Sunday, January 29, 2012

Perincian Hukum Makanan Yang Dihidangkan Pada Acara Yang Diharamkan

Pertanyaan:
Assalammu’alaykum ustad,
afwan ustad ana mau tanya, di bulan agustus ini banyak masyarakat kita yg merayakan hari kemerdekaan, termasuk seluruh perusahaan atau PT.
sebagian besar perusahaan meliburkan kantornya dlm rangka hari tersebut dan membagikan kupon sehari sehari sebelumnya kepada seluruh karyawan yaitu kupon makanan. apa hukumnya mengambil makanan tersebut ustad sekalipun kita tidak merayakan hari kemerdekaan itu karena kita tahu hukumnya haram ?
mohon nasehatnya ustad.


Jazakumullah khairan

Wassalammu’alaykum


Jawab:


Wa’alaykumussalam,

Pertanyaan Antum berkaitan dengan hukum memakan makanan dari suatu acara yang diharamkan, maka dalam hal ini perlu perincian:


Pertama:
Hal itu diharamkan karena mengambil makanan tersebut adalah bentuk pertolongan terhadap kegiatan itu, demikian pula hal itu bisa menjadikan orang yang memakannya menjadi lemah hatinya untuk mengingkari kemungkaran tersebut dan bisa menjadi syubhat bagi orang-orang awam yang melihatnya. Fatwa haram ini difatwakan oleh Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh dan Asy-Syaikh Abdurrahim Al-Bukhari sebagaimana pernah dikutip di majalah An-Nashihah.


Kedua:
Apabila seorang yang mengambil makanan atau harta dari acara bid’ah -bahkan syirik- bisa menjelaskan bahwa acara atau kegiatan itu diharamkan, sedang makanan atau harta tersebut bisa dimanfaatkan maka tidak apa-apa mengambilnya. Seperti yang dijelaskan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, berdasarkan satu riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang dipersembahkan untuk al-laata (perbuatan syirik) untuk membayar hutang Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofy dan juga karena hukum asalnya makanan tersebut halal [lihat ta'liq Syaikh Bin Baz rahimahullah pada Fathul Majid, hal. 152, bab 9 (Maa Jaa fi Dzabhi li ghairillah)]


Diperkecualikan dari hal yang dibolehkan pada poin kedua adalah:

1. Makanan yang terbuat atau tercampur dengan sembelihan untuk selain Allah Ta’ala, haram untuk dimakan,

2. Upah pekerjaan haram seperti perdukunan dan lain-lain, juga haram dimakan.

Kedua jenis makanan ini haram secara mutlak terkait ataupun tidak dengan pembahasan ini.


Adapun berkaitan dengan kasus Antum di atas maka ana nasihatkan untuk tidak mengambil makanan itu -jika tidak bisa Antum jelaskan- dan karena hal itu lebih selamat insya Allah Ta’ala.


Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdillah Sofyan

http://nasihatonline.wordpress.com/tanya-jawab/




Adab Hutang Piutang Dalam Islam

Adab Hutang Piutang

Ulama menyebut akad peminjaman itu sebagai akad irfaq, yang berarti pemberian manfaat atau belas kasih. Oleh karenanya, memberikan pinjaman itu dianjurkan dalam Islam. Dari Ibnu Mas’ud  radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti shadaqah satu kali.” (Shahih Lighairihi, HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 901)

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
كُلُّ قَرْضٍ صَدَقَةٌ

“Setiap pinjaman adalah shadaqah.” (Hasan Lighairihi, HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 899)

Jadi pemberian pinjaman itu merupakan perbuatan yang baik, membantu memberikan jalan keluar bagi seorang muslim yang mengalami kesempitan dan juga memenuhi kebutuhannya.

Syarat sahnya pinjam meminjam:
1. Seorang yang meminjami adalah orang yang sah bila memberi, sehingga tidak boleh seorang wali yatim meminjamkan dari harta yatim.
2. Mengetahui jumlah harta yang dipinjamkan atau sifat barang yang dipinjamkan.

Beberapa Adab Pinjam-Meminjam

Diharamkan bagi orang yang meminjamkan untuk mensyaratkan adanya tambahan dalam pengembalian atau mensyaratkan imbalan manfaat tertentu. Ulama bersepakat, bila ia mensyaratkan lalu mengambilnya maka itu termasuk riba, walaupun diistilahkan dengan sebutan lain seperti bunga, jasa, atau yang lain.
Hal itu karena Islam mensyariatkan peminjaman adalah sebagai amal kebaikan atau ibadah yang dia mesti harapkan balasannya di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Telah kita sebutkan tadi bahwa landasan peminjaman adalah akad irfaq, sehingga akad ini bukanlah lahan untuk mencari keuntungan duniawi, tapi ukhrawi. Adapun lahan untuk keuntungan duniawi maka telah dibuka oleh Islam berupa jual beli atau yang lain.
Dalam sebuah riwayat:
“Semua pinjaman yang menyeret kepada (imbalan) manfaat maka itu riba.”

Riwayat ini lemah, namun telah menjadi kaidah dalam akad pinjam meminjam atau utang piutang. Sehingga tidak boleh bagi seorang yang meminjamkan untuk menerima hadiah atau manfaat lainnya yang berasal dari peminjam, bila ini disebabkan oleh transaksi pinjam-meminjam tersebut. Setiap muslim wajib memerhatikan hal itu dan berhati-hati darinya serta mengikhlaskan niat dalam peminjamannya. Karena peminjaman bukan dimaksudkan untuk pengembangan harta, tapi untuk pengembangan pahala dengan mendekatkan kepada Allah l dengan amalan ini. Yakni memberikan kebutuhan kepada orang yang membutuhkan, serta mengambil kembali pokoknya. Jika demikian tujuannya, niscaya Allah subhanahu wa ta'ala akan menurunkan barakah pada hartanya.

Perlu diperhatikan lagi bahwa keharaman mengambil imbalan manfaat dari peminjaman itu adalah bila hal itu dipersyaratkan dalam peminjaman dengan ucapan atau bahkan perjanjian yang jelas. Semacam mengatakan: ‘Saya pinjami kamu, tapi kembalinya dilebihkan sekian persen.’ Atau: ‘Dengan syarat rumahmu saya pakai atau sawahmu saya garap.’

Atau mungkin juga tanpa terucap, tapi memang ada maksud untuk itu dan keinginan ke arah itu. Atau bahkan ada isyarat, maka ini sama hukumnya: tidak boleh.

Demikian pula menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah, hadiah yang diberikan oleh peminjam selama masa peminjaman, juga dilarang bagi orang yang meminjami untuk menerimanya. Beliau menyebutkan hadits dan nasihat sahabat Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu kepada Abu Burdah bin Abu Musa dalam riwayat Al-Bukhari rahimahullah: “Engkau berada pada daerah yang riba menyebar luas padanya. Maka bila engkau punya hak atas seseorang lalu ia menghadiahkan kepadamu berupa jasa membawakan jerami, gandum atau rumput basah (untuk makanan hewan), jangan sekali-kali kamu menerimanya karena itu termasuk riba.”
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Nabi shallallahu alaihi wassallam, demikian pula para sahabatnya, melarang orang yang meminjami untuk menerima hadiah dari peminjam sebelum pelunasan. Karena tujuan dari pemberian hadiah itu adalah agar mengundurkan penagihan, walaupun itu tidak disyaratkan atau diucapkan. Sehingga kedudukannya seperti mengambil 1.000 dengan hadiah langsung, dan nanti 1.000 lagi belakangan. Ini adalah riba. Oleh karenanya, boleh memberikan tambahan ketika melunasi dan memberikan hadiah setelahnya, karena makna riba telah hilang.” (dinukil dari At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 2/432)
Adapun bila tambahan itu diberikan oleh peminjam karena dorongan dirinya sendiri, tanpa persyaratan atau isyarat atau maksud ke arah itu, maka dibolehkan untuk diambil, karena ini termasuk pelunasan yang baik. Karena Nabi n pernah meminjam hewan lalu mengembalikan dengan yang lebih baik, seraya mengatakan: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi.” Sehingga hal itu terhitung pemberian shadaqah dari peminjam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلىَ النَّبِيِّ n سِنٌّ مِنَ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ n: أَعْطُوهُ .فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: أَعْطُوهُ. فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللهُ بِكَ. قَالَ النَّبِيُّ n: إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Dahulu Nabi punya tanggungan utang seekor unta dengan umur tertentu untuk seseorang, maka orang itupun datang dan minta dilunasi. Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Berikan kepada dia.’ Maka para sahabat mencari yang seumur, namun mereka tidak mendapati kecuali yang lebih tua. Maka beliau mengatakan: ‘Berikan itu kepadanya.’ Orang itupun mengatakan: ‘Engkau telah penuhi aku, semoga Allah memenuhimu.’ Maka Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu mengatakan: “Aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wassallam dan ketika itu beliau punya utang kepada saya, lalu beliau melunasi aku serta menambahinya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Demikian pula hukumnya bila tambahan tersebut adalah sesuatu yang sebelumnya sudah berlangsung antara keduanya, bukan karena pinjaman.

