Sunday, November 13, 2011

Karkun Jamaah Tabligh dan Ajaran Mereka

 

Jama’ah Tabligh Mengajarkan Syirik dan Bid’ah

 Di bawah ini adalah sebuah kisah dari sekian banyak kisah yang mengandung ajaran syirik dan bid’ah yang disebarkan oleh Jama’ah Tabligh, terdapat dalam sebuah kitab yang sering dibawa oleh jama’ah ini dari satu masjid ke masjid lainnya, yaitu kitab Fadhail Al-A’mal, disebutkan pada halaman 484:
“Dari Syaikh Waliullah yang berkata dalam kitab Qaulul Jamil: “Ayah saya telah berkata bahwa ketika saya baru belajar suluk, dalam satu nafas dianjurkan supaya membaca Laa ilaaha illallah sebanyak dua ratus kali,”
Syaikh Abu Yazid Qurtubhi berkata: “Saya mendengar bahwa barang-siapa membaca kalimat Laa ilaaha illallah sebanyak 70.000 kali, ia akan terbebas dari api neraka. Setelah mendengar hal itu, saya membaca untuk istri saya sesuai dengan nishab[1] tersebut. Tidak lupa, saya juga membaca untuk nishab diri saya sendiri.
Di dekat saya, tinggal seorang pemuda yang terkenal sebagai ahli kasyaf.[2] Dia juga kasyaf tentang surga dan neraka. Namun saya agak meragukan kebenarannya. Pada suatu ketika, pemuda tersebut ikut makan bersama kami. Tiba-tiba ia berkata dan meminta kepada saya sambil berteriak, katanya: “Ibu saya masuk neraka, dan telah saya saksikan keadaannya.”
Karena melihat kegelisahan pemuda tersebut, saya berpikir untuk membacakan baginya satu nishab bacaan saya untuk menyelamatkan ibunya, di samping juga untuk mengetahui kebenaran mengenai kasyaf-nya. Maka, saya membacanya sebanyak 70.000 kali sebagai nishab yang saya baca untuk diri saya itu, guna saya hadiahkan kepada ibunya. Saya meyakini dalam hati bahwa ibunya pasti selamat. Tidak ada yang mendengar niat saya ini kecuali Allah subhanahu wa ta’ala. Setelah beberapa waktu, pemuda tersebut berteriak, “Wahai paman, wahai paman, ibu saya telah bebas dari api neraka.”
Dari pengalaman itu, saya memperoleh dua manfaat: Pertama, saya menjadi yakin tentang keutamaan membaca Laa ilaaha illallah sebanyak 70.000 kali, karena sudah terbukti kebenarannya. Kedua, saya menjadi yakin bahwa pemuda tersebut benar-benar seorang ahli kasyaf.”[3]
Bahaya Besar dalam Kisah Ini:
  1. Perbuatan Syirik kepada Allah Rabbul ‘alamin
Kesyirikan dalam kisah di atas adalah klaim mengetahui ilmu ghaib yang mereka namakan kasyaf, bahkan dapat mengetahui keadaan seseorang apakah masuk surga atau neraka, padahal telah dimaklumi bersama bahwa hal itu termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya:

قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ

“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”.” [An-Naml: 65]
Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya:
يقول تعالى آمرًا رسوله صلى الله عليه وسلم أن يقول معلمًا لجميع الخلق: أنه لا يعلم أحد من أهل السموات والأرض الغيب. وقوله: { إِلا اللَّهَ } استثناء منقطع، أي: لا يعلم أحد ذلك إلا الله، عز وجل، فإنه المنفرد بذلك وحده، لا شريك له، كما قال: { وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ } الآية [الأنعام: 59]، وقال: { إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنزلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ } [لقمان: 34]، والآيات في هذا كثيرة
“Allah ta’ala berfirman seraya memerintahkan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengajarkan kepada seluruh makhluk, bahwasannya tidak ada satupun penduduk langit dan bumi yang mengetahui perkara ghaib. Dan firman Allah ta’ala, “(Tidak ada penduduk langit dan bumi yang mengetahui perkara ghaib) keuali Allah” adalah sebuah pengecualian yang terputus, yaitu bermakna: Tidak ada satupun yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah ‘azza wa jalla, sesungguhnya Dia esa dalam perkara ilmu tentang yang ghaib, tidak ada sekutu bagi-Nya, sebagaimana firman-Nya:

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” [Al-An’am: 59]
Dan juga firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنزلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Luqman: 34]

Dan ayat-ayat tentang ini masih banyak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/207]
Dari penjelasan di atas maka jelaslah bahwa ilmu tentang perkara ghaib adalah suatu kekhususan bagi Allah ta’ala, sehingga jika ada makhluk yang mengklaim mengetahui perkara ghaib berarti dia telah menyamakan dirinya dengan Allah ta’ala.

Demikian pula apabila seseorang meyakini ada selain Allah ta’ala yang mengetahui perkara ghaib berarti dia telah menyamakan Allah ta’ala dengan orang tersebut. Inilah hakikat kesyirikan, yaitu menyamakan Allah ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah ta’ala.

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menghukumi kafir terhadap orang yang mempercayai ucapan dukun dan peramal tentang perkara ghaib yang akan terjadi di masa depan, sebagaimana dalam sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam:
من أتى عرافًا أو كاهنًا، فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu dia membenarkan ucapannya, maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam-.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 3047]

Adapun sebagian perkara ghaib yang disampaikan oleh para Rasul -baik Rasul dari kalangan manusia maupun malaikat yang diutus untuk menyampaikan wahyu- maka itu bukanlah suatu ilmu yang dapat mereka ketahui sendiri melainkan itu adalah ilmu yang Allah ta’ala wahyukan kepada mereka, sebagaimana firman-Nya:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ

“(Dia adalah Allah) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada Rasul yang diridai-Nya” [Al-Jin: 26-27]

Jadi, sebagian ilmu ghaib yang diketahui oleh makhluk adalah kekhususan bagi sebagian makhluk saja, yaitu para Rasul, bukan manusia biasa. Itupun mereka dapatkan melalui wahyu, bukan karena suatu amalan khusus, seperti dzikir tertentu dengan jumlah tertentu dan cara tertentu sebagaimana dalam kisah Jama’ah Tabligh di atas.

Sehingga para Rasul tidak mengetahui perkara ghaib kecuali yang telah Allah ta’ala wahyukan kepada mereka, maka kita tidak boleh meyakini para Rasul mengetahui perkara ghaib sebagaimana Allah ta’ala mengetahuinya. Bahkan Rasul yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam secara khusus diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk mengabarkan kepada manusia bahwa beliau tidak mengetahui perkara ghaib, sebagaimana firman-Nya:

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”.” [Al-A’rof: 188]

Inilah salah satu bentuk kesyirikan yang diajarkan oleh Jama’ah Tabligh. Dan diantara bahaya perbuatan syirik adalah menghapuskan seluruh kebaikan yang pernah diamalkan oleh pelakunya, sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu menyekutukan Allah, niscaya terhapuslah amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar: 65]
Maka melalui tulisan ini kami nasihatkan kepada Jama’ah Tabligh secara khusus dan kaum muslimin secara umum untuk meninggalkan jama’ah yang mengajarkan kesyirikan ini dan berhati-hati darinya.

Adapun bahaya syirik lainnya dan bentuk-bentuknya dapat dilihat dalam artikel berikut:
  1. Perbuatan Bid’ah dalam Agama
Ulama seluruhnya sepakat[4] bahwa ibadah tidak dianggap syah apabila tidak memenuhi dua syarat:

Pertama:
Ikhlas karena Allah ta’ala.
Kedua: Meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Penjelasan syarat  syahnya ibadah lebih detail dapat dilihat pada artikel:
Maka tidak cukup dalam ibadah hanya dengan modal ikhlas saja, tetapi harus disertai dengan peneladanan terhadap Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sehingga apabila seseorang beribadah kepada Allah ta’ala dengan niat yang ikhlas namun tidak meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam maka tidak diterima amalannya, sebagaimana sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini apa yang tidak berasal darinya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
Inilah bahaya perbuatan bid’ah dalam agama, yaitu tertolaknya amalan bid’ah karena tidak meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sangat mengherankan, Jama’ah Tabligh yang katanya mau meneladani dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum, ternyata dakwah mereka sangat bertentangan dengan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan teladan para sahabat radhiyallahu’anhum.

Dalam kisah di atas, terdapat beberapa bentuk bid’ah:
1)     Membaca Laa ilaaha illallah dalam satu nafas.
2)     Menentukan jumlah dzikir 200 kali.
3)     Menentukan jumlah dzikir 70.000 kali.
4)   Berdzikir untuk orang lain (sebagai hadiah), baik yang masih hidup maupun sudah mati.
5)   Menetapkan keyakinan dan amalan tanpa berdasarkan dalil, tetapi melalui kasyaf yang syirik.

Ini semuanya bid’ah, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum.
Adapun bahaya perbuatan bid’ah dapat dilihat pada artikel Peringatan dari Bahaya Bid’ah.

