya. Namun di balik peristiwa itu justru kebaikan bagi kaum muslimin, di mana dakwah tersebar dan ada nafas untuk menyusun kembali kekuatan. Namun belumlah lama perjanjian itu berjalan, orang-orang kafir lah yang justru mengkhianatinya. Akibat pengkhianatan tersebut, mereka harus menghadapi pasukan kaum muslimin pada peristiwa pembukaan kota Makkah (Fathu Makkah) sehingga mereka bertekuk lutut dan menyerah kepada kaum muslimin. Dengan demikian, jatuhlah markas komando musyrikin ke tangan kaum muslimin. Manusia pun masuk Islam dengan berbondong-bondong. Demikianlah di antara buah menepati janji: datangnya pertolongan dan kemenangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Zadul Ma’ad, 3/262)

Para Salaf dalam Menepati Janji
Dahulu ada seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Anas bin An-Nadhr radhiyallahu ‘anhu. Dia amat menyesal karena tidak ikut perang Badr bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berjanji jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memperlihatkan kepadanya medan pertempuran bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melihat pengorbanan yang dilakukannya.
Ketika berkobar perang Uhud, dia berangkat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam perang ini kaum muslimin terpukul mundur dan sebagian lari dari medan pertempuran. Di sinilah terbukti janji Anas. Dia terus maju menerobos barisan musuh sehingga terbunuh. Ketika perang telah usai dan kaum muslimin mencari para syuhada Uhud, didapati pada tubuh Anas bin An-Nadhr ada 80 lebih tusukan pedang, tombak, dan panah, sehingga tidak ada yang bisa mengenalinya kecuali saudarinya. Lalu turunlah ayat Al-Qur`an:
مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيْلاً
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak mengubah (janjinya).” (Al-Ahzab: 23) [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Surat Al-Ahzab, 3/484 dan Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 3200]

Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Dahulu kami -berjumlah- tujuh atau delapan atau sembilan orang di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: “Tidakkah kalian berbai’at kepada Rasulullah?” Maka kami bentangkan tangan kami. Lantas ada yang berkata: “Kami telah berbaiat kepadamu wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu atas apa kami membaiat anda?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَتُقِيْمُوا الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَتَسْمَعُوا وَتُطِيْعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلاَ تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا
“Kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya sedikitpun, kalian menegakkan shalat lima waktu, mendengar dan taat (kepada penguasa) -dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan kalimat yang samar- (lalu berkata), dan kalian tidak meminta sesuatu pun kepada manusia.”

‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh aku melihat cambuk sebagian orang-orang itu jatuh namun mereka tidak meminta kepada seorang pun untuk mengambilkannya.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2334)

Seperti itulah besarnya permasalahan menepati janji di mata generasi terbaik umat ini. Karena mereka yakin bahwa janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tiada kalimat yang terucap kecuali di sisinya ada malaikat pencatat. Intinya, keimanan yang benar itulah yang akan mewariskan segala tingkah laku dan perangai terpuji.'

Hal ini sangat berbeda dengan orang yang hanya bisa memberi janji-janji manis yang tidak pernah ada kenyataannya. Tidakkah mereka takut kepada adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ingkar janji? Tidakkah mereka tahu bahwa ingkar janji adalah akhlak Iblis dan para munafikin? Ya. Seruan ini mungkin bisa didengar, tetapi bagaimana bisa mendengar orang yang telah mati hatinya dan dikuasai oleh setannya.

Iblis Menebar Janji Manis
Semenjak Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam ‘alaihissalam dan memuliakannya di hadapan para malaikat, muncullah kedengkian dan menyalalah api permusuhan pada diri Iblis. Terlebih lagi ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuknya dan mengusirnya dari surga. Iblis berikrar akan menyesatkan manusia dengan mendatangi mereka dari berbagai arah sehingga dia mendapat teman yang banyak di neraka nanti. Berbagai cara licik dilakukan oleh Iblis. Di antaranya dengan membisikkan pada hati manusia janji-janji palsu dan angan-angan yang hampa.