Wajib atas peminjam agar punya perhatian dalam melunasi utangnya, tanpa menunda-nunda bila sudah punya kemampuan. Karena Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Tidakkah balasan kebaikan itu kecuali kebaikan juga.” (Ar-Rahman: 60)

Sebagian orang bermudah-mudah dalam urusan hak-hak orang, khususnya dalam perkara utang. Ini adalah akhlak tercela yang menyebabkan kebanyakan orang enggan untuk memberikan pinjaman serta memberikan kelonggaran kepada mereka yang butuh.
Sebaliknya, di antara mereka (pihak yang membutuhkan pinjaman) pergi ke bank-bank dan melakukan transaksi haram, riba, karena ia tidak mendapatkan orang yang meminjami dengan pinjaman yang baik. Sementara orang yang meminjami pun tidak mendapatkan orang yang dapat mengembalikan pinjaman dengan cara yang baik. Akhirnya lenyaplah kebaikan dari tengah-tengah manusia.

Memberi Tangguh

Ketika sampai tempo yang ditentukan dan peminjam belum bisa melunasi, dianjurkan untuk memberikan tangguh. Sehingga ia mendapatkan rezeki untuk membayarnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280)

Akan lebih bagus lagi bila ia menggugurkan/memutihkan/menganggap lunas utangnya. Dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ: إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا؛ فَلَقِيَ اللهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ

“Dahulu ada seseorang yang suka memberi utang kepada manusia, maka dia mengatakan kepada pegawainya: ‘Bila kamu datangi orang yang kesulitan membayar maka mudahkanlah, mudah-mudahan Allah mengampuni kita.’ Maka ia berjumpa dengan Allah subhanahu wa ta'ala sehingga Allah subhanahu wa ta'ala mengampuninya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Abu Qatadah, dia berkata:
أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ. فَقَالَ: آللهِ؟ قَالَ: آللهِ. قَال: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ n  يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

Abu Qatadah radhiyallahu anhu mencari orang yang berutang kepadanya. Orang itu bersembunyi darinya. Ketika ia ditemukan, ia mengatakan: “Sesungguhnya aku kesusahan.” Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata: “Demi Allah?” “Demi Allah,” jawabnya. Abu Qatadah menyambut: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang suka untuk Allah selamatkan dari kesusahan di hari kiamat maka hendaknya ia memberikan jalan keluar bagi orang yang kesusahan atau menggugurkannya’.” (Shahih, HR. Muslim no. 3976)
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِى ظِلِّهِ

“Barangsiapa yang memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan atau menggugurkan utangnya niscaya Allah l akan naungi dia dalam naungan-Nya.” (Shahih, HR. Muslim dan Al-Baihaqi)

Haram Berniat untuk Tidak Membayar Utang

Dari Maimun Al-Kurdi dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى مَا قَلَّ مِنَ الْمَهْرِ أَوْ كَثُرَ لَيْسَ فِي نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا خَدَعَهَا فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ اسْتَدَانَ دَيْنًا لاَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى صَاحِبِهِ حَقَّهُ خَدَعَهُ حَتَّى أَخَذَ مَالَهُ فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ دَيْنَهُ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ سَارِقٌ

“Siapapun laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan mahar sedikit atau banyak tanpa niatan dalam dirinya untuk memberikan haknya, dia tipu istrinya lalu dia (laki-laki itu) mati sementara belum memberikan haknya maka akan bertemu Allah di hari kiamat dalam status sebagai pezina. Dan siapapun laki-laki yang berutang dan tidak ada niatan untuk melunasi hak orang yang mengutanginya, ia tipu dia sehingga dia ambil harta orang yang meminjaminya sampai dia mati dan belum membayar utangnya maka nanti akan bertemu Allah dalam status sebagai pencuri.” (Shahih, HR. At-Thabarani, Shahih At-Targhib no. 1807)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhumma ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
“Barangsiapa yang mati sementara ia menanggung utang satu dinar atau satu dirham maka akan dibayar dengan pahala amal baiknya, karena di sana tidak ada dinar dan dirham.” (Hasan Shahih, HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan, juga At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Kabir dengan lafadz: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda: “Utang itu ada dua macam, maka barangsiapa yang mati dan dia berniat untuk melunasinya maka aku menjadi walinya, dan barangsiapa yang mati sementara dia tidak berniat melunasinya, maka orang itulah yang diambil pahala amal baiknya, di hari itu tidak ada dinar dan dirham.” (Shahih Lighairihi, Shahih At-Targhib no. 1803)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunasinya. Dan barangsiapa mengambil harta manusia dengan niat menghancurkannya, niscaya Allah menghancurkan dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)

Tidak Boleh Bagi yang Mampu Untuk Menunda Pembayaran

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan orang yang mampu itu adalah perbuatan zalim.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Penundaan orang yang mampu akan menghalalkan kehormatan dan hukumannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dalam Sunan Al-Kubra, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Menghalalkan kehormatannya yakni membolehkan bagi orang yang mengutangi untuk berkata keras padanya, sedangkan menghalalkan hukumannya yakni membolehkan hakim untuk memenjarakannya.

Jangan Menganggap Sepele Urusan Utang!

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu anhu, ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الدَّيْنُ

“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan: “Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau. (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dan Al-Hakim. Beliau mengatakan: Sanadnya shahih. Lihat Shahih Targhib, 2/165 no. 1797)

Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ رُوْحُهُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ؛ الْغُلُولُ، وَالدَّيْنُ، وَالْكِبْرُ

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga perkara maka dia akan masuk ke dalam Al-Jannah; (tiga perkara itu adalah) mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi, utang, dan kesombongan.” (Shahih, HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dan ini lafadz beliau. Lihat Shahih At-Targhib, 2/166 no. 1798)

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُوْنَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ فَقَدْ ضَادَّ اللهَ فِي أَمْرِهِ، وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

“Barangsiapa yang pembelaannya menghalangi salah satu dari hukum had Allah maka dia telah melawan perintah Allah. Dan barangsiapa yang mati dan menanggung utang, maka di sana tidak ada dinar dan tidak ada dirham. Yang ada adalah amal kebaikan dan amal keburukan.” (Shahih, HR. Al-Hakim dan dishahihkannya; Abu Dawud, dan At-Thabarani. Lihat Shahih At-Targhib, 2/168 no. 1809)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai dilunasi.” (Shahih, HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan beliau mengatakan hasan; Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib no. 1811)

Dari Samurah, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam berkhutbah kepada kami lalu mengatakan:
هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ. فَقَالَ n: مَا مَنَعَكَ أَنْ تُجِيبَنِى فِى الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ، أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِكُمْ إِلاَّ خَيْرًا، إِنَّ صَاحِبَكُمْ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ. فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ أَدَّى عَنْهُ حَتَّى مَا بَقِىَ أَحَدٌ يَطْلُبُهُ بِشَىْءٍ

“Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu (beliau) berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu beliau berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Maka seseorang berdiri dan mengatakan: “Saya, wahai Rasulullah.” Maka beliau mengatakan: “Apa yang menghalangimu untuk menjawab pada (panggilan) pertama dan kedua kalinya? Saya tidak menyebut kalian kecuali yang baik. Sesungguhnya teman kalian tertahan (yakni untuk masuk ke surga) dengan sebab utangnya.” Samurah mengatakan: “Sungguh aku melihat orang tadi melunasinya, sehingga tidak seorangpun menuntutnya lagi dengan sesuatupun.” (Shahih, HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Al-Hakim, dalam riwayatnya: “Kalau kalian ingin maka tebuslah, dan kalau kalian ingin maka serahkanlah dia kepada siksa Allah.” (Shahih At-Targhib no. 1810)

Dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy radhiyallahu anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n قَاعِدًا حَيْثُ تُوضَعُ الْجَنَائِزِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ قِبَلَ السَّماَءِ ثُمَّ خَفَّضَ بَصَرَهُ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى جَبْهَتَهُ فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، مَا أُنْزِلَ مِنَ التَّشْدِيدِ؟ قَالَ: فَعَرَفْنَا وَسَكَتْنَا حَتَّى إِذَا كَانَ الْغَدُ، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n فَقُلْنَا: مَا التَّشْدِيدُ الَّذِي نَزَلَ؟ قَالَ: فِي الدَّيْنِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ قُتِلَ رَجُلٌ فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ عَاشَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ عَاشَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى دَيْنُهُ

Waktu itu Rasulullah n duduk di tempat jenazah-jenazah itu diletakkan. Beliau lalu mengangkat kepalanya ke arah langit lalu menundukkan pandangannya dan segera meletakkan tangannya di dahinya lalu berkata: “Subhanallah, subhanallah, apa yang diturunkan dari tasydid (urusan yang diperberat)?” Maka kami tahu dan kami diam, sehingga bila esok harinya aku bertanya kepada Rasulullah n maka kami katakan: “Tasydid apa yang turun?” Beliau menjawab: “Dalam urusan utang. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, lalu hidup kembali, lalu terbunuh lagi, lalu hidup lagi lalu terbunuh lagi sementara dia punya utang maka dia tidak akan masuk surga sehingga dilunasi utangnya.” (Hasan, An-Nasa’i, At-Thabarani, dan Al-Hakim dan ini lafadznya dan beliau katakan: Sanadnya shahih, Shahih At-Targhib no. 1804)

Wallahu a’lam bish-shawab.

ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi

Sumber: www.asysyariah.com

Saturday, January 28, 2012

Sungguh Aneh Kalian Ini... (Perbandingan Antara Syirik Dan Dosa Besar)

Mungkin sebagian orang terkadang merasa kaget dan terperanjat, bahkan bersedih hati jika melihat banyaknya para pezina dan peminum khamr, namun mereka tidak Tersentuh ketika melihat banyaknya orang yang mencari berkah di kuburan serta mengalamatkan berbagai macam ibadah ke objek-objek syirik tersebut. Padahal zina dan minum khamr (meski) melakukan perbuatan dosa besar, namun tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Sementara mengalamatkan sebuah ibadah kepada selain Allah adalah syirik yang membuat pelakunya mati kafir jika dia mati dalam keadaan melakukan perbuatan syirik tersebut. Oleh sebab itu, para ulama rabbani menjadikan pelajaran aqidah sebagai asas yang paling mendasar.

Tersebutlah seorang syaikh yang telah menulis sebuah kitab yang menjelaskan tentang urgensi tauhid. Dia menjelaskannya kepada para muridnya dan terus mengulang-ulang pembahasannya. Suatu hari murid-muridnya berkata, “Wahai Syaikh, kami berharap Anda mau mengganti pelajaran yang Anda sampaikan kepada kami dengan materi-materi yang lain, seperti kisah, sirah, dan sejarah. Syaikh itu menanggapi, “Insya Allah akan saya pertimbangkan.”

Keesokan harinya dia keluar menemui murid-muridnya dengan wajah yang menyiratkan kesedihan dan beban pikiran. Merekapun bertanya tentang hal yang menyebabkan beliau bersedih. Dia menjawab, “Aku mendengar bahwa seorang warga kampung tetangga menempati rumah baru, dia merasa takut diganggu jin, lalu dia menyembelih seekor ayam jantan di ambang pintu untuk mendekatkan diri kepada jin, dan aku telah mengirim seseorang untuk mencari kebenaran berita tersebut.” Ternyata para muridnya tidak bereaksi apapun mendengar berita tersebut. Mereka hanya berdoa memintakan hidayah bagi orang tersebut, dan mereka hanya terdiam.

Keesokan harinya syaikh kembali menemui mereka, dan berkata: “Kami telah mendapatkan kejelasan berita tersebut, ternyata peristiwanya tidak seperti yang aku dengar. Lelaki tersebut tidak pernah menyembelih seekor ayam jantan untuk mendekatkan diri kepada jin, tapi yang dilakukannya adalah berzina dengan ibunya.” Kontan mereka gempar dan marah. Mereka mencaci-memaki dan mengoceh banyak. Mereka berkata, “Perbuatannya harus Digugat, dia harus dinasihati, dia hrus dihukum.” Dan banyak lagi umpatan mereka.

Kemudian syaikh berkata, “Sungguh aneh kalian ini. Begitukah reaksi kalian mengingkari orang yang terjerumus dalam satu perbuatan dosa besar padahal perbuatan itu tidak mengeluarkan nya dari Islam. Tapi kalian tidak mengingkari orang yang terjerumus dalam kemusyrikan, menyembelih untuk selain Allah Azza wa Jalla, dan mengalamatkan ibadah kepada selain Allah Azza wa Jalla?” Murid-muridnya terdiam. Kemudian syaikh menunjuk salah seorang dari mereka sambil berkata, “Bangun dan ambilkan kitab tauhid, kita akan membahasnya dari awal!” Syirik adalah dosa yang paling besar. Allah Azza wa Jalla tidak mengampuni perbuatan syirik selamanya – selagi pelakunya tidak mau bertaubat.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ


“sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kelaliman yang besar.” (QS Luqman [31] : 13)

Dan surga diharamkan bagi para pelaku kemusyrikan. Kaum musyrikin akan kekal selamanya dalam neraka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ


“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (QS Al-Ma’idah [5] : 72)

Dan barangsiapa berbuat syirik, maka kemusyrikannya akan menghancurkan semua ibadahnya, shalatnya, puasanya, hajinya, jihadnya dan sedekahnya.

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Az-Zumar [39] : 65)

Sumber: Irkab Ma’anaa (terjemahan Indonesia: Bahtera Tauhid; Kumpulan Hikmah dan Kisah seputar Tauhid) oleh: Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Ariifi, Penerbit: At-Tibyan, hal. 40 -43.

islamsaja.wordpress.com

Tuesday, January 24, 2012

Penjelasan Tentang Makna Thiyarah dan Tathayyur Serta Perbeadaan Antara Keduanya

Menurut ahli bahasa, sejarah dan tarikh, asal kata tathayyur diambil dari kebiasaan orang jahiliah menghardik burung dan melihat arah terbangnya kearah kanan atau kiri [1]. Dari sini mereka mengambil kata tathayyur….
Demikian dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam at-Tahmid (9/282)

Tathayyur dan thiyarah, kedua kata tersebut disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wassallam dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallhu anhu:

“Tathayyur itu syirik, tathayyur itu syirik -tiga kali-, dan tidak ada di antara kita melainkan (pernah terbesit dalam hatinya sesuatu dari tathayyur) [2]. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta ‘ala menghilangkannya denhan tawakkal.”

Sedangkan lafadz tathayyur  di antaranya terdapat dalam hadts ibnu Abbas radhiyallahu anhu tentang 70.000 orang dari umat rasulullah shallallhu alaihi wassallam yang masuk jannah (surga) tanpa hisab dan tanpa azab. rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda tentang sifat mereka:
“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak meminta untuk di-kay, tidak pula bertathayyur dan hanya kepada Allah -lah mereka bertawakal.” [3]

Al-Qarafi rahimahullah membedakan makna kedua lafadz tersebut. Beliau rahimahullah berkata: “Tathayyur adalah persangkaan jelek yang muncul dalam hati. sedangkan thiyarah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai sebagai akibat dari persangkaan itu, yaitu larinya dia dari urusan yang akan dilakukan atau perbuatan yang lain.” (Al-Furuq 4/238)

Misalnya ada seorang yang akan melakukan safar. ketika ia hendak berangkat ia melihat burung gagak bertengger di sebuah pohon sambil bersuara. Muncullah ketika itu rasa takut dan khawatir dalam hatinya, jangan-jangan kesialan akan menimpa dalam perjalanan  yang hendak ia lakukan. Menurut Al_quran perasaan takut dalam hati inilah yang disebut tathayyur. seandainya dia kemudian mengurungkan niatnya untuk safar dan kembali ke rumahnya karena rasa takut itu, perbuatan membatalkan perjalanan sebagai akibat dari prasangka buruknya disebut thiyarah.

Footnote
[1] Jika ia terbang ke arah kanan berarti pertanda kebaikan, namun jika ia terbang ke arah kiri artinya pertanda kesialan
[2] Kalimat dalam tanda kurung adalah kalimat yang sengaja tidak dilafadzkan karena tidak disukai. lihat Aunul Ma’bud (10/406)
[3]  HR. Bukhari no. 5705 dan Muslim no. 220 dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumma

Sumber: Majalah Asy-syariah

http://abifiras.wordpress.com/

Monday, January 23, 2012

Hukum Menyalami Orang Kafir

Pertanyaan
Saya telah mendatkan pekerjaan akhir-akhir ini. Saya bekerja ditengah komunitas kebanyakan orang Yahudi. Sebagaimana saya juga harus menghadiri pertemuan-pertemuan bersama mereka. Diakhir pertemuan, saya menyalami mereka. Apakah hal ini diperbolehkan? Sebagian orang Yahudi mengenaliku bahwa saya muslim, oleh karena itu mereka tidak menyalamiku pada sebagian waktu. Pada kondisi seperti ini saya merasa bahagia. Apakah diperbolehkan menyalami mereka atau tidak, hanya sekedar menghormati mereka saja?