Jika amalan terhapus karena syirik dan tertolak karena bid’ah, maka apa yang bisa diharapkan dari jama’ah yang mengajarkan syirik dan bid’ah ini!?
Demikianlah, apabila dakwah tidak dilandasi dengan ilmu maka kerusakannya lebih besar dibanding kebaikannya, bahkan yang lebih parah lagi, ketika mereka berbuat kerusakan mereka anggap sedang melakukan perbaikan. 
Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi renungan bagi Jama’ah Tabligh dan seluruh kaum muslimin.
Wallahul Muwaffiq.

[1] Nishab artinya bahagian
[2] Ahli kasyaf adalah seseorang yang mampu melihat segala hal ghaib, karena hijab telah diangkat darinya. Begitulah anggapan mereka, namun hakekatnya semua itu adalah bohong belaka.
[3] Kisah dan catatan kaki dinukil melalui perantara sebuah tulisan yang berjudul Kitab Fadha`il Al-A’mal dalam Timbangan As-Sunnah karya Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi hafizhahullah di majalah Asy-Syari’ah.
[4] Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 115 pada syarah hadits kelima.

Penulis: Ustadz Sofyan Chalid Ruray

http://nasihatonline.wordpress.com/2011/10/19/jama%E2%80%99ah-tabligh-mengajarkan-syirik-dan-bidah/

Kisah Nyata di Suatu Majelis: Perjalanan Seorang Penuntut Ilmu yang Perlu Diteladani



Bismillaahirrohmaanirrohiim……..

Cerita ini saya (penulis) tulis adalah untuk memberikan ibroh kepada kita semua khususnya saya sendiri bahwa penderitaan dan kesusahahpayahan kita dalam menempuh jalan yang haq ini tidaklah seberapa, bahkan jika kita bandingkan dengan para salafushalih. Cerita yang saya ambil ini adalah kisah manusia di masa ini, dimana sangat langka dan sulit ditemui orang-orang yang memiliki ghiroh yang sama sepertinya dalam tholabul ‘ilm. Saya menuliskan cerita ini adalah berdasarkan sebuah kisah nyata, dimana kisah tersebut saya dengar sendiri oleh salah satu sumber (akhowat) terpercaya yang mengetahui kisah tersebut…wallahua’lam. Semoga kisah ini dapat memotivasi dan menginspirasi kita untuk lebih dapat bersemangat dalam menuntut ilmu syar’ie…Baarokallohufiikum……

Di suatu daerah terpencil, terdapat sepasang suami istri yang sangat zuhud….mereka belum dikaruniai seorang putra karena masih dikategorikan pengantin yang masih baru. Perlu diketahui sang suami adalah seorang yang sangat rajin menuntut ilmu, ia adalah seseorang yang memiliki semangat yang sangat luar biasa untuk memperoleh ilmu. Bahkan dahulu ketika ia ingin menikah, ia tidak mempunyai sepeser uang yang cukup untuk meminang seorang akhowat, dan akhirnya ia menghadap kepada salah seorang ustadz di ma’had yang saat itu ia belajar di sana hanya untuk meminta nasihat bagaimana ia dapat menikah. Ia sangat sadar bahwa dirinya tak tampan, dan tidak mapan dalam pekerjaan karena hampir masa mudanya dihabiskan di ma’had. Sang ustadz pun menghargai tekadnya dan pada akhirnya membiayai pernikahan lelaki tersebut.


Sang suami di masa mudanya adalah salah seorang murid yang diakui kepandaiannya di ma’hadnya. Beberapa rekan dan ustadz memujinya dalam hal keilmuannya. Suatu hari sang suami berniat ingin mendatangi suatu majelis di luar kota. Karena ia belum memiliki pekerjaan yang tetap (masih serabutan-red-) maka ia dan istrinya memikirkan bagaimana caranya agar sang suami dapat pergi untuk mendatangi majelis tersebut walau ekonomi mereka sangat pas-pasan. Jarak yang harus ditempuh sangatlah jauh, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan penghasilan mereka untuk makan sehari-hari saja masih belum cukup. Sang suami bukanlah seorang yang malas dalam mencari nafkah, namun qadarallah….Allah telah menetapkan rezekinya hanya sedemikian. Walau demikian ia tetap bersemangat dalam menjalani hidupnya.

Suatu hari istrinya yang walhamdulillah sangat qona’ah dan juga zuhud, berinisiatif membongkar tabungan yang beberapa bulan ia kumpulkan di kotak penyimpanannya. Qaddarallah…..uang yang terkumpul hanya Rp 10.000,-. Bayangkan wahai pembaca,,,,bahkan mata ini ingin menangis ketika saya mengetik kisah ini….Dalam sehari kita bisa memegang uang puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan mungkin hingga ada yang mencapai nominal jutaan…Dengan keistiqomahan dan kezuhudan sang istri tidak pernah mengeluh untuk mengumpulkan 100 perak (Rp 100,-) setiap keuntungan yang diperoleh suaminya yang tidak setiap hari ia dapatkan…..
Sang istri segera mengumpulkan uang tersebut dan berinisiatif untuk membuatkan bekal arem-arem (bahasa jawa), yaitu sejenis nasi kepal yang dibungkus daun pisang untuk bekal perjalanan suaminya. Hanya itu yang dapat sang istri berikan kepada suaminya sebagai wujud cinta dan kasih sayangnya….

Sang suami pun kemudian berangkat dengan membawa bekal dan do’a dari istrinya untuk menuntut ilmu….Ia pergi dengan berjalan kaki…..yah!! hanya berjalan kaki untuk menepuh jarak puluhan kilometer!!! (wallahua’lam) Karena ia tak membawa uang sepeserpun untuk bepergian…hanya beberapa buah arem-arem dan pakaian yang melekat di badannya yang ia bawa ke luar kota…

Subhanallooh…..
Perjalanan ia tempuh 3 hari 3 malam dengan kedua kakinya tanpa kendaraan satupun….Akhirnya ia pun sampai di tempat majelis dilaksanakan, hanya dengan berjalan kaki dan berteduh di tempat seadanya selama perjalanan…..
Majelis akhirnya dimulai…selama majelis ia sangat antusias untuk mengambil ilmu yang diterimanya, ia mengambil shaf paling depan dan dekat dengan ustadz pemateri. Namun beberapa saat kemudian ia mendapat teguran oleh seseorang di sampingnya karena setiap beberapa menit ia selalu meluruskan kakinya ketika materi berlangsung…hal itu tidak ia lakukan sekali-dua kali….namun hingga beberapa kali…hingga akhirnya orang disampingnya pun menegurnya karena menganggapnya tidak sopan….Hal itu ia lakukan karena kakinya terasa pegal selama 3 hari 3 malam berjalan kaki….Masyaa Alloh..
Saat istirahat pun tiba…ia berkumpul dengan ikhwan-ikhwan lain di dapur untuk membantu berbenah….ia pun akhirnya menceritakan kisah 3 hari 3 malamnya itu kepada salah seorang ikhwan di tempat tersebut..dan seketika membuat tercengang orang-orang yang mendengarnya…..Akhirnya cerita itu sampai ke telinga ustadz pemateri majelis…Ustadz pun tercengang dengan kisah itu….dan akhirnya ustadz beserta ikhwan-ikhwan mengumpulkan dana sukarela untuk memberikan sumbangan kepadanya…dan terkumpulah uamg Rp 300.000,- sebagai dana bantuan untuk kepulangannya….

Subhanalloh…sebuah kisah yang mungkin sempat kita ragukan kebenarannya, tapi Insya Alloh ini kisah nyata…..Semoga kita dapat mengambil ibroh dari kisah ini….terakhir mari kita simak hadist berikut ini….
“Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu agama, pasti Allah membuat mudah baginya jalan menuju surga” (HR Muslim)
Yahya bin Abi Katsir rahimahullahu ta’ala berkata, “Ilmu tidak akan diperoleh dengan tubuh yang dimanjakan (dengan santai/tidak bersungguh-sungguh).” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi I/385, no. 554)

Semoga cerita ini dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua terkhususnya saya sebagai penulis…..Wallahua’lam bishowab….
Nb: Jika ada kekurangan penulisan maupun kekurangtepatan alur cerita dalam kisah ini…semua kesalahan dari penulis semata dan mohon untuk dimaklumi karena keterbatasan ingatan dan lain sebagaianya…karena kebenaran semuanya dari Alloh azza wa jalla semata..
Baarokallohufiikum

(Menuntut Ilmu Dien (Syar’ie)’s blog)

Yogyakarta, 9 juni 2011

Sumber: http://sunniy.wordpress.com/2011/06/13/kisah-nyata-di-suatu-majelis-perjalanan-seorang-penuntut-ilmu-yang-perlu-diteladani/

Friday, November 11, 2011

Jimat dari Al-Quran



Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur`an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher (1)?

Jawab:


Telah shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah (2) itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya)

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkanya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah (3) maka Allah tidak akan menentramkannya.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkannya melalui jalan lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir dengan lafadz:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik.”

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Sedang tamimah itu maknanya adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak atau orang lain dengan tujuan menolak bahaya mata hasad, gangguan jin, penyakit, atau semacamnya. Sebagian orang menyebutnya hirzan/penangkal, sebagian lain menamainya jami’ah (4). Benda ini ada dua jenis:

Salah satunya: yang terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, dari rangkaian mutiara atau rumah kerang, paku-paku, simbol-simbol yaitu huruf-huruf yang terputus-putus atau semacam itu. Jenis ini hukumnya haram tanpa ada keraguan karena banyaknya dalil yang menunjukkan keharamannya. Dan itu merupakan salah satu bentuk syirik kecil berdasarkan hadits-hadits tadi serta berdasarkan hadits yang semakna dengannya. Bahkan bisa menjadi syirik besar bila orang yang menggantungkan/memakainya meyakini bahwa benda-benda itulah yang menjaganya atau menghilangkan penyakitnya tanpa izin Allah  subhanahu wa ta'ala serta kehendak-Nya.