Pada waktu perang Badr, Iblis datang bersama para setan pasukannya dengan membawa bendera. Ia menjelma seperti seorang lelaki dari Bani Mudlaj dalam bentuk seseorang yang bernama Suraqah bin Malik bin Ju’syum. Ia berkata kepada kaum musyrikin: “Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini. Dan aku ini sesungguhnya pelindung kalian.” Tatkala dua pasukan siap bertempur, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil segenggam debu lalu menaburkannya pada wajah pasukan musyrikin sehingga mereka lari ke belakang. Kemudian malaikat Jibril mendatangi Iblis. Ketika Iblis melihat Jibril dan waktu itu tangannya ada pada genggaman seorang lelaki, ia berusaha melepaskannya kemudian lari terbirit-birit beserta pasukannya. Lelaki tadi berkata: “Wahai Suraqah, bukankah kamu telah menyatakan pembelaan terhadap kami?” Iblis berkata: “Aku melihat apa yang tidak kamu lihat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/330 dan Ar-Rahiq Al-Makhtum hal. 304)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لاَ غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيْءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لاَ تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَاللهُ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: ‘Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.’ Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling melihat (berhadapan), setan itu berbalik ke belakang seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari kalian; sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak melihatnya; sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan Allah sangat keras siksa-Nya.” (Al-Anfal: 48)

Tanda-tanda Kemunafikan
Menepati janji adalah bagian dari iman. Barangsiapa yang tidak menjaga perjanjiannya maka tidak ada agama baginya. Maka seperti itu pula ingkar janji, termasuk tanda kemunafikan dan bukti atas adanya makar yang jelek serta rusaknya hati.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
“Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq no. 107 dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Seorang mukmin tampil beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah berjanji ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan, harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati janji adalah barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal. 382-383)

Menjaga Ikatan Perjanjian Walaupun Terhadap Orang Kafir
Orang yang membaca sirah (sejarah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi Salafush Shalih akan mendapati bahwa menepati janji dan ikatan perjanjian tidak terbatas hanya sesama kaum muslimin. Bahkan terhadap lawan pun demikian. Sekian banyak perjanjian yang telah diikat antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan musyrikin, tetap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, sampai mereka sendiri yang memutus tali perjanjian itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِلاَّ الَّذِيْنَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 4)

Dahulu antara Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma ada ikatan perjanjian (gencatan senjata) dengan bangsa Romawi. Suatu waktu Mu’awiyah bermaksud menyerang mereka di mana dia tergesa-gesa satu bulan (sebelum habis masa perjanjiannya). Tiba-tiba datang seorang lelaki mengendarai kudanya dari negeri Romawi seraya mengatakan: “Tepatilah janji dan jangan berkhianat!” Ternyata dia adalah seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama ‘Amr bin ‘Absah. Mu’awiyah lalu memanggilnya. Maka ‘Amr berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa antara ia dengan suatu kaum ada perjanjian maka tidak halal baginya untuk melepas ikatannya sampai berlalu masanya atau mengembalikan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” Akhirnya Mu’awiyah menarik diri beserta pasukannya. (Lihat Syu’abul Iman no. 4049-4050 dan Ash-Shahihah 5/472 hadits no. 2357)

Kalau hal itu bisa dilakukan terhadap kaum musyrikin, tentu lebih-lebih lagi terhadap kaum muslimin, kecuali perjanjian yang maksiat, maka tidak boleh dilaksanakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum muslimin (harus menjaga) atas persyaratan/perjanjian mereka, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang dihalalkan atau menghalalkan yang haram.” (Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1352, lihat Irwa`ul Ghalil no. 1303)

Menunaikan Nadzar dan Membayar Hutang
Di antara bentuk menunaikan janji adalah membayar hutang apabila jatuh temponya dan tiba waktu yang telah ditentukan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia dalam keadaan ingin menunaikannya niscaya Allah akan (memudahkan untuk) menunaikannya. Dan barangsiapa mengambilnya dalam keadaan ingin merusaknya, niscaya Allah akan melenyapkannya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, lihat Faidhul Qadir, 6/54)
Adapun menunaikan nadzar, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيْرًا
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (Al-Insan: 7)

Janji yang Paling Berhak Untuk Dipenuhi
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوَفُّوا بِهَا مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Syarat/janji yang paling berhak untuk ditepati adalah syarat yang kalian halalkan dengannya kemaluan.” (HR. Al-Bukhari no. 2721)

Yakni syarat/janji yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang berkaitan dengan akad nikah seperti mahar dan sesuatu yang tidak melanggar aturan agama. Jika persyaratan tadi bertentangan dengan syariat maka tidak boleh dilakukan, seperti seorang wanita yang mau dinikahi dengan syarat ia (laki-lakinya) menceraikan isterinya terlebih dahulu. (Lihat Fathul Bari, 9/218)

Larangan Ingkar Janji terhadap Anak Kecil
Sikap mengingkari janji terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang tercela.

Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu telah meriwayatkan hadits dari shahabat Abdullah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Pada suatu hari ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di tengah-tengah kami, (tiba-tiba) ibuku memanggilku dengan mengatakan: ‘Hai kemari, aku akan beri kamu sesuatu!’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ibuku: ‘Apa yang akan kamu berikan kepadanya?’ Ibuku menjawab: ‘Kurma.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَةٌ
“Ketahuilah, seandainya kamu tidak memberinya sesuatu maka ditulis bagimu kedustaan.” (HR. Abu Dawud bab At-Tasydid fil Kadzib no. 498, lihat Ash-Shahihah no. 748)

Di dalam hadits ini ada faedah bahwa apa yang biasa diucapkan oleh manusia untuk anak-anak kecil ketika menangis seperti kalimat janji yang tidak ditepati atau menakut-nakuti dengan sesuatu yang tidak ada adalah diharamkan. (‘Aunul Ma’bud, 13/ 229)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لاَ يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جِدٍّ وَلاَ هَزْلٍ، وَلاَ أَنْ يَعِدَ أَحَدُكُمْ وَلَدَهُ شَيْئًا ثُمَّ لاَ يُنْجِزُ لَهُ
“Kedustaan tidak dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang kalian menjanjikan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya.” (Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)

Larangan Menunaikan Janji Yang Maksiat
Menunaikan janji ada pada perkara yang baik dan maslahat, serta sesuatu yang sifatnya mubah/boleh menurut syariat. Adapun jika seorang memberikan janji dengan suatu kemaksiatan atau kemudaratan, atau mengikat perjanjian yang mengandung bentuk kejelekan dan permusuhan, maka menepati janji pada perkara-perkara ini bukanlah sifat orang-orang yang beriman, dan wajib untuk tidak menunaikannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
“Tidak boleh menepati nadzar dalam maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahihul Jami’ no. 7574)

Surga Firdaus bagi yang Menepati Janji
Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman lagi bersih. Dan surga bertingkat-tingkat keutamaannya, sedangkan yang tertinggi adalah Firdaus. Darinya memancar sungai-sungai yang ada dalam surga dan di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman. Tempat kemuliaan yang besar ini diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki sifat-sifat yang baik, di antaranya adalah menepati janji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (Al-Mu`minun: 8)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Jagalah enam perkara dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila berbicara, tepatilah jika berjanji, tunaikanlah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Ash-Shahihah no. 1470)

Ingkar Janji Mendatangkan Kutukan dan Menjerumuskan ke dalam Siksa
Siapapun orangnya yang masih sehat fitrahnya tidak akan suka kepada orang yang ingkar janji. Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada nilainya di mata mereka.

Namun anehnya ternyata masih banyak orang yang jika berjanji hanya sekedar igauan belaka. Dia tidak peduli dengan kehinaan yang disandangnya, karena orang yang punya mental suka dengan kerendahan tidak akan risih dengan kotoran yang menyelimuti dirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لاَ يَتَّقُوْنَ
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (Al-Anfal: 55-56)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ عِنْدَ إِسْتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bagi setiap pengkhianat (akan ditancapkan) bendera pada pantatnya di hari kiamat.” (HR. Muslim bab Tahrimul Ghadr no. 1738 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Khatimah
Demikianlah indahnya wajah Islam yang menjunjung tinggi etika dan adab pergaulan. Ini sangat berbeda dengan apa yang disaksikan oleh dunia saat ini berupa kecongkakan Yahudi, Nasrani, dan musyrikin serta pengkhianatan mereka terhadap kaum muslimin.

Saat menapaki sejarah, kita bisa menyaksikan, para pengkhianat perjanjian akan berakhir dengan kemalangan. Tentunya tidak lupa dari ingatan kita tentang nasib tiga kelompok Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizhah, Bani An-Nadhir, dan Bani Qainuqa’ yang berkhianat setelah mengikat tali perjanjian dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berujung dengan kehinaan. Di antara mereka ada yang dibunuh, diusir, dan ditawan.

Mungkin watak tercela itu sangat melekat pada diri mereka karena tidak adanya keimanan yang benar. Tetapi bagi orang-orang yang mendambakan kebahagiaan hakiki dan ditolong atas musuh-musuhnya, mereka menjadikan etika yang mulia sebagai salah satu modal dari sekian modal demi tegaknya kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan terwujudnya harapan. Yakinlah, Islam akan senantiasa tinggi, dan tiada yang lebih tinggi darinya. 

Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=539