Jawaban

Alhamdulillah

Sunnah yang shoheh telah menunjukkan larangan memulai memberi salam kepada orang Yahudi dan Nasroni. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim di shohehnya, 2167. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(لا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلا النَّصَارَى بِالسَّلامِ) .

‘Jangan anda semua memulai salam kepada orang Yahudi dan Nashroni’
Sunnah juga menunjukkan kalau mereka memberi salam, kita menjawabnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 6257. Muslim, 2164. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمْ : السَّامُ عَلَيْكَ ، فَقُلْ : وَعَلَيْكَ) .

‘Kalau orang Yahudi memberi salam kepada kamu semua, maka salah satu diantara mereka mengatakan, ‘As-samu ‘alaika (kematian semoga menimpamu). Maka katakanlah, ‘Wa’alaika (semoga anda juga).
Hal ini juga berlaku dengan menyalami mereka. Maka kita tidak memulai kepada orang kafir dengan menyalaminya. Kalau menyodorkan tangannya, maka salamilah dia.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata, ‘Kalau sebab ini telah hilang. Dan orang Ahli Kitab memberi salam, ‘salam ‘alaikum warahmatullah. Yang seimbang dalam memberi penghormatan adalah menjawabnya setara dengan salamnya.’ Selesai dari kitab ‘Ahkam AHli Zimmah, 1/200.

Dalam shoheh Bukhori dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(إذا سلم عليكم اليهود فإنما يقول أحدهم : السام عليكم ، فقولوا : وعليك) . والسام هو الموت

‘Kalau orang Yahudi memberi salam kepada kamu semua, sesungguhnya salah satu diantara mereka mengatakan, ‘As-Samu ‘alaikum (semoga kematian menimpa anda). Maka katakan, ‘Wa’alaika (semoga menimpa anda juga).’ Kata As-Sam adalah kematian.

Kalau tangannya menjulurkan kepada anda untuk menyalami, maka julurkan tangan anda kepadanya. Kalau tidak (menjulurkan), maka jangan anda memulainya.’ Selesai

Silahkan melihat perkataan selengkapnya di soal jawab di no. 43154. Sebagaimana untuk tambahan faedah, anda lihat di soal jawab no. 59879.
Wallahu’alam.

Sumber: islam-qa.com

Sunday, January 22, 2012

Penjelasan Tentang Habib Dan Sikap Kita Terhadapnya


Ustadzuna dzulqornain ana ingin menyakan beberapa hal tentang habib::

1. bagaimana pandangan Quran dan Sunnah tentang kehabiban… sedangkan yg ana tau dalam hadits.. bahwa berlebihan dalam nasab tdk boleh akan tetapi menjelek2kan nasab seseorang jg tdk boleh.. jadi “BAGAIMANA SIKAP KITA AHLUSSUNNAH JIKA BERJUMPA DENGAN HABIB”

2. Lalu.. antum sudah lama di Yaman tentunya.. ana mau bertanya tentang kondisi Habib Umar bin Hafidz apakah beliau lurus manhajnya ataukah menyimpang dari kaidah ahlussunnah wal jama’ah.. dan bagaimana dengan Ma’had Habib tersebut di Yaman.. apa nasehat antum??

itu saja dulu ustadz.. semoga Allah ta’ala memberikan kesehatan buat antum untuk selalu mendakwahkan Al Haq

Jazakumullah khoiron katsirn.. Barokallahufiikum

Pertanyaan di atas dijawab oleh Al ustad Abu Muhammad dzulqarnain (makassar) 14-1-2011 di milis nashihah



Bismillah,

Pertama,
Habib secara bahasa adalah orang yang dicinta. Bentuk fa’il bermakna maf’ul.

Kedua,
cinta kepada orang-orang yang Shalih adalah hal yang baik, berdasarkan firman Allah, “Orang-orang yang saling mencintai pada hari itu, sebagian mereka adalah musuh bagi sebagian yang lainnya kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Az-Zukhruf: 67)

Ayat di atas menunjukkan bahwa kecintaan antara sesama orang yang bertakwa itulah yang bermanfaat pada hari kiamat.
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang bersama yang dia cintai (pada hari kiamat).” (Muttafaqun ‘alaihi dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu)

Ketiga,
istilah Habib sudah menjadi istilah khusus di kalangan orang-orang shufi yang cenderung berlebihan sehingga membawa mereka kepada bid’ah, bahkan kepada kesyirikan.

Empat,
nama yang disebut dalam pertanyaan adalah salah satu pentolan kaum shufi, siapa yang menghendaki ilmu syariat tidak mengambil ilmu dari orang yang tidak dipercaya keilmuan dan agamanya.

Lima,
orang dicintai oleh Allah tidaklah terbatas pada golongan tertentu, juga bukan kavlingan pihak khusus. Kecintaan Allah kepada hamba tidak diperoleh dengan sekadar angan-angan, nasab, kedudukan dan semisalnya, namun kecintaan Allah kepada hamba akan terwujud dengan melaksanakan ketentuan Allah untuk mereka yang dimuliakan dengan kecintaan-Nya. Banyak amalan dalam A-Quran dan hadits yang menjadikan seorang sebagian kecintaan Allah, seperti, ketakwaan, keimanan, kesabaran, banyak bersabar, berbuat Ihsan, banyak bertambah.

Wallahualam

Dzulqarnain M. Sunusi

Sumber: muwahiid.wordpress.com

Hukum Berwudhu Dengan Air Dari Bak Mandi Yang Terkena Sabun

Bolehkah berwudhu dengan air bak mandi yang terkena percikan sabun hingga berubah warna, bau, dan rasanya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini Al-Makassari :

Air yang mengalami perubahan dari aslinya, baik perubahan warna, bau, atau rasa karena pengaruh campuran unsur lain yang suci, namun tidak didominasi oleh campuran tersebut dan masih tetap dinamakan air, tetap suci dan menyucikan (thahur). Seperti perubahan air bak yang bercampur dengan percikan sabun, air kolam yang kejatuhan daun-daun, air sawah yang bercampur tanah, atau yang lainnya. Ini tetap dinamakan air dan sah untuk wudhu atau mandi.

Berbeda halnya dengan air yang dicampur dengan bahan minuman seperti susu, kopi, teh, atau bumbu masakan, dan semacamnya, yang mendominasinya dan mengubah namanya menjadi nama lain, sehingga tidak lagi dinamakan air secara mutlak. Misalnya, dinamakan minuman teh, kopi, susu, atau kuah, dan yang semacamnya. Yang seperti ini sudah tidak termasuk kategori air yang menyucikan, meskipun suci. Dengan demikian, jenis ini tidak sah untuk wudhu dan mandi.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berwudhu dengan air laut. Padahal air laut telah berubah rasanya menjadi asin dengan perubahan yang sangat drastis dari asal rasa air yang tawar. Demikian pula perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menggunakan air yang dicampuri daun bidara (yang telah ditumbuk halus) bagi wanita yang mandi suci dari haid/nifas dan dalam memandikan jenazah. Padahal campuran daun bidara tersebut tentu saja akan memberi perubahan pada air.

Lebih dari itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa air yang mengalami perubahan warna, bau, atau rasa oleh campuran unsur lain, tidak lagi termasuk kategori air yang menyucikan.

Inilah pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (21/17-20 cet. Darul Wafa’), Asy-Syaikh As-Sa’di di dalam Al-Mukhtarat Al-Jaliyyah (hal. 12-13), Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa (10/19-20), dan Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (1/38, 44, cet. Muassasah Asam). Ini juga adalah mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Ahmad.

Kalau pun terjadi perubahan warna, bau, atau rasa karena pengaruh benda najis yang bercampur dengannya, air itu bernajis dan sudah tidak suci lagi. Salah satu saja dari tiga sifat tersebut yang berubah, baik warna, bau, atau rasanya, maka air itu telah ternajisi dan tidak sah untuk wudhu atau mandi.
Kesimpulannya, air hanya terbagi menjadi dua:

1. Air yang suci lagi menyucikan (thahur), meskipun berubah sebagian sifatnya oleh campuran unsur suci, selama tidak mengubahnya keluar dari nama air ke nama lain. Jenis ini sah untuk wudhu dan mandi.