Kedua: sesuatu yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur`an atau doa-doa dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam dan semacam itu dari doa-doa yang baik. Untuk jenis ini para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka membolehkannya dan mengatakan bahwa hal itu sejenis dengan ruqyah/jampi-jampi yang diperbolehkan.

Sedang sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa itu juga haram. Mereka berhujjah dengan dua hujjah:

Pertama: keumuman hadits-hadits yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta menghukuminya bahwa itu adalah perbuatan syirik. Sehingga tidak boleh mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil syar’i yang menunjukkan kekhususan tersebut. Sementara, dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan itu.

Adapun tentang ruqyah, maka hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa jika dari ayat-ayat Al-Qur`an dan doa-doa yang diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa, bila dengan bahasa yang diketahui maknanya serta yang melakukan ruqyah tidak bersandar pada ruqyah itu, ia hanya meyakini itu sebagai salah satu sebab. Hal ini berdasarkan sabda NabiShallallahu alaihi wassallam :

لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَـمْ تَكُنْ شِرْكاً

“Tidak mengapa dengan ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.”

Dan Nabi Shallallahu alaihi wassallam sendiri pernah melakukannya serta sebagian sahabatnya juga pernah melakukannya. Nabi Shallallahu alaihi wassallam mengatakan:
لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ

“Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad atau sengatan serangga berbisa.”

Dan hadits-hadits tentang hal ini banyak.
Adapun tentang tamimah/jimat, maka tidak ada sedikit pun dari hadits-hadits yang mengecualikan dari keharamannya. Sehingga, wajib mengharamkan semua jenis jimat/tamimah, dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang bersifat umum.

Kedua: menutup pintu-pintu menuju perbuatan syirik. Ini termasuk salah satu perkara penting dalam syariat. Dan sebagaimana diketahui, bila kita perbolehkan jimat-jimat dari ayat-ayat Al-Qur`an dan doa-doa yang mubah, maka akan terbuka pintu syirik serta akan menjadi rancu antara tamimah yang boleh dan yang dilarang. Serta akan terhambat pemilahan antara keduanya, kecuali dengan rumit. Maka wajib menutup pintu ini dan menutup jalan menuju kesyirikan.

Pendapat inilah yang benar karena kuatnya dalilnya. Allah -lah yang memberi taufiq.


(Diterbitkan di Majalah Jami’ah Islamiyyah edisi 4 tahun 6 bulan Rabi’ul Akhir tahun 1394 H hal. 175-182. Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid II, Judul: Ijabah ‘an As`ilah Mutafarriqah, haula Kitabati At-Ta’awidz bil Ayat…)

1 Atau di rumah, di toko, di mobil, di kantor, dan lain-lain.
2 Jimat atau semacamnya yang dipakai untuk menumbuhkan rasa cinta seorang wanita kepada lelaki atau sebaliknya, semacam pelet.
3 Sesuatu yang dikeluarkan dari laut, semacam rumah kerang yang berwarna putih, dipakai untuk tolak bala.
4 Di masyarakat kita lebih dikenal dengan jimat.

artikel: asysyariah.com

Wednesday, November 9, 2011

Wanita Hamil Terlarang Dinikahkan


Allah Ta’aala berfirman:

وَأُولاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعنْ حَمْلَهُنَّ

“Dan wanita-wanita yang mengandung itu ‘iddahnya adalah ketika mereka melahirkan kandungan mereka” (ath-Tholaq: 04)


HIKMAH ATH-THOLAQ: 04

Berdasarkan ayat ini maka dapat diambil beberapa pelajaran di antaranya:

1. Ayat ini mengarah kepada larangan yang bersifat umum dalam masa ‘iddah.
2. Wanita yang hamil ‘iddahnya adalah selama masih dalam masa kehamilan itu.
2. ‘Iddah-nya tersebut menghalangi ia untuk menikah, kecuali setelah melahirkan.
3. Larangan pada masa ‘iddah berlaku “umum” seperti pada poin (1) untuk laki-laki yang menghamilinya atau yang bukan menghamilinya.
4. Kalau ayat ini mau -dipaksa- dipahami hanya untuk kehamilan yang sah, perlu ada keterangan lebih lanjut dari teks agama lainnya, dan jika tidak ada, biarlah seperti asalnya, yakni secara umum.

KONSEKWENSI

Pernikahan yang terjadi di masa ‘iddah itu batal, karena menyalahi larangan agama dimaksud. Dengan demikian semua bentuk “kegiatan” selama “pernikahan” itu dianggap dosa, yakni dosa perzinahan.
Senada dengan itu, Syaikh Muhammad Sholih al-Munjid ketika ditanya tentang pernikahan dengan perempuan zina (telah melakukan hubungan di luar nikah-pen) beliau menjawab:

لا يجوز الزواج من الزانية حتى تتوب ... وإذا أراد
رجل أن يتزوجها وجب عليه أن يستبرأها بحيضة قبل أن يعقد عليها النكاح وإن تبين
حملها لم يجز له العقد عليها إلا بعد أن تضع حملها ...
انظر الفتاوى الجامعة للمرأة المسلمة 2/ 584

“Tidak boleh menikah dengan pelaku zina sampai kemudian ia bertaubat. Seorang laki-laki yang (akan) menikahinya wajib menjauhinya sampai setelah ia haid sebelum terjadi aqod nikah. Dan jika (sebelum nikah) tampak jelas ia hamil maka tidak boleh menikahinya sampai ia melahirkan” (Lihat al-Fataawaa al-Jaami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, juz. 2/584).

TAMBAHAN:

 Atsar dari shahabat dan tabi'in

- Berkata Ibnu Mas’ud radhiyallaahu 'anhu:

"Barangsiapa menzinahi seorang wanita, kemudian ia menikahinya setelah itu, maka keduanya melakukan perzinaan terus menerus." (lihat: Abu Abdillah Al-Qurthubi, Jami'ul Ahkaamil Qur’aan: XII/114).

- Berkata Imam Malik rahimahullah:

“tidak diperkenankan (sekalipun laki-laki yang menzinahinya) menikahi wanita yang dizinahi sehingga wanita itu mengalami haid dan suci dari haidnya, karena menikahi wanita yang baru saja dikumpuli haram hukumnya. Di antara keharamannya yaitu, tercampurnya air mani dari hasil perzinaan dengan air mani dari pernikahan yang sah.” (lihat: Abu Abdillah Al-Qurthubi, Jami'ul Ahkaamil Qur’aan: XII/114).


ALLAHU ‘A’LAM BISSOWAB

Abu Daffa el-Kayyis Madiu
Saleo – Bolangitang Timur
Bolmong Utara – Sulawesi Utara

Tuesday, November 8, 2011

Keringanan Shalat Ketika Musim Hujan Masihkah Berlaku Di Zaman Modern?


Pertanyaan:


Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:


Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh menjama’ shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk menjama’ shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak menjama’ shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan.

Beliau bersabda:
صلوا في رحالكم

“Shalatlah di rumah-rumah kalian”

Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar, atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk menjama’ antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak menjama’ atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

artikel kangaswad.wordpress.com

Monday, November 7, 2011

Pelajaran berharga dari ‘Iedul Qurban



Meski baru saja ‘Iedul Adha atau ‘Iedul Qurban meninggalkan kita dan walau setahun kemudian kita akan bertemu dengannya lagi --Insya Allah--, ‘Iedul Qurban telah menyimpan pelajaran yang sangat berharga bagi kita dan kaum Muslimin di manapun berada, yang takkan pernah hilang dan lepas dari diri kita sekalipun dimakan rentang waktu.

Berkurban tidaklah semata-mata menyembelih hewan pada waktu ‘Iedul Qurban, walaupun kata qurban secara bahasa adalah hewan yang disembelih waktu Adha --sedangkan menurut istilah : qurban ialah hewan yang dikhususkan pada waktu yang dikhususkan dan syarat-syarat yang dikhususkan pula dengan niatan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah)-- tetapi di balik itu semua tersimpan sesuatu yang berharga yang keabsahan kurbannya tergantung padanya, bahkan ia sebagai syarat bagi ibadah-ibadah lainnya. Pelajaran berharga itu adalah tauhid, ikhlas semata untuk Allah.