2. Air yang ternajisi oleh unsur najis yang mengubah salah satu sifatnya, baik warna, bau, maupun rasanya. Jenis ini tidak sah untuk wudhu dan mandi.
Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy Syariah, no. 60/V/1431 H/2010, hal. 72-73.

sumber url: yaaukhti.wordpress.com

Kesesatan Kelompok Murjiah Beserta Bantahannya

Kelompok Sesat Murji’ah Pendangkal Keimanan Umat


Munculnya kelompok-kelompok sesat dan para penghasungnya, merupakan petaka bagi kehidupan beragama umat manusia. Keberadaannya di tengah-tengah umat, ibarat duri dalam daging yang semakin lama semakin merusak dan membahayakan. Syubhat-syubhat yang digulirkan pun, kian hari kian mendangkalkan tonggak-tonggak keimanan yang telah terhunjam dalam sanubari mereka. Tak pelak, dengan kemunculannya terburailah ikatan persatuan umat yang telah dirajut sebaik-baiknya oleh baginda Rasul shallallahu al;aihi wassallam

 

Murji`ah (مُرْجِئَة) Tergolong Kelompok Sesat

Di antara kelompok sesat yang telah menyimpang dari jalan Rasulullah n dan para sahabatnya adalah kelompok Murji`ah. Ia merupakan kelompok sempalan yang berorientasi pada pendangkalan keimanan. Syubhat-syubhatnya amat berbahaya bagi tonggak-tonggak keimanan yang telah terhunjam dalam sanubari umat. Dasar pijakannya adalah akal dan pengetahuan bahasa Arab yang dipahami sesuai dengan hawa nafsu mereka, layaknya kelompok-kelompok bid’ah lainnya. Mereka berpaling dari keterangan-keterangan yang ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta perkataan para sahabat dan tabi’in. (Lihat Majmu’ Fatawa, 7/118)

Mengapa Disebut Murji`ah?

Murji`ah, nisbat kepada irja` (إِرْجَاء) yang artinya mengakhirkan. Kelompok ini disebut dengan Murji`ah, dikarenakan dua hal:

1. Karena mereka mengakhirkan (tidak memasukkan, pen.) amalan ke dalam definisi keimanan. (Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hal. 113)

2. Karena keyakinan mereka bahwa Allah l mengakhirkan (membebaskan, pen.) azab atas (pelaku, pen.) kemaksiatan. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, karya Al-Imam Ibnul Atsir, 2/206)

Siapakah Pelopor Utamanya?

Di antara sekian nama yang diidentifikasi sebagai pelopor utamanya adalah:

1. Ghailan Ad-Dimasyqi, seorang gembong kelompok sesat Qadariyyah yang dibunuh pada tahun 105 H. (Lihat Al-Milal Wan Nihal, karya Asy-Syahrastani hal. 139)

2. Hammad bin Abu Sulaiman Al-Kufi. (Lihat Majmu’ Fatawa, 7/297 dan 311)

3. Salim Al-Afthas. (Lihat Kitabul Iman, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal. 179)


Kapan Munculnya?

Murji`ah tergolong kelompok sesat yang tua umurnya. Ia muncul di akhir-akhir abad pertama Hijriyyah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata: “Disebutkan dalam riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi dari Syu’bah dari Zubaid, ia berkata: ‘Ketika muncul kelompok Murji`ah, maka aku mendatangi Abu Wa`il dan aku tanyakan kepada beliau perihal mereka.’ Maka tampaklah dari sini bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan aqidah mereka (Murji`ah), dan disampaikan (kepada Abu Wa`il) di masa kemunculannya. Sementara Abu Wa`il sendiri wafat pada tahun 99 H dan ada yang mengatakan pada tahun 82 H. Dari sini terbukti, bahwa bid’ah irja` tersebut sudah lama adanya.” (Fathul Bari 1/137)

Kemudian kelompok sesat Murji`ah ini tampil secara lebih demonstratif di negeri Kufah (Irak, pen.). Sehingga jadilah mereka sebagai rival (tandingan) bagi kelompok Khawarij dan Mu’tazilah, dengan pahamnya bahwa amalan ibadah bukanlah bagian dari keimanan.” (Lihat Majmu’ Fatawa 13/38)

Sekte-sekte Murji`ah

Murji`ah sendiri terpecah menjadi beberapa sekte, masing-masing memiliki bentuk kesesatan tersendiri. Di antara mereka, ada yang murni Murji`ah dan ada pula yang tidak. Adapun yang murni Murji`ah antara lain; Yunusiyyah (pengikut Yunus bin ‘Aun An-Numairi), ‘Ubaidiyyah (pengikut ‘Ubaid Al-Mukta`ib), Ghassaniyyah (pengikut Ghassan Al-Kufi), Tsaubaniyyah (pengikut Abu Tsauban Al-Murji’), Tumaniyyah (pengikut Abu Mu’adz At-Tumani), dan Shalihiyyah (pengikut Shalih bin Umar Ash-Shalihi). Sedangkan yang tidak murni Murji`ah, antara lain; Murji`ah Fuqaha (Murji`ah dari kalangan -sebagian- ahli fiqih Kufah, pengikut Hammad bin Abu Sulaiman), Murji`ah Qadariyyah (Murji`ah dari kalangan kelompok anti taqdir, pengikut Ghailan Ad-Dimasyqi), Murji`ah Jabriyyah (Murji`ah yang juga beraqidah Jabriyyah, pengikut Jahm bin Shafwan, gembong kelompok sesat Jahmiyyah), Murji`ah Khawarij (Mereka adalah sempalan kelompok Khawarij yang tampil beda dengan induk semangnya, yaitu dengan tidak memberikan sikap sedikitpun alias ber-tawaqquf terhadap pelaku dosa besar), Murji`ah Karramiyyah (Murji`ah dari pengikut Muhammad bin Karram, salah seorang gembong Musyabbihah1). (Untuk lebih rincinya, lihat Majmu’ Fatawa 7/543-550, Al-Milal Wan Nihal, hal. 140-145 dan Firaq Mu’ashirah, 2/761)


Kesesatan-kesesatan Kelompok Murji`ah

Secara garis besar, kesesatan Murji`ah dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Mereka semua sepakat bahwa amalan ibadah bukanlah bagian dari keimanan.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hakikat keimanan, dengan tiga versi:
- Iman:  keyakinan dalam hati dan perkataan dengan lisan (versi Murji`ah Fuqaha).
- Iman: pengetahuan/ pembenaran dalam hati saja (versi Jahm bin Shafwan dan mayoritas Murji`ah).
- Iman:  perkataan dengan lisan saja (versi Muhammad bin Karram).2


Bantahan:
Pertama: Kesepakatan mereka bahwa amalan ibadah bukanlah bagian dari keimanan, sungguh bertentangan dengan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama salaf dan yang mengikuti jejak mereka.
Dalam Al-Qur`an, seringkali Allah lmenyebut amalan shalih dengan sebutan iman. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah (semoga Allah l menjaganya) berkata: “Seringkali Allah l menyebut amalan shalih dengan sebutan iman. Sebagaimana dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا


“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah keimanan mereka (karenanya) dan hanya kepada Allah-lah mereka bertawakkal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami karuniakan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya.” (Al-Anfal: 2-4)

وَمَا كَانَ اللهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ


“Dan Allah l tidak akan menyia-nyiakan keimanan kalian.” (Al-Baqarah: 143)
Yang dimaksud dengan ‘keimanan kalian’ di sini adalah shalat kalian dengan menghadap Baitul Maqdis. Allah l menyebutnya dengan iman.” (Min Ushuli Aqidah Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, hal. 19-20)

Adakalanya Allah l menyebutkan beberapa amalan shalih dalam Al-Qur`an sebagai ciri/tanda bagi orang-orang beriman, yang sekaligus sebagai isyarat bahwa predikat mukmin tak bisa diraih hanya dengan keyakinan di hati dan ucapan di lisan saja, akan tetapi harus dengan pembuktian amalan. Sebagaimana firman Allah :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (Al-Mu`minun: 1-9)3

Dalam As-Sunnah, Rasul n pun seringkali menyebutkan bahwa amalan adalah bagian dari iman. Di antaranya sabda beliau shallallahu alaihi wassallam:

الْإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيْمَانِ

“Iman itu mempunyai 60 sekian cabang. Cabangnya yang paling utama adalah ucapan ‘Laa ilaaha illallah’ dan cabangnya yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan sifat malu itu (juga) cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 58, dari shahabat Abu Hurairah z))

Dalam hadits ini diterangkan, bahwa iman mempunyai cabang yang banyak jumlahnya. Ada yang berupa ucapan (amalan) lisan seperti ucapan ‘Laa ilaaha illallah’. Ada yang berupa amalan tubuh seperti menyingkirkan gangguan dari jalan.Ada pula yang berupa amalan hati seperti sifat malu.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengganggu tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata yang baik atau lebih baik diam (kalau tidak bisa berkata yang baik, pen.).” (HR. Al-Bukhari no. 5672, dari sahabat Abu Hurairah z)