Ketahuilah bahwa kedudukan tauhid dalam ibadah kedudukan wudlu di dalam shalat, yang tidak sah shalat seseorang jika tidak memiliki wudlu, demikian pula tidak sah ibadah seseorang kecuali dengan tauhid. Perhatikanlah ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)

Allah memerintahkan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam agar menjadikan shalatnya dan sembelihannya ikhlas untuk Allah saja, tidak ada serikat bagi-Nya (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/600). Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman :

Katakanlah : “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am : 162-163)

Menyembelih hewan kurban adalah salah satu syiar Islam terbesar di mana pada hari itu adalah hari kemenangannya ahli tauhid yang Allah perintahkan agar mereka menyelisihi kaum musyrikin dalam peribadahannya dan penyembelihannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

”Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan doanya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari memperhatikan doa mereka? Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka.” (QS. Al Ahqaf : 5-6)

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman :

Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menyeru mereka seraya berkata : “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” Berkatalah orang-orang yang telah tetap hukuman atas mereka : “Ya Tuhan kami, mereka inilah orang-orang yang kami sesatkan itu, kami telah menyesatkan mereka sebagaimana kami (sendiri sesat, kami menyatakan berlepas diri (dari mereka) kepada Engkau, mereka sekali-kali tidak menyembah kami.” Dikatakan (kepada mereka) : “Serulah olehmu sekutu-sekutu kamu.” Lalu mereka menyerunya maka sekutu-sekutu itu tidak memperkenankan (seruan) mereka dan mereka melihat adzab, (mereka ketika itu berkeinginan) kiranya mereka dahulu menerima petunjuk. (QS. Al Qashash : 62-64)

Perintah berkurban adalah perintah yang disyariatkan oleh Allah. Allah berfirman :

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al Hajj : 34)

Ia juga sebagai sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang sangat ditekankan. Cukuplah yang demikian itu ditunjukkan dengan firman Allah :

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An Nisa’ : 80)

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An Nahl : 44)

Kemudian dalam berkurban, syiar yang paling besar yang terkandung di dalamnya ialah bahwa ia sebagai millah (ajaran/agama) Ibrahim yang kita diperintahkan untuk mengikutinya. Allah berfirman :

Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan). (Lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang shalih. Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) : “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl : 120-123)

Demikian jelaslah bagi siapa saja yang mengetahui dan memperhatikan ayat-ayat ini bahwa millahnya Nabi Ibrahim adalah millah hanifiyah yakni satu ajaran yang dibangun di atas landasan tauhid dan berpaling dari kesyirikan, beribadah hanya kepada Allah saja, dan mengikhlaskan agama untuk-Nya. Hingga dengan ini beliau dijuluki sebagai seorang imam. Oleh karena itu syiar yang besar dan pelajaran yang berharga dari ‘Iedul Qurban adalah tauhid. Yang dituntut seluruh kaum Muslimin untuk menancapkan akidah tauhid ini dalam jiwanya dan beramal dengan tuntunan-tuntunan kalimat tauhid laa ilaaha illallah tersebut. Karena itu kewajiban yang pertama dan terakhir dalam Islam.

Ingatlah! Ketika Nabi Ibrahim berkata kepada bapaknya : “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaithan, sesungguhnya syaithan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab dari Tuhan Yang Maha Pemurah. Maka kamu menjadi kawan bagi syaithan.” (QS. Maryam : 42-45)

Demikianlah tauhid dan dakwah kepada tauhid menjadi syiar dan inti dakwahnya Nabi Ibrahim dan Nabi setelah Rrasul-Rasul lainnya.

Nabi Nuh ‘Alaihis Salam sebagai Rasul yang pertama diutus, beliau berkata kepada kaumnya : “Sesungguhnya aku akan memberi peringatan yang nyata bagi kamu agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa adzab pada hari yang sangat menyedihkan.” (QS. Hud : 25-26)

Nabi Hud ‘Alaihis Salam berkata kepada kaumnya (Aad) : “Hai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia.” (QS. Hud : 50)

Nabi Shalih ‘Alaihis Salam berkata kepada kaumnya (Tsamud) : “Hai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia.” (QS. Hud : 61)

Nabi Syuaib ‘Alaihis Salam berkata kepada kaumnya (Madyan) : “Hai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia.” (QS. Hud : 74)

Begitu juga dengan Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyeru kepada kita tauhid dan melarang dari berbuat syirik :

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi mudlarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat yang demikian itu maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang dhalim.” (QS. Yunus : 106)

Allah telah memperjelas lagi dalam ayat yang lain tentang tugas yang diemban oleh para Rasul :

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : “Sembahlah Allah saja dan jauhilah taghut!” (QS. An Nahl : 36)

Dan Kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya : “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang haq) melainkan Aku. Maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al Anbiya’ : 25)

Setelah kita mengetahui bahwa pelajaran yang berharga dari ‘Iedul Qurban adalah tauhid, millah-nya Nabi Ibrahim, satu hal lagi yang juga pelajaran penting bagi kita ialah kesabaran serta keteguhan hati Nabi Ibrahim dalam mendakwahkan dan membela akidah tauhid. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Sesungguhnya telah ada suri tauladan bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dia ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari kekafiranmu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya : “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” Ibrahim berkata : “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah : 4)

“Sesungguhnya pada mereka itu (Ibrahim dan umatnya) ada teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada) hari kemudian. Dan barangsiapa yang berpaling maka sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Mumtahanah : 6)

Sungguh besar anugerah yang Allah berikan kepada kita berupa petunjuk agama yang lurus. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk mengabarkan nikmat yang Allah berikan padanya dari hidayah shirathal mustaqim millatu Ibrahim :

Katakanlah : “Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, yaitu agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Al An’am : 161)

Bukan hanya itu saja, tetapi Allah juga memuliakan para pengikut millahnya Ibrahim dan menghinakan orang-orang yang membencinya. Allah berfirman :

Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang shalih. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya : “Tunduklah, patuhlah.” Ibrahim menjawab : “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al Baqarah : 130-131)

Dengan keistimewaan ‘Iedul Qurban ini hendaknya kita lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan ketakwaan. Allah berfirman :

“Daging-daging (unta) dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridlaan Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayahnya kepada kamu. Dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj : 37)

Dan semoga kita senantiasa menjadi orang-orang yang menjunjung tinggi syiar-syiar Allah.

“Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj : 32)

Di samping itu, semoga kita juga orang-orang yang senantiasa mengamalkan firman Allah :

“Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Rabbnya maka hendaklah beramal dengan amalan yang shalih dan tidak menyekutukan-Nya dalam beribadah kepada-Nya dengan sesuatu apapun.”

Wal ‘Ilmu ‘Indallah.

Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

(Dikutip dari Buletin Al Wala’ Wal Bara’, dengan judul asli "Pelajaran Berharga Dari ‘Iedul Qurban", ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari, dari Syarhul Mumti’ 7/455 karya Ibnu Utsaimin rahimahullah), diterbitkan oleh : Yayasan As Salafiyyah, Jln. Sekelimus VII nomor 11 Bandung Telp. (022) 7563451)

Artikel: darussalaf.or.id

Jarh Wa Ta’dil di Kalangan Penuntut Ilmu


Sebuah kesalahan akan selalu hinggap kepada seorang insan, tidak memandang  apakah orang tersebut orang biasa, penuntut ilmu atau ulama. Insya Allah semua orang berakal mengakuinya, dan hanya orang sombong dan angkuh yang tidak mengakui bahwa dirinya bisa terjatuh dalam kesalahan. Dan ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam :
كل بني آدم خطاء و خير الخطائين التوابون

Artinya : “Setiap anak Adam itu mempunyai banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang mempunyai banyak kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih Tirmidziy dari sahabat Anas bin Malik Rhadiyallahu ‘anhu ).

Dan kesalahan-kesalahan ini terjadi menyeluruh, bisa terjadi di akhlak kita, perkataan kita, tingkah laku kita, dan pada para ulama terkadang terjadi pada fatwa-fatwa mereka.

Dan catatan kali ini adalah sebuah catatan tentang menyikapi “kesalahan” ulama, sebuah catatan yang mudahan bermanfaat, karena terkadang sebagian penuntut ilmu ketika menemukan sebuah perkara atau fatwa yang dinisbahkan pada satu ulama tertentu yang mereka anggap salah maka mereka tergesa-gesa dan terburu-buru mengangkatnya tinggi-tinggi ke hadapan umat, bukan untuk memberi penjelasan kepada umat tentang kesalahan fatwa tersebut akan tetapi lebih kepada usaha untuk menjatuhkan derajat dan kedudukan ulama tersebut dalam keadaan ulama tersebut adalah ulama yang terkenal sebagai ulama yang memperjuangkan sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam. Dan seandainya saja mereka mau jujur dan adil mau menimbang kesalahan fatwa ulama tersebut dibandingkan dengan  fatwa-fatwa mereka yang mencocoki sunnah maka sungguh bagai tetesan air najis di tengah danau, maka tidak membuat perubahan pada air danau tersebut.

Ibnu Utsaimin Rahimahullahu telah memberikan tahapan-tahapan bagi setiap orang terkhusus penuntut ilmu apabila melihat suatu kesalahan pada fatwa para ulama, tahapan-tahapan yang seandainya seseorang mau mengambilnya maka selamatlah dirinya dari kebodohan dan ketergesa-gesaan . Kami terjemahkan secara bebas dengan tanpa merubah maknanya. Berikut nukilannya :

Apabila seseorang mendengar nukilan atau selentingan tentang sesuatu dari ulama Rabbaniyun yang menurut dia layak untuk diingkari, maka berikut tahapan-tahapannya :

Pertama
hendaknya dia melakukan cek dan ricek tentang perkara atau fatwa yang dinukilkan tersebut, apakah benar hal tersebut berasal atau ada pada ulama tersebut. Karena betapa banyak perkara-perkara yang dinukilan terdapat pada seoarang ulama ternyata hanya kedustaaan. Maka apabila benar dan telah yakin, maka beralih ke tahapan kedua.

Kedua,
melakukan pembahasan dan pengecekan tentang perkara tersebut, apakah perkara atau fatwa tersebut pantas untuk diingkari atau dikoreksi ataukah tidak ??. Dan betapa banyak seorang insan ketika mendengar suatu perkara dari seorang ulama dia menganggap bahwa perkara tersebut adalah perkara yang harus diingkari dan layak dikoreksi, kemudian setelah dia melakukan pembahasan di kitab-kitab para ulama dan bertanya pada ulama-ulama yang lain maka jelaslah baginya bahwa perkara tersebut bukan perkara yang harus diingkari dan dikoreksi dengan keras..

Ketiga,
Apabila telah jelas bahwa perkara atau fatwa yang yang ada pada ulama tersebut ternyata adalah pendapat yang mencocoki kebenaran dan tidak layak dikoreksi, maka sepantasnya dia  membersihkan nama ulama tersebut dan menyebarkan dikalangan umat bahwa ucapan ulama tersebut diatas kebenaran walaupun menyelisihi yang diyakini umat.

Keempat
, Apabila telah jelas berdasarkan pandangannya bahwa apa yang ada pada ulama tersebut adalah benar dan tsabit darinya dan layak untuk dikoreksi dan diingkari, maka wajib baginya untuk menghubungi ulama tersebut dengan adab dan rendah hati dan mengatakan, “bahwa aku telah mendengar tentang engkau begini dan begitu.. dan aku berharap agar engkau menjelaskannya padaku perkara tersebut karena sesungguhnya engkau lebih berilmu dariku”. Apabila setelah ulama tersebut menjelaskan sisi dasar perkara atau fatwanya dan tetap menurut pandangannya hal itu layak untuk dikoreksi maka engkau memiliki hak untuk melakukan diskusi dengannya, tentunya dengan rasa hormat dan adab.

Sampai disini ucapan beliau secara makna, dan adapun sebagian penuntut ilmu terkadang tidak melalui tahapan-tahapan yang beliau sampaikan ini, hanya dengan bermodalkan katanya-katanya saja tanpa adanya kepastian tentang sesuatu yang dinisbahkan terhadap seorang ulama , mereka berani menulis tulisan-tulisan yang menjatuhkan kredibilitas ulama tersebut , tanpa pernah melakukan cek dan ricek terlebih dahulu.  Dan yang lebih aneh lagi.. terkadang permasalahan tersebut terkadang ternyata permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang tidak pantas seseorang dijatuhkan kehormatannya karena ijtihadnya.

Dan semua ini atas nama bendera Jarh Wa ta’dil, sehingga semua orang menganggap dirinya berhak bicara dan sampai lupa bahwa terkadang seorang penuntut ilmu pemula masih tertutupi perkara-perkara yang tampak baginya, sehingga seringkali dia salah di dalam pandangannya tersebut.

Begitu juga fenomena yang terjadi di antara sesama penuntut ilmu, terkadang seorang penuntut ilmu mengingkari saudaranya dengan pengingkaran yang keras di majelis-majelis dan tulisan-tulisan di internet, dalam keadaan belum adanya cek dan ricek dan saling menasehati dengan lembut, dan sekali lagi semua atas nama bendera jarh wa ta’di’l. Syaikh Muhammad Al-Imam Hafidzhahullahu dalam sebuah nasehatnya tentang fenomena ini berkata :
“Maksud  Saya  dengan  (membawakan)  ucapan  ini  adalah,  supaya  kita menutup pintu saling mencela antara sesama kita. Dan barang siapa yang melihat  ada  sebuah  aib  pada  saudaranya,  maka  hendaknya  ia menasehatinya. Kita menutup pintu-pintu -dari apa yang sekarang disebut dengan- al-Jarh wat  Ta’dîl di antara para penuntut ilmu, yaitu para penuntut ilmu saling mencela dan menyibukkan diri dengan sesuatu yang sebenarnya mereka tidak diizinkan untuk melakukannya. Karena hal ini termasuk bentuk dari apa yang dikehendaki oleh syaithan, yaitu kita saling mencela satu dengan lainnya  dengan  mengatasnamakan  bahwa  kita  sedang  berjalan  di  atas metoda al-Jarh wat Ta’dîl.
Saya  nasehatkan  kepada  setiap  penuntut  ilmu,  supaya  mereka  lebih antusias dalam menyelamatkan dirinya, dan menjauhi dari apa-apa yang dapat mendatangkan bahaya kepadanya. Menjaga kehormatan saudaramu adalah  tuntutan  syar’i,  dan  jarh (mencela  kredibel  seseorang)  adalah haknya  para  ulama8,  dan  itupun  sebatas  dengan  kebutuhannya  dan menurut keadaannya yang mendesak. Tidaklah setiap orang berhak untuk men-jarh dan tidak setiap orang berhak untuk berbicara. Berhati-hatilah terhadap diri kalian, karena sesungguhnya saya mencintai apa yang ada pada  diri  kalian  sebagaimana  saya  mencintai  apa  yang  ada  pada  diriku berupa kebaikan.
Sebuah nasehat yang indah untuk direnungkan, dan apabila kita masih terjatuh di kesalahan ini maka ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam ;

يبصر أحدكم القذى في عين أخيه و ينسى الجذع في عينه

Artinya : “Ada  salah  seorang  diantara  kalian  yang  bisa  melihat  debu  di  matasaudaranya namun ia lupa akan batang yang ada di pelupuk matanya.”
(HR. Ibnu Hibbân dan Abû Nu’aim di dalam “Al-Hilyah”, Dishohihkan oleh Al-Albani Rahimahullahu dalam Shohihul Jam’ 8013 Dari Abu Hurairoh Rhadiyallahu ‘anhu )
Wallahu A’lam

Sumber Catatan :
Syarah Arbain An-Nawawiyah , Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
Nasehat Syaikh Muhammad Al-Imam Hafidzhahullahu, download disini

Isbal Bukan Pada Celana (Kontroversial)

Oleh : Anwar Baru Belajar

Berbicara mengenai isbal adalah berbicara masalah agama, berbicara masalah agama bukanlah masalah yang  main-main, sebab konsekwensinya adalah berhubungan ففي النار  (neraka). Maka jujur saja, tidak ada seorangpun yang ingin masuk ke neraka akibat meremehkan hadits-hadits nabi tentang larangan isbal.
Dalam pembahasan ini, kita tidak sama sekali membahas antara sombong dan tidak sombong. Karena sifat sombong adalah sifat yang sangat buruk. Dan tidak seorangpun yang berakal sehat dan mengerti agama dengan baik akan bersikap sombong dan menolak kebenaran sebuah hadits yang shahih yang datangnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hanya saja kita mencoba membuka wawasan tentang isbal yang selama ini sangat sering diperdebatkan. Para ulama-pun berselisih pendapat tentang hukum isbal jika bukan karena sombong, namun jika orang yang melakukan isbal karena sombong, seluruh ulama sepakat atas keharamannya. Dan saya sendiri (Anwar Baru Belajar: red) sangat menyetujui sikap kehati-hatian para ikhwan sekalian dalam berpakaian dan menjaga dirinya agar tidak terjatuh dalam isbal, dan bagi saya itu adalah sikap yang sangat baik dan perlu dicontoh karena merupakan sebuah keutamaan. Adapun yang mempunyai sikap atau pendapat yang berseberangan janganlah mengolok-olok dengan olokan yang tidak terpuji. 

Allah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). [ Qs. 49: 11].

Pembaca yang budiman, ulama dahulu telah berbeda pendapat dalam masalah isbal (memanjangkan pakaian sampai menutup mata kaki bagi laki-laki). Namun khilaf di sini jika orang yang melakukan isbal itu tidak berniat sombong, adapun jika karena sombong, ulama sepakat atas keharamannya.
Silahkan dibaca buku "Salafi antara Tuduhan dan Kenyataan" (Bantahan Ilmiyah Terhadap Buku "Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi" karya Syaikh Idahram), halaman. 111-113. Penulis ; Sofyan Chalid Bin Idham Ruray. Toobagus Publishing, 2011.

Isbal terdapat pada sarung, baju gamis ataupun sorban bukan pada celana

Sebagaimana tertera dalam hadits ini;

 عن عبد الله بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإسبال في الإزار والقميص والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. (رواه أبو داود وغيره وقال الألباني صحيح)

Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal terdapat pada sarung, baju gamis ataupun sorban  . Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan: Hadits ini shohih).

Saya mengajak ikhwan sekalian untuk memperhatikan benar-benar redaksi hadits-hadits berikut dan perhatikan hadits-hadits di bawah ini, hampir secara keseluruhan di dalam matan hadits tertuliskan  الإزار atau sarung. Dan tidak ada satupun yang memuat  سَرَاوِيلَ  atau celana. Padahal celana sudah ada pada jaman Rasulullah, dan itu terbukti dengan banyaknya hadits shahih yang menerangkan tentang celana. Beliau berkata-kata dengan kalimat yang sangat jelas dan tegas.
 
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. tidak berbicara cepat sebagaimana kalian. Tetapi beliau berbicara dengan kata-kata yang jelas dan tegas. Orang yang duduk bersamanya akan dapat menghafal (kata-katanya)".(Diriwayatkan oleh Humaid bin Mas’adah al Bashriyyi, dari Humaid al Aswad, dari Usamah bin Zaid, dari Zuhri, dari `Urwah, yang bersumber dari `Aisyah radhiyallahu'anha.)