Dalam hadits ini diterangkan, bahwa amalan tidak mengganggu tetangga, memuliakan tamu, dan bertutur kata dengan baik merupakan bagian dari keimanan.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu dengan lisannya maka dengan hatinya, itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, no. 78, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri z)
Dalam hadits ini diterangkan bahwa amalan mengingkari kemungkaran merupakan bagian dari iman.
Adapun ijma’ adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i t: “Merupakan ijma’ (kesepakatan) para shahabat, tabi’in, dan yang kami jumpai dari para ulama (dunia), bahwa iman meliputi perkataan, amalan, dan niat (keyakinan hati). Tidaklah mencukupi salah satu darinya tanpa sebagian yang lain.”4 (Majmu’ Fatawa 7/308)

Kedua: Adapun tiga versi tentang hakikat keimanan yang ada pada kaum Murji`ah, maka semuanya bertentangan dengan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’, bahkan bertentangan dengan fitrah yang suci. Hal ini bisa dibuktikan dengan memerhatikan poin-poin berikut:

- Pernyataan mereka bahwa iman hanya dengan keyakinan dalam hati dan perkataan lisan, tanpa beramal.
Apakah Al-Jannah itu diraih dengan santai-santai tanpa amalan dan kesungguhan?! Kalau begitu, untuk apa kita diperintah untuk shalat, zakat, shaum Ramadhan, haji, dan amalan shalih lainnya?!

- Pernyataan mereka bahwa iman sebatas pembenaran/ pengetahuan dalam hati saja.
Lalu apa bedanya iman kita dengan ‘iman’ sebagian orang-orang kafir?!5

- Pernyataan mereka bahwa iman hanya dengan perkataan lisan saja.
Kalau begitu, apa bedanya dengan iman kaum munafik yang dimurkai Allah l?!
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Di antara prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman meliputi perkataan, amalan, dan keyakinan hati. Ia bisa bertambah dengan sebab ketaatan dan bisa pula berkurang dengan sebab kemaksiatan. Iman bukan sekadar perkataan dan amalan, tanpa adanya keyakinan di hati, karena yang demikian merupakan imannya kaum munafiqin. Bukan pula sebatas ma’rifah (wacana) tanpa ada perkataan dan amalan. Karena yang demikian itu merupakan ‘iman’ orang-orang kafir durjana… Bukan pula iman hanya keyakinan hati belaka, atau perkataan dan keyakinan hati tanpa amalan. Karena yang demikian itu merupakan imannya Murji`ah.” (Min Ushuli Aqidah Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, hal. 19)

2. Bahwa iman tidak dapat bertambah dan tidak pula berkurang, akan tetapi ia merupakan satu kesatuan yang utuh. Sehingga suatu dosa besar (kemaksiatan) tidaklah dapat mengurangi/merusak keimanan sedikit pun, sebagaimana pula suatu ketaatan tak akan bermanfaat bersama kekafiran. Atas dasar itu, pelaku dosa besar tidak bisa dihukumi sebagai orang fasiq, bahkan tergolong orang yang sempurna imannya dan tak akan mendapatkan azab apapun dari Allah l.6


Bantahan:

Pertama: Pernyataan mereka bahwa iman tidak dapat bertambah dan tidak pula berkurang, sungguh bertentangan dengan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.

Dalam Al-Qur`an banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan bahwa iman dapat bertambah disebabkan ketaatan dan dapat berkurang disebabkan kemaksiatan. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ


“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang dikatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya manusia (orang-orang kafir Quraisy, pen.) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kalian, karena itu takutlah kalian kepada mereka,’ maka perkataan itu justru menambah keimanan mereka dan menjawab: ‘Cukuplah Allah l sebagai Penolong kami dan Allah l adalah sebaik-baik Pelindung’.” (Ali ‘Imran: 173)

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا


“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah keimanan mereka (karenanya) dan hanya kepada Allah-lah mereka bertawakal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami karuniakan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya.” (Al-Anfal: 2-4)

فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

“Adapun orang-orang yang beriman, maka (surat Al-Qur`an yang diturunkan Allah l tersebut) menambah iman mereka, dalam keadaan mereka merasa gembira.” (At-Taubah: 124)

لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ


“Agar keimanan mereka bertambah, di samping keimanan yang sudah ada pada mereka.” (Al-Fath: 4)

وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا


“Dan supaya orang-orang yang beriman itu, semakin bertambah keimanannya.” (Al-Muddatstsir: 31)
Di dalam As-Sunnah, banyak juga sabda Nabi n yang menunjukkan bahwa iman bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Di antaranya adalah sabda beliaun:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu dengan lisannya maka dengan hatinya, itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, no. 78, dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri z)

Tidaklah iman itu dikatakan lemah/berkurang, kecuali karena dia bisa kuat/bertambah.

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ


“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masingnya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664, dari sahabat Abu Hurairah z)

Adanya mukmin yang kuat dan mukmin yang lemah, menunjukkan bahwa iman masing-masing orang berbeda-beda, baik dalam hal kualitas maupun kuantitas (bertambah atau berkurang).

Adapun ijma’ ulama, maka sebagaimana yang dikatakan Musa bin Harun Al-Hammal: “Telah mendiktekan (imla`) kepada kami Al-Imam Ishaq bin Rahawaih t: ‘Tanpa ada keraguan sedikit pun, bahwa iman meliputi perkataan dan amalan,7 bisa bertambah dan bisa berkurang. Hal itu berdasarkan riwayat-riwayat dan atsar yang shahih lagi pasti, serta pernyataan-pernyataan individu dari para sahabat Rasulullah n, para tabi’in, dan generasi setelah tabi’in dari kalangan ahli ilmu. Mereka semua sepakat dan tak berselisih dalam hal ini. Demikian pula di masa Al-Auza’i di Syam, Sufyan Ats-Tsauri di Irak, Malik bin Anas di Hijaz, dan Ma’mar bin Rasyid di Yaman. (Pernyataan) mereka semua sama dengan kami, yaitu iman meliputi perkataan dan amalan, bisa bertambah dan  bisa berkurang’.”8 (Majmu’ Fatawa 7/308)

-Kedua: Adapun perkataan mereka (Murji`ah) bahwa ‘dosa besar (kemaksiatan) tidak dapat mengurangi/merusak keimanan sedikitpun, sebagaimana pula suatu ketaatan tak akan bermanfaat bersama kekafiran. Atas dasar itu, pelaku dosa besar tidak bisa dihukumi sebagai orang fasiq, bahkan tergolong orang yang sempurna imannya dan tak akan mendapatkan azab apapun dari Allah l’, merupakan perkataan batil dan sesat dari beberapa sisi. Di antaranya adalah:
- Bahwa prinsip9 yang dijadikan landasan bagi perkataan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama, sebagaimana yang telah disebutkan pada poin pertama. Sehingga, segala prinsip yang dibangun di atasnya pun menjadi batil.

- Bahwa dalil-dalil tentang bisa bertambahnya iman, sekaligus berfungsi sebagai dalil tentang bisa berkurangnya. karena sebelum iman itu bertambah maka dia berkurang.10

- Para ulama sepakat bahwa keimanan itu tidaklah berkurang kecuali dengan sebab kemaksiatan. Sebagaimana yang dikatakan Al-Imam Ibnu Abdil Barr t: “Ahli fiqih dan hadits telah sepakat bahwa iman meliputi perkataan dan amalan, dan tidak ada amalan kecuali berdasarkan niat. Demikian pula, iman bisa bertambah dengan sebab ketaatan dan bisa pula berkurang dengan kemaksiatan.” (At-Tamhid, 9/238 )

Bahkan Al-Imam Al-Auza’i t mengatakan: “Iman itu meliputi perkataan dan amalan, bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Barangsiapa menyatakan bahwa iman itu bisa bertambah namun tidak bisa berkurang, maka berhati-hatilah darinya karena dia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’ ).” (Asy-Syari’ah, hal. 113)

- Adapun pernyataan mereka bahwa pelaku dosa besar tidak bisa dihukumi sebagai orang fasiq, bahkan tergolong orang yang sempurna imannya dan tak akan mendapatkan azab apapun dari Allah l, maka ini adalah batil dan sesat. Rasulullah n bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim merupakan kefasikan, dan memeranginya merupakan kekufuran.” (HR. Al-Bukhari no. 48, dari sahabat Abdullah bin Mas’ud z)

Diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Baththah dengan sanadnya yang sampai kepada Mubarak bin Hassan, ia berkata: “Aku pernah berkata kepada Salim Al-Afthas (salah seorang pelopor Murji`ah, pen.): ‘Ada seseorang yang taat kepada Allah dan tidak bermaksiat kepadanya, ada pula seseorang yang bermaksiat kepada Allah dan tidak menaati-Nya, kemudian keduanya meninggal dunia. Maka Allah masukkan seorang yang taat tersebut ke dalam Al-Jannah (surga) dan Allah masukkan si pelaku maksiat ke dalam An-Naar (neraka). Apakah antara keduanya ada perbedaan dalam hal keimanan?’ Maka Dia (Salim Al-Afthas) menjawab: ‘Tidak ada perbedaan antara keduanya.’ Akhirnya kejadian ini kusampaikan kepada ‘Atha` (salah seorang imam tabi’in, pen.), lalu beliau berkata: ‘Tanyakan kepadanya apakah iman itu sesuatu yang baik ataukah sesuatu yang buruk? Karena Allah l berfirman (artinya): ‘ Supaya Allah l memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagian di atas yang lain, lalu semuanya Dia tumpuk dan Dia masukkan ke dalam neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang merugi.’ (Al-Anfal: 37). Maka, kutanyakan kepada mereka (Murji`ah, pen.) apa yang disarankan oleh ‘Atha`, dan tak seorang pun dari mereka (kaum Murji`ah) yang mampu menjawabnya.”11 (Majmu’ Fatawa 7/180)


Penutup


Para pembaca yang mulia, dari bahasan yang telah lewat amatlah jelas bahayanya kelompok sesat Murji`ah ini. Prinsip-prinsipnya benar-benar mendangkalkan keimanan umat, membuat mereka malas beramal shalih dan bermudah-mudahan melakukan kemaksiatan, dengan penuh keyakinan bahwa imannya sempurna dan dia akan aman dari azab Allah l. Tak heran, bila Al-Imam Ibrahim An-Nakha’i t mengatakan: “Sungguh, fitnah Murji`ah ini lebih aku khawatirkan terhadap umat daripada fitnah Azariqah (Khawarij).” (Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, 3/1061)

Akhir kata, demikianlah apa yang dapat kami sajikan seputar kelompok Murji`ah dan kesesesatannya. Semoga menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk bagi para pencari kebenaran. Selanjutnya, bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang kesesatan Murji`ah berikut jawabannya, maka silahkan merujuk Majmu’ Fatawa jilid 7 (Kitabul Iman), Asy-Syari’ah, karya Al-Imam Al-Ajurri, Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah Al-Lalika`i (4/913-933, 5/955-1078) dan lain sebagainya dari kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah.
Wallahu a’lam bish-shawab.


(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.)

Catatan Kaki:

1 Musyabbihah adalah kelompok yang menyamakan sifat-sifat Allah l dengan sifat-sifat makhluk-Nya.
2 Lihat Majmu’ Fatawa (7/195, 387).
3 Ayat di atas, termasuk di antara beberapa ayat yang disebutkan Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya Bab Umuril Iman, sebelum beliau menyebutkan hadits-hadits tentang amalan keimanan.
4 Demikian pula yang dikatakan oleh Al-Imam Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah, hal. 114. Untuk mengetahui nama-nama para ulama tersebut, lihatlah Majmu’ Fatawa (7/308-311) dan Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah Al-Lalika’i (4/913-933, 5/955-959).
5 Sebagaimana firman Allah (artinya): “Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakininya.” (An-Naml: 14)
6 Lihat Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hal. 113-114 dan Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 162-163.
7 Terkandung padanya perkataan hati dan amalan hati (keyakinan). (Lihat Majmu’ Fatawa, 7/170-171)
8 Untuk mengetahui lebih rinci nama-nama para ulama tersebut berikut perkataan mereka, lihatlah Majmu’ Fatawa (7/309-311) dan Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, karya Al-Imam Al-Lalika’i (5/960-1036).
9 Yaitu prinsip mereka bahwasanya iman tidak bisa bertambah dan tidak berkurang, akan tetapi ia merupakan satu kesatuan yang tak berbilang.
10 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi hafizhahullah berkata: “Dalil-dalil tentang bertambahnya iman ini, sekaligus juga sebagai dalil tentang berkurangnya, karena sebelum iman itu bertambah maka dia berkurang. Oleh karena itu, ayat-ayat yang secara tersurat menunjukkan tentang bertambahnya iman, maka secara tersirat ia pun menunjukkan tentang berkurangnya iman.” (Al-Qaulul Mufid Fi Adillatit Tauhid, hal. 62)
11 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Ahlus Sunnah Wal Jamaah berada di tengah-tengah. Mereka menyatakan bahwasanya pelaku dosa besar (di bawah syirik, pen) adalah seorang yang berdosa, terancam azab (dari Allah l), imannya berkurang dan dihukumi sebagai orang fasiq (tidak seperti Murji`ah yang menyatakan bahwasanya pelaku dosa besar itu sempurna imannya dan tidak terancam azab dari Allah l). Namun –menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah– pelaku dosa besar tersebut belum keluar dari keimanan dan tidak pula kekal di dalam neraka (An-Naar) jika ia di masukkan ke dalamnya. Dia berada di bawah kehendak (masyi’ah) Allah l; jika Allah berkehendak untuk mengampuninya maka ia akan mendapatkan ampunan-Nya (dan dimasukkan ke dalam Al-Jannah secara langsung, tanpa melalui proses azab, pen), dan jika Allah berkehendak untuk mengazabnya maka dia akan diazab terlebih dahulu sesuai dengan kadar dosa yang dilakukannya, kemudian dikeluarkan dari An-Naar dan dimasukkan ke dalam Al-Jannah (tidak seperti yang dinyatakan Wa’idiyyah (Khawarij dan Mu’tazilah, pen) bahwasanya pelaku dosa besar tersebut telah keluar dari keimanan dan kekal di dalam An-Naar). Murji`ah hanya mengambil dalil-dalil ampunan/pahala, Wa’idiyyah (Khawarij dan Mu’tazilah, pen) hanya mengambil dalil-dalil ancaman/azab. Sedangkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah menggabungkan (mengambil) dalil-dalil ampunan/pahala dan dalil-dalil ancaman/azab.” (Syarh Al-’Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 113)

Sumber: asysyariah.com

Daftar Isi

Friday, January 20, 2012

Syiah Tidak Sesat?

Syiah tidak sesat?
Para pembaca rahimakumullah, akhir-akhir ini banyak orang membicarakan tentang Syi’ah, banyak juga pernyataan dari sebagian tokoh yang menganggap bahwa Syi’ah itu tidak sesat dan bahkan menganggap sebagai salah satu madzhab yang diakui dalam Islam. Apakah memang demikian?
Berbicara tentang kelompok Syi’ah tidak lepas dari sosok pendiri pertamanya yaitu Abdullah bin Saba’ atau dikenal juga dengan Ibnu Sauda’. Abdullah bin Saba’ pada asalnya adalah seorang Yahudi berasal dari Shan’a, ibukota Yaman. Ia berpura-pura masuk Islam pada akhir-akhir pemerintahan Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Abdullah bin Saba’ juga dikenal dengan sebutan Ibnu Sauda’ (anak seorang wanita hitam) karena ibunya berkulit hitam, berasal dari Ethiopia.

Al-Imam ‘Izzuddin Ibnul Atsir dalam al-Kamil fit Tarikh (2/526) memaparkan bahwa setelah Ibnu Sauda’ berpura-pura masuk Islam, lalu ia pergi berkeliling ke negeri-negeri kaum muslimin seperti Hijaz (Mekkah dan Madinah), Bashrah, Kufah, dan Syam guna mengampanyekan keyakinan-keyakinan sesatnya. Namun dia tidak sanggup melakukan makarnya tersebut hingga akhirnya harus diusir dari Syam secara terhina.

Kemudian Abdullah bin Saba’ pindah ke Mesir dan menetap di sana. Disebabkan jauhnya penduduk Mesir dari ilmu ketika itu, maka sedikit demi sedikit Abdullah bin Saba’ berhasil menyusupkan akidah sesatnya kepada masyarakat Mesir.

Dalam al-Bidayah wan Nihayah (7/188) juga diceritakan bahwa Abdullah bin Saba’ menghasut masyarakat Mesir untuk memberontak kepada Khalifah Utsman bin Affan. Dalam orasinya dia menyatakan, “Bukankah telah tetap bahwa Isa bin Maryam akan kembali ke dunia? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mulia darinya, maka atas dasar apa engkau mengingkari bahwa Muhammad akan kembali lagi ke dunia?! Dan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan (kepemimpinan) kepada Ali bin Abi Thalib. Muhammad penutup para nabi sedangkan Ali penutup para penerima wasiat, tentu ia lebih berhak atas kepemimpinan ini daripada Utsman, dan Utsman telah melampaui batas dalam kepemimpinan yang bukan miliknya.”
Banyak dari masyarakat Mesir yang terprovokasi, mereka mengirimkan surat kepada kabilah-kabilah awam di Kufah dan Bashrah berisi kritikan-kritikan terhadap kebijakan-kebijakan Utsman dan mengajak kudeta sehingga akhirnya mereka pun melakukan pemberontakan yang berujung dengan terbunuhnya Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.