“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. suka mengulang kata-kata yang diucapkannya sebanyak tiga kali agar dapat dipahami.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Yahya, dari Abu Qutaibah –Muslim bin Qutaibah-. dari `Abdullah bin al Mutsani, dari Tsumamah, yang bersumber dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu.)


Silahkan dilihat hadits-hadits tsb pada bagian bawah artikel ini.

Pengertian Izar إِزَار   adalah sarung / kain bawahan ihram , bukan termasuk celana adalah sebagaimana bunyi hadits مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ sangat jelas ada kata "izar" dan "sarawil" dua subtansi yang berbeda, terlihat dalam gambar di bawah sebagaimana keterangan hadits berikut;
صحيح البخاري ٥٣٥٧:

 حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ

Shahih Bukhari 5357:

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa tidak mendapat sarung (ketika berihram), hendaknya ia mengenakan celana panjang, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, hendaknya ia mengenakan sepatu."
Gambar Izar إِزَار   atau sarung


Dalam Kamus Al Munawwir disebutkan kain, sarung dan celana dalam bahasa Arab;
اَْلقُمَاشُ   :Kain
إزار  : Sarung
 Celana : بنطلون /  سروال

Hadits-Hadits Tentang Isbal

[HADITS PERTAMA]

.    عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم  قال: ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم. قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم  ثلاث مرارا. قال أبو ذر: خابوا وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال: المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب  (رواه مسلم
Dari Abu Dzar, dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Ada tiga golongan, -yang pada hari kiamat nanti- Allah  tidak bicara dengan mereka, tidak melihat mereka, tidak membersihkan (dosa) mereka dan bagi mereka siksa yang pedih”. Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- mengulangi sabdanya itu tiga kali. Abu dzar mengatakan: “Sungguh celaka dan merugilah mereka! wahai Rasulullah, siapakah mereka?”. Beliau menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit pemberiannya dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim)

 [HADITS KEDUA]

2.     عن محمد بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية،  وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال: يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن)

Dari muhammad bin ‘aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatku isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu Aqil berkata: “Dan (setelah itu) aku melihat Ibnu Umar selalu memakai sarungnya hingga pertengahan betis” (HR. Ahmad. al-Arnauth mengatakan: Derajat haditsnya shahih lighairihi, sedang sanad ini hasan)

Perhatikan kalimat : yang menyentuh tanah, artinya sampai menyentuh tanah. Bagaimana yang tidak menyentuh tanah ? 

 [HADITS KETIGA]

3.    عن عبد الرحمن بن يعقوب قال: سألت أبا سعيد الخدري عن الإزار, فقال: على الخبير سقطت! قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين, ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار, من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه. (رواه أبو داود وقال الألباني صحيح)

Dari Abdur Rahman bin Ya’qub berkata: aku pernah bertanya kepada Abu Sa’id al-Khudri tentang sarung, maka dia menjawab: “Kamu menepati orang yang tahu betul masalah ini! Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: ‘Sarung seorang muslim adalah sebatas pertengahan betis, dan tidak mengapa sarung yang berada antara batas tersebut hingga mata kaki. Adapun yang lebih rendah dari mata kaki, ia di neraka. Dan barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur, maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)”. (HR. Abu Dawud, dan Albany mengatakan: shohih)

 [HADITS KEEMPAT]

4.    عن عبد الله بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإسبال في الإزار والقميص والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. (رواه أبو داود وغيره وقال الألباني صحيح)

Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal terdapat pada sarung, baju gamis ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan: Hadits ini shohih)

 [HADITS KELIMA]

5.    عن المغيرة بن شعبة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا سفيان بن سهل! لا تسبل, فإن الله لا يحب المسبلين! (رواه ابن ماجه وصححه الألباني)


Dari Mughiroh bin Syu’bah berkata: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu isbal! Karena sesungguhnya Allah tidak suka terhadap mereka yang isbal” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Albany)
 [HADITS KEENAM]

6.    عن أبي جري جابر بن سليم الهجيمي قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: ارفع إزارك إلى نصف الساق, فإن أبيت فإلى الكعبين. وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة. (رواه أبو داود وغيره  وصححه الألباني)

Dari Abu Jari, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy: Bahwa Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menasehatinya: “Angkatlah sarungmu sampai tengah betis! Tapi jika kau tidak berkenan, maka hingga batas mata kaki. Dan jangan sekali-kali meng-isbal-kan sarungmu! Karena isbal adalah termasuk perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albany)

[HADITS KETUJUH]

7.    عن جبير بن مطعم : أنه كان جالسا مع ابن عمر, إذا مر فتى شاب عليه حلة صنعانية يجرها مسبل قال : يا فتى هلم! قال له الفتى : ما حاجتك يا أبا عبد الرحمن؟ قال : ويحك أتحب أن ينظر الله إليك يوم القيامة؟ قال: سبحان الله وما يمنعني أن لا أحب ذلك؟ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء. قال : فلم ير ذلك الشاب إلا مشمّرا حتى مات بعد ذلك اليوم. (قال الألباني: رواه البيهقي بسند صحيح)

Jubair bin Muth’im mengisahkan: Dia pernah duduk bersama Ibnu Umar. Ketika ada seorang pemuda yang musbil berjalan dengan baju hullah shon’aniyah yang diseret, Ibnu Umar berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!” Pemuda tersebut menimpali: “Apa yang engkau inginkan, wahai Abu Abdirrohman (panggilan kesayangan Ibnu Umar)?” (Ibnu Umar) menjawab: “Celakalah kamu! Tidak senangkah kau seandainya Allah melihat padamu di hari kiamat nanti?” Pemuda itu menimpali: “Subhanallah, adakah yang menghalangiku hingga aku tidak menyenanginya?!” Ibnu Umar berkata: Aku telah mendengar Rosulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”. Jubair bin Muth’im mengatakan: “Setelah hari itu, pemuda tersebut tidak pernah terlihat, kecuali ia mengangkat pakaiannya hingga pertengahan betis, sampai meninggalnya”. (Albany mengatakan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih)

 [HADITS KEDELAPAN]

8.    عن عمرو بن فلان الأنصاري قال : بينا هو يمشي وقد أسبل إزاره إذ لحقه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد أخذ بناصية نفسه وهو يقول : ” اللهم عبدك وابن عبدك ابن أمتك ” قال عمرو : فقلت : يا رسول الله إني رجل حمش (دقيق) الساقين فقال : ” يا عمرو إن الله عز و جل قد أحسن كل شيء خلقه يا عمرو ” وضرب رسول الله صلى الله عليه و سلم بأربع أصابع من كفه اليمنى تحت ركبة عمرو فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم ضرب بأربع أصابع تحت الموضع الأول ثم قال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم وضعها تحت الثانية فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” (رواه أحمد وصححه الألباني والأرناؤوط)

Amr bin Fulan al-Anshory mengisahkan dirinya: Ketika ia berjalan dengan meng-isbal-kan sarungnya, tiba-tiba Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menghampirinya, dan beliau telah meletakkan tanganya pada permulaan kepala beliau seraya berkata: “Ya allah (lihatlah) hambamu, putra hamba laki-lakiMu dan putra hamba perempuanMu!”. ‘Amr beralasan: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang yang betisnya kurus kering”. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Wahai ‘Amr, sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan baik seluruh ciptaan-Nya!
Maka Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- meletakkan empat jari dari telapak kanannya tepat di bawah lututnya ‘Amr, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”. Kemudian beliau mengangkat empat jarinya, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang pertama, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”. Kemudian beliau mengangkat empat jarinya lagi, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang kedua, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung” (HR. Ahmad. Dishohihkan oleh Albany dan al-Arnauth)
 [HADITS KESEMBILAN]

9.    عن حذيفة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : موضع الإزار إلى أنصاف الساقين و العضلة ، فإذا أبيت فمن وراء الساقين ، و لا حق للكعبين في الإزار. (رواه أحمد والنسائي وصححه الألباني)

Hudzaifah berkata, Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Tempat sarung adalah sampai pertengahan dua betis dan pada tonjolan dagingnya, tetapi jika kamu tidak menghendakinya maka (boleh) di bawah dua betis, dan tidak ada hak bagi mata kaki (tertutupi) sarung. (HR. Ahmad dan Nasa’i, dishohihkan oleh Albany­)
 [HADITS KESEPULUH]

10.      عن زيد بن أسلم: كان ابن عمر يحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم رآه وعليه إزار يتقعقع يعني جديدا, فقال: من هذا؟ فقلت: أنا عبد الله. فقال: إن كنت عبد الله فارفع إزارك! قال: فرفعته. قال: زد! قال: فرفعته حتى بلغ نصف الساق. قال: ثم التفت إلى أبي بكر فقال: من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. فقال أبو بكر: إنه يسترخي [أحد شقي] إزاري أحيانا [إلا أن أتعاهد ذلك منه]. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست منهم (رواه أحمد والبخاري)

Zaid bin Aslam mengatakan, Ibnu Umar pernah bercerita: Suatu ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatnya sedang memakai sarung baru. Beliau bertanya: “Siapakah ini?” Aku menjawab: “Aku Abdullah (Ibnu Umar)”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- berkata: ”Jika benar kamu Abdullah, maka angkatlah sarungmu!”. (Ibnu Umar) mengatakan: “Aku pun langsung mengangkatnya”. (Nabi) berkata lagi: “Tambah (angkat lagi)!” (Ibnu Umar) mengatakan:  “Maka aku pun mengangkatnya hingga sampai pertengahan betis”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan: “Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya ”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh salah satu dari sisi sarungku terkadang terjulur, akan tetapi aku selalu menjaganya agar ia tak terjulur”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari)

 [HADITS KESEBELAS]

 ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار ) البخاري رقم 5787


Apa-apa yang di bawah mata kaki dari  sarung maka tempatnya di neraka (HR. Bukhari 5787)


Hadits-hadits tentang Celana سَرَاوِيلَ

صحيح البخاري ٣٥٢: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ

Shahih Bukhari 352: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida', ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek dan rida'."