Pembaca rahimakumullah, setelah terbunuhnya Utsman bin ‘Affan dan digantikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abdullah bin Saba’ kembali berulah dengan menyebarkan keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah titisan tuhan, ia juga menyebarkan keyakinan bahwa Ali adalah Pencipta, Pemberi rejeki, dan Pengatur alam semesta.” (Lihat Fathul Bari 12/270)

Dia juga mencela, menghina, dan mengafirkan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. (Ar-Risalah fir Raddi ‘ala ar-Rafidhah)

Demikianlah keadaan Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam dan bertujuan untuk menghancurkan Islam dari dalam, sebagaimana Baulus seorang Yahudi yang berpura-pura masuk agama Nasrani dan memunculkan keyakinan Lahutsiyah (adanya sifat ketuhanan pada diri Isa).

Awal-Mula Syi’ah

Perlu diketahui bahwa madzhab Syi’ah tidak pernah ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, karena ia baru muncul di akhir-akhir kepemimpinan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim rahimahullah menyatakan, “Paham Syi’ah Rafidhah dibuat oleh Ibnu Saba’ yang zindiq. Dia menampakkan sikap ekstrim mendukung Ali dengan propaganda bahwa Ali yang berhak atas kepemimpinan dan adanya wasiat (khusus) bagi Ali.” (Al-Fatawa 4/435)
Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dari Madzhab Syafi’i juga berkata, “Abdullah bin Saba’ termasuk zindiq yang ekstrim. Dia memiliki pengikut yang disebut As-Sabaiyah yang meyakini adanya sifat ketuhanan pada diri Ali bin Abi Thalib.” (Lisanul Mizan 3/360)


Slogan “Mencintai Ahlul Bait” Jembatan Menyebarkan Paham Syi’ah

Setelah berlalu masa Abdullah bin Saba’ dan para pengikutnya menyebar di berbagai negara, kaum Syi’ah tidak ingin dikenal sepanjang masa sebagai produk seorang Yahudi. Agar madzhab dan keyakinan mereka diterima masyarakat umum, mereka melancarkan propraganda bahwa mereka adalah satu-satunya kelompok yang mencintai ahlul bait dan membela mereka.
Dengan berkedok mencintai ahlul bait maka dengan leluasa kaum Syi’ah menyebarkan keyakinan-keyakinan sesat yang telah diwarisi dari para pendahulunya; mulai dari mencela, menghina, dan mengafirkan para sahabat, kawin mut’ah, tuduhan ‘Aisyah berzina, taqiyyah, ber-thawaf di kuburan, sampai tingkatan merubah tata cara wudhu’, adzan, dan shalat, serta berbagai keyakinan yang bertentangan dengan ajaran ahlul bait.

Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Janganlah kalian mencela para sahabatku. Jika salah seorang dari kalian berinfak emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infak salah seorang dari mereka yang hanya satu mud, dan tidak pula menyamai separuhnya.” Muttafaq ‘alaih

Berbagai macam tuduhan dan hinaan mereka layangkan kepada pembawa panji Islam, para sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sekaligus ulama muslimin. Semua itu mereka lakukan dengan berlindung di balik slogan pembelaan terhadap ahlul bait (keluarga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam).


Antara Syi’ah dan Ahlul Bait

Sebagian masyarakat atau pelajar yang tidak mengetahui hakekat sebenarnya paham Syi’ah akan tertipu dengan slogan mereka. Padahal jika ditelusuri ternyata Syi’ah sangat berbeda dengan ahlul bait. Berikut ini beberapa buktinya.

Seperti diketahui bahwa kaum Syi’ah sangat membenci bahkan mengafirkan Abu Bakar, Umar, juga Utsman. Berbeda dengan ahlul bait, dalam hal ini Ali bin Abi Thalib, sikapnya terhadap Abu Bakar dan Umar adalah seperti yang dikisahkan oleh Abu Ishaq al-Fazari dengan sanadnya sampai kepada Zaid bin Wahb, bahwa Suwaid bin Ghaflah masuk menemui Ali di masa kepemimpinannya. Lantas dia berkata, “Aku melewati sekelompok orang yang menyebut-nyebut Abu Bakar dan Umar (dengan kejelekan). Mereka menganggap bahwa engkau juga menyembunyikan perasaan seperti itu terhadap mereka berdua. Di antara mereka adalah Abdullah bin Saba’ dan dia lah orang pertama yang menampakkan hal itu.”    Lantas Ali menjawab, “Aku berlindung kepada Allah dari menyembunyikan sesuatu terhadap mereka berdua kecuali dengan kebaikan.” (Ar-Risalah fir Raddi ‘ala ar-Rafidhah)
Bahkan, pendirian Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu di atas juga dinukilkan dalam kitab mereka berjudul Biharul Anwar (32/324), “Ibnu Tharif dari Ibnu ‘Ulwan dari Ja’far dari bapaknya bahwa Ali ‘alaihis salaam pernah berkata tentang orang-orang yang memeranginya, “Sesungguhnya kami tidak memerangi mereka (‘Aisyah dan Mu’awiyah beserta pasukan keduanya) karena mengafirkan mereka, bukan pula karena mereka mengafirkan kami. Namun, karena kami yakin bahwa kami di atas al-haq dan mereka juga yakin bahwa mereka di atas al-haq.”

Berikutnya, termasuk kebiasaan kaum Syi’ah ialah membangun kuburan seperti istana kemudian berthawaf mengelilinginya. Adapun madzhab ahlul bait adalah sebagaimana wasiat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kamu biarkan satu patung pun melainkan harus kamu hancurkan, jangan pula kuburan yang ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.“ HR Muslim

Bukti lainnya adalah tentang kawin mut’ah, kaum Syi’ah seperti yang telah diketahui menghalalkan kawin mut’ah. Adapun madzhab ahlul bait adalah seperti yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada perang Khaibar telah melarang melakukan mut’ah kepada wanita.” Muttafaq ‘alaih

Ucapan Ulama Ahlus Sunnah tentang Syi’ah

‘Alqamah bin Qais an-Nakha’i rahimahullah (62 H), “Sungguh Syi’ah telah berlebihan terhadap Ali sebagaimana Nashara berlebihan terhadap ‘Isa bin Maryam.” (As-Sunnah, 2/548)

‘Amir Asy-Sya’bi rahimahullah (105 H), “Saya peringatkan kalian dari hawa nafsu yang menyesatkan dan dari kejelekan Syi’ah Rafidhah, karena di antara mereka ada seorang yahudi yang berpura-pura masuk Islam untuk menyebarkan kesesatan mereka sebagaimana Baulus bin Syamil (atau disebut juga dengan Paulus-pen) seorang raja Yahudi yang berpura-pura masuk agama nashara untuk menyebarkan kesesatan mereka.” (Lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah al-Lalika`i, 8/1461)

Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah (179 H), ketika ditanya tentang seorang yang berpemikiran Syi’ah Rafidhah beliau menjawab, “Jangan kamu berbicara dengan mereka dan jangan pula meriwayatkan hadits dari mereka karena mereka adalah pendusta.” (Minhajus Sunnah, 1/61)

‘Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah (198 H) berkata, “Keduanya adalah agama lain, yaitu: “Jahmiyah dan Syi’ah Rafidhah.” (Khalqu Af’alil ‘Ibad)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (204 H): “Aku tidak pernah melihat dari para pengikut hawa nafsu yang lebih dusta di dalam ucapan, dan bersaksi dengan saksi palsu dari Syi’ah Rafidhah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 2/545)

Al-Khallal rahimahullah meriwayatkan dari Abu Bakar al-Marwazi, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar, dan ‘Aisyah. Beliau menjawab, “Aku tidak memandangnya dalam Islam.” (As Sunnah karya al-Khallal, 3/493)


Penutup

Demikianlah pembahasan ringkas tentang Syi’ah. Sampai detik ini, masihkah kita menilai bahwa Syi’ah tidak sesat atau hanya berbeda dalam masalah fiqih?

Para pembaca rahimakumullah, walaupun kita telah meyakini kesesatan Syi’ah akan tetapi dalam menyikapinya tetap kita harus mengikuti tuntunan syariat yaitu dengan menjauhi tindakan-tindakan anarkis. Kembalikan urusan mereka kepada pemerintah.
Wallahu a’lamu bish shawab.

Penulis: Al-Ustadz Abdurrahman Rauf hafizhahullah..

Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/syiah-tidak-sesat