صحيح البخاري ٣٥٣: حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ فَقَالَ لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا وَرْسٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
وَعَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

Shahih Bukhari 353: Telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin 'Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu 'Umar berkata, "Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apa yang harus dikenakan oleh seseorang saat ihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, celana, mantel dan tidak boleh pula pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan siapa yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada dibawah mata kaki." Dan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini juga."

سنن ابن ماجه ٢٩٢٢: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَالَ هِشَامٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ
و قَالَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ إِلَّا أَنْ يَفْقِدَ

Sunan Ibnu Majah 2922: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Zaid Abu Asy Sya'tsa` dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhu, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas mimbar seraya bersabda: "Barang siapa yang tidak mendapatkan sarung, maka ia dapat memakai celana dan siapa saja yang tidak mendapatkan sepasang sandal, maka ia dapat mengenakan sepatu." Hisyam berkata di dalam Haditsnya; 'Maka ia dapat memakai celana jika ia tidak mendapatkan kain.'

سنن الترمذي ٧٦٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُحْرِمُ إِذَا لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ وَإِذَا لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو نَحْوَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَجَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا لَمْ يَجِدْ الْمُحْرِمُ الْإِزَارَ لَبِسَ السَّرَاوِيلَ وَإِذَا لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ لَبِسَ الْخُفَّيْنِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ و قَالَ بَعْضُهُمْ عَلَى حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَالشَّافِعِيِّ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكٌ
Sunan Tirmidzi 764: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi Al Basyri telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Ayyub telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas berkata; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang ihramjika tidak mendapatkan sarung, hendaknya memakai celana. Jika tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuf". Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Amru seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Mereka berkata; 'Jika orang yang ihramtidak mendapatkan sarung, dia boleh memakai celana. Jika tidak memiliki sandal, boleh memakai khuf. Ini juga merupakan perkataan Ahmad. sebagian yang lain berpendapat berdasarkan hadits Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Siapa yang tidak mendapatkan sandal hendaklah memakai khuf dengan memotong menjadi lebih rendah dari kedua mata kaki. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i dan Malik."

صحيح البخاري ١٧١٢: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ

Shahih Bukhari 1712: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar dari Jabir bin Zaid dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikam khathbah kepada kami, Beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak memiliki  sarung hendaklah dia memakai celana dan barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu".

صحيح البخاري ٥٣٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ

Shahih Bukhari 5357: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa tidak mendapat sarung (ketika berihram), hendaknya ia mengenakan celana panjang, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, hendaknya ia mengenakan sepatu."

صحيح البخاري ٥٣٥٨: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ إِذَا أَحْرَمْنَا قَالَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَالسَّرَاوِيلَ وَالْعَمَائِمَ وَالْبَرَانِسَ وَالْخِفَافَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ لَيْسَ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ الثِّيَابِ مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ

Shahih Bukhari 5358: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari Abdullah dia berkata; seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Wahai Rasulullah, pakaian apakah yang engkau perintahkan untuk kami kenakan ketika berihram?" beliau bersabda: "Janganlah kalian mengenakan gamis (jubah), celana panjang, surban, baju panjang yang bertutup kepala dan tidak pula sepatu kecuali jika seseorang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu di bawah mata kaki, dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang dicampuri dengan minyak za'faran dan tidak juga wars (sejenis tumbuhan yang berwarna kuning atau kunyit)."



سنن النسائي ٢٦٢٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَلْبَسُ مِنْ الثِّيَابِ إِذَا أَحْرَمْنَا قَالَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَقَالَ عَمْرٌو مَرَّةً أُخْرَى الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ لِأَحَدِكُمْ نَعْلَانِ فَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلَا زَعْفَرَانٌ

Sunan Nasa'i 2622: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah, ia berkata; Nafi' dari Ibnu Umar bahwa seseorang berkata; wahai rasulullah, pakaian apakah yang boleh kami pakai jika kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah." Dan 'Amr berkata sekali lagi; tidak jubah, tidak sorban, celana panjang, serta sepatu kecuali salah seorang diantara kalian tidak memiliki sandal maka hendaknya ia memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki, dan juga pakaian yang tersentuh waras, serta kunyit.

سنن النسائي ٢٦٢٣: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ السَّرَاوِيلُ لِمَنْ لَا يَجِدُ الْإِزَارَ وَالْخُفَّيْنِ لِمَنْ لَا يَجِدُ النَّعْلَيْنِ لِلْمُحْرِمِ

Sunan Nasa'i 2623: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Amr dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas, ia berkata; saya pernah mendengar nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah dan beliau mengatakan: "Celana panjang bagi orang yang tidak mendapatkan sarung, dan sepatu bagi orang yang tidak mendapatkan sandal bagi orang yang melakukan ihram."


مسند أحمد ٤٦٦٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَجُلًا نَادَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَ لَا يَلْبَسُ السَّرَاوِيلَ وَلَا الْقَمِيصَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ وَلْيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ وَنَعْلَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنْ الْعَقِبَيْنِ

Musnad Ahmad 4664: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki memanggil seraya berkata, "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang harus dihindari seorang yang sedang ihram?" Beliau menjawab: "Hendaklah ia tidak memakai celana, kemeja, mantel yang terdapat tutup kepalanya, surban dan baju yang telah diolesi za'faran dan wars. Dan hendaklah salah seorang dari kalian melakukan ihram dengan mengenakan sehelai sarung, selendang dan memakai sepasang sandal, jika tidak medapatkan sandal, hendaklah ia memakai sepasang khuf (sepatu) dan potonglah hingga sebatas di bawah mata kaki."


صحيح البخاري ١٣١: حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَهُ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ فَقَالَ لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الْوَرْسُ أَوْ الزَّعْفَرَانُ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ

Shahih Bukhari 131: Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ada seorang laki-laki bertanya, "Apa yang harus dikenakan oleh orang yang melakukan ihram?" Beliau menjawab: "Ia tidak boleh memakai baju, Imamah (surban yang dililitkan pada kepala), celana panjang, mantel, atau pakaian yang diberi minyak wangi atau za'faran. Jika dia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu dengan memotongnya hingga di bawah mata kaki."

صحيح البخاري ١٤٤٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ

Shahih Bukhari 1442: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel kecuali sesorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan".

Lantas Bagaimana Dengan Kaos Kaki? Bukankah ia Juga termasuk kain dan pakaian?



مسند أحمد ١٧٤٩٦: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُذَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

Musnad Ahmad 17496: Telah menceritakan kepada kami Waki' Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Qais dari Hudzail bin Syurahbil dari Al Mughirah bin Syu'bah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dan mengusap kedua kaos kaki dan kedua terompahnya."

سنن الترمذي ٩٢: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ قَالُوا يَمْسَحُ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ نَعْلَيْنِ إِذَا كَانَا ثَخِينَيْنِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ أَبُو عِيسَى سَمِعْت صَالِحَ بْنَ مُحَمَّدٍ التِّرْمِذِيَّ قَال سَمِعْتُ أَبَا مُقَاتِلٍ السَّمَرْقَنْدِيَّ يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى أَبِي حَنِيفَةَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ وَعَلَيْهِ جَوْرَبَانِ فَمَسْحَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ قَالَ فَعَلْتُ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ أَكُنْ أَفْعَلُهُ مَسَحْتُ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَهُمَا غَيْرُ مُنَعَّلَيْنِ

Sunan Tirmidzi 92: telah menceritakan kepada kami Hannad dan Mahmud bin Ghailan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Abu Qais dari Huzail bin Syurahbil dari Al Mughirah bin Syu'bah ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, mengusap kedua kaus kaki dan kedua sandalnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan ini adalah pendapat tidak sedikit dari ahli ilmu. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; "Seseorang boleh mengusap kedua kaus kaki walaupun bukan sandal jika keduanya tebal." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Shalih bin Muhammad At Tirmidzi berkata; "Aku mendengar Abu Muqatil As Samarqandi berkata; "Aku datang menemui Abu Hanifah ketika sakit menjelang kematiannya, ia minta untuk diambilkan air, lalu ia berwudlu dalam keadaan memakai kaus kaki. Setelah itu ia mengusap keduanya seraya berkata; "Hari ini aku melakukan sesuatu yang belum pernah aku lakukan, aku mengusap kedua kaus kaki, padahal keduanya bukan sandal."

سنن ابن ماجه ٥٥٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

Sunan Ibnu Majah 552: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Qais Al Audi dari Al Huzail bin Syurahbil dari Al Mughirah berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu lalu mengusap kedua kaus kaki dan kedua sandal."

Sekarang okey.....katakanlah "izar" termasuk bermakna "kain" celana, lantas bagaimana dengan celana yang bahannya bukan terbuat dari kain, seperti gambar celana kulit di atas ini. Apakah pantas dikatakan izar juga?







ISBALNYA SORBAN (IMAMAH) BUKAN PADA MATA KAKI



وَفِي تَصْوِير جَرّ الْعِمَامَة نَظَر ، إِلَّا أَنْ يَكُون الْمُرَاد مَا جَرَتْ بِهِ عَادَة الْعَرَب مِنْ إِرْخَاء الْعَذْبَات ، فَمَهْمَا زَادَ عَلَى الْعَادَة فِي ذَلِكَ كَانَ مِنْ الْإِسْبَال

Sedangkan adanya isbal pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan orang Arab yang menjulurkan ujung sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat” ( Imam Ibnu Hajar Al Asqalani -Fathul Baari, 16/331)

Isbalnya Imamah bukan dibatasi oleh mata kaki, sebagaimana sarung dan gamis.


Maka tidak ada kata lain apabila ujung sorban (imamah) berlebih-lebihan kelewat panjang dapat disimpulkan SOMBONG. Allahu a'lam.

Ketahuilah...Semua perkara agama telah disampaikan oleh Nabi dan tidak ada yang disembunyikan. Maka apakah mungkin Nabi lupa atau kelupaan menyampaikan amanat Allah.

Sekarang renungkanlah, sejak kapan Nabi ada mengatakan bahwa Isbal itu ada pada celana?

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (Al-Maidah: 67)

Nabi telah menyampaikan amanah dengan penyampaian sempurna, lafadz serta makna. Beliau tinggalkan untuk umat ini kitab Allah (Al Qur`an) secara sempurna tanpa ada tambahan ataupun pengurangan. Ummul Mukminin (ibunda orang-orang beriman) Shiddiqah bintu Shiddiq ‘Aisyah mengatakan: “Siapa yang mengatakan bahwa Muhammad menyembunyikan sebagian dari apa yang diturunkan oleh Allah , berarti dia benar-benar telah membuat kedustaan besar terhadap Allah . Padahal Allah telah menegaskan:

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya).”(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan Rasulullah sendiri menerangkan tentang kewajibannya ini:

“Sesungguhnya tidak ada seorang Nabi pun sebelumku melainkan wajib atasnya untuk menunjuki umatnya kepada kebaikan yang diketahuinya, dan memperingatkan mereka dari kejahatan yang diketahuinya. Dan umat ini telah dijadikan kebaikannya ada pada (generasi) awalnya. Adapun (generasi) akhirnya (orang-orang yang datang belakangan) akan ditimpa bala` (ujian) dan persoalan-persoalan yang kalian ingkari.” (Shahih, HR. Ahmad dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash )

Beliau shallallâhu 'alaihi wasallam juga bersabda:

Tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Allâh perintahkan kepada kamu
kecuali aku telah memerintahkannya, dan tidak pula aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Allâh Ta'âla larang kepada kamukecuali aku telah melarangnya.
Hadits Shahîh. Riwayat Ibnu Mâjah no. 43; Ahmad 4/126; dan Ibnu Abi ‘Ashim no. 48, 49.


Perhatikan pendapat-pendapat di bawah ini;



Pertama;

فَإِنَّهُ يَشْمَل جَمِيع ذَلِكَ ، وَفِي تَصْوِير جَرّ الْعِمَامَة نَظَر ، إِلَّا أَنْ يَكُون الْمُرَاد مَا جَرَتْ بِهِ عَادَة الْعَرَب مِنْ إِرْخَاء الْعَذْبَات ، فَمَهْمَا زَادَ عَلَى الْعَادَة فِي ذَلِكَ كَانَ مِنْ الْإِسْبَال

“At Thabari berkata, lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia di masa itu mereka memakai izaar [seperti pakaian bawahan untuk kain ihram] dan rida’ [seperti pakaian atasan untuk kain ihram]. Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan jubah, maka hukumnya sama seperti larangan pada sarung. Ibnu Bathal berkata, ini adalah qiyas atau analog yang tepat, andai tidak ada nash yang menggunakan kata tsaub. Karena tsaub itu sudah mencakup semua jenis pakaian [sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas, ed]. Sedangkan adanya isbal pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan orang Arab yang menjulurkan ujung sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat” (Fathul Baari, 16/331)


Tanggapan:
#lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia di masa itu mereka memakai izaar…..tapi jangan dipungkiri ada hadits yang juga jelas mengunakan kata sirwal (celana) pada jaman Rasulullah…Kalau gamis atau Jubah dan sarung sudah jelas haditsnya….pengertian isbal dalam imamah bahkan bukan yang menyentuh mata kaki, tapi berlebih-lebihan panjang ujung sorbannya. Karena berlebih-lebihan bisa jadi sombong. Pertanyaanya : Mengapa Rasulullah tidak memasukkan celana dalam hadits tsb? Padahal celana sudah ada pada jaman Rasulullah....Apakah Rasulullah telah lupa atau menyembunyikan?

Kedua _Penulis Syarh Sunan Abi Daud (9/126) berkata :

فِي هَذَا الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى عَدَم اِخْتِصَاص الْإِسْبَال بِالْإِزَارِ بَلْ يَكُون فِي الْقَمِيص وَالْعِمَامَة كَمَا فِي الْحَدِيث .قَالَ اِبْن رَسْلَان : وَالطَّيْلَسَان وَالرِّدَاء وَالشَّمْلَة

“Hadits ini merupakan dalil bahwa isbal tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga pada gamis dan imamah sebagaimana dalam hadits. Ibnu Ruslan berkata, juga pada thailasan [kain sorban yang disampirkan di pundak], rida’ dan syamlah [kain yang dipakai untuk menutupi bagian atas badan dan dipakai dengan cara berkemul]”

Tanggapan:
#Ibnu Ruslan berkata : Juga pada Thailasan dst…..ini bukan perkataan Nabi, tapi "tambahan" perkataan atau pendapat Ibnu Ruslan sendiri..Ketahuilah, kita beragama bukan berdasarkan pendapat orang, tapi berdasarkan perkataan Rasul.

“Setiap perkataan bisa diterima dan bisa ditolak, selain perkataan penghuni kubur ini (yakni, Rasulullah ).” (Siyar A’lami an-Nubala, 8/93)

Hal yang sama diucapkan pula oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal , “Pendapat seseorang bisa diambil dan ditinggalkan, selain (apa yang dari) Nabi (wajib diterima atau diambil).” (Masa’il al-Imam Ahmad, no. 1786. Lihat Ithafu al-‘Uqul bi Syarhi ats-Tsalatsatil Ushul, asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri, hlm. 9)


Ketiga : Al’Aini dalam ‘Umdatul Qari (31/429) menuturkan:

قوله من جر ثوبه يدخل فيه الإزار والرداء والقميص والسراويل والجبة والقباء وغير ذلك مما يسمى ثوبا بل ورد في الحديث دخول العمامة في ذلك …

“Perkataan Nabi ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘ ini mencakup kain sarung, rida’, gamis, sirwal, jubah, qubba’, dan jenis pakaian lain yang masih disebut sebagai pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan imamah dalam hal ini”

Tanggapan:
#‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya" …..ketahuilah, hadits ini berhubungan dengan SOMBONG. Kita tidak membahas mengenai sombong/khuyala.



Keempat ;
Dalam Lisaanul Arab dijelaskan makna izaar:

الإزار : كل من واراكَ وسَتَرَكَ . وتعني أيضا : الملحفة

“Izaar adalah apa saja yang menutupimu, termasuk juga selimut”
-----------------------
Tanggapan :
#Perkataan Rasulullah LEBIH JELAS daripada Kamus Lisanul Arab. Izar yang dimaksud dalam hadits adalah pakaian bawahan ketika berihram atau sholat atau keseharian pada umumnya masyarakat Arab pada waktu itu.
Allahu a'lam.

____________________________________

Perhatikanlah Dengan seksama

Pengertian Izar إِزَار adalah sarung / kain bawahan ihram , bukan termasuk celana adalah sebagaimana bunyi hadits مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ sangat jelas ada kata "izar" dan "sarawil" dua subtansi yang berbeda, terlihat sebagaimana keterangan hadits berikut;

صحيح البخاري ٥٣٥٧:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ

Shahih Bukhari 5357:

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa tidak mendapat sarung (ketika berihram), hendaknya ia mengenakan celana panjang, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, hendaknya ia mengenakan sepatu."

Demikianlah saya tulis pembahasan ini, yang mungkin agak kontroversial dan berbeda sudut pandang, saya mohon ma'af apabila saya keliru mengingat keterbatasan saya dan masih sedikitnya ilmu yang saya ketahui. Segala kesalahan adalah dari saya pribadi yang faqir dan segala kebenaran adalah Hak Mutlak Allah subhanahu wa ta'ala.

Wallahu a'lam

Anwar Baru Belajar
Tepian Mahakam, 12 Dzulhijjah 